ChatHPT — Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah
TanyaPercakapan baru
Apa wanita 9 tahun boleh nikah? Dan referensikan dengan tad…
Dari Basis Pengetahuan. Kamu sedang melihat hasil tanya jawab pengguna lain.Masuk untuk bertanya
Jum, 6 Nov, jam 22:33 WIB
Apa wanita 9 tahun boleh nikah? Dan referensikan dengan tadjid apakah tadjid shohih?

Pertanyaan

  • Apakah boleh perempuan berusia 9 tahun dinikahkan? Dan bagaimana rujukan Tarjih atasnya, serta apakah penalaran (istidlāl) Tarjih itu sahih?

Jawaban

  • Perkembangan posisi Tarjih (kronologis):

  • Naskah lebih awal — Keputusan Tarjih ke-28, "Tuntunan Menuju Keluarga Sakinah" (dimuat dalam Himpunan Putusan Tarjih 3; tahun tidak tercatat pada halaman). Naskah ini sudah menyoroti praktik pernikahan anak yang bersandar pada hadis 'Ā'isyah, lalu meninjau hadis itu melalui empat tinjauan:

  • kritik sanad: riwayat usia 'Ā'isyah hanya dari Hisyam Ibn 'Urwah, yang baru meriwayatkannya di Irak pada usia 71 tahun, dan "apa yang dituturkan Hisyam sangat terpercaya, kecuali yang diceritakannya saat ia menetap di Irak";

  • 'Ā'isyah dipersunting atas dasar mimpi Nabi saw.;

  • tinjauan historis: dengan rujukan aṭ-Ṭabarī dan perbandingan usia Asma binti Abū Bakar, "usia 'Ā'isyah saat pertamakali satu rumah dengan Nabi saw adalah antara 17 dan 18 tahun";

  • tinjauan tasyrī': pernikahan itu terjadi pada periode Mekah, "belum memasuki masa-masa tasyri' yaitu masa dirumuskannya hukum-hukum far'iyyah 'amaliyyah. Dengan demikian maka peristiwa pernikahan 'Ā'isyah r.a. ... tidak dapat dijadikan landasan penetapan perkawinan anak-anak."
    Kesimpulannya: "praktik nikah anak yang biasa dirujukkan pada pernikahan 'Ā'isyah r.a., patut ditinjau ulang", dan UU No. 1/1974 serta UU No. 23/2002 "dapat dijadikan sebagai jalan keluar terbaik" — Keputusan Tarjih Ke 28 Tuntunan Menuju Keluarga Sakinah Bab Ii Konsep Keluarga S

  • Naskah terbaru — Keputusan 54/2024 Fikih Perlindungan Anak (Nomor 03/2022–2027/Syaban 1445 H/Februari 2024 M) mempertegas dan memperluas:

  • "Pernikahan anak adalah pernikahan yang melibatkan seseorang sebelum 18 tahun" — Keputusan 54 2024 Fikih Perlindungan Anak 06 Bab Iv Persoalan Persoalan Perlindu

  • "Meskipun anak juga memiliki hak pernikahan, namun hak tersebut belum berlaku apabila anak belum sampai pada usia nikah. Dalam hal ini orangtua wajib untuk tidak menikahkan anaknya meski pernikahan tersebut atas keinginan anak itu sendiri, terlebih lagi jika itu adalah paksaan orangtuanya." — Keputusan 54 2024 Fikih Perlindungan Anak 05 Bab Iii Perlindungan Anak

  • "Berdasarkan sumber normatif di atas, maka umur pernikahan anak yang ideal adalah sesudah 21 tahun dan tidak dianjurkan sebelum 18 tahun. Hal ini sejalan dengan maqāshid asy-syarī'ah (ḥifz an-nasl), antara lain menegaskan tentang pentingnya memiliki kesiapan fisik, psikis, ekonomi dan sosial." — Keputusan 54 2024 Fikih Perlindungan Anak 05 Bab Iii Perlindungan Anak

  • Batasan anak: "Anak dalam pandangan Muhammadiyah adalah seseorang yang belum berumur 18 tahun untuk urusan muamalah dan 12 tahun untuk urusan ibadah." — Keputusan 54 2024 Fikih Perlindungan Anak 07 Bab V Penutup

  • Putusan: usia 9 tahun berada jauh di bawah batas yang ditetapkan Tarjih. Tarjih tidak menganjurkan pernikahan sebelum 18 tahun dan menilai idealnya sesudah 21 tahun; pernikahan pada usia 9 tahun termasuk kategori pernikahan anak yang justru harus dilindungi darinya.

