Pertanyaan
- Apakah boleh perempuan berusia 9 tahun dinikahkan? Dan bagaimana rujukan Tarjih atasnya, serta apakah penalaran (istidlāl) Tarjih itu sahih?
Jawaban
-
Perkembangan posisi Tarjih (kronologis):
-
Naskah lebih awal — Keputusan Tarjih ke-28, "Tuntunan Menuju Keluarga Sakinah" (dimuat dalam Himpunan Putusan Tarjih 3; tahun tidak tercatat pada halaman). Naskah ini sudah menyoroti praktik pernikahan anak yang bersandar pada hadis 'Ā'isyah, lalu meninjau hadis itu melalui empat tinjauan:
-
kritik sanad: riwayat usia 'Ā'isyah hanya dari Hisyam Ibn 'Urwah, yang baru meriwayatkannya di Irak pada usia 71 tahun, dan "apa yang dituturkan Hisyam sangat terpercaya, kecuali yang diceritakannya saat ia menetap di Irak";
-
'Ā'isyah dipersunting atas dasar mimpi Nabi saw.;
-
tinjauan historis: dengan rujukan aṭ-Ṭabarī dan perbandingan usia Asma binti Abū Bakar, "usia 'Ā'isyah saat pertamakali satu rumah dengan Nabi saw adalah antara 17 dan 18 tahun";
-
tinjauan tasyrī': pernikahan itu terjadi pada periode Mekah, "belum memasuki masa-masa tasyri' yaitu masa dirumuskannya hukum-hukum far'iyyah 'amaliyyah. Dengan demikian maka peristiwa pernikahan 'Ā'isyah r.a. ... tidak dapat dijadikan landasan penetapan perkawinan anak-anak."
Kesimpulannya: "praktik nikah anak yang biasa dirujukkan pada pernikahan 'Ā'isyah r.a., patut ditinjau ulang", dan UU No. 1/1974 serta UU No. 23/2002 "dapat dijadikan sebagai jalan keluar terbaik" — Keputusan Tarjih Ke 28 Tuntunan Menuju Keluarga Sakinah Bab Ii Konsep Keluarga S -
Naskah terbaru — Keputusan 54/2024 Fikih Perlindungan Anak (Nomor 03/2022–2027/Syaban 1445 H/Februari 2024 M) mempertegas dan memperluas:
-
"Pernikahan anak adalah pernikahan yang melibatkan seseorang sebelum 18 tahun" — Keputusan 54 2024 Fikih Perlindungan Anak 06 Bab Iv Persoalan Persoalan Perlindu
-
"Meskipun anak juga memiliki hak pernikahan, namun hak tersebut belum berlaku apabila anak belum sampai pada usia nikah. Dalam hal ini orangtua wajib untuk tidak menikahkan anaknya meski pernikahan tersebut atas keinginan anak itu sendiri, terlebih lagi jika itu adalah paksaan orangtuanya." — Keputusan 54 2024 Fikih Perlindungan Anak 05 Bab Iii Perlindungan Anak
-
"Berdasarkan sumber normatif di atas, maka umur pernikahan anak yang ideal adalah sesudah 21 tahun dan tidak dianjurkan sebelum 18 tahun. Hal ini sejalan dengan maqāshid asy-syarī'ah (ḥifz an-nasl), antara lain menegaskan tentang pentingnya memiliki kesiapan fisik, psikis, ekonomi dan sosial." — Keputusan 54 2024 Fikih Perlindungan Anak 05 Bab Iii Perlindungan Anak
-
Batasan anak: "Anak dalam pandangan Muhammadiyah adalah seseorang yang belum berumur 18 tahun untuk urusan muamalah dan 12 tahun untuk urusan ibadah." — Keputusan 54 2024 Fikih Perlindungan Anak 07 Bab V Penutup
-
Putusan: usia 9 tahun berada jauh di bawah batas yang ditetapkan Tarjih. Tarjih tidak menganjurkan pernikahan sebelum 18 tahun dan menilai idealnya sesudah 21 tahun; pernikahan pada usia 9 tahun termasuk kategori pernikahan anak yang justru harus dilindungi darinya.
-
Catatan penting tentang bentuk putusannya: Keputusan 54/2024 secara jujur menyatakan bahwa solusi atas pernikahan anak "tidak berbentuk hukum far'i, namun lebih berbentuk pedoman umum, seperti pada kasus pernikahan anak. Solusi yang diambil lebih diarahkan kepada pemahaman ulang tujuan pernikahan yang berdampak pada keluwesan batas usia yang berbasis pada kedewasaan yang sangat tergantung pada kondisi dan perkembangan zaman..." — Keputusan 54 2024 Fikih Perlindungan Anak 07 Bab V Penutup. Karena itu, jangan diubah menjadi klaim hukum haram atau halal yang tidak tertulis di naskah.
