ChatHPT — Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah
TanyaPercakapan baru
Apakah boleh barzanji dalam Muhammadiyah
Dari Basis Pengetahuan. Kamu sedang melihat hasil tanya jawab pengguna lain.Masuk untuk bertanya
Jum, 6 Nov, jam 22:08 WIB
Apakah boleh barzanji dalam Muhammadiyah

Pertanyaan

  • Apakah membaca barzanji boleh dalam Muhammadiyah?

Jawaban

  • Muhammadiyah tidak memiliki satu putusan tunggal berupa "halal/haram barzanji". Yang ada adalah beberapa naskah Tarjih dari tahun berbeda yang masing-masing menyorot sisi yang berbeda: isi lafalnya dan kedudukannya sebagai seni budaya.

Perkembangannya secara kronologis:

  • Tanya Jawab Agama 1 — "Berzanji, Manakiban, Dibaan" (dimuat pada Suara Muhammadiyah No. 1 tahun ke-67/1987). Naskah ini menempatkan Berzanji sebagai salah satu kitab maulid yang isinya "memang ada baiknya… tetapi ada yang keterlaluan sehingga mengurangi nilai isi bahkan kalau tidak dapat dikatakan menghilangkan makna penghormatan Nabi, karena sangat berlebihan". Dikutipkan contoh dari kitab Berzanji: "Aku ucapkan selamat dan bahagia atas cahaya yang bersifat mula pertama, yang berpindah-pindah di ubun-ubun dan dahi yang mulia", dan dinilai "bertentangan dengan harapan Nabi menurut riwayat Bukhari".

  • Fatwa 28/2003 tentang Shalawat dan Kitab Barzanji (Suara Muhammadiyah No. 15/2003). Ini naskah paling tegas. Setelah menguraikan tiga contoh lafal, jawabannya: "Menjawab pertanyaan Saudara yang terakhir tentang membaca Kitab Barzanji, sebaiknya menurut kami tidak usah Saudara membacanya, karena di dalamnya (kalau Saudara mengerti bahasa Arab), ada lafadz-lafadz yang menyimpang dan meracuni keimanan." Ketiga contoh yang dikutip adalah: (1) nur Muhammad yang disebut berwujud sebelum makhluk lain — dinilai paham "tidak mempunyai dasar dari nash-nash yang nyata dan terang"; (2) penggambaran penjelmaan hakikat Muhammad menjadi jisim; (3) kisah kedatangan Asiah dan Maryam beserta bidadari saat kelahiran Nabi, yang ditanggapi: "Dari mana pengarang Kitab Barzanji itu memperoleh keterangan? Sebab sebanyak hadis Nabi yang ada (shahih), juga dalam ayat-ayat Al-Qur'an, tidak disebutkan mengenai hal itu." Naskah ini juga menyinggung kebiasaan berdiri saat membaca barzanji dan mengkhayalkan Nabi hadir: "Hal ini jelas suatu bid'ah dan paham yang tidak berdasar tuntunan dari Allah dan Rasul-Nya."

  • Tanya Jawab Agama 6 Bab VII memuat jawaban yang sama, yaitu jawaban atas surat pembaca Suara Muhammadiyah No. 15/2003.

  • Tanya Jawab Agama 9 Bab 12 (Suara Muhammadiyah No. 12 tahun ke-90/2005) menjawab pertanyaan tentang kebiasaan membaca barzanji tiap malam Senin atau malam Jumat di masjid/musala: "Barzanji belum dikenal pada masa Rasulullah saw., demikian pula pada masa tabiin, tabi'ut tabi'in. Lafal barzanji dikarang setelah jatuhnya dinasti Abbasiyah, kira-kira pada abad keempat Hijriyah…" lalu mengutip hadis larangan memuji berlebihan, dan menutup: "Dengan kata lain, tidak ditemukan nash-nash baik Al-Qur'an dan Hadis yang berhubungan dengan berzanji itu." (Perhatikan: ini keterangan tentang dalil, bukan penetapan hukum.)

  • Fatwa 34/2009 tentang Peringatan Maulid Nabi saw tidak menyebut barzanji secara nama, tetapi menetapkan rambu yang berlaku untuk acara sejenis: peringatan maulid termasuk "perkara ijtihadiyah dan tidak ada kewajiban sekaligus tidak ada larangan untuk melaksanakannya", dengan syarat "jangan sampai melakukan perbuatan yang dilarang… misalnya adalah perbuatan-perbutan bid'ah dan mengandung unsur syirik serta memuja-muja Nabi Muhammad saw secara berlebihan, seperti membaca wirid-wirid atau bacaan-bacaan sejenis yang tidak jelas sumber dan dalilnya."

  • Keputusan Tarjih ke-27, Tuntunan Seni Budaya Islam Bab VI memberi penekanan lain, yaitu dari sisi seni: "Kecintaan orang kepada Nabi Muhammad saw telah melahirkan berbagai bentuk puisi yang berisi pujian kepada beliau, semisal karya puisi al-Barzanjī, bahkan karya ini kemudian tidak hanya diapresiasi melalui pembacaannya, melainkan ditampilkan dalam suatu acara membaca barzanji." Dalam kerangka ini seni budaya termasuk muamalah dunyawiyah dengan kaidah asal boleh, dan menciptakan/menikmati karya seni hukumnya mubah "selama tidak mengarah dan mengakibatkan fasad (kerusakan), ḍarar (bahaya), 'iṣyān (kedurhakaan) dan ba'īd 'anillāh (menjauhkan dari mengingat Allah)". Namun ditegaskan pula akan terjadi ketegangan "apabila seni budaya itu memasuki wilayah klaim eksklusif agama, yakni seni dijadikan media yang bersifat ritualistik untuk melakukan pendekatan kepada Tuhan".

Jadi: sisi isi lafal mendapat peringatan keras (2003, dan TJA 9/2005), sedangkan sisi seni budaya ditempatkan sebagai mubah dengan rambu (Keputusan Tarjih ke-27, sejalan dengan Fatwa 34/2009). Naskah-naskah itu tidak saling membatalkan, melainkan menyorot dua aspek berbeda.

Dalil

  • Larangan memuji Nabi secara berlebihan, sebagaimana dikutip naskah-naskah di atas:

    لاَ تُطْرُونِي كَمَا أَطْرَاتِ النَّصَارَى ابْنَ مَرْيَمَ فَإِنَّمَا أَنَا عَبْدُهُ فَقُولُوا عَبْدُ اللهِ وَرَسُولُهُ. [رواه البخاري]

    "Janganlah kalian puji aku berlebih-lebihan, sebagaimana kaum Nashrani memuji berlebih-lebihan terhadap (al-Masih) ibnu Maryam. Tetapi katakanlah aku (Muhammad) adalah hamba-Nya (Allah) dan pesuruh-Nya." [HR. al-Bukhari] — Fatwa 28 2003 Shalawat Dan Kitab Barzanji Sm No 15 2003

  • Contoh lafal barzanji yang dikritik dalam naskah yang sama:

    وَ أُصَلِّي وَ أُسَلِّمُ عَلَى النُّوْرِ اْلمَوْصُوْفِ بِالتَّقَدُّمِ وَ اْلأَوْلِيَّةِ

    "Aku ucapkan shalawat dan bahagia atas cahaya yang bersifat mula pertama…" — Fatwa 28 2003 Shalawat Dan Kitab Barzanji Sm No 15 2003

Catatan

  • Tidak semua naskah yang menyinggung barzanji itu berbicara pada tingkat yang sama: Fatwa 28/2003 dan TJA 9 menjawab soal bacaan/wirid, sedangkan Keputusan Tarjih ke-27 membahasnya sebagai fenomena seni. Menyimpulkan "boleh" atau "haram" secara menyeluruh adalah kesimpulan yang tidak dinyatakan oleh satu naskah pun. Untuk kasus konkret (misalnya barzanji di masjid/musala lingkungan Anda), naskah yang paling dekat adalah Fatwa 28/2003 dan TJA 9 Bab 12.

Kesimpulan

  • Arsip Tarjih mencatat dua sisi: membaca kitab Barzanji tidak dianjurkan karena memuat lafal yang dinilai menyimpang dan meracuni keimanan (Fatwa 28/2003; TJA 9/2005), sementara mengapresiasi karya al-Barzanjī sebagai seni budaya termasuk wilayah mubah selama tidak menimbulkan fasad, ḍarar, 'iṣyān, dan ba'īd 'anillāh, serta tidak dijadikan media ritual (Keputusan Tarjih ke-27). Kebiasaan berdiri dan mengkhayalkan kehadiran Nabi saat pembacaan disebut sebagai bid'ah.

Sumber

Wallahu a'lam bish-shawab.

Sajikan dalam Format
Jum, 6 Nov, jam 22:13 WIB
Bagaimana tentang puasa idris

Pertanyaan

  • Bagaimana hukum "puasa Idris" dalam Muhammadiyah?

Jawaban

  • Saya belum menemukan satu pun naskah dalam arsip Tarjih yang menyebut istilah "puasa Idris" secara eksplisit, baik sebagai tuntunan maupun sebagai larangan. Karena itu arsip tidak memuat ketetapan khusus dengan nama itu. Yang dapat saya sampaikan adalah apa yang ditetapkan arsip tentang puasa sunah secara umum — dan itulah yang menjadi ukuran bagi praktik semacam ini.

Perkembangan naskahnya secara kronologis:

  • HPT Kitab Shiyam, "Puasa Sunnah yang Disyari'atkan Berdasarkan Keterangan Hadis-Hadis" menyusun daftar tertutup: puasa enam hari Syawwal, Arafah, Asyura (beserta Tasu'a), bulan Sya'ban, Muharram, dan bulan-bulan hurum, hari Senin dan Kamis, hari-hari putih tiga hari tiap bulan, serta puasa Nabi Dawud. Lalu ditegaskan batasnya: "Yang lebih utama adalah hendaknya anda mengerjakan puasa Dāwūd… Apabila anda berkehendak memperbanyak berpuasa, dan anda merasa kuat mengejakannya, maka berpuasalah sehari dan berbuka sehari." Pada bagian "Puasa-Puasa Yang Dilarang" dinyatakan: "Janganlah anda berpuasa sepanjang masa (biasa disebut shaumud-dahr), yaitu berpuasa setiap hari sepanjang tahun, walaupun anda kuat mengerjakannya."

  • Fatwa 57/1998 (Suara Muhammadiyah) menegaskan watak tawqifi puasa: "Karena dalam hadis sudah ditentukan tanggalnya, maka tidak bisa diganti pada tanggal lain. Hal ini dikarenakan puasa itu termasuk ibadah mahdah dimana waktu pelaksanaannya tidak mengalami perubahan, sehingga waktu dan tanggal pelaksanaannya harus mengikuti tuntunan."

  • Tanya Jawab Agama 4 (masalah ketujuh) menakar puasa yang melebihi tuntunan: "Kalau dilakukannya tidak termasuk pada hari-hari diharamkannya puasa, yakni di kedua hari raya dan hari-hari tasyrik, maka larangan itu mengandung hukum makruh. Yang demikian itu pun, kalau sekiranya badannya memang kuat. Kalau badannya tidak kuat, sehingga kesehatannya terganggu dan mengganggu aktivitas hidupnya sehari-hari tetap haram hukumnya." Ditegaskan pula bahwa perintah puasa Dawud diikuti larangan "Falaa tazid 'alaih (maka jangan engkau menambahnya). Larangan itu dapat dijadikan dalil untuk melarang orang puasa yang melebihi Nabi Dawud."

  • Fatwa 13/1999 dan Fatwa 03/2020 menempatkan puasa Dawud sebagai puasa sunah yang paling utama bagi yang ingin memperbanyak puasa: sehari berpuasa, sehari berbuka.

  • Tanya Jawab Agama 2023 Edisi 11 (disidangkan 7 Oktober 2022) adalah naskah terbaru yang paling langsung menyangkut puasa di luar daftar. Setelah menyebut sembilan jenis puasa sunah yang dituntunkan, naskah ini menilai hadis riwayat Muslim dari 'Aisyah tentang Nabi berpuasa tanpa makanan: "hadits riwayat Al-Bukhari dan Muslim tentang siapa saja yang berpuasa satu hari di jalan Allah maka akan dijauhkan dari neraka bermaksud untuk memberitahu akan fadilah dan balasan dari Allah bagi orang yang melakukan puasa, bukan bermaksud memberi tahu akan adanya syariat puasa yang baru." Kesimpulannya: "menurut ihtiyat (kehati-hatian) kami, puasa mutlak itu tidak ada, sebab tidak adanya penegasan secara jelas disyariatkannya puasa mutlak, dan kami mengutamakan hal-hal yang sering Rasulullah saw lakukan dan yang beliau perintahkan…" Disertai kaidah: "الْأَصْلُ فِي الْعِبَادَةِ الْبُطْلَانُ حَتَّى يَدُلُّ الدَّلِيلُ عَلَى الْأَمْرِ" — "Asal hukum dalam ibadah merupakan batal sampai ada dalil yang memerintahkannya."

  • Tanya Jawab Agama 2025 Edisi 13 (31 Januari 2025) menegaskan pembagian puasa tathawwu' menjadi "yang masyru' dan yang tidak masyru'", dan menempatkan puasa tiga hari tiap bulan (ayyamul-bid) sebagai yang masyru' dan hukumnya sunah.

Jadi: praktik yang dinamai "puasa Idris" tidak memiliki naskah penetapan dalam arsip ini. Yang ada adalah kaidah umum yang dipakai Tarjih untuk menilai puasa di luar daftar tuntunan: ibadah mahdah harus mengikuti tuntunan, puasa sepanjang masa dilarang, dan puasa Dawud adalah batas maksimal bagi yang ingin memperbanyak puasa.

Dalil

  • Larangan puasa sepanjang masa:

    عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَمْرٍو رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ رَسُوْلُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: لَا صَامَ مَنْ صَامَ الْأَبَدَ مَرَّتَيْنِ. [رواه الشيخان والنسائي وابن ماجه وأحمد]

    "Tidak termasuk berpuasa orang yang berpuasa selamanya (terus menerus)." [HR dua guru hadis, juga an-Nasa'i, Ibn Majah, dan Ahmad] — Keputusan Tarjih Ke 26 Bab Iii Pengembangan Himpunan Putusan Tarjih

  • Batas maksimal puasa sukarela:

    عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَمْرٍو رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ لِي رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: أَحَبُّ الصِّيَامِ إِلَى اللَّهِ صِيَامُ دَاوُدَ… كَانَ يَفْطِرُ يَوْمًا وَيَصُومُ يَوْمًا. [رواه أبو داود]

    "Puasa yang paling disenangi di sisi Allah ialah puasa Dāwūd… dia berbuka sehari dan berpuasa sehari." [HR Abu Dawud] — Keputusan Tarjih Ke 26 Bab Iii Pengembangan Himpunan Putusan Tarjih

Catatan

  • Saya belum menemukan naskah yang membahas "puasa Idris" secara khusus dalam bagian arsip yang berhasil saya telusuri, sehingga tidak dapat dikatakan bahwa arsip memuat ketentuannya. Perlu diketahui pula bahwa penyebutan "tidak ada penegasan" dalam TJA 2023 adalah keterangan tentang dalil, dan naskah itu sendiri justru menarik kesimpulan dengan kaidah kehati-hatian, bukan membuka kebolehan. Bila yang Anda maksud adalah praktik tertentu yang punya nama dan tata cara lokal, sebutkan bentuknya agar dapat dicocokkan dengan naskah yang lebih dekat; untuk kasus personal, arahkan ke Majelis Tarjih dan Tajdid setempat.

Kesimpulan

  • Arsip Tarjih tidak memuat ketetapan bernama "puasa Idris". Yang berlaku adalah rambu umumnya: puasa sunah mengikuti tuntunan yang ditetapkan (Fatwa 57/1998), puasa sepanjang masa dilarang (HPT Kitab Shiyam), puasa Dawud — sehari puasa sehari berbuka — adalah batas maksimal, dan melebihinya dinilai makruh atau haram bergantung kekuatan badan (TJA 4). Naskah terbaru, TJA 2023 Edisi 11, menyimpulkan bahwa puasa mutlak di luar daftar tuntunan "tidak ada" dengan kaidah kehati-hatian.

Sumber

Wallahu a'lam bish-shawab.

Sajikan dalam Format
Jum, 6 Nov, jam 22:15 WIB
Bagaimana klw saya belum nikah dan tidak memiliki kemampuan menikah dan nafsu saya tinggi bagaimana itu

Pertanyaan

  • Bagaimana tuntunan bagi orang yang belum menikah, belum memiliki kemampuan menikah, sementara dorongan nafsunya tinggi?

Jawaban

  • Arsip Tarjih menjawab justru dengan urutan yang persis seperti yang Anda alami: menikah bila mampu; bila belum mampu, berpuasa — disertai rambu-rambu agar dorongan itu tidak disalurkan di jalan yang dilarang. Berikut naskahnya secara kronologis.

    • Fatwa 21.A/2003 tentang Pacaran dalam Islam (Suara Muhammadiyah No. 23/2003) menempatkan puasa sebagai "perisai" bagi yang belum menikah. Dikutipnya hadis Ibnu Mas'ud, lalu ditulis: "Untuk menjaga 'a' dan 'b' dianjurkan sering melakukan puasa-puasa sunat, kerena melakukan puasa itu merupakan perisai baginya." Yang dimaksud 'a' dan 'b' di halaman itu ialah memelihara mata dari melihat aurat dan memelihara kemaluan agar tidak mendekati zina.

    • Fatwa 11/2010 tentang Hukum Onani (disidangkan 14 Shafar 1431 H / 29 Januari 2010) adalah naskah paling langsung menyangkut kondisi Anda. Naskah ini menguraikan tiga kelompok pendapat ulama (Malikiyah–Syafi'iyah–Zaidiyah mengharamkan; Hanafiyah mengharamkan dalam kondisi tertentu dan mewajibkan dalam kondisi lain; Hambaliyah mengharamkan kecuali bila takut terjebak perzinaan atau takut atas kesehatannya sementara belum punya istri dan tidak mampu menikah), lalu menyimpulkan sendiri: "Dari berbagai macam pendapat di atas, hemat kami bahwa onani hukumnya adalah makruh karena cenderung tidak etis dan tidak pantas dilakukan. Dan dalam kondisi tertentu dibolehkan, namun tidak boleh dilakukan secara rutin atau terus menerus." Contoh "kondisi tertentu" yang disebut naskah itu ialah suami-istri yang terpisahkan tempat tinggal dan istri yang sedang haid.

Naskah yang sama memberi tiga langkah pencegahan: "a. Menyibukkan diri dengan kegiatan atau aktifitas yang bermanfaat. b. Menjauhi hal-hal yang dapat mengarah dan menyebabkan maksiat dan nafsu syahwat seperti bacaan, film, dan media yang berbau pornografi dan lain-lainnya. c. Menikah jika seseorang tersebut sudah mampu. Namun jika belum mampu, sebagaimana Rasulullah saw. menganjurkannya untuk berpuasa."

  • Fatwa 29/2015 tentang Kewajiban dalam Tunangan (disidangkan 4 Zulhijjah 1436 H / 18 September 2015) menegaskan bahwa pertunangan bukan jalan menyalurkan dorongan itu: "dua insan yang menjalin ikatan pertunangan maupun khitbah tetaplah sebagai pasangan yang belum diikat dengan pernikahan yang syar'i, sehingga mereka tidak bisa leluasa untuk melakukan berbagai tindakan sebagaimana layaknya pasangan suami-istri, seperti berduaan, berpegangan tangan, maupun hidup serumah." Naskah ini juga mengutip kembali hadis "barangsiapa yang belum mampu, hendaklah ia berpuasa karena hal itu akan lebih bisa meredakan gejolaknya".

  • Tanya Jawab Agama 2026 Edisi 04 tentang Etika Taaruf (disidangkan 17 Zulhijjah 1446 H / 13 Juni 2025) adalah naskah terbaru. Ia mengutip rambu pertunangan yang kelima: "Sepatutnya segera menikah tanpa harus menunggu-nunggu atau menunda-nunda." Dan menutup dengan penegasan: "Jangan sampai masa taaruf disalahgunakan untuk membenarkan pergaulan bebas yang melampaui batas-batas syariat Islam."

Jadi posisinya konsisten sejak 2003 sampai 2026: kemampuan menikah adalah pintu pertama; selama belum ada, puasa dan menjauhkan diri dari pemicu nafsu adalah tuntunannya; dan hubungan pra-nikah — termasuk tunangan — tidak boleh dipakai sebagai jalan keluar.

Dalil

🔹

عَنْ عَبْدِ اللهِ قَالَ قَالَ لَنَا رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ مَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمُ الْبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ فَإِنَّهُ أَغَضُّ لِلْبَصَرِ وَأَحْصَنُ لِلْفَرْجِ وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ فَإِنَّهُ لَهُ وِجَاءٌ. [رواه البخاري ومسلم]

"Hai sekalian pemuda, barang siapa diantara kamu yang telah sanggup melaksanakan akad nikah, hendaklah melaksanakannya. Maka sesungguhnya melakukan akad nikah itu (dapat) menjaga pandangan dan memelihara farj (kemaluan), dan barangsiapa yang belum sanggup hendaklah ia berpuasa (sunat), maka sesungguhnya puasa itu perisai baginya." [HR. al-Bukhari dan Muslim] — Fatwa 21 A 2003 Pacaran Dalam Islam Sm No 23 2003

🔹

وَلاَ تَقْرَبُوا الزِّنَا إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلاً. [الإسراء (17): 32]

"Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk." [QS. al-Isra' (17): 32] — Fatwa 21 A 2003 Pacaran Dalam Islam Sm No 23 2003

Catatan

  • Tiga hal perlu dibedakan. Pertama, "belum mampu" dalam hadis di atas oleh naskah-naskah Tarjih dipahami sebagai belum mampu menanggung beban pernikahan, bukan sekadar belum ada keinginan. Kedua, kesimpulan "makruh dan dibolehkan dalam kondisi tertentu" pada Fatwa 11/2010 adalah kesimpulan Majelis Tarjih sendiri atas onani, sedangkan pembolehan karena takut zina yang Anda sebut sebagai kondisi Anda adalah pendapat mazhab Hambali yang dikutip naskah itu — bukan rumusan akhirnya. Ketiga, daftar "kondisi tertentu" dalam naskah itu dibuka dengan kata "antara lain", sehingga tidak saya tutup menjadi daftar yang terbatas pada dua contoh tersebut. Karena ini menyangkut keadaan pribadi, saya tidak menetapkan hukum untuk kasus Anda; silakan konsultasikan ke Majelis Tarjih dan Tajdid setempat.

Kesimpulan

  • Tuntunannya berurutan: menikah bila sudah mampu (hadis "ya ma'syarasy-syabab"); bila belum mampu, berpuasa dan menyibukkan diri dengan kegiatan bermanfaat serta menjauhi bacaan/tontonan yang membangkitkan syahwat (Fatwa 11/2010). Onani diputuskan makruh dan dibolehkan dalam kondisi tertentu tanpa boleh rutin (Fatwa 11/2010). Pertunangan dan taaruf bukan sarana menyalurkan dorongan itu, dan pernikahan tidak semestinya ditunda-tunda bila sudah mampu (Fatwa 29/2015; TJA 2026 Edisi 04).

Sumber

Wallahu a'lam bish-shawab.

Sajikan dalam Format
Jum, 6 Nov, jam 22:16 WIB
Apakah boleh puasa setiap hari jika seperti itu

Pertanyaan

  • Bolehkah berpuasa setiap hari (tanpa berbuka) dalam kondisi belum menikah dan dorongan nafsu tinggi, sebagai upaya meredamnya?

Jawaban

  • Tidak. Justru pada titik ini arsip Tarjih paling tegas: puasa setiap hari sepanjang tahun — puasa dahr (puasa sepanjang masa) — termasuk kelompok puasa yang dilarang, dan batas maksimal puasa sukarela adalah puasa Nabi Dawud, yaitu sehari berpuasa sehari berbuka. Berikut naskahnya secara kronologis.

    • HPT Kitab Shiyam, bagian "Puasa-Puasa yang Dilarang" membuka daftar itu dengan: "JANGANLAH ANDA BERPUASA SEPANJANG MASA (BIASA DISEBUT PUASA DAHR), YAITU BERPUASA SETIAP HARI SEPANJANG TAHUN WALAUPUN ANDA KUAT MENGERJAKANNYA." Lalu: "YANG LEBIH UTAMA ADALAH HENDAKNYA ANDA MENGERJAKAN PUASA DAUD SEBAGAIMANA KETERANGAN YANG TELAH LALU." Bagian sebelumnya juga mengutip riwayat: "Berpuasalah sehari dan berbukalah sehari, karena sesungguhnya puasa semacam itu adalah yang paling utama, dan itulah puasa saudaraku Daud."

    • Keputusan Tarjih ke-26 Bab III memuat rumusan yang sama: "Janganlah anda berpuasa sepanjang masa (biasa disebut shaumud-dahr), yaitu berpuasa setiap hari sepanjang tahun, walaupun anda kuat mengerjakannya", dengan dalil hadis Ibnu 'Amr dan hadis 'Umar kepada Rasulullah saw.: "Ia tidak berpuasa dan tidak berbuka". Disusul: "Yang lebih utama adalah hendaknya anda mengerjakan puasa Dāwūd." Naskah ini juga melarang puasa wishal (menyambung puasa dua hari atau lebih tanpa berbuka).

    • Tanya Jawab Agama 4 adalah naskah yang paling merinci gradasi hukumnya, dalam jawaban atas pertanyaan yang hampir persis sama dengan pertanyaan Anda — yaitu puasa setiap hari kecuali sehari atau dua hari dalam sepekan. Naskah itu menyimpulkan: "Kalau dilakukannya tidak termasuk pada hari-hari diharamkannya puasa, yakni di kedua hari raya dan hari-hari tasyrik, maka larangan itu mengandung hukum makruh. Yang demikain itu pun, kalau sekiranya badannya memang kuat. Kalau badannya tidak kuat, sehingga kesehatannya terganggu dan mengganggu aktivitas hidupnya sehari-hari tetap haram hukumnya." Dan sesudah mengutip perintah "Puasalah seperti puasanya Nabi Dawud", naskah itu menulis: "Anjuran untuk melakukan puasa sebagaimana puasa Nabi Dawud… diikuti dengan satu larangan yang berbunyi: Falaa tazid 'alaih (maka jangan engkau menambahnya). Larangan itu dapat dijadikan dalil untuk melarang orang puasa yang melebihi Nabi Dawud."

    • Fatwa 57/1998 menegaskan watak tawqifi puasa sebagai alasan mengapa tanggal tidak boleh digeser: "Karena dalam hadis sudah ditentukan tanggalnya, maka tidak bisa diganti pada tanggal lain. Hal ini dikarenakan puasa itu termasuk ibadah mahdah dimana waktu pelaksanaannya tidak mengalami perubahan, sehingga waktu dan tanggal pelaksanaannya harus mengikuti tuntunan."

    • Tanya Jawab Agama 2023 Edisi 11 (disidangkan 7 Oktober 2022) menutup daftar menjadi sembilan jenis puasa sunah yang dituntunkan, dengan butir kesembilan: "Puasa Dawud, yang merupakan batas maksimal seseorang dalam berpuasa." Naskah ini juga menyimpulkan tentang puasa di luar daftar: "menurut ihtiyat (kehati-hatian) kami, puasa mutlak itu tidak ada…" dengan kaidah "الْأَصْلُ فِي الْعِبَادَةِ الْبُطْلَانُ حَتَّى يَدُلُّ الدَّلِيلُ عَلَى الْأَمْرِ", dan penutup: "Puasa termasuk dalam ibadah mahdah yang tuntunannya sudah ditetapkan oleh syariat, sehingga membutuhkan dalil yang jelas dalam menjalankannya."

Jadi: jalan keluar yang ditawarkan naskah-naskah Tarjih bagi orang yang belum mampu menikah adalah puasa sunah yang dituntunkan — Senin dan Kamis, ayyamul-bid, Syawal, Syakban, asyhurul hurum — dan bila ingin memperbanyak, puasa Dawud. Bukan puasa setiap hari.

Dalil

  • Larangan puasa sepanjang masa:

    عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَمْرٍو رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ رَسُوْلُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: لَا صَامَ مَنْ صَامَ الْأَبَدَ مَرَّتَيْنِ. [رواه الشيخان والنسائي وابن ماجه وأحمد]

    "Tidak termasuk berpuasa orang yang berpuasa selamanya (terus menerus)." [HR dua guru hadis, juga an-Nasa'i, Ibn Majah, dan Ahmad] — Keputusan Tarjih Ke 26 Bab Iii Pengembangan Himpunan Putusan Tarjih

  • Batas maksimal puasa sukarela:

    عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَمْرٍو رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ لِي رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: أَحَبُّ الصِّيَامِ إِلَى اللَّهِ صِيَامُ دَاوُدَ… كَانَ يَفْطِرُ يَوْمًا وَيَصُومُ يَوْمًا. [رواه أبو داود]

    "Puasa yang paling disenangi di sisi Allah ialah puasa Dāwūd… dia berbuka sehari dan berpuasa sehari." [HR Abu Dawud] — Keputusan Tarjih Ke 26 Bab Iii Pengembangan Himpunan Putusan Tarjih

Catatan

  • Dua hal perlu dibedakan. Pertama, anjuran berpuasa pada Fatwa 11/2010 tentang onani — "jika belum mampu, sebagaimana Rasulullah saw. menganjurkannya untuk berpuasa" — merujuk pada puasa sunah yang dituntunkan, bukan puasa setiap hari; jadi tidak dapat dipakai untuk membenarkan puasa dahr. Kedua, peringatan TJA 4 bahwa puasa melebihi Dawud dapat berhukum haram bila badannya tidak kuat dan aktivitas hidupnya terganggu — dan perlu diingat, puasa harian justru berisiko melemahkan badan serta menurunkan kendali diri. Bila dorongan itu terasa mendesak, naskah yang paling dekat adalah Fatwa 11/2010 (menyibukkan diri, menjauhi pemicu, menikah bila mampu, berpuasa), dan untuk keadaan pribadi Anda sebaiknya dikonsultasikan ke Majelis Tarjih dan Tajdid setempat.

Kesimpulan

  • Puasa setiap hari sepanjang tahun termasuk puasa yang dilarang dalam HPT Kitab Shiyam dan Keputusan Tarjih ke-26. Bila dilakukan di luar hari raya dan hari tasyrik, TJA 4 menilainya makruh bila badan kuat, dan haram bila kesehatan serta aktivitas hidup terganggu. Batas maksimal puasa sukarela adalah puasa Dawud — sehari puasa, sehari berbuka — dan menambahnya dilarang. Untuk kondisi Anda, yang dituntunkan adalah puasa sunah yang ada tuntunannya, bukan puasa harian.

Sumber

Wallahu a'lam bish-shawab.

Sajikan dalam Format
Jum, 6 Nov, jam 22:18 WIB
Tunjukkan ke saya pahala orang puasa daud dan keutamaan nya

Pertanyaan

  • Apa pahala dan keutamaan puasa Nabi Dawud menurut naskah-naskah Tarjih?

Jawaban

  • Perlu saya sampaikan lebih dulu satu hal yang penting agar tidak keliru: naskah-naskah Tarjih tidak memuat hitungan pahala untuk puasa Dawud — tidak ada penyebutan angka pahala, jumlah derajat, atau pahala berlipat khusus untuknya. Yang dimuat naskah adalah penilaian keutamaan (keutamaannya sebagai puasa yang paling dicintai Allah dan paling utama di antara puasa sunah), ditambah keutamaan umum puasa tathawwu' yang berlaku untuk puasa sunah termasuk puasa Dawud. Berikut naskahnya secara kronologis.

    • Fatwa 13/1999 (SM No. 7 Tahun ke-84/1999) menyebut: "Mengenai puasa Nabi Daud, bahwa puasa ini termasuk puasa sunnah yang paling utama bagi mereka yang ingin memperbanyak puasa, juga paling disukai oleh Allah (Hadis riwayat Ahmad dari Abdullah bin 'Amr)." Dan pada hadis yang dikutipnya, ketika 'Abdullah bin 'Amr meminta puasa yang lebih berat, jawaban Nabi saw.: "Tak ada yang lebih baik dari puasa Nabi Daud itu."

    • Keputusan Tarjih ke-26 (Munas Tarjih XXVI, Padang, 2003), Bab III, merumuskan: "Apabila anda berkehendak memperbanyak berpuasa, dan anda merasa kuat mengejarkannya, maka berpuasalah sehari dan berbuka sehari, sebagaimana puasa Nabi Dāwūd a.s. Inilah puasa tatawuk paling utama di sisi Allah." Sebelum sampai ke situ, naskah ini memuat bagian "Keutamaan Puasa Tathawwu'" dengan tiga poin: (a) puasa tathawwu' dapat menjadi perisai dari api neraka — "Barangsiapa berpuasa pada suatu hari di jalan Allah, maka Allah akan menjauhkannya dari api neraka selama 70 tahun" [HR al-Bukhārī, Muslim, at-Tirmiżī, an-Nasā'ī, Aḥmad, ad-Dārimī, dan Ibn Mājah]; (b) malaikat selalu bersalawat atas orang yang berpuasa; (c) puasa tathawwu' dapat menghapus dosa (contoh yang dikutip: Arafah dan Asyura). Naskah ini juga mencatat pengantar hadis qudsi: "Semua amalan yang telah dilakukan anak Adam itu kembali kepadanya, kecuali puasa. Karena puasa itu adalah bagi-Ku dan Aku sendiri yang akan memberi balasannya."

    • HPT Kitab Shiyam bagian 06 (Puasa Sunnah) memuat rumusan sama: "…berpuasalah sehari berbuka sehari sebagaimana puasanya nabi dawud, dan inilah puasa yang paling utama", dengan dalil riwayat Abū Dāwūd: "Puasa yang paling disenangi di sisi Allah, ialah puasa Dawud… Dia berbuka sehari dan berpuasa sehari." Pada riwayat lain yang dikutipnya: "Berpuasalah sehari dan berbukalah sehari, karena sesungguhnya puaka semacam itu adalah yang paling utama, dan itulah puasa saudaraku Daud." (Muttafaq alaihi).

    • Tanya Jawab Agama 4 menambahkan alasan hikmahnya, bukan angka pahala: "Adapun mengenai sehari puasa dan sehari tidak, adalah sebagai alternatif terbaik untuk seseorang dalam mengatur aktivitas hidupnya yang dituntut untuk seimbang antara mengurusi kesejahteraan hidupnya di dunia dan akhirat."

    • Fatwa 03/2020 tentang Puasa Nabi Dawud (disidangkan 6 Muharram 1441 H / 6 September 2019) adalah naskah paling ringkas merangkum keutamaannya: "Puasa Dawud merupakan puasa sunnah yang utama bagi mereka yang ingin memperbanyak puasa, puasa yang seimbang dan dicintai Allah swt." Kesimpulannya: "…maka puasa Dawud adalah puasa sunnah yang utama dan sangat dianjurkan bagi umat Nabi Muhammad saw." Sekaligus menegaskan rambunya: "…diikuti satu larangan yang berbunyi: wa laa tazid 'alaih (jangan engkau menambahnya). Larangan itu dapat dijadikan dalil untuk melarang orang yang berpuasa melebihi puasanya Nabi Dawud."

Jadi keutamaan yang dinyatakan naskah ada empat: (1) puasa yang paling dicintai/disenangi Allah, (2) puasa tathawwu' paling utama, (3) puasa yang seimbang, dan (4) sangat dianjurkan bagi yang ingin memperbanyak puasa — dengan batas: tidak boleh ditambah.

Dalil

  • Puasa yang paling dicintai Allah:

    أَنَّ عَبْدَ اللهِ بْنِ عَمْرِو بْنِ الْعَاصِ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا، أَخْبَرَهُ: أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَهُ: أَحَبُّ الصَّلَاةِ إِلَى اللهِ صَلَاةُ دَاوُدَ عَلَيْهِ السَّلَامُ، وَأَحَبُّ الصِّيَامِ إِلَى اللهِ صِيَامُ دَاوُدَ، وَكَانَ يَنَامُ نِصْفَ اللَّيْلِ وَيَقُومُ ثُلُثَهُ، وَيَنَامُ سُدُسَهُ، وَيَصُومُ يَوْمًا، وَيُفْطِرُ يَوْمًا. [رواه البخاري]

    "Salat yang paling dicintai Allah adalah salat Nabi Dawud dan puasa yang paling dicintai Allah adalah puasa Nabi Dawud, ia tidur separuh malam kemudian salat di sepertiganya dan tidur lagi di seperenamnya, ia puasa sehari serta berbuka sehari." [HR al-Bukhari No. 1131] — Fatwa 03 2020 Puasa Nabi Dawud

  • Puasa yang paling utama, dan larangan menambahnya:

    عَنْ عَبْدِ اللهِ بْنِ عَمْرٍو، قَالَ: قَالَ لِي رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: صُمْ صَوْمَ نَبِيِّ اللهِ دَاوُدَ، وَلَا تَزِدْ عَلَيْهِ، قُلْتُ: يَا رَسُولَ اللَهِ، وَمَا كَانَ صِيَامُ دَاوُدَ؟ قَالَ: كَانَ يَصُومُ يَوْمًا وَيُفْطِرُ يَوْمًا. [رواه أحمد وغيره]

    "Puasalah seperti puasanya Nabi Dawud, dan janganlah menambahnya… dahulu Nabi Dawud puasa sehari dan berbuka sehari." [HR Ahmad dan lainnya No. 6867] — Fatwa 03 2020 Puasa Nabi Dawud

  • Keutamaan umum puasa tathawwu' (perisai dari api neraka):

    مَنْ صَامَ يَوْمًا فِي سَبِيلِ اللهِ بَعَّدَ اللهُ وَجْهَهُ عَنِ النَّارِ سَبْعِينَ خَرِيفًا. [رواه البخاري ومسلم والترمذي والنسائي وأحمد والدارمي وابن ماجه]

    "Barangsiapa berpuasa pada suatu hari di jalan Allah, maka Allah akan menjauhkannya dari api neraka selama 70 tahun." — Keputusan Tarjih Ke 26 Bab Iii Pengembangan Himpunan Putusan Tarjih

  • Pahala puasa secara umum:

    كُلُّ عَمَلِ ابْنِ آدَمَ لَهُ إِلَّا الصِّيَامَ، فَإِنَّهُ لِي وَأَنَا أَجْزِي بِهِ… لِلصَّائِمِ فَرْحَتَانِ يَفْرَحُهُمَا: إِذَا أَفْطَرَ فَرِحَ، وَإِذَا لَقِيَ رَبَّهُ فَرِحَ بِصَوْمِهِ. [متفق عليه واللفظ للبخاري]

    "Semua amalan anak Adam itu kembali kepadanya, kecuali puasa. Karena puasa itu adalah bagi-Ku dan Aku sendiri yang akan memberi balasannya… Orang yang berpuasa akan memperoleh dua kegembiraan: kegembiraan waktu berbuka dan kegembiraan ketika menemui Tuhannya karena memperoleh pahala puasa." [Muttafaq 'alaih, lafal al-Bukhārī] — Keputusan Tarjih Ke 26 Bab Iii Pengembangan Himpunan Putusan Tarjih

Catatan

  • Harap dibedakan tiga hal: (a) apa yang tertulis dalam putusan — yaitu penilaian "paling dicintai", "paling utama", "seimbang", "sangat dianjurkan", tanpa angka pahala; (b) keutamaan umum puasa tathawwu' yang dikutip Keputusan Tarjih ke-26 — itu berlaku untuk puasa sunah pada umumnya, bukan angka khusus untuk puasa Dawud; (c) kesimpulan yang menyusun sendiri bahwa puasa Dawud "pahalanya sama dengan puasa setahun penuh" atau sejenisnya — itu tidak ada dalam naskah, jadi tidak boleh diambil dari sini. Naskah yang membahas besaran pahala secara umum justru menegaskan bahwa balasan puasa diserahkan sepenuhnya kepada Allah ("Aku sendiri yang akan memberi balasannya"). Untuk penghitungan pahala secara rinci, arsip ini tidak memuatnya.

Kesimpulan

  • Naskah Tarjih tidak memuat angka pahala khusus untuk puasa Dawud. Keutamaan yang dinyatakan: puasa paling dicintai Allah (Fatwa 2020, HR al-Bukhari), puasa tathawwu' paling utama (HPT Kitab Shiyam; Fatwa 1999; Keputusan Tarjih ke-26), puasa yang seimbang antara urusan dunia dan akhirat (TJA 4), dan sangat dianjurkan bagi yang ingin memperbanyak puasa — dengan batas tegas "wa laa tazid 'alaih", jangan ditambah. Keutamaan umumnya mengikuti keutamaan puasa tathawwu': menjadi perisai dari api neraka (70 tahun), malaikat bersalawat atas orang yang berpuasa, dan penghapus dosa.

Sumber

Wallahu a'lam bish-shawab.

Sajikan dalam Format
Enter untuk kirim · Shift+Enter untuk baris baruHPT & Fatwa Tarjih
Jawaban disusun otomatis dari HPT; periksa rujukan sebelum diamalkan. Percakapan dapat dibaca pengguna lain, jadi hindari data pribadi.

Saat pertanyaan dikirim, Anda akan diminta masuk terlebih dahulu.