1️⃣ Jumlah Rakaat Shalat Tarawih
Pertanyaan
- Berapa rakaat shalat tarawih menurut Tarjih Muhammadiyah?
Jawaban
- Tarjih menetapkan sebelas rakaat, dengan dua formasi yang sama-sama sah dan biasa diamalkan warga Muhammadiyah: 4-4-3 (empat rakaat salam, empat rakaat salam, tiga rakaat witir) atau 2-2-2-2-2-1 (dua rakaat salam lima kali, lalu witir satu rakaat).
- Angka ini tidak berubah sejak HPT Muktamar Tarjih Wiradesa 1932 H/1972, yang menyebut: "Engkau kerjakan sebelas rakaat, dua rakaat-dua rakaat atau empat rakaat-empat rakaat … Kemudian engkau akhiri tiga rakaat." Dokumen terbaru (2026) menegaskan kembali: "formasi shalat Tarawih menurut putusan dan fatwa Tarjih Muhammadiyah adalah 4-4-3 atau 2-2-2-2-2-1."
Dalil
عَنْ أَبِي سَلَمَةَ بْنِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ أَنَّهُ سَأَلَ عَائِشَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهَا كَيْفَ كَانَتْ صَلَاةُ رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي رَمَضَانَ قَالَتْ مَا كَانَ يَزِيدُ فِي رَمَضَانَ وَلَا فِي غَيْرِهِ عَلَى إِحْدَى عَشْرَةَ رَكْعَةً يُصَلِّي أَرْبَعَ رَكَعَاتٍ فَلَا تَسْأَلْ عَنْ حُسْنِهِنَّ وَطُولِهِنَّ ثُمَّ يُصَلِّي أَرْبَعًا فَلَا تَسْأَلْ عَنْ حُسْنِهِنَّ وَطُولِهِنَّ ثُمَّ يُصَلِّي ثَلَاثًا
"Dari Abu Salamah bin 'Abdur Rahman, bahwa dia bertanya kepada 'Aisyah r.a.: Bagaimana tata cara shalat Nabi saw pada bulan Ramadan? 'Aisyah menjawab: Beliau shalat pada bulan Ramadan dan bulan-bulan lainnya tidak lebih dari sebelas rakaat. Beliau shalat empat rakaat … kemudian empat rakaat … kemudian tiga rakaat." [HR al-Bukhari no. 3304] — Fatwa 13 2022 Shalat Tahajud Dan Tarawih
Perkembangan lintas tahun (kronologis):
- HPT/Tanya Jawab Agama jilid 1, 3, dan 4 (tanpa tahun pencatatan): sebelas rakaat, formasi 4-4-3 atau 2-2-2-2-2-1; ditambah shalat iftitah dua rakaat sehingga seluruhnya 13 rakaat. Tanya Jawab Agama 3 juga mendaftar delapan formasi lain (7, 9, 11, 13 rakaat) "asal jumlah keseluruhan rakaatnya gasal", tetapi menyarankan agar jamaah memakai cara yang umum di Muhammadiyah: "dua-dua-dua-dua-tiga, atau empat-empat tiga." — Tanya Jawab Agama 3 Masalah Shalat Sunat, Tanya Jawab Agama 4 Masalah Shalat Sunat, Tanya Jawab Agama 9 Bab 6 Tarawih
- 1998 (Fatwa 40): salat iftitah dua rakaat sebelum tarawih disyariatkan; witir tiga rakaat tanpa duduk tasyahud awal. — Fatwa 40 1998 Shalat Iftitah Sebelum Shalat Tarawih
- 2003 (Fatwa 12.A): menegaskan hadis 'Aisyah yang dipegang Tarjih "sangat-sangat kuat, tidak ada dalam sanadnya perawi yang lemah", membantah anggapan bahwa hadis tarawih delapan rakaat itu matruk. — Fatwa 12 A 2003 Hadits Shalat Tarawih
- 2010 (Fatwa 16): tarawih empat rakaat sekali salam tidak batal; "jumlah raka'at shalat tarawih empat raka'at salam dan dua raka'at salam merupakan tanawu' dalam beribadah, sehingga keduanya dapat diamalkan." — Fatwa 16 2010 Salat Tarawih 4 Rakaat Sekali Salam Batal
- 2022 (Fatwa 13): tarawih dan tahajud adalah salat yang sama; yang sudah tarawih 4-4-3 tidak perlu mengulang tahajud maupun witir, "karena … Rasulullah tidak pernah menambah salat malam melebihi sebelas rakaat dan hanya ada satu salat witir dalam satu malam." — Fatwa 13 2022 Shalat Tahajud Dan Tarawih
- 2026 (TJA edisi 02): menegaskan lagi formasi 4-4-3 atau 2-2-2-2-2-1, dan bahwa pada formasi 4-4-3 tidak ada tahiyat awal serta bacaan dilakukan jahar. — Tanya Jawab Agama 2026 Edisi 02 Tahiyat Awal Dan Bacaan Jahar Dalam Shalat Tarawih Empat Rakaa
Kesimpulan
- Sebelas rakaat, dikerjakan 4-4-3 atau 2-2-2-2-2-1; bila memakai iftitah dua rakaat menjadi 13. Posisi ini konsisten sejak Muktamar Tarjih Wiradesa 1972 hingga naskah 2026.
2️⃣ Hukum Minuman "Beer 0% Alkohol"
Pertanyaan
- Apakah boleh meminum minuman beer 0% alkohol?
Jawaban
-
Saya belum menemukan ketetapan Tarjih yang secara khusus membahas beer/bir 0% alkohol dalam bagian arsip yang berhasil saya telusuri. Yang tersedia adalah rambu-rambu umum yang harus dipakai menimbangnya, dan rambu itu tidak semuanya searah:
- Larangan khamr bersifat mutlak, tidak dibatasi kadar. "Pada ayat di atas terdapat perkataan الخَمْر (al-khamr) dengan arti yang mutlak … Hal ini berarti bahwa khamr itu dilarang meminumnya sedikit atau banyak, apakah sampai memabukkan atau tidak." — Fatwa 25 2004 Halal Haram Air Tape
- Tarjih memakai ambang kadar alkohol 5% sebagai hasil konsultasi dengan ahli farmasi dan dokter: "makanan dan minuman yang mengandung kadar alkohol 5% ke atas haram hukum memakan dan meminumnya." — Fatwa 25 2004 Halal Haram Air Tape
- Kaidah "sedikit pun haram bila banyaknya memabukkan": "apa yang memabukkan dalam jumlah banyak, maka sedikitnya adalah haram" [HR Ahmad, Abu Dawud, at-Tirmidzi, Ibnu Majah]. Kaidah ini dipakai Tarjih dalam Fatwa 21/2015 dan diulang pada fatwa mirin 2025. — Fatwa 21 2015 Hukum Parfum Beralkohol, Tanya Jawab Agama 2025 Edisi 20 16 31 Oktober Hukum Menggunakan Mirin Sebagai Bumbu Masak Fatw
- 'Illat keharaman menurut Tarjih adalah sifat memabukkan, bukan zatnya: "Alkohol menjadi haram hukumnya ketika dijadikan minuman yang dapat memabukkan … keharaman ini disebabkan efek memabukkannya, bukan karena najisnya zat alkohol tersebut." — Fatwa 26 2013 Kenajisan Alkohol
- Peringatan tentang penamaan. Tarjih mengutip hadis: "Manusia di antara umatku akan benar-benar minum khamr, mereka menamakannya dengan bukan namanya…" [HR al-Baihaqi no. 17383]. — Fatwa 13 2017 Hukum Musik
Dalil
يَاأَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَاْلأَنْصَابُ وَاْلأَزْلاَمُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
"Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah perbuatan keji termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan." [QS al-Maidah (5): 90] — Fatwa 26 2013 Kenajisan Alkohol
عَنِ ابْنِ عُمَرَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كُلُّ مُسْكِرٍ خَمْرٌ وَكُلُّ مُسْكِرٍ حَرَامٌ
"Dari Ibnu Umar, ia berkata: Rasulullah saw bersabda: Setiap yang memabukkan itu adalah khamr, dan setiap yang memabukkan itu haram." [HR Muslim] — Fatwa 25 2004 Halal Haram Air Tape
Catatan
- Saya tidak mengisi kekosongan ini dengan kesimpulan sendiri. Arsip yang berhasil saya baca memuat ambang 5%, larangan khamr yang mutlak, dan kaidah "sedikitnya haram bila banyaknya memabukkan" — tetapi belum memuat putusan yang menyebut secara eksplisit produk berlabel "bir 0%". Karena itu statusnya perlu ditanyakan langsung, terutama menyangkut proses produksinya (apakah memang bebas alkohol, atau hasil fermentasi yang alkoholnya dihilangkan) dan ada tidaknya efek memabukkan.
- Fatwa 2025 memberi contoh cara Tarjih menimbang produk beralkohol rendah: hukumnya dikaitkan pada ada-tidaknya 'illat memabukkan serta proses istihalah (perubahan zat). Naskah itu menyimpulkan mirin sebagai bumbu mubah bila dimasak hingga alkoholnya menguap, tetapi menegaskan meminumnya langsung tetap haram. — Tanya Jawab Agama 2025 Edisi 20 16 31 Oktober Hukum Menggunakan Mirin Sebagai Bumbu Masak Fatw
- Untuk ketetapan yang mengikat pada kasus Anda, silakan ajukan langsung ke Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah.
Kesimpulan
- Arsip Tarjih belum memuat fatwa khusus tentang beer 0% alkohol. Yang dapat dipegang: khamr haram sedikit atau banyak, ambang 5% dipakai sebagai batas, dan segala yang memabukkan — walau sedikit — haram. Jangan menjadikan label "0%" sebagai dasar pembolehan tanpa keterangan proses dan kandungan yang jelas.
Sumber
- Fatwa 13 2022 Shalat Tahajud Dan Tarawih (2022) · Tanya Jawab Agama 2026 Edisi 02 Tahiyat Awal Dan Bacaan Jahar Dalam Shalat Tarawih Empat Rakaa (2026) · Fatwa 16 2010 Salat Tarawih 4 Rakaat Sekali Salam Batal (2010) · Fatwa 12 A 2003 Hadits Shalat Tarawih (2003) · Fatwa 40 1998 Shalat Iftitah Sebelum Shalat Tarawih (1998) · Tanya Jawab Agama 3 Masalah Shalat Sunat · Tanya Jawab Agama 4 Masalah Shalat Sunat · Tanya Jawab Agama 9 Bab 6 Tarawih
- Fatwa 25 2004 Halal Haram Air Tape (2004) · Fatwa 26 2013 Kenajisan Alkohol (2013) · Fatwa 21 2015 Hukum Parfum Beralkohol (2015) · Fatwa 13 2017 Hukum Musik (2017) · Tanya Jawab Agama 2025 Edisi 20 16 31 Oktober Hukum Menggunakan Mirin Sebagai Bumbu Masak Fatw (2025)
Wallahu a'lam bish-shawab. Kebenaran mutlak hanya milik Allah SWT; apa yang benar dalam jawaban ini berasal dari sumber yang dibaca, dan kekeliruan di dalamnya adalah keterbatasan penelusuran saya.