ChatHPT — Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah
TanyaPercakapan baru
pembagian harta arisan 1 ibu dan 2 anak laki-laki, terdapa…
Dari Basis Pengetahuan. Kamu sedang melihat hasil tanya jawab pengguna lain.Masuk untuk bertanya
Hari ini, jam 10:22 WIB
pembagian harta arisan 1 ibu dan 2 anak laki-laki, terdapat 1 rumah beserta tanah. dan lahan kebun seluas 4500 meter bawan warisan alm. kakek untuk alm. ayah

Pertanyaan

Ibu (masih hidup) dan dua anak laki-laki. Harta peninggalan almarhum ayah berupa: (1) satu rumah beserta tanah, dan (2) kebun seluas 4.500 m² yang merupakan harta bawaan almarhum ayah dari warisan almarhum kakek. Bagaimana pembagiannya?

Jawaban

  • Sebelum harta dibagi, wajib ditunaikan lebih dulu biaya perawatan jenazah (tajhiz), pelunasan utang, dan pelaksanaan wasiat (maksimal 1/3). Setelah itu baru ditentukan harta waris (tirkah).

  • Kebun 4.500 m² itu bukan harta bersama. Naskah Tarjih menegaskan: "harta yang diperoleh istri atau suami dari warisan, baik yang terjadi sebelum akad nikah maupun setelah akad nikah, tetap menjadi milik masing-masing dari istri atau suami itu" — sehingga seluruh kebun itu masuk tirkah almarhum ayah, bukan dibagi dua dulu dengan ibu Fatwa 03 2004 Harta Gana Gini Dan Pembagian Warisan (2004).

  • Rumah beserta tanah perlu dipastikan asalnya lebih dahulu:
    — bila diperoleh selama perkawinan (harta bersama/gono-gini), maka "harta itu dibagi dulu menjadi dua bagian, separuh milik isteri dan separoh milik yang telah meninggal (suami)", dan yang menjadi harta warisan hanyalah separuh itu Tanya Jawab Agama 1 Masalah Warisan;
    — bila rumah itu juga harta bawaan almarhum, seluruhnya masuk tirkah.

  • Ahli waris dan bagiannya (ibu + 2 anak laki-laki): ibu mendapat 1/8 karena pewaris mempunyai anak; dua anak laki-laki menjadi 'ashabah (penerima sisa) dan menghabiskan 7/8, dibagi rata karena keduanya sama-sama laki-laki — masing-masing 7/16.

Contoh pada kebun 4.500 m²:

  • Ibu = 1/8 × 4.500 m² = 562,5 m²
  • Anak laki-laki pertama = 7/16 × 4.500 m² = 1.968,75 m²
  • Anak laki-laki kedua = 7/16 × 4.500 m² = 1.968,75 m²

Perlakuan yang sama berlaku atas bagian tirkah dari rumah dan tanah (setelah dipisah dari bagian gono-gini ibu, bila ada).

Dalil

  • Bagian ibu (istri) 1/8 karena pewaris mempunyai anak:
    وَلَهُنَّ الرُّبُعُ مِمَّا تَرَكْتُمْ إِنْ لَمْ يَكُنْ لَكُمْ وَلَدٌ فَإِنْ كَانَ لَكُمْ وَلَدٌ فَلَهُنَّ الثُّمُنُ مِمَّا تَرَكْتُمْ مِنْ بَعْدِ وَصِيَّةٍ تُوصُونَ بِهَا أَوْ دَيْنٍ
    "… Para isteri memperoleh seperempat harta yang kamu tinggalkan jika kamu tidak mempunyai anak. Jika kamu mempunyai anak, maka para isteri memperoleh seperdelapan dari harta yang kamu tinggalkan sesudah dipenuhi wasiat yang kamu buat atau (dan) sesudah dibayar hutang-hutangmu." [QS. an-Nisa' (4): 12] — Fatwa 01 2011 Pembagian Warisan (2011)