  • Catatan penting tentang bentuk putusannya: Keputusan 54/2024 secara jujur menyatakan bahwa solusi atas pernikahan anak "tidak berbentuk hukum far'i, namun lebih berbentuk pedoman umum, seperti pada kasus pernikahan anak. Solusi yang diambil lebih diarahkan kepada pemahaman ulang tujuan pernikahan yang berdampak pada keluwesan batas usia yang berbasis pada kedewasaan yang sangat tergantung pada kondisi dan perkembangan zaman..." — Keputusan 54 2024 Fikih Perlindungan Anak 07 Bab V Penutup. Karena itu, jangan diubah menjadi klaim hukum haram atau halal yang tidak tertulis di naskah.

Dalil

  • QS an-Nisā' (4): 6 — dasar bahwa usia pernikahan menuntut kematangan (ar-rusyd):

    وَابْتَلُوا الْيَتَامَىٰ حَتَّىٰ إِذَا بَلَغُوا النِّكَاحَ فَإِنْ آنَسْتُمْ مِنْهُمْ رُشْدًا فَادْفَعُوا إِلَيْهِمْ أَمْوَالَهُمْ

    "Ujilah anak yatim itu sampai mereka cukup umur untuk kawin. Kemudian jika menurut pendapatmu mereka telah cerdas (pandai memelihara harta), maka serahkanlah kepada mereka harta-hartanya …" — Keputusan 54 2024 Fikih Perlindungan Anak 05 Bab Iii Perlindungan Anak

  • Hadis yang biasa dijadikan rujukan nikah usia dini — dikutip lalu dikritik matannya oleh Tarjih:

    عَنْ عَائِشَةَ، أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ تَزَوَّجَهَا وَهِيَ بِنْتُ سِتِّ سِنِينَ، وَبَنَى بِهَا وَهِيَ بِنْتُ تِسْعِ سِنِينَ

    "Dari Aisyah r.a. [diriwayatkan] bahwa Nabi saw. menikahinya ketika berumur enam tahun dan mulai hidup bersama ketika usianya sembilan tahun [HR al-Bukhārī, no. 5134]." Mengenai hadis ini naskah menulis: "Ṣalāh ad-Dīn Ibn Aḥmad al-Idlībī … mengajukan setidaknya sepuluh argumen untuk membuktikan bahwa meski secara sanad sahih, tapi hadis tersebut memiliki problem dari segi kandungannya (matan) … Ia menyimpulkan hadis ini syāż sebab mengandung suatu kekeliruan (wahm)." — Keputusan 54 2024 Fikih Perlindungan Anak 05 Bab Iii Perlindungan Anak; lihat pula Syadz.

Soal "apakah tarjih-nya sahih":

  • Tarjih tidak menyatakan hadis 'Ā'isyah itu lemah sanadnya; naskah justru mencatat "meski secara sanad sahih". Yang dinilai bermasalah adalah matan-nya (dinilai syāż oleh al-Idlībī), ditambah kritik atas jalur Hisyam Ibn 'Urwah dan tinjauan historis-tasyrī'. Jadi keabsahan penalaran Tarjih di sini berdiri di atas kritik matan, kritik rawi, dan fakta historis — bukan atas penolakan sanad.
  • Perlu dicatat bahwa penilaian "syāż" tersebut dikutip naskah dari al-Idlībī dan diterima Tarjih sebagai dasar meninjau ulang praktik nikah anak; ini bukan penilaian sanad yang dirumuskan sendiri oleh Tarjih.
  • Saya belum menelusuri seluruh naskah Tarjih yang mungkin membahas usia nikah di luar dua dokumen di atas, sehingga kesimpulan ini terbatas pada halaman yang berhasil dibaca.

