Pertanyaan
- Apa hukum membunuh pacar orang, dengan alasan bahwa pacaran itu sendiri haram?
Jawaban
- Mengharamkan pacaran tidak membuat nyawa seseorang menjadi halal untuk dirampas. Dalam khazanah Tarjih, keduanya adalah dua perkara yang sama sekali berbeda bobotnya: pacaran yang dimaknai pergaulan bebas atau "bergendak" (berkencan/berpasangan untuk berzina) dihukumi haram sebagai perbuatan mendekati zina; sedangkan menghilangkan nyawa tanpa hak adalah dosa besar dan masuk kategori jarimah (tindak pidana) pembunuhan yang ancamannya qisas atau diyat. Fatwa 05 2016 menegaskan bahwa jiwa manusia tidak boleh "dengan mudah dihilangkan (dibunuh) tanpa sebab yang diperbolehkan oleh syariat Islam (dengan cara yang haq) seperti qisas maupun diyat" — Fatwa 05 2016 Manusia Untuk Objek Penelitian Medik.
- Sebab yang dibenarkan syariat itu bukan hak perseorangan. Fatwa 02 2015 menyatakan Islam menetapkan sanksi "baik di dunia berupa hukuman had dan qisas termasuk hukuman mati, diyat (denda) atau ta'zir, ialah hukuman yang ditetapkan oleh ulul amr atau lembaga peradilan" — Fatwa 02 2015 Hukum Bunuh Diri. Fatwa 36 2019 juga menempatkan ta'zir sebagai "tindak pidana selain yang disebutkan di atas yang hukumannya diserahkan kepada penguasa atau pemerintah" — Fatwa 36 2019 Hukum Germo. Jadi penjatuhan hukuman berada pada penguasa/lembaga peradilan, bukan pada individu yang merasa berhak membalas.
- Soal niat dan kesengajaan: Tanya Jawab Agama 2 menjelaskan kaidah al-umuru bimaqashidiha — "orang melempar batu dengan sengaja untuk membunuh orang lain dan mengenainya serta mematikan, maka perbuatan itu adalah perbuatan pembunuhan" — Tanya Jawab Agama 2 Masalah Ke Tarjihan.
- Perkembangan posisi Tarjih tentang pacaran (agar tidak dipotong sebagian):
- 2003 — Fatwa 21.A 2003 membagi arti "pacaran": (1) pergaulan bebas, (2) bergendak untuk berzina, (3) berteman dan saling menjajaki kemungkinan mencari jodoh. Arti pertama dan kedua "jelas dilarang oleh agama Islam"; arti ketiga disamakan dengan masa penjajakan sebelum peminangan, dengan syarat memelihara mata dan kehormatan — Fatwa 21 A 2003 Pacaran Dalam Islam Sm No 23 2003.
- 2019 — Fatwa 38 2019 menegaskan kembali: bila pacaran berarti pergaulan bebas atau bergendak, "tentu tidak diperbolehkan menurut ajaran Islam", dan memperluas makna khalwat hingga video call — Fatwa 38 2019 Hukum Video Call Dengan Pasangan.
- 2026 — Tanya Jawab Agama 2026 merangkum dan menegaskan hal yang sama: haram bila pergaulan bebas/bergendak, tetapi dibolehkan bila sebatas proses perkenalan menuju pernikahan dengan syarat menjaga diri dari yang mendekati zina — Tanya Jawab Agama 2026 Edisi 04 Etika Taaruf Menurut Pandangan Muhammadiyah.
- Posisinya konsisten sejak 2003: haram pada makna pergaulan bebas dan bergendak, dibolehkan pada makna penjajakan jodoh dengan batasan syariat. Tidak ada satu pun naskah yang menjadikan keharaman pacaran sebagai izin melukai atau membunuh.
