Halo! 🙂 Ada yang ingin ditanyakan seputar fatwa atau putusan Tarjih?
Pertanyaan
- Informasi tentang Muhammadiyah di Sumatera Barat (Sumbar) dalam khazanah Tarjih.
Jawaban
-
Khazanah tarjih tidak memuat halaman profil organisasi Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM) Sumatera Barat. Yang tersimpan adalah jejak-jejak keterlibatan Sumbar di dalam naskah putusan dan fatwa, yaitu:
-
Padang sebagai tempat Munas Tarjih XXVI tahun 2003. Halaman Padang mencatat Padang sebagai "Lokasi Munas Tarjih XXVI Muhammadiyah tahun 2003", dan halaman Sumatera Barat menyebutnya "Lokasi penyelenggaraan Musyawarah Nasional Tarjih ke-26 Tahun 2003". Keputusan-keputusan yang lahir di forum itu dirujuk kembali dalam naskah-naskah belakangan, antara lain Fatwa 13 Hukum Pornografi, Fatwa 25 Hukum Menggunakan Kalung Bio Fir, Fatwa Salat Jumat Wanita, Fatwa 30 Posisi Telunjuk Saat Tahiyat Dan Soal Ahmadiyah Dan Pornografi, dan Fatwa 02 2003 Puasa Hari Arafah.
-
Putusan Majelis Tarjih PWM Sumbar tentang shalat gaib. Dalam Tanya Jawab Agama 1 Masalah Shalat Janazah disebutkan bahwa "di Wilayah Sumbar, oleh PW Muhammadiyah Majlis Tarjih telah diputuskan tidak perlu lagi diadakan shalat gaib karena di tempat meninggalnya sudah ramai kaum Muslimin yang menshalatkannya", sementara di Wilayah Riau praktiknya berbeda. Jawaban Tarjih atas hal itu menegaskan bahwa "Ada atau tidak adanya shalat gaib pada satu tempat belum ditetapkan dalam suatu Muktamar Tarjih. Jadi wajar kalau ada perbedaan pengamalan sesuatu hukum di suatu daerah dengan daerah lainnya berdasarkan pemahaman hukum yang berbeda, sekalipun dari dalil yang sama."
-
Fatwa 2011 yang berawal dari Ketua PWM Sumbar. Fatwa 16 Haruskah Khatib Sekaligus Imam (2011) dibuka dengan keterangan: "Pertanyaan dari: Ketua PWM Sumbar, disampaikan secara lisan (langsung) saat launching (peluncuran) Imsakiah Ramadan 1432 H di Padang, hari Sabtu, 16 Juli 2011". Fatwa ini menegaskan bahwa imam salat Jumat tidak harus orang yang berkhutbah.
-
Universitas Muhammadiyah Sumatera Barat tercatat sebagai lembaga asal penanya Fatwa 26 2014 Khutbah Jumat Berbahasa Indonesia (2014): "Saya Hedi Rusman, Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Sumatera Barat, Padang." Lihat Universitas Muhammadiyah Sumatera Barat.
-
Warga Sumbar sebagai penanya juga muncul dalam beberapa naskah, antara lain pertanyaan dari "Ibu Aisyah Wil Sumatera Barat" dalam Tanya Jawab Agama 1 Masalah Shalat Janazah, serta penanya dari Padang dan Sawahlunto yang tercatat pada halaman Padang dan Pulau Punjung.
-
Catatan
- Penelusuran ini menemukan jejak Sumbar dalam naskah fatwa, bukan uraian sejarah atau profil persyarikatan Muhammadiyah Sumatera Barat. Arsip yang saya telusuri belum memuat halaman semacam itu; saya belum dapat memastikan ketiadaannya secara menyeluruh.
Kesimpulan
- Sumbar hadir dalam khazanah Tarjih terutama sebagai tuan rumah Munas Tarjih XXVI 2003 di Padang dan sebagai wilayah yang memiliki putusan Majelis Tarjih tersendiri (antara lain soal shalat gaib), serta sebagai asal sejumlah pertanyaan yang dijawab Tarjih.
Sumber
Wallahu a'lam bish-shawab.
Saat pertanyaan dikirim, Anda akan diminta masuk terlebih dahulu.