Kesimpulan

  • Perempuan usia 9 tahun tidak boleh dipandang sebagai usia layak nikah menurut Tarjih Muhammadiyah: pernikahan sebelum 18 tahun termasuk pernikahan anak yang harus dilindungi darinya, dan usia ideal menurut Tarjih adalah sesudah 21 tahun. Rujukan utamanya Keputusan 54/2024 Fikih Perlindungan Anak, dengan penyorotan kritis atas hadis 'Ā'isyah sejak Keputusan Tarjih ke-28 (HPT 3).

Sumber

Untuk kasus pernikahan yang konkret, silakan berkonsultasi dengan Majelis Tarjih dan Tajdid atau Pimpinan Muhammadiyah setempat.

Wallahu a'lam bish-shawab.

Sajikan dalam Format
Jum, 6 Nov, jam 22:36 WIB
Ada klaim bahwa syariat membolehkan anak wanita nikah usia 4 tahun?

Pertanyaan

  • Benarkah ada klaim bahwa syariat membolehkan anak perempuan dinikahkan pada usia 4 tahun, dan bagaimana Tarjih menimbangnya?

Jawaban

  • Klaim itu tidak saya temukan sebagai posisi Tarjih. Dalam halaman-halaman yang berhasil saya baca, tidak ada satu pun naskah Tarjih yang menyatakan syariat membolehkan pernikahan anak perempuan usia 4 tahun. Yang ada justru sebaliknya.

  • Menariknya, angka "empat tahun" memang muncul — tetapi dalam konteks yang berlawanan dengan klaim itu. Keputusan 54/2024 memuatnya sebagai bagian dari argumen yang menolak riwayat usia dini 'Ā'isyah:

    "Jika memang Aisyah menikah dengan Rasulullah pada usia enam tahun, maka ayat tersebut turun ketika beliau masih berusia empat tahun. Padahal, anak perempuan berusia empat tahun tidak disebut jāriyah dalam bahasa Arab. Sedangkan jika kita mengikuti pendapat bahwa usia beliau ketika menikahi Nabi adalah 14 tahun, dan hidup serumah menjelang usia 18 tahun, maka riwayat tersebut menjadi lebih jelas: gadis usia 14 tahun memang disebut jāriyah." — Keputusan 54 2024 Fikih Perlindungan Anak 05 Bab Iii Perlindungan Anak

Jadi kutipan ini bukan pembolehan nikah usia 4 tahun, melainkan bukti bahwa penyebutan usia sangat muda itu tidak masuk akal secara bahasa dan sejarah — dan justru itulah alasan Tarjih meninjau ulang praktik nikah anak.

  • Posisi Tarjih yang tertulis:

  • "Pernikahan anak adalah pernikahan yang melibatkan seseorang sebelum 18 tahun" — Keputusan 54 2024 Fikih Perlindungan Anak 06 Bab Iv Persoalan Persoalan Perlindu

  • "Meskipun anak juga memiliki hak pernikahan, namun hak tersebut belum berlaku apabila anak belum sampai pada usia nikah. Dalam hal ini orangtua wajib untuk tidak menikahkan anaknya meski pernikahan tersebut atas keinginan anak itu sendiri, terlebih lagi jika itu adalah paksaan orangtuanya." — Keputusan 54 2024 Fikih Perlindungan Anak 05 Bab Iii Perlindungan Anak

  • "umur pernikahan anak yang ideal adalah sesudah 21 tahun dan tidak dianjurkan sebelum 18 tahun" — halaman yang sama.

  • Sejak Keputusan Tarjih ke-28: peristiwa pernikahan 'Ā'isyah "tidak dapat dijadikan landasan penetapan perkawinan anak-anak", dan UU No. 1/1974 serta UU No. 23/2002 "dapat dijadikan sebagai jalan keluar terbaik" — Keputusan Tarjih Ke 28 Tuntunan Menuju Keluarga Sakinah Bab Ii Konsep Keluarga S

  • Soal batas kedewasaan: naskah Tarjih mengutip ketentuan fikih bahwa kedewasaan "pada pokoknya ditandai dengan tanda-tanda fisik berupa iḥtilām (mimpi basah) bagi anak laki-laki atau haid bagi anak perempuan, dan bilamana tanda-tanda fisik itu tidak muncul pada saatnya, maka kedewasaan ditandai dengan umur, yaitu 15 tahun"; dalam mazhab Hanafi 18 tahun bagi laki-laki dan 17 tahun bagi perempuan. Naskah juga mencatat pandangan as-Sarakhsī bahwa "usia sebelum genap 12 tahun sejak lahir dipandang sebagai usia kanak-kanak" — Keputusan 54 2024 Fikih Perlindungan Anak 04 Bab Ii Pandangan Islam Dan Kebijaka. Usia 4 tahun tidak termasuk dalam satu pun kategori usia yang disebut naskah itu.

Dalil

  • QS an-Nisā' (4): 6 — dua syarat yang disebut naskah: cukup umur untuk kawin dan ar-rusyd (kematangan:

    وَٱبْتَلُوا۟ ٱلْيَتَٰمَىٰ حَتَّىٰٓ إِذَا بَلَغُوا۟ ٱلنِّكَاحَ فَإِنْ ءَانَسْتُم مِّنْهُمْ رُشْدًا فَٱدْفَعُوٓا۟ إِلَيْهِمْ أَمْوَٰلَهُمْ

    "Ujilah anak yatim itu sampai mereka cukup umur untuk kawin. Kemudian jika menurut pendapatmu mereka telah cerdas (pandai memelihara harta), maka serahkanlah kepada mereka harta-hartanya …" — dikutip dalam Keputusan 54 2024 Fikih Perlindungan Anak 05 Bab Iii Perlindungan Anak. Naskah menegaskan ayat ini memuat dua tanda kedewasaan: matang fisik, dan "mencapai ar-rusyd, yaitu matang secara psikologis dan sosial" — Keputusan 54 2024 Fikih Perlindungan Anak 04 Bab Ii Pandangan Islam Dan Kebijaka.

  • Hadis pengangkatan beban hukum — menunjukkan bahwa anak belum dikenai taklīf (beban syariat):

    رُفِعَ الْقَلَمُ عَنْ ثَلَاثَةٍ: عَنِ النَّائِمِ حَتَّى يَسْتَيْقِظَ، وَعَنِ الصَّبِيِّ حَتَّى يَحْتَلِمَ، وَعَنِ الْمَجْنُونِ حَتَّى يَعْقِلَ

    "Diangkat kalam dari tiga kategori orang, yaitu dari orang tidur sampai ia bangun, dari anak hingga iḥtilām dan dari orang gila sampai akalnya kembali normal [HR Abū Dāwūd]" — Keputusan 54 2024 Fikih Perlindungan Anak 04 Bab Ii Pandangan Islam Dan Kebijaka.

Catatan

  • Bentuk putusan Keputusan 54/2024 perlu dinyatakan apa adanya: naskahnya sendiri menyebut solusi atas pernikahan anak "tidak berbentuk hukum far'i, namun lebih berbentuk pedoman umum" — Keputusan 54 2024 Fikih Perlindungan Anak 07 Bab V Penutup. Karena itu, jangan menambahkannya menjadi klaim halal/haram yang tidak tertulis.
  • Saya belum menemukan naskah Tarjih yang membahas secara khusus klaim "boleh nikah usia 4 tahun" — jadi saya tidak dapat menyebutkan dari mana klaim itu berasal. Yang dapat saya pastikan: naskah Tarjih yang berhasil saya baca tidak mendukungnya, dan justru memuat kritik atas riwayat usia dini tersebut.
  • Penelusuran ini terbatas pada halaman-halaman yang berhasil dibaca; belum seluruh khazanah diperiksa.

Kesimpulan

  • Klaim bahwa syariat membolehkan pernikahan anak perempuan usia 4 tahun tidak berdasar pada khazanah Tarjih. Tarjih menetapkan pernikahan anak sebagai pernikahan sebelum 18 tahun, menyatakan orangtua wajib tidak menikahkan anak yang belum sampai usia nikah, dan menilai usia ideal sesudah 21 tahun. Angka "4 tahun" hanya muncul dalam argumen yang menolak riwayat usia dini, bukan dalam penetapan kebolehan.

Sumber

Wallahu a'lam bish-shawab. Kebenaran mutlak hanya milik Allah SWT.

Sajikan dalam Format
Jum, 6 Nov, jam 22:37 WIB
Maksudnya 9 tahun

Pertanyaan

  • Benarkah ada klaim bahwa syariat membolehkan anak perempuan dinikahkan pada usia 9 tahun, dan bagaimana Tarjih menimbangnya?

Jawaban

  • Yang tertulis di khazanah Tarjih bukan pembolehan, melainkan peninjauan ulang justru terhadap riwayat "usia 9 tahun" itu. Angka 9 tahun memang muncul dalam naskah Tarjih — tetapi sebagai kutipan hadis yang kemudian ditelaah, bukan sebagai ketetapan hukum.

  • Naskah lebih awal — Keputusan Tarjih ke-28 "Tuntunan Menuju Keluarga Sakinah" (HPT 3; termuat juga dalam Fikih Muhammadiyah Bagian T. Keluarga; tahun tidak tercatat). Naskah ini menyebut hadis tersebut lalu menyatakan bahwa riwayat usia 'Ā'isyah "semestinya diposisikan dengan benar" melalui beberapa tinjauan:

  • Pertama, kritik rawi: "Riwayat tentang usia 'Ā'isyah r.a. ketika melakukan pernikahan tersebut hanya berasal dari Hisyam Ibn 'Urwah … Hisyam pun baru meriwayatkan hadis ini pada saat di Irak ketika usianya memasuki 71 tahun. Ya'qub Ibn Syaibah mengatakan tentang Hisyam, 'apa yang dituturkan Hisyam sangat terpercaya, kecuali yang diceritakannya saat ia menetap di Irak' … Menurut para ahli bahwa tatkala usia Hisyam sudah lanjut ingatannya sangat menurun. Dengan demikian riwayat yang menyebutkan usia pernikahan 'Ā'isyah r.a. yang bersumber dari Hisyam Ibn 'Urwah patut dikritisi pula."

  • Kedua, 'Ā'isyah dipersunting atas dasar mimpi Nabi saw., dan ia "satu-satunya istri Nabi saw yang dipersunting di waktu gadis dan muda", sebagai jalan memelihara ilmu "al-aḥwāl asy-syakhṣiyyah".

  • Ketiga, tinjauan historis: dengan rujukan aṭ-Ṭabarī dan perbandingan usia Asma binti Abū Bakar, "usia 'Ā'isyah saat pertamakali satu rumah dengan Nabi saw adalah antara 17 dan 18 tahun (usia Asma 27 atau 28 - 10)."

  • Keempat, tinjauan tasyrī': pernikahan itu terjadi pada periode Mekah, "belum memasuki masa-masa tasyri' yaitu masa dirumuskannya hukum-hukum far'iyyah 'amaliyyah. Dengan demikian maka peristiwa pernikahan 'Ā'isyah r.a. dengan Nabi Muhammad saw ketika 'Ā'isyah usia 6 tahun dan mulai bergaul dalam satu rumah pada usia 9 tahun, tidak dapat dijadikan landasan penetapan perkawinan anak-anak."
    Kesimpulan naskah ini: "praktik nikah anak yang biasa dirujukkan pada pernikahan 'Ā'isyah r.a., patut ditinjau ulang", dan UU No. 1/1974 serta UU No. 23/2002 "dapat dijadikan sebagai jalan keluar terbaik" — Keputusan Tarjih Ke 28 Tuntunan Menuju Keluarga Sakinah Bab Ii Konsep Keluarga S · Fikih Muhammadiyah Bagian T Keluarga

  • Naskah terbaru — Keputusan 54/2024 Fikih Perlindungan Anak (Nomor 03/2022–2027/Syaban 1445 H/Februari 2024 M) mempertegas dan menambah lapis penilaian atas matan hadis itu:

    "Ṣalāh ad-Dīn Ibn Aḥmad al-Idlībī, seorang ahli hadis kontemporer dari Syiria mengajukan setidaknya sepuluh argumen untuk membuktikan bahwa meski secara sanad sahih, tapi hadis tersebut memiliki problem dari segi kandungannya (matan) karena tidak sesuai dengan berbagai fakta historis meyakinkan yang disebutkan di dalam hadis-hadis sahih lainnya. Ia menyimpulkan hadis ini syāż sebab mengandung suatu kekeliruan (wahm)." — Keputusan 54 2024 Fikih Perlindungan Anak 05 Bab Iii Perlindungan Anak

Lalu ketetapannya: "Berdasarkan sumber normatif di atas, maka umur pernikahan anak yang ideal adalah sesudah 21 tahun dan tidak dianjurkan sebelum 18 tahun. Hal ini sejalan dengan maqāshid asy-syarī'ah (ḥifz an-nasl), antara lain menegaskan tentang pentingnya memiliki kesiapan fisik, psikis, ekonomi dan sosial." Dan: "Meskipun anak juga memiliki hak pernikahan, namun hak tersebut belum berlaku apabila anak belum sampai pada usia nikah. Dalam hal ini orangtua wajib untuk tidak menikahkan anaknya meski pernikahan tersebut atas keinginan anak itu sendiri, terlebih lagi jika itu adalah paksaan orangtuanya." — halaman yang sama. Definisi: "Pernikahan anak adalah pernikahan yang melibatkan seseorang sebelum 18 tahun" — Keputusan 54 2024 Fikih Perlindungan Anak 06 Bab Iv Persoalan Persoalan Perlindu

  • Putusan: usia 9 tahun jauh di bawah batas yang ditetapkan Tarjih. Tarjih tidak menetapkan kebolehan pernikahan pada usia 9 tahun; ia menempatkan riwayat usia itu sebagai riwayat yang perlu ditinjau, bahkan dinilai bermasalah matannya, dan menegaskan pernikahan sebelum 18 tahun termasuk pernikahan anak yang harus dilindungi darinya.

  • Satu hal yang perlu dibedakan agar tidak tertukar: angka "sembilan tahun" juga muncul dalam khazanah pada urusan yang sama sekali lain — yaitu batas munculnya haid, bukan usia nikah: "Kebanyakan ulama berpendapat bahwa waktu haid dimulai sejak perempuan berusia sembilan tahun. Jika ada yang keluar dari kemaluan perempuan sebelum ia berusia sembilan tahun, maka bisa dipastikan bahwa itu bukan darah haid, tetapi darah penyakit atau darah rusak." — Tanya Jawab Agama 2024 Edisi 23 1 15 Desember Mengganti Shalat Bagi Perempuan Setelah Haid. Itu keterangan tentang penanda balig dalam konteks ibadah, bukan penetapan usia boleh menikah.

Dalil

  • QS an-Nisā' (4): 6 — dua syarat yang disebut naskah: cukup umur untuk kawin dan ar-rusyd (kematangan):

    وَابْتَلُوا الْيَتَامَىٰ حَتَّىٰ إِذَا بَلَغُوا النِّكَاحَ فَإِنْ آنَسْتُمْ مِنْهُمْ رُشْدًا فَادْفَعُوا إِلَيْهِمْ أَمْوَالَهُمْ

    "Ujilah anak yatim itu sampai mereka cukup umur untuk kawin. Kemudian jika menurut pendapatmu mereka telah cerdas (pandai memelihara harta), maka serahkanlah kepada mereka harta-hartanya …" — Keputusan Tarjih Ke 28 Tuntunan Menuju Keluarga Sakinah Bab Ii Konsep Keluarga S

  • Hadis yang menjadi pangkal klaim usia 9 tahun — dikutip Tarjih untuk ditelaah:

    عَنْ عَائِشَةَ، أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ تَزَوَّجَهَا وَهِيَ بِنْتُ سِتِّ سِنِينَ، وَبَنَى بِهَا وَهِيَ بِنْتُ تِسْعِ سِنِينَ

    "Dari 'Ā'isyah [diriwayatkan] bahwa Nabi saw. menikahinya ketika berumur enam tahun dan mulai hidup bersama ketika usianya sembilan tahun [HR al-Bukhārī, no. 5134]" — Keputusan 54 2024 Fikih Perlindungan Anak 05 Bab Iii Perlindungan Anak

