Pertanyaan
- Bagaimana pandangan Muhammadiyah (Majelis Tarjih dan Tajdid) tentang pernikahan beda agama?
Jawaban
-
Posisi Tarjih yang berlaku sekarang: pernikahan antar agama hukumnya haram. Fikih Muhammadiyah menyatakan tegas:
"Mengingat uraian dalam analisis di atas maka pernikahan antar agama hukumnya haram." — Fikih Muhammadiyah Bagian T Keluarga
-
Yang dimaksud "nikah antar agama" ialah "pernikahan antara orang muslim/muslimah dan orang non muslim/muslimah" (Nikah Antar Agama).
-
Perkembangan posisinya lintas naskah, dan ini penting diketahui:
-
Tanya Jawab Agama Jilid 3 (tanpa tahun tercatat) — sudah tegas: wanita Muslimah haram menikah dengan laki-laki non-Muslim, dan "perkawinan yang diadakan antara pria dan wanita yang berbeda agama tidak sah menurut hukum Islam". Mengenai laki-laki Muslim dengan wanita ahli kitab, naskah ini menyebut ada yang membolehkan berdasar al-Maidah 5, tetapi menyimpulkan: "maka pernikahan demikian juga dilarang" — Tanya Jawab Agama 3 Masalah Perkawinan
-
Tanya Jawab Agama Jilid 4 (tanpa tahun tercatat) — masih memuat keterangan bahwa "laki-laki Mukmin boleh kawin dengan wanita ahli kitab" berdasar al-Maidah 5, sekaligus menegaskan "yang paling baik ialah menghindari" pernikahan dengan bukan seagama — Tanya Jawab Agama 4 Masalah Perkawinan; lihat juga Tanya Jawab Agama 4 Masalah Lain Lain: "Wanita non muslim menikah dengan pria Muslim, kalau wanitanya ahli kitab diperbolehkan."
-
Muktamar Tarjih XXII 1989 di Malang — menetapkan keputusan tentang hukum nikah beda agama (Muktamar Tarjih Ke 22).
-
Tanya Jawab Agama Jilid 8 (Suara Muhammadiyah No. 01 tahun ke-92/2007) — memaparkan dua pendapat ulama tentang menikahi wanita ahli kitab, lalu menyatakan: "Sebagian lagi melarang (mengharamkan) menikah dengan ahli kitab dengan alasan bahwa ahli kitab yang ada sekarang tidak seperti ahli kitab pada zaman Nabi Muhammad saw. Ahli kitab sekarang telah musyrik (menyekutukan Allah) dengan mengatakan Isa a.s. dan 'Uzair itu anak Allah... Menurut kami, pendapat ini lebih kuat". Kesimpulannya: "seorang muslimah itu diharamkan menikah dengan selain muslim, demikian pula sebaliknya, seorang muslim itu dilarang menikah dengan selain muslimah"; dan bila pernikahan tidak dibenarkan syariat, "hubungan suami istri mereka itu dianggap perzinaan yang harus segera dihentikan" — Tanya Jawab Agama 8 Bab Ii Seputar Munakahat Dan Keluarga
-
Fatwa Tarjih No. 13 Tahun 2011 (Nikah Beda Agama) — naskah paling rinci. Disebutkan bahwa hukum ini "bahkan telah pula menjadi keputusan Muktamar Tarjih ke-22 tahun 1989 di Malang Jawa Timur", dan bahwa Majelis "telah mentarjihkan/menguatkan pendapat yang mengatakan tidak boleh" laki-laki Muslim menikahi wanita Ahlul Kitab, dengan empat alasan: (1) Ahlul Kitab zaman sekarang sudah jelas musyrik; (2) pernikahan beda agama tidak mungkin mewujudkan keluarga sakinah; (3) umat Islam tidak kekurangan wanita Muslimah; (4) "Sebagai upaya syadz-adz-dzari'ah (mencegah kerusakan), untuk menjaga keimanan calon suami/isteri dan anak-anak yang akan dilahirkan". Ditambahkan pula bahwa syarat al-ihshan pada al-Maidah 5 tidak terpenuhi dalam kasus yang ditanyakan. Secara kenegaraan, naskah ini menyatakan negara tidak mewadahi perkawinan beda agama, sehingga tidak dapat dicatatkan di KUA — Fatwa 13 2011 Nikah Beda Agama
-
Fatwa Tarjih No. 16 Tahun 2016 (Suami Ingin Kembali ke Agama Lama) — menegaskan "Orang Muslim baik laki-laki maupun perempuan dilarang menikah dengan non Muslim kecuali mereka telah beriman sebelum menikah", dan bila suami benar-benar kembali ke agama semula, istri "harus melepaskan suami karena pernikahan beda agama itu dilarang" — Fatwa 16 2016 Suami Ingin Kembali Ke Agama Lama
-
-
Jadi garis besarnya: naskah-naskah lama masih memuat keterangan kebolehan laki-laki Muslim dengan wanita ahli kitab, tetapi sejak Munas/Muktamar 1989 di Malang, lalu ditegaskan kembali dalam TJA Jilid 8 (2007), Fatwa 2011, Fatwa 2016, dan dirumuskan ringkas dalam Fikih Muhammadiyah, Tarjih menguatkan pendapat haram untuk semua bentuk pernikahan beda agama — dengan catatan Majelis pada Fikih Muhammadiyah: "Keadaan ahli kitab zaman sekarang tidak berbeda dengan keadaan ahli kitab zaman Rasulullah dalam hal keyakinan Trinitas."
Dalil
-
QS al-Baqarah (2): 221 — Fatwa 16 2016 Suami Ingin Kembali Ke Agama Lama
وَلَا تَنكِحُوا الْمُشْرِكَاتِ حَتَّىٰ يُؤْمِنَّ وَلَأَمَةٌ مُّؤْمِنَةٌ خَيْرٌ مِّن مُّشْرِكَةٍ وَلَوْ أَعْجَبَتْكُمْ وَلَا تُنكِحُوا الْمُشْرِكِينَ حَتَّىٰ يُؤْمِنُوا وَلَعَبْدٌ مُّؤْمِنٌ خَيْرٌ مِّن مُّشْرِكٍ وَلَوْ أَعْجَبَكُمْ أُولَٰئِكَ يَدْعُونَ إِلَى النَّارِ وَاللهُ يَدْعُو إِلَى الْجَنَّةِ وَالْمَغْفِرَةِ بِإِذْنِهِ وَيُبَيِّنُ آيَاتِهِ لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمْ يَتَذَكَّرُونَ.
"Dan janganlah kamu menikahi perempuan-perempuan musyrik sehingga mereka beriman. Sesungguhnya perempuan budak yang mukmin lebih baik dari perempuan musyrik walaupun dia menarik hatimu. Dan janganlah kamu menikahkan orang-orang musyrik (dengan perempuan-perempuan mukmin) sehingga mereka beriman..."
-
QS al-Maidah (5): 5 — ayat yang dipakai pihak yang membolehkan menikahi wanita Ahlul Kitab, sebagaimana dikutip dalam naskah-naskah di atas. Terjemahannya: "(Dan dihalalkan mengawini) wanita-wanita yang menjaga kehormatan di antara wanita-wanita yang beriman dan wanita-wanita yang menjaga kehormatan di antara orang-orang yang diberi Al-Kitab sebelum kamu, bila kamu telah membayar mas kawin mereka dengan maksud menikahinya, tidak dengan maksud berzina dan tidak (pula) menjadikannya gundik-gundik" — Tanya Jawab Agama 3 Masalah Perkawinan; Fikih Muhammadiyah Bagian T Keluarga
-
QS al-Mumtahanah (60): 10 — dikutip sebagai penunjang: "perempuan berhijrah itu tidak boleh menikah dengan laki-laki kafir dan juga sebaliknya" — Fikih Muhammadiyah Bagian T Keluarga
-
Kaidah fiqhiyyah yang dipakai: دَرْءُ الْمَفَاسِدِ مُقَدَّمٌ عَلَى جَلْبِ الْمَصَالِحِ — "Meninggalkan hal-hal yang membawa kerusakan didahulukan dari hal-hal yang membawa kemashlahatan" — Fikih Muhammadiyah Bagian T Keluarga; Syadz Adz Dzariah
Catatan
- Saya belum menemukan naskah tersendiri yang memuat redaksi lengkap keputusan Muktamar Tarjih XXII 1989 tentang nikah beda agama; yang terbaca adalah rujukan kepadanya dalam Fatwa 13 Tahun 2011 dan entitas terkait. Selain itu, keterangan bahwa laki-laki Mukmin boleh menikahi wanita ahli kitab masih muncul di TJA Jilid 4; saya menyajikannya apa adanya sebagai bagian dari perkembangan, bukan sebagai posisi akhir Tarjih.
- Untuk kasus pribadi yang sudah berjalan (misalnya status pernikahan, nasab anak, atau proses perceraian), arahkan ke Majelis Tarjih dan Tajdid atau Pimpinan Muhammadiyah setempat.
Kesimpulan
- Muhammadiyah melalui Majelis Tarjih dan Tajdid berpandangan bahwa pernikahan beda agama haram dan tidak sah menurut hukum Islam; perempuan Muslimah tidak boleh dinikahkan dengan laki-laki non-Muslim, dan laki-laki Muslim tidak boleh menikahi perempuan non-Muslim. Keterangan lama yang membolehkan laki-laki Muslim menikahi wanita ahli kitab telah ditarjih (dikuatkan pendapat yang melarang) sejak keputusan Muktamar Tarjih XXII 1989 dan ditegaskan kembali pada 2007, 2011, dan 2016.
Sumber
- Fikih Muhammadiyah Bagian T Keluarga (Fikih Muhammadiyah Bagian T. Keluarga — Hukum Nikah Antar Agama)
- Fatwa 13 2011 Nikah Beda Agama (2011, Fatwa No. 13)
- Fatwa 16 2016 Suami Ingin Kembali Ke Agama Lama (2016, Fatwa No. 16)
- Tanya Jawab Agama 8 Bab Ii Seputar Munakahat Dan Keluarga (Suara Muhammadiyah No. 01 tahun ke-92/2007)
- Tanya Jawab Agama 3 Masalah Perkawinan · Tanya Jawab Agama 4 Masalah Perkawinan · Tanya Jawab Agama 4 Masalah Lain Lain
- Muktamar Tarjih Ke 22 · Nikah Antar Agama · Syadz Adz Dzariah
Wallahu a'lam bish-shawab. Kebenaran mutlak hanya milik Allah SWT.