Dalil
-
QS an-Nisā' (4): 6 — dasar bahwa usia pernikahan menuntut kematangan (ar-rusyd):
وَابْتَلُوا الْيَتَامَىٰ حَتَّىٰ إِذَا بَلَغُوا النِّكَاحَ فَإِنْ آنَسْتُمْ مِنْهُمْ رُشْدًا فَادْفَعُوا إِلَيْهِمْ أَمْوَالَهُمْ
"Ujilah anak yatim itu sampai mereka cukup umur untuk kawin. Kemudian jika menurut pendapatmu mereka telah cerdas (pandai memelihara harta), maka serahkanlah kepada mereka harta-hartanya …" — Keputusan 54 2024 Fikih Perlindungan Anak 05 Bab Iii Perlindungan Anak
-
Hadis yang biasa dijadikan rujukan nikah usia dini — dikutip lalu dikritik matannya oleh Tarjih:
عَنْ عَائِشَةَ، أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ تَزَوَّجَهَا وَهِيَ بِنْتُ سِتِّ سِنِينَ، وَبَنَى بِهَا وَهِيَ بِنْتُ تِسْعِ سِنِينَ
"Dari Aisyah r.a. [diriwayatkan] bahwa Nabi saw. menikahinya ketika berumur enam tahun dan mulai hidup bersama ketika usianya sembilan tahun [HR al-Bukhārī, no. 5134]." Mengenai hadis ini naskah menulis: "Ṣalāh ad-Dīn Ibn Aḥmad al-Idlībī … mengajukan setidaknya sepuluh argumen untuk membuktikan bahwa meski secara sanad sahih, tapi hadis tersebut memiliki problem dari segi kandungannya (matan) … Ia menyimpulkan hadis ini syāż sebab mengandung suatu kekeliruan (wahm)." — Keputusan 54 2024 Fikih Perlindungan Anak 05 Bab Iii Perlindungan Anak; lihat pula Syadz.
Soal "apakah tarjih-nya sahih":
- Tarjih tidak menyatakan hadis 'Ā'isyah itu lemah sanadnya; naskah justru mencatat "meski secara sanad sahih". Yang dinilai bermasalah adalah matan-nya (dinilai syāż oleh al-Idlībī), ditambah kritik atas jalur Hisyam Ibn 'Urwah dan tinjauan historis-tasyrī'. Jadi keabsahan penalaran Tarjih di sini berdiri di atas kritik matan, kritik rawi, dan fakta historis — bukan atas penolakan sanad.
- Perlu dicatat bahwa penilaian "syāż" tersebut dikutip naskah dari al-Idlībī dan diterima Tarjih sebagai dasar meninjau ulang praktik nikah anak; ini bukan penilaian sanad yang dirumuskan sendiri oleh Tarjih.
- Saya belum menelusuri seluruh naskah Tarjih yang mungkin membahas usia nikah di luar dua dokumen di atas, sehingga kesimpulan ini terbatas pada halaman yang berhasil dibaca.
Kesimpulan
- Perempuan usia 9 tahun tidak boleh dipandang sebagai usia layak nikah menurut Tarjih Muhammadiyah: pernikahan sebelum 18 tahun termasuk pernikahan anak yang harus dilindungi darinya, dan usia ideal menurut Tarjih adalah sesudah 21 tahun. Rujukan utamanya Keputusan 54/2024 Fikih Perlindungan Anak, dengan penyorotan kritis atas hadis 'Ā'isyah sejak Keputusan Tarjih ke-28 (HPT 3).
Sumber
- Keputusan 54 2024 Fikih Perlindungan Anak 05 Bab Iii Perlindungan Anak (2024, Keputusan 54/2024)
- Keputusan 54 2024 Fikih Perlindungan Anak 06 Bab Iv Persoalan Persoalan Perlindu (2024)
- Keputusan 54 2024 Fikih Perlindungan Anak 04 Bab Ii Pandangan Islam Dan Kebijaka (2024 — batasan anak dan kedewasaan)
- Keputusan 54 2024 Fikih Perlindungan Anak 07 Bab V Penutup (2024)
- Keputusan Tarjih Ke 28 Tuntunan Menuju Keluarga Sakinah Bab Ii Konsep Keluarga S (HPT 3, tahun tidak tercatat)
- Pernikahan Anak · Syadz
Untuk kasus pernikahan yang konkret, silakan berkonsultasi dengan Majelis Tarjih dan Tajdid atau Pimpinan Muhammadiyah setempat.
Wallahu a'lam bish-shawab.