  • Hadis hak perempuan menentukan pernikahan:

    دَّ ﻋَﻦِ اﺑْﻦِ ﺑُﺮَﻳْﺪَةَ، ﻋَﻦْ أَﺑِﻴﻪِ، ﻗَﺎلَ: ﺟَﺎءَتْ ﻓَﺘَﺎةٌ إِﻟَﻰ اﻟﻨَّﺒِﻲِّ ﺻَﻠَّﻰ اﻟﻠَّﻪُ ﻋَﻠَﻴْﻪِ وَﺳَﻠَّﻢَ، ﻓَﻘَﺎﻟَﺖْ: إِنَّ أَﺑِﻲ زَوَّﺟَﻨِﻲ اﺑْﻦَ أَﺧِﻴﻪِ، ﻟِﻴَﺮْﻓَﻊَ ﺑِﻲ ﺧَﺴِﻴﺴَﺘَﻪُ … ﻓَﺠَﻌَﻞَ اﻷَْﻣْﺮَ إِﻟَﻴْﻬَﺎ

    "Dari anak Buraidah, dari Buraidah r.a. [diriwayatkan], ia berkata: Seorang gadis datang kepada Rasulullah saw. lalu mengadukan ayahnya: Ayahku mengawinkanku dengan seorang laki-laki anak saudaranya dengan tujuan mengangkat derajat martabatnya … Rasulullah saw. menyerahkan keputusan kepada gadis itu [HR Ibn Mājah, no. 1874]" — Keputusan 54 2024 Fikih Perlindungan Anak 05 Bab Iii Perlindungan Anak

  • Catatan tentang "apakah tarjih-nya sahih":

  • Naskah Tarjih tidak menyatakan sanad hadis 'Ā'isyah itu lemah. Ia menyebut "meski secara sanad sahih"; yang dinilai bermasalah adalah matan-nya, dengan penilaian syāż (kejanggalan) yang naskah kutip dari al-Idlībī — konsep yang dalam khazanah ini didefinisikan sebagai "kejanggalan pada hadis" — Syadz. Jadi bangunan penalaran Tarjih di sini berdiri di atas kritik rawi (Hisyam Ibn 'Urwah), kritik matan, tinjauan historis, dan tinjauan tasyrī' — bukan atas penolakan sanad.

  • Bentuk putusan Keputusan 54/2024 perlu dinyatakan apa adanya: solusi atas pernikahan anak disebut "tidak berbentuk hukum far'i, namun lebih berbentuk pedoman umum" — Keputusan 54 2024 Fikih Perlindungan Anak 07 Bab V Penutup. Karena itu jangan mengubahnya menjadi klaim halal/haram yang tidak tertulis.

  • Saya belum menemukan naskah Tarjih yang secara khusus menanggapi klaim "syariat membolehkan nikah usia 9 tahun", jadi saya tidak dapat menyebutkan asal-usul klaim itu. Yang dapat dipastikan: naskah Tarjih yang berhasil saya baca tidak memuat pembolehan itu. Penelusuran ini terbatas pada halaman yang berhasil dibaca, belum seluruh khazanah.

Kesimpulan

  • Klaim bahwa syariat membolehkan pernikahan anak perempuan usia 9 tahun tidak didukung khazanah Tarjih. Angka 9 tahun hanya muncul sebagai bagian hadis yang justru ditinjau secara kritis dan dinilai bermasalah matannya, sementara Tarjih menetapkan pernikahan anak sebagai pernikahan sebelum 18 tahun, mewajibkan orangtua tidak menikahkan anak yang belum sampai usia nikah, dan menilai usia ideal sesudah 21 tahun.

Sumber

Wallahu a'lam bish-shawab. Kebenaran mutlak hanya milik Allah SWT.

Sajikan dalam Format
Enter untuk kirim · Shift+Enter untuk baris baruHPT & Fatwa Tarjih
Jawaban disusun otomatis dari HPT; periksa rujukan sebelum diamalkan. Percakapan dapat dibaca pengguna lain, jadi hindari data pribadi.

Saat pertanyaan dikirim, Anda akan diminta masuk terlebih dahulu.