ChatHPT — Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah
TanyaPercakapan baru
Bagaimana hukumnya jika baju terkena air liur saat tidur, k…
Dari Basis Pengetahuan. Kamu sedang melihat hasil tanya jawab pengguna lain.Masuk untuk bertanya
Jum, 6 Nov, jam 20:38 WIB
Bagaimana hukumnya jika baju terkena air liur saat tidur, kemudian digunakan untuk salat, sedangkan orangnya tidak tahu?

Pertanyaan

  • Kalau baju terkena air liur saat tidur, lalu dipakai salat, sedangkan pemakainya tidak tahu — bagaimana hukum salatnya?

Jawaban

  • Salatnya sah dan tidak perlu diulang. Tarjih membedakan antara najis yang diketahui sebelum/di tengah salat dan najis yang baru diketahui setelah salat selesai. Naskah paling awal sudah menetapkan hal ini, dan naskah-naskah sesudahnya memperkuat serta merincinya.

Perkembangan naskahnya:

  • 1998 — Fatwa 57 (rubrik Fatwa Agama SM). Menyimpulkan dari hadis terompah Nabi saw.: "Pakaian yang kena najis tidak boleh dipakai untuk salat", lalu:
    "Apabila sedang melakukan salat terkena najis dan diketahuinya najis tersebut harus dihilangkan, kemudian melanjutkan salat dengan tidak perlu mengulang dari awal. Tetapi bila yang bersangkutan tidak mengetahuinya maka salat jalan terus dan sah serta tidak perlu mengulanginya." — Fatwa 57 1998 Puasa Sunat Tiga Hari Tiap Bulan Salat Duha Tidak Urut Kotoran Cic

  • HPT Jilid 1 Kitab Thaharah menetapkan kewajiban membersihkannya: "Apabila sebagian dari badanmu, pakaianmu atau tempatmu shalat terkena najis hendaklah dibasuh ... dengan air yang suci" — jadi baju itu tetap wajib dibersihkan untuk salat berikutnya, meski salat yang sudah terlanjur dikerjakan tidak diulang. Hpt Jilid 1 Kitab Thaharah

  • 2019 — Fatwa 17 memberi pembeda yang berguna di sini: "Adapun najis merupakan unsur yang dapat membatalkan kesucian, sedangkan kotor hanya berupa wujudnya yang tidak bersih namun tetap suci." Fatwa 17 2019 Kriteria Gamis Syari

  • 2020 — Fatwa 18 (disidangkan 29 Rajab 1440 H / 5 April 2019), menjawab kasus yang hampir persis sama: ragu apakah pakaian terkena najis, salat dikerjakan, lalu baru tahu setelahnya. Bunyinya:
    "Apabila ia mendapati najis setelah melaksanakan shalat, maka shalatnya tetap sah dan tidak perlu mengulanginya."
    Fatwa ini juga merinci tiga kemungkinan: (1) tahu najis sebelum salat → wajib bersihkan, wudu tidak diulang; (2) tahu di tengah salat pada benda yang mudah dilepas (sandal, peci, surban) → salat tetap sah; (3) tahu di tengah salat pada pakaian yang tidak mungkin dilepas (baju, celana, kain sarung) → "dibatalkan shalatnya, kemudian dibersihkan najisnya dan diulangi kembali shalatnya." Fatwa 18 2020 Hukum Badal Haji Dan Hukum Pakaian Bernajis Saat Salat

  • 2021 — Fatwa 06 memakai asas kesengajaan sebagai sandaran: "ketidaksengajaan menyebabkan tindakan seseorang tidak dapat dijatuhi hukum", termasuk hal yang baru diketahui setelah salat berakhir. Fatwa 06 2021 Bersentuhan Kulit Lawan Jenis Setelah Tawaf Dan Terbuka Aurat Keti

  • 2024 — TJA Edisi 09 menegaskan: "Dalam kondisi keberadaan suatu najis itu tidak tampak, hal itu tidak perlu dianggap ada", dengan kaidah "Keyakinan tidak bisa dihilangkan dengan keraguan." Tanya Jawab Agama 2024 Edisi 09 1 15 Mei Pentingnya Kehati Hatian Dalam Persoalan Najis

Dalil

  • Hadis larangan salat dengan terompah bernajis, dari Abu Sa'id al-Khudriy:
    إِنَّ جِبْرِيلَ أَتَانِى فَأَخْبَرَنِى أَنَّ بِهِمَا خَبَثًا ... فَإِنْ رَأَى خَبَثًا فَلْيَمْسَحْهُ بِالأَرْضِ ثُمَّ لَيُصَلِّ فِيهِمَا
    "Sesungguhnya Jibril datang memberi tahu kepadaku bahwa di terompahku ada kotoran ... kalau ada kotorannya supaya disapukannya ke tanah, lalu salat dengan memakai terompah itu." [HR Ahmad, Abu Dawud, al-Hakim] — Fatwa 57 1998 Puasa Sunat Tiga Hari Tiap Bulan Salat Duha Tidak Urut Kotoran Cic

  • Hadis keringanan karena ketidaksengajaan:
    إِنَّ اللهَ تَجَاوَزَ لِي عَنْ أُمَّتِي الْخَطَأَ وَالنِّسْيَانَ وَمَا اسْتُكْرِهُوْا عَلَيْهِ
    "Sesungguhnya Allah membiarkan (mengampuni) kesalahan dari umatku akibat kekeliruan dan lupa serta keterpaksaan." [HR Ibnu Majah] — Tanya Jawab Agama 2024 Edisi 09 1 15 Mei Pentingnya Kehati Hatian Dalam Persoalan Najis

  • Hadis syarat suci:
    لَا تُقْبَلُ صَلَاةٌ بِغَيْرِ طُهُورٍ
    "Tidak diterima shalat tanpa bersuci." [HR Muslim] — Keputusan Tarjih Ke 29 Fikih Kebencanaan Bab Vi Masalah Ibadah Pada Saat Bencana

Catatan

  • Soal status air liur itu sendiri perlu dinyatakan dengan jujur: dalam rincian macam najis yang termuat di khazanah, air liur manusia tidak disebut sebagai najis. Yang disebut sebagai najis dari liur adalah liur anjing, dan itu pun masuk kategori najis mughaladah (berat) yang cara menyucikannya dicuci tujuh kali, satu kali dengan tanah. Daftar najis dalam Fikih Kebencanaan menyebut: kotoran dan muntah manusia, air madzi dan wadi, kotoran hewan, bangkai hewan, serta anjing dan babi — Keputusan Tarjih Ke 29 Fikih Kebencanaan Bab Vi Masalah Ibadah Pada Saat Bencana. Saya belum menemukan halaman khazanah yang secara eksplisit menetapkan hukum suci-najisnya air liur manusia, jadi saya tidak menyimpulkan sendiri.

  • Yang perlu diingat: jawaban "salat tetap sah" di atas berlaku untuk kasus tidak tahu. Kalau najisnya diketahui saat salat sedang berjalan dan berada pada baju (bukan sandal/peci), Fatwa 18 2020 mengarahkan agar salat dibatalkan, najis dibersihkan, lalu diulang.

Kesimpulan

  • Baju terkena air liur saat tidur lalu dipakai salat tanpa diketahui → salatnya sah dan tidak wajib diulang. Kewajiban berikutnya hanyalah membersihkan bagian baju yang terkena itu sebelum dipakai salat lagi.

Sumber

Wallahu a'lam bish-shawab. Kebenaran mutlak hanya milik Allah SWT.

Sajikan dalam Format
Jum, 6 Nov, jam 20:42 WIB
Masya Allah, Jazakumullah khairan atas jawaban🤩😍🙏

Wa iyyakum, semoga Allah membalas dengan kebaikan yang lebih baik.

Senang sekali jawabannya bermanfaat. Kalau nanti ada bagian lain dari HPT atau Fatwa Tarjih yang ingin ditelusuri — soal thaharah, najis, atau bab ibadah lainnya — silakan sampaikan.

Wallahu a'lam bish-shawab. Kebenaran mutlak hanya milik Allah SWT.

Sajikan dalam Format
Enter untuk kirim · Shift+Enter untuk baris baruHPT & Fatwa Tarjih
Jawaban disusun otomatis dari HPT; periksa rujukan sebelum diamalkan. Percakapan dapat dibaca pengguna lain, jadi hindari data pribadi.

Saat pertanyaan dikirim, Anda akan diminta masuk terlebih dahulu.