Dalil
-
وَلاَ تَقْرَبُوا الزِّنَا إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلاً
"Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk." [QS. al-Isra' (17): 32] — Fatwa 21 A 2003 Pacaran Dalam Islam Sm No 23 2003 -
وَلَا تَقْتُلُوا النَّفْسَ الَّتِي حَرَّمَ اللهُ إِلَّا بِالْحَقِّ
"Dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya), melainkan dengan suatu (alasan) yang benar." [QS. al-Isra' (17): 33] — Fatwa 05 2016 Manusia Untuk Objek Penelitian Medik -
مِنْ أَجْلِ ذَٰلِكَ كَتَبْنَا عَلَىٰ بَنِي إِسْرَائِيلَ أَنَّهُ مَن قَتَلَ نَفْسًا بِغَيْرِ نَفْسٍ أَوْ فَسَادٍ فِي الْأَرْضِ فَكَأَنَّمَا قَتَلَ النَّاسَ جَمِيعًا وَمَنْ أَحْيَاهَا فَكَأَنَّمَا أَحْيَا النَّاسَ جَمِيعًا
"Barangsiapa membunuh seorang manusia, bukan karena orang itu (membunuh) orang lain, atau bukan karena membuat kerusakan di muka bumi, maka seakan-akan dia telah membunuh manusia seluruhnya..." [QS. al-Maidah (5): 32] — Fatwa 05 2016 Manusia Untuk Objek Penelitian Medik -
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ اجْتَنِبُوا السَّبْعَ الْمُوبِقَاتِ ... قَالَ الشِّرْكُ بِاللهِ وَالسِّحْرُ وَقَتْلُ النَّفْسِ الَّتِي حَرَّمَ اللهُ إِلَّا بِالْحَقِّ...
"Jauhilah tujuh perkara yang merusak (dosa besar) ... syirik kepada Allah, sihir, membunuh seseorang yang diharamkan oleh Allah kecuali dengan jalan yang benar..." [HR. al-Bukhari dan Muslim] — Fatwa 16 2022 Hukum Menonton Film Main Game Action Dan Sihir
Catatan
- Saya belum menemukan naskah di khazanah yang secara khusus membahas kasus "membunuh pacar orang". Yang saya sajikan adalah fatwa-fatwa yang memuat ketentuan umumnya: larangan menghilangkan nyawa, kedudukan hifdzu an-nafs (menjaga jiwa) sebagai salah satu maqasid asy-syari'ah (Hifdzu An Nafs), kategori qisas dan diyat (Qisas, Diyat), dan keharaman pacaran (Pacaran). Untuk kasus konkret, itu urusan peradilan; silakan berkonsultasi ke Majelis Tarjih dan Tajid atau pimpinan Muhammadiyah setempat.
Kesimpulan
- Hukum membunuh pacar orang adalah haram dan termasuk dosa besar, terlepas dari status hubungan korban. Keharaman pacaran adalah larangan atas perbuatannya sendiri, bukan izin bagi siapa pun untuk menumpahkan darah; penegakan sanksi bukan wewenang perseorangan, melainkan ulul amr dan lembaga peradilan.
Sumber
- Fatwa 21 A 2003 Pacaran Dalam Islam Sm No 23 2003 (2003, Fatwa 21.A)
- Fatwa 38 2019 Hukum Video Call Dengan Pasangan (2019, Fatwa 38)
- Tanya Jawab Agama 2026 Edisi 04 Etika Taaruf Menurut Pandangan Muhammadiyah (2026)
- Fatwa 05 2016 Manusia Untuk Objek Penelitian Medik (2016, Fatwa 05)
- Fatwa 02 2015 Hukum Bunuh Diri (2015, Fatwa 02)
- Fatwa 36 2019 Hukum Germo (2019, Fatwa 36)
- Fatwa 16 2022 Hukum Menonton Film Main Game Action Dan Sihir (2022, Fatwa 16)
- Tanya Jawab Agama 2 Masalah Ke Tarjihan (Tanya Jawab Agama 2)
Wallahu a'lam bish-shawab. Kebenaran mutlak hanya milik Allah SWT.