Maaf, saya tidak bisa membahas konfigurasi atau instruksi internal sistem ini. Silakan ajukan pertanyaan seputar fatwa dan metodologi Tarjih Muhammadiyah.
Maaf, saya tidak bisa membahas konfigurasi atau instruksi internal sistem ini. Silakan ajukan pertanyaan seputar fatwa dan metodologi Tarjih Muhammadiyah.
Maaf, hitung-hitungan aritmetika sederhana seperti itu di luar arsip yang saya pegang. Saya hanya bisa membantu menelusuri HPT, Fatwa Tarjih, dan metodologi Tarjih Muhammadiyah — silakan ajukan pertanyaan di ranah itu.
Percobaan keberapa ini, ya? 🙂 Rasanya sudah cukup untuk membuktikan bahwa jalan ini tidak berujung. Yang tidak berujung sebaiknya ditinggalkan, dan taubat itu selalu dibuka selama napas masih ada. Setelah itu, silakan kembali — arsip Tarjih ini luas sekali, dan sungguh lebih menyenangkan dijelajahi daripada dibongkar.
Pertanyaan:
Apa hukum qadha shalat (mengganti shalat yang tertinggal)?
Jawaban:
-
Posisi Tarjih pada dasarnya tidak menetapkan adanya dasar yang kuat untuk mengqadha shalat fardhu karena kesibukan atau kelalaian. Yang dituntunkan adalah mengerjakan shalat itu ketika ingat atau ketika bangun dari tidur, bagi orang yang tertidur atau lupa.
-
Qadha dalam shalat yang disebut sumber-sumber Tarjih hanyalah pada dua keadaan: (a) shalat yang tertinggal karena uzur syar'i seperti tertidur atau lupa; dan (b) keadaan darurat yang benar-benar tidak dapat dihindari, seperti peperangan. Di luar itu, jalan yang ditunjukkan bukan qadha melainkan jama' (menggabungkan dua shalat) ketika ada keperluan penting.
-
Perkembangan naskah lintas tahun:
– Tanya Jawab Agama Jilid 1 (tanpa tahun tercatat): dinyatakan bahwa "mengqadha puasa itu ada dasarnya, sedang mengqadha shalat fardhu karena kesibukan itu tidak ada dasarnya yang kuat". Ditambahkan: "Sejauh pemantauan yang dilakukan oleh kita tidak didapati dasar melakukan qadha dalam shalat wajib karena kesibukan" — misalnya petani di sawah, pedagang di pasar, atau orang yang asyik kampanye lalu meninggalkan shalat Ashar. Adapun shalat sunat, Nabi pernah mengqadha sunat fajar, sunat sebelum dan sesudah Zhuhur, serta witir. Sebagai gantinya, yang ada dasarnya adalah jama' shalat fardhu ketika ada keperluan penting.
– Tanya Jawab Agama Jilid 3 (tanpa tahun tercatat): dalam bagian "Shalat Qadla atau Faitah" ditegaskan bahwa shalat harus dikerjakan sesuai waktunya, dan "hanya dengan terpaksa seperti tersebut dalam peperangan yang karena seharian menghadapi musuh yang tidak dapat dihindari maka shalat dapat dikerjakan dengan gadla... Itupun kalau memang tidak dapat sama sekali dihindari." Dijelaskan pula bahwa prinsip yang ada pada HPT bukan menggadla shalat. Pada halaman yang sama juga ditegaskan shalat tidak boleh diwakilkan atau digantikan orang lain.
– Fatwa 27 Tahun 2003 tentang Shalat Faitah (SM No. 15/2003): "Pada prinsipnya tidak ditemukan dasar yang kuat tentang mengqadha shalat (terutama shalat fardhu). Akan tetapi jika ada seseorang yang tidak melaksanakan shalat pada waktunya karena ada halangan syar'i seperti tertidur atau karena lupa, maka yang bersangkutan melakukan shalat ketika ia terbangun atau ketika ingat."
– Fatwa 01 Tahun 2018 tentang Waktu-waktu Dilarang Shalat: menegaskan bahwa shalat fardhu lima waktu yang tertinggal — demikian pula shalat sunat yang tertinggal — boleh dikerjakan pada waktu-waktu terlarang, bahkan wajib segera dikerjakan saat ingat. Contoh yang diberikan: "Setelah shalat asar didirikan umpamanya, apabila ada orang yang belum shalat Zhuhur karena lupa atau tertidur maka ia harus segera shalat Zhuhur ketika mengingatnya, meskipun saat itu adalah waktu terlarang."
Kesimpulan dari rentang ini: rumusan sejak Tanya Jawab Agama Jilid 1 sampai Fatwa 2018 konsisten — qadha shalat fardhu tidak dijadikan jalan keluar atas kesibukan, dan yang dituntunkan adalah mengerjakan shalat yang tertinggal karena uzur seketika ingat atau bangun. Fatwa 2018 menambahkan penegasan bahwa kewajiban itu tetap berlaku meski jatuh pada waktu yang biasanya terlarang untuk shalat.
Dalil:
- QS. an-Nisa (4): 103
إِنَّ ٱلصَّلَوٰةَ كَانَتۡ عَلَى ٱلْمُؤْمِنِينَ كِتَٰبًا مَّوْقُوتًا
"Sesungguhnya shalat itu adalah fardu yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman."
- Hadis Abu Qatadah (HR. at-Tirmidzi), sebagaimana dikutip Fatwa 27/2003:
عَنْ أَبِي قَتَادَةَ قَالَ ذَكَرُوا لِلنَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَوْمَهُمْ عَنِ الصَّلاَةِ فَقَالَ إِنَّهُ لَيْسَ فِي النَّوْمِ تَفْرِيطٌ إِنَّمَا التَّفْرِيطُ فِي الْيَقَظَةِ فَإِذَا نَسِيَ أَحَدُكُمْ صَلاَةً أَوْ نَامَ عَنْهَا فَلْيُصَلِّهَا إِذَا ذَكَرَهَا
"Diriwayatkan dari Abu Qatadah, ia berkata: Para shahabat memberitahu kepada Nabi saw tentang tidur mereka melalaikan dari melakukan shalat (pada waktunya), maka Nabi saw bersabda: 'Sesungguhnya tidak ada masalah lalai kalau sedang tidur, sesungguhnya lalai itu dalam keadaan jaga, maka apabila lupa salah satu di antaramu atau sedang tidur (sehingga tidak mengerjakan shalat), maka kerjakanlah shalat apabila telah ingat'." — Fatwa 27 2003 Shalat Faitah Sm No 15 2003
- Hadis Anas bin Malik (HR. al-Bukhari dan Muslim), dikutip Fatwa 01/2018:
عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ قَالَ: قَالَ نَبِيُّ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيهِ وَسَلَّمَ: مَنْ نَسِىَ صَلاَةً أَوْ نَامَ عَنْهَا فَكَفَّارَتُهَا أَنْ يُصَلِّيَهَا إِذَا ذَكَرَهَا
"Dari Anas bin Malik, ia berkata: Nabi saw. bersabda: Barangsiapa lupa shalat atau tertidur darinya, maka kaffaratnya (tebusannya) ialah hendaknya ia mendirikan shalat tersebut apabila ia mengingatnya." — Fatwa 01 2018 Waktu Waktu Dilarang Shalat
-
Hadis riwayat Ahmad dan an-Nasai tentang Abu Sa'id al-Khudri di Perang Khandaq, dikutip Tanya Jawab Agama Jilid 3: Nabi mengerjakan shalat Zhuhur, Ashar, dan Maghrib setelah reda peperangan, masing-masing "sebaik-baiknya seperti kalau shalat di waktunya". Naskah menambahkan bahwa qadha shalat yang tertinggal itu terjadi sebelum turunnya perintah shalat khauf. — Tanya Jawab Agama 3 Masalah Shalat
-
Hadis Ibnu 'Abbas (HR. Muslim) tentang jama' tanpa khauf dan tanpa hujan, dengan komentar "untuk tidak menyempitkan ummatnya" — dasar jama' sebagai jalan ketika ada keperluan penting. — Tanya Jawab Agama 1 Masalah Shalat Qadha Jama Dan Qashar
Catatan:
-
Naskah Tanya Jawab Agama Jilid 1 dan Jilid 3 yang saya baca tidak mencantumkan tahun. Karena itu urutan kronologis yang dapat dipastikan hanya antara keduanya dan Fatwa 27/2003 serta Fatwa 01/2018; saya tidak memastikan tahun kedua kitab Tanya Jawab Agama tersebut.
-
Persoalan qadha puasa (termasuk qadha Ramadhan, fidyah orang tua, dan wanita menyusui) adalah bab yang berbeda dan diatur tersendiri, sehingga kaidahnya tidak dapat disamakan dengan shalat. Untuk kasus pribadi yang rumit, sebaiknya dikonsultasikan kepada Majelis Tarjih dan Tajdid atau pimpinan Muhammadiyah setempat.
Kesimpulan:
-
Tidak ada dasar yang kuat untuk mengqadha shalat fardhu karena kesibukan duniawi. Yang dituntunkan adalah segera mengerjakan shalat yang tertinggal begitu ingat atau bangun, dan jama' ketika ada keperluan penting. Qadha dalam shalat berlaku pada keadaan uzur syar'i dan darurat yang tidak terhindarkan.
Sumber:
Wallahu a'lam bish-shawab.
Pertanyaan:
Apakah niat ibadah harus dilafazhkan (diucapkan dengan lisan)?
Jawaban:
-
Tidak. Menurut naskah-naskah Tarjih, niat adalah pekerjaan hati, dan melafazhkannya tidak memiliki tuntunan. Karena niat termasuk bagian ibadah, maka ia harus ada tuntunannya; dan tuntunan melafazhkan niat itu tidak ada.
-
Redaksi paling tegas terdapat dalam Tanya Jawab Agama 3: "Tidak ada ketentuan dalam nash bahwa niat shalat itu harus dilakukan dengan melafadzkannya dalam bahasa Arab. Yang ditentukan dalam nash ialah melakukan niat. Niat itu dengan hati bukan dengan lisan." Naskah itu menambahkan bahwa mengucapkan lafazh Arab dengan lisan tanpa diikuti dan diketahui hati tidak memenuhi maksud niat, sebab "niat itu pekerjaan hati, dicetuskan dalam hati dengan bahasa yang dimengerti oleh hati."
-
Fatwa 16 Tahun 2004 menyatakan: "Mengenai keharusan membaca ushalli untuk melafalkan niat, Muhammadiyah (Majelis Tarjih Muhammadiyah) tidak pernah menganjurkan, sebab tidak ada tuntunannya dari Rasulullah saw. Sebab yang dimaksudkan dengan niyyah ialah maksud hati atau kehendak hati. Kalau dikatakan bahwa melafalkan niat itu boleh saja, maka harus dapat menunjukkan dalilnya."
-
Perkembangan naskah secara kronologis:
– Fatwa 28 Tahun 1998 (Antara Niat dan Takbir dalam Shalat): menjawab anggapan bahwa HPT menempatkan takbir sebelum niat. Ditegaskan bahwa kata "dengan" pada rumusan HPT bukan urutan, melainkan "ketika seseorang membaca takbir itu, sekaligus disertai niat". Alasannya: "di dalam praktik shalat, niat itu tidak bisa dibahasakan dan dilihat. Ia itu abstrak, karena merupakan gerakan hati. Tidak demikian halnya dengan takbir." Naskah ini juga mencatat bahwa semua ulama sepakat niat wajib, hanya berbeda apakah ia syarat atau rukun.
– Tanya Jawab Agama 3 (Masalah Bacaan dalam Shalat): pertanyaan ketiga dijawab dengan rumusan "niat itu dengan hati bukan dengan lisan", dan ditegaskan bahwa niat yang dilafazhkan dengan lisan dalam bahasa Arab "tidak kita dapati dalam tuntunan al-Qur'an maupun as Sunnah".
– Fatwa 16 Tahun 2004 (Membaca Ushalli dan Masalah Qunut): menolak pendapat bahwa membaca ushalli itu boleh, dengan alasan niat adalah bagian ibadah sehingga wajib ada tuntunannya, dan melafalkan niat "jelas tidak ada tuntunannya". Fatwa ini juga mengutip Putusan Tarjih: "Bila kamu hendak menjalankan shalat, maka bacalah Allahu Akbar dengan ikhlas niatmu karena Allah" — yakni takbir yang disertai niat, bukan lafazh niat tersendiri.
– Kitab Shalat Bagian 09 (Tuntunan Salat Lima Waktu): "Setiap orang yang mengerjakan salat harus dengan niat yang ikhlas di dalam hati..." dan "Oleh karena niat itu adalah kehendak, maka tempatnya adalah di dalam hati dan merupakan perbuatan hati sehingga tidak dilafalkan." Naskah ini mengutip asy-Syīrāzī (w. 476 H): "Tempat niat itu di dalam hati. Jika seseorang berniat dengan hatinya tanpa diucapkan dengan lidah itu sudah cukup... Ini tidak benar, karena niat itu adalah maksud di dalam hati." Ditutup dengan: "Memang tidak ada tuntunan melafalkan niat dari Nabi."
– Tanya Jawab Agama 2026 Edisi 03 (Klasifikasi Ibadah): menjelaskan mengapa persoalan ini ketat. Ibadah khusus (khāṣṣah) ialah "ibadah yang telah ditetapkan ketentuannya oleh nas. Detail pelaksanaannya harus mengacu pada instruksi Allah yang telah dicontohkan oleh Rasulullah saw. Segala kreativitas manusia yang disematkan dalam ibadah khusus dinamakan bid'ah dan statusnya sesat." Contoh yang disebut justru shalat: "ketentuan tentang shalat, mulai dari waktu pelaksanaan, jumlah rakaat, hingga tata caranya harus mengikuti aturan yang ada dalam syariat."
-
Satu pengecualian yang perlu dicatat dengan jujur: dalam Kitab Haji Bagian 11 (Tuntunan Manasik), untuk ihram memang ada tuntunan mengiringi niat dengan ucapan. Dinyatakan: "Niat haji atau umrah terkait erat dengan masalah ihram, yaitu berniat ikhlas di dalam hati karena Allah swt untuk melakukan haji atau umrah kemudian diiringi mengucapkan lafal لَبَّيْكَ عُمْرَةً atau لَبَّيْكَ حَجًّا ... sesuai dengan jenis haji yang hendak dilakukan... Cara niat yang diiringi dengan ucapan dalam hal ini berdasarkan firman Allah swt dan perbuatan Nabi saw." Yang diucapkan di sini adalah lafal talbiyah, bukan rumusan "niat" seperti ushalli, dan dasar tuntunannya disebutkan secara eksplisit. Karena itu ia tidak dapat dipakai membenarkan lafazh niat pada shalat, yang dasarnya tidak ditemukan.
Dalil:
-
QS. al-Bayyinah (98): 5
وَمَا أُمِرُوا إِلَّا لِيَعْبُدُوا اللهَ مُخْلِصِينَ لَهُ الدِّينَ
"Dan tidaklah mereka diperintah melainkan supaya menyembah kepada Allah dengan ikhlas kepada-Nya dalam menjalankan agama." — Fatwa 16 2004 Membaca Ushalli Dan Masalah Qunut
- Hadis Umar bin al-Khaththab (HR. al-Bukhari dan Muslim)
إِنَّمَا الْأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ ... [رواه البخاري ومسلم]
"Sesungguhnya (sahnya) amal itu tergantung kepada niat." Fatwa 16/2004 berkomentar atas hadis ini: "Pada hadits tersebut hanya ditegaskan 'tergantung kepada niat', tidak ada ketentuan melafalkan niat. Karena niat itu adalah bagian ibadah, maka harus ada tuntunannya. Melafalkan niat jelas tidak ada tuntunannya." — Fatwa 28 1998 Antara Niat Dan Takbir Dalam Shalat, Fatwa 16 2004 Membaca Ushalli Dan Masalah Qunut
- Hadis Malik bin Huwairits (HR. al-Bukhari)
صَلُّوا كَمَا رَأَيْتُمُونِي أُصَلِّي [رواه البخاري]
"Salatlah kamu sebagaimana kamu melihat aku mengerjakan salat." Hadis ini dipakai sebagai dasar bahwa tata cara ibadah mengikuti contoh Nabi — sehingga cara yang tidak dicontohkan tidak diikuti. — Fatwa 16 2004 Membaca Ushalli Dan Masalah Qunut, Kitab Shalat Bagian 09 Tuntunan Salat Lima Waktu
Catatan:
-
Tanya Jawab Agama 3 dan Kitab Shalat Bagian 09 yang saya baca tidak mencantumkan tahun penerbitan, sehingga urutan kronologis yang dapat dipastikan hanya untuk Fatwa 28/1998, Fatwa 16/2004, dan Tanya Jawab Agama 2026. Saya tidak memastikan tahun kedua naskah tersebut.
-
Naskah-naskah Tarjih yang saya baca membahas niat secara umum (hati, bukan lisan) dan secara khusus pada shalat. Untuk ibadah lain di luar haji dan shalat, rincian tuntunan bacaannya tidak saya temukan dalam bagian yang berhasil saya telusuri.
-
Catatan ini menyangkut isi naskah, bukan penilaian atas praktik pribadi seseorang. Untuk kasus yang rumit, sebaiknya dikonsultasikan kepada Majelis Tarjih dan Tajid atau pimpinan Muhammadiyah setempat.
Kesimpulan:
-
Niat tidak perlu — dan menurut Tarjih tidak semestinya — dilafazhkan, karena niat adalah kehendak hati dan lafazh niat tidak memiliki tuntunan dari Nabi saw. Yang dituntunkan dalam shalat adalah takbir yang disertai niat di dalam hati. Posisi ini konsisten sejak Fatwa 28/1998, Tanya Jawab Agama 3, Fatwa 16/2004, Kitab Shalat Bagian 09, hingga Tanya Jawab Agama 2026; yang berkembang hanyalah penjelasan metodologisnya, yaitu bahwa ibadah khusus bersifat terbatas pada yang ada tuntunannya sehingga penambahan tata cara termasuk bid'ah.
Sumber:
-
Kitab Haji Bagian 11 Tuntunan Manasik (niat ihram diiringi talbiyah)
-
Tanya Jawab Agama 2026 Edisi 03 Klasifikasi Ibadah Menurut Majelis Tarjih Muhammadiyah (2026)
Wallahu a'lam bish-shawab.
Saat pertanyaan dikirim, Anda akan diminta masuk terlebih dahulu.