Pertanyaan
- Apakah membaca barzanji boleh dalam Muhammadiyah?
Jawaban
- Muhammadiyah tidak memiliki satu putusan tunggal berupa "halal/haram barzanji". Yang ada adalah beberapa naskah Tarjih dari tahun berbeda yang masing-masing menyorot sisi yang berbeda: isi lafalnya dan kedudukannya sebagai seni budