Pertanyaan
Ibu (masih hidup) dan dua anak laki-laki. Harta peninggalan almarhum ayah berupa: (1) satu rumah beserta tanah, dan (2) kebun seluas 4.500 m² yang merupakan harta bawaan almarhum ayah dari warisan almarhum kakek. Bagaimana pembagiannya?
Jawaban
-
Sebelum harta dibagi, wajib ditunaikan lebih dulu biaya perawatan jenazah (tajhiz), pelunasan utang, dan pelaksanaan wasiat (maksimal 1/3). Setelah itu baru ditentukan harta waris (tirkah).
-
Kebun 4.500 m² itu bukan harta bersama. Naskah Tarjih menegaskan: "harta yang diperoleh istri atau suami dari warisan, baik yang terjadi sebelum akad nikah maupun setelah akad nikah, tetap menjadi milik masing-masing dari istri atau suami itu" — sehingga seluruh kebun itu masuk tirkah almarhum ayah, bukan dibagi dua dulu dengan ibu Fatwa 03 2004 Harta Gana Gini Dan Pembagian Warisan (2004).
-
Rumah beserta tanah perlu dipastikan asalnya lebih dahulu:
— bila diperoleh selama perkawinan (harta bersama/gono-gini), maka "harta itu dibagi dulu menjadi dua bagian, separuh milik isteri dan separoh milik yang telah meninggal (suami)", dan yang menjadi harta warisan hanyalah separuh itu Tanya Jawab Agama 1 Masalah Warisan;
— bila rumah itu juga harta bawaan almarhum, seluruhnya masuk tirkah. -
Ahli waris dan bagiannya (ibu + 2 anak laki-laki): ibu mendapat 1/8 karena pewaris mempunyai anak; dua anak laki-laki menjadi 'ashabah (penerima sisa) dan menghabiskan 7/8, dibagi rata karena keduanya sama-sama laki-laki — masing-masing 7/16.
Contoh pada kebun 4.500 m²:
- Ibu = 1/8 × 4.500 m² = 562,5 m²
- Anak laki-laki pertama = 7/16 × 4.500 m² = 1.968,75 m²
- Anak laki-laki kedua = 7/16 × 4.500 m² = 1.968,75 m²
Perlakuan yang sama berlaku atas bagian tirkah dari rumah dan tanah (setelah dipisah dari bagian gono-gini ibu, bila ada).
Dalil
-
Bagian ibu (istri) 1/8 karena pewaris mempunyai anak:
وَلَهُنَّ الرُّبُعُ مِمَّا تَرَكْتُمْ إِنْ لَمْ يَكُنْ لَكُمْ وَلَدٌ فَإِنْ كَانَ لَكُمْ وَلَدٌ فَلَهُنَّ الثُّمُنُ مِمَّا تَرَكْتُمْ مِنْ بَعْدِ وَصِيَّةٍ تُوصُونَ بِهَا أَوْ دَيْنٍ
"… Para isteri memperoleh seperempat harta yang kamu tinggalkan jika kamu tidak mempunyai anak. Jika kamu mempunyai anak, maka para isteri memperoleh seperdelapan dari harta yang kamu tinggalkan sesudah dipenuhi wasiat yang kamu buat atau (dan) sesudah dibayar hutang-hutangmu." [QS. an-Nisa' (4): 12] — Fatwa 01 2011 Pembagian Warisan (2011) -
Anak laki-laki sebagai 'ashabah, bagian laki-laki dua kali bagian perempuan (dalam kasus ini keduanya laki-laki, sehingga dibagi rata):
يُوصِيكُمُ اللهُ فِي أَوْلاَدِكُمْ لِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ اْلأُنْثَيَيْنِ
"Allah mensyariatkan bagimu tentang (pembagian pusaka untuk) anak-anakmu, yaitu bahagian seorang anak laki-laki sama dengan bahagian dua orang anak perempuan." [QS. an-Nisa' (4): 11] — Fatwa 03 2004 Harta Gana Gini Dan Pembagian Warisan (2004) -
Ketentuan ini dipakai konsisten lintas tahun: naskah Tanya Jawab Agama 1 menyebut isteri mendapat 1/8 dari harta warisan dan 7/8 menjadi bagian anak-anak Tanya Jawab Agama 1 Masalah Warisan; naskah 2023 juga menetapkan istri 1/8 dan anak-anak 'asabah bil ghair Tanya Jawab Agama 2023 Edisi 22 16 30 November Pembagian Harta Warisan Peninggalan Istri. Tidak ada perubahan posisi pada pokok ini.
Catatan
-
Soal teknis pembagian benda: untuk rumah dan tanah, Tarjih menyarankan "sebaiknya tanah dan rumah tersebut dijual dan yang membelinya adalah salah seorang dari ahli waris, kemudian hasil penjualannya dibagi menurut ketentuan hukum waris Islam", karena memecah-mecah tanah dan rumah dinilai tidak menguntungkan secara ekonomi; meskipun "seandainya pembagian harta warisan itu dilakukan dengan cara membagi-bagi tanahnya, boleh-boleh saja" Tanya Jawab Agama 5 Warisan.
-
Bila saat almarhum ayah wafat masih ada ahli waris lain yang hidup — misalnya ibu dari almarhum (nenek) — bagiannya perlu diperhitungkan, sebab nenek shahihah termasuk yang tidak terhalang oleh adanya anak laki-laki Fatwa 03 2004 Harta Gana Gini Dan Pembagian Warisan. Kebun warisan kakek pun harus dipastikan lebih dahulu sudah dibagi atau belum kepada ahli waris almarhum kakek.
-
Perlu dipastikan juga apa yang dimaksud "harta arisan" dalam pertanyaan. Bila maksudnya harta yang terkumpul selama perkawinan, berlaku pemilahan harta bersama di atas; bila yang dimaksud adalah harta peninggalan, langsung masuk tirkah.
-
Untuk pembagian yang berkekuatan hukum dan angka yang pasti, sebaiknya diajukan ke Majelis Tarjih dan Tajdid atau Pengadilan Agama setempat, karena jawaban di atas hanya kerangka penetapan bagian.
Kesimpulan
- Kebun 4.500 m² seluruhnya menjadi harta waris almarhum ayah (bukan gono-gini). Rumah dan tanah dibagi dua lebih dahulu bila itu harta bersama, dan hanya separuh yang menjadi harta waris. Dari harta waris itu: ibu mendapat 1/8, dan kedua anak laki-laki mendapat 7/8 dibagi rata, masing-masing 7/16.
Sumber
Wallahu a'lam bish-shawab.