  • Anak laki-laki sebagai 'ashabah, bagian laki-laki dua kali bagian perempuan (dalam kasus ini keduanya laki-laki, sehingga dibagi rata):
    يُوصِيكُمُ اللهُ فِي أَوْلاَدِكُمْ لِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ اْلأُنْثَيَيْنِ
    "Allah mensyariatkan bagimu tentang (pembagian pusaka untuk) anak-anakmu, yaitu bahagian seorang anak laki-laki sama dengan bahagian dua orang anak perempuan." [QS. an-Nisa' (4): 11] — Fatwa 03 2004 Harta Gana Gini Dan Pembagian Warisan (2004)

  • Ketentuan ini dipakai konsisten lintas tahun: naskah Tanya Jawab Agama 1 menyebut isteri mendapat 1/8 dari harta warisan dan 7/8 menjadi bagian anak-anak Tanya Jawab Agama 1 Masalah Warisan; naskah 2023 juga menetapkan istri 1/8 dan anak-anak 'asabah bil ghair Tanya Jawab Agama 2023 Edisi 22 16 30 November Pembagian Harta Warisan Peninggalan Istri. Tidak ada perubahan posisi pada pokok ini.

Catatan

  • Soal teknis pembagian benda: untuk rumah dan tanah, Tarjih menyarankan "sebaiknya tanah dan rumah tersebut dijual dan yang membelinya adalah salah seorang dari ahli waris, kemudian hasil penjualannya dibagi menurut ketentuan hukum waris Islam", karena memecah-mecah tanah dan rumah dinilai tidak menguntungkan secara ekonomi; meskipun "seandainya pembagian harta warisan itu dilakukan dengan cara membagi-bagi tanahnya, boleh-boleh saja" Tanya Jawab Agama 5 Warisan.

  • Bila saat almarhum ayah wafat masih ada ahli waris lain yang hidup — misalnya ibu dari almarhum (nenek) — bagiannya perlu diperhitungkan, sebab nenek shahihah termasuk yang tidak terhalang oleh adanya anak laki-laki Fatwa 03 2004 Harta Gana Gini Dan Pembagian Warisan. Kebun warisan kakek pun harus dipastikan lebih dahulu sudah dibagi atau belum kepada ahli waris almarhum kakek.

  • Perlu dipastikan juga apa yang dimaksud "harta arisan" dalam pertanyaan. Bila maksudnya harta yang terkumpul selama perkawinan, berlaku pemilahan harta bersama di atas; bila yang dimaksud adalah harta peninggalan, langsung masuk tirkah.

  • Untuk pembagian yang berkekuatan hukum dan angka yang pasti, sebaiknya diajukan ke Majelis Tarjih dan Tajdid atau Pengadilan Agama setempat, karena jawaban di atas hanya kerangka penetapan bagian.

Kesimpulan

  • Kebun 4.500 m² seluruhnya menjadi harta waris almarhum ayah (bukan gono-gini). Rumah dan tanah dibagi dua lebih dahulu bila itu harta bersama, dan hanya separuh yang menjadi harta waris. Dari harta waris itu: ibu mendapat 1/8, dan kedua anak laki-laki mendapat 7/8 dibagi rata, masing-masing 7/16.

Sumber

Wallahu a'lam bish-shawab.

Sajikan dalam Format
Hari ini, jam 10:31 WIB
nah anak laki-laki nomor 2 tidak mau membagi sesuai ketentuan ini sehingga pada bermusuhan, anak laki-laki nomor pertama mau sesuai ketentuan jadinya sekarang harta itu sudah setahun lebih tidak dibagi-bagi. sdgkan si ibu sudah nikah lain, dn anak laki2 yang kedua menanam di lahan 4500 tadi dn membuka bengkel di rumah warisan. dan tidak mau membayar sewa. bagaimana sikap anak laki-laki pertama ini ?

Pertanyaan

Anak laki-laki nomor 2 menolak membagi warisan sesuai ketentuan, sehingga kedua bersaudara bermusuhan; harta sudah setahun lebih tidak dibagi. Ibu sudah menikah lagi. Anak nomor 2 menanami kebun 4.500 m² dan membuka bengkel di rumah warisan tanpa membayar sewa. Apa sikap yang semestinya diambil anak laki-laki nomor 1?

Jawaban

  • Pertama, yakinkan dulu statusnya: seluruh harta itu sejak almarhum ayah wafat sudah menjadi milik bersama semua ahli waris — ibu dan kedua anak. Naskah Tarjih menegaskan bahwa setelah tajhiz, utang, dan wasiat ditunaikan, "sisanya merupakan harta warisan yang statusnya adalah milik semua ahli waris, sehingga harta warisan tersebut bisa segera dibagikan kepada semua yang menjadi ahli waris" Tanya Jawab Agama 2023 Edisi 12 16 30 Juni Hukum Menangguhkan Pembagian Harta Wa (2023).

  • Kedua, pernikahan kembali ibu tidak menghapus bagiannya. Bagian ibu (1/8) sudah menjadi haknya sejak almarhum ayah wafat, dan atas harta warisan itu — memakai kalimat naskah di atas — statusnya adalah milik semua ahli waris. Yang berubah hanyalah status perkawinan ibu, bukan hak warisnya.

  • Ketiga, tindakan anak nomor 2 menanam kebun dan membuka bengkel di rumah warisan tanpa izin adalah ghasab (mengambil hak orang lain secara zalim). Redaksi Tarjih: "pemanfaatan harta tersebut harus ada atas dasar ijin dan kerelaan semua pihak, sehingga penempatan rumah tersebut oleh salah seorang di antara saudara dengan tidak ada kerelaan dari anggota syarikat yang lain … jelas-jelas sebagai perbuatan ghasab, mengambil hak orang lain secara dzalim, ini adalah perbuatan haram" Tanya Jawab Agama 5 Warisan; lihat pula Ghasab. Kaidah yang dikutip naskah 2023: "Tidak boleh seseorang memanfaatkan kepemilikan orang lain tanpa izinnya" Tanya Jawab Agama 2023 Edisi 12 16 30 Juni Hukum Menangguhkan Pembagian Harta Wa.

  • Keempat, yang patut dilakukan anak nomor 1 — berurutan:

  1. Menegakkan musyawarah lebih dulu. "Permasalahan pembagian harta warisan tersebut memang sebaiknya diselesaikan secara kekeluargaan, secara musyawarah mufakat, karena hasil yang diperoleh secara musyawarah mufakat tidak ada pihak yang merasa dikalahkan, sedangkan apabila persoalan tersebut diselesaikan lewat pengadilan, maka pihak yang dikalahkan akan merasa sakit" Tanya Jawab Agama 5 Warisan.

  2. Menyampaikan secara tertulis dan santun bahwa penangguhan yang berlarut-larut itu merugikan: "penangguhan pembagian harta warisan dalam rentang waktu yang cukup lama dapat berakibat merugikan ahli waris yang lain. Islam mengajarkan manusia agar tidak merugikan orang lain sekalipun masih saudara" Tanya Jawab Agama 2023 Edisi 12 16 30 Juni Hukum Menangguhkan Pembagian Harta Wa.

  3. Tidak membalas dengan memutus hubungan. Naskah 2023 mengutip hadis Anas bin Malik ra. agar tidak saling membenci, mendengki, membelakangi, dan memutus kekeluargaan, dan menyebut bahwa "memutuskan silaturahmi, memutuskan hubungan kekeluargaan adalah perbuatan dosa" Tanya Jawab Agama 5 Warisan. Jadi yang dituntut adalah haknya, bukan permusuhan.

  4. Bila tetap buntu, menempuh jalur hukum sebagai upaya terakhir. Tarjih menyatakan: "Apabila musyawarah menemui jalan buntu, maka pilihan terakhir yang dapat dilakukan adalah dengan mengajukan tuntutan melalui jalur hukum, meskipun hal ini tidak diharapkan" Tanya Jawab Agama 2023 Edisi 12 16 30 Juni Hukum Menangguhkan Pembagian Harta Wa. Landasannya Pasal 188 KHI yang dikutip dalam naskah 2022: ahli waris dapat mengajukan permintaan pembagian; bila ada yang tidak menyetujui, "yang bersangkutan dapat mengajukan gugatan melalui Pengadilan Agama untuk dilakukan pembagian harta warisan" Fatwa 17 2022 Menunda Pembagian Warisan (2022).

  5. Membuka pintu damai secara syar'i. Bila anak nomor 2 ingin tetap memakai tanah/rumah itu, jalannya adalah membelinya dari ahli waris lain — "sebaiknya tanah dan rumah tersebut dijual dan yang membelinya adalah salah seorang dari ahli waris, kemudian hasil penjualannya dibagi menurut ketentuan hukum waris Islam" Tanya Jawab Agama 5 Warisan. Bila harga yang diminta di atas pasaran, naskah yang sama menegaskan yang diikuti adalah harga pasaran, dan bila ia bertahan pada harganya, "serahkan agar tanah dan rumah tersebut dibeli oleh dia". Alternatif damai lain adalah tashaluh (perdamaian) atau takharuj (sebagian ahli waris dengan sukarela keluar dari penerimaan harta waris), yang sah dilakukan "setelah masing-masing ahli waris mengetahui bagiannya" Fatwa 13 2012 Harta Warisan Terlalu Sedikit (2012).

Dalil

  • Larangan memakan harta orang lain dengan jalan batil:
    وَلَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ وَتُدْلُوا بِهَا إِلَى الْحُكَّامِ لِتَأْكُلُوا فَرِيقًا مِنْ أَمْوَالِ النَّاسِ بِالْإِثْمِ وَأَنْتُمْ تَعْلَمُونَ
    "Janganlah kamu makan harta di antara kamu dengan jalan yang batil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada para hakim dengan maksud agar kamu dapat memakan sebagian harta orang lain itu dengan jalan dosa, padahal kamu mengetahui." [QS. al-Baqarah (2): 188] — Tanya Jawab Agama 2023 Edisi 12 16 30 Juni Hukum Menangguhkan Pembagian Harta Wa

  • Larangan berbuat mudarat:
    عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا ضَرَرَ وَلَا ضِرَارَ
    "Dari Ibnu Abbas (diriwayatkan) bahwa Rasulullah saw bersabda: Tidak boleh berbuat mudarat dan membalas yang menimbulkan mudarat." [HR. Ibnu Majah no. 2332, Sahih] — Tanya Jawab Agama 2023 Edisi 12 16 30 Juni Hukum Menangguhkan Pembagian Harta Wa

  • Perintah menyampaikan amanat kepada yang berhak:
    إِنَّ اللهَ يَأْمُرُكُمْ أَنْ تُؤَدُّوا الْأَمَانَاتِ إِلَىٰ أَهْلِهَا وَإِذَا حَكَمْتُمْ بَيْنَ النَّاسِ أَنْ تَحْكُمُوا بِالْعَدْلِ
    "Sungguh, Allah menyuruhmu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan apabila kamu menetapkan hukum di antara manusia hendaknya kamu menetapkannya dengan adil." [QS. an-Nisa' (4): 58] — Fatwa 17 2022 Menunda Pembagian Warisan (2022), yang menegaskan "pembagian warisan dianjurkan untuk segera dilakukan, karena bagaimana pun hal tersebut adalah hak para ahli waris. Penyerahan harta waris kepada yang berhak dapat dianalogikan sebagaimana amanat yang harus segera ditunaikan kepada pemiliknya".

  • Musyawarah sebagai jalan penyelesaian:
    وَأَمْرُهُمْ شُورَىٰ بَيْنَهُمْ
    "…Sedangkan urusan mereka (diputuskan) dengan musyawarah di antara mereka…" [QS. asy-Syura (42): 38] — Tanya Jawab Agama 2023 Edisi 12 16 30 Juni Hukum Menangguhkan Pembagian Harta Wa

Perkembangan posisi Tarjih lintas tahun:

  • 1998 — penundaan boleh saja asal disepakati, tetapi "apabila ada ahli waris yang menuntut harta warisan itu dibagi, hendaknya harus segera dibagi", dan menegaskan pemakaian harta warisan oleh sebagian ahli waris saja sebagai "penyerobotan atau perampasan hak ahli waris" Fatwa 25 1998 Menunda Pembagian Warisan Dan Zakat Warisan.
  • 1999 — penundaan diperbolehkan jika semua sepakat dan amanah Fatwa 27 1999 Pembagian Warisan.
  • 2012 — dibuka jalan damai: tashaluh dan takharuj Fatwa 13 2012 Harta Warisan Terlalu Sedikit.
  • 2022 — penundaan hanya boleh dengan kerelaan semua ahli waris, untuk maslahat, dan "tidak boleh sampai berlarut-larut"; bila tidak sepakat, jalurnya gugatan ke Pengadilan Agama Fatwa 17 2022 Menunda Pembagian Warisan.
  • 2023 — penegasan paling lengkap: harta warisan milik semua ahli waris, pemakaian oleh sebagian tanpa izin adalah memanfaatkan milik orang lain tanpa izin, dan penyelesaiannya musyawarah → jalur hukum sebagai upaya terakhir Tanya Jawab Agama 2023 Edisi 12 16 30 Juni Hukum Menangguhkan Pembagian Harta Wa.
  • Arahnya konsisten dan makin tegas: hak ahli waris yang menuntut harus dipenuhi; penundaan yang merugikan pihak lain tidak dibenarkan.

Catatan

  • Naskah-naskah yang saya baca menetapkan bahwa memakai harta syirkah tanpa izin itu haram, tetapi tidak memuat perhitungan rinci mengenai ganti sewa atau pembagian hasil kebun dan bengkel yang sudah berjalan. Untuk angka ganti rugi atau hasil yang sudah dinikmati, arsip Tarjih tidak memuat ketentuannya — hal itu sebaiknya dimusyawarahkan atau diputuskan melalui Pengadilan Agama. Saya tidak menambahkan ketentuan yang tidak ada dalam naskah.

  • Bila ada ahli waris lain yang masih hidup saat almarhum ayah wafat, bagiannya perlu dihitung lebih dahulu. Untuk pembagian yang mengikat secara hukum, ajukan ke Majelis Tarjih dan Tajdid atau Pengadilan Agama setempat.

Kesimpulan

  • Sikap anak laki-laki nomor 1: menuntut haknya dengan tegas namun tanpa memutus silaturahmi — dahulukan musyawarah, sampaikan bahwa penundaan dan pemakaian tanpa izin merugikan dan tergolong ghasab, tawarkan jalan damai (beli bagian saudara, atau tashaluh/takharuj), dan bila buntu, tempuh gugatan pembagian warisan ke Pengadilan Agama sebagai upaya terakhir. Yang tidak boleh dilakukan adalah membalas dengan permusuhan atau membiarkan harta terus dikuasai sepihak.

Sumber

Wallahu a'lam bish-shawab.

Catatan

  • Satu rujukan yang saya sebut di atas tidak ditemukan dalam arsip, jadi tautannya saya lepas:

  • sources/tja-2023-edisi-12-16-30-juni-hukum-menangguhkan-pembagian-harta-wa

Bagian jawaban yang bersandar pada rujukan itu belum terverifikasi dan sebaiknya tidak dipakai sebelum dicek langsung ke Majelis Tarjih.

Sajikan dalam Format
Enter untuk kirim · Shift+Enter untuk baris baruHPT & Fatwa Tarjih
Jawaban disusun otomatis dari HPT; periksa rujukan sebelum diamalkan. Percakapan dapat dibaca pengguna lain, jadi hindari data pribadi.

Saat pertanyaan dikirim, Anda akan diminta masuk terlebih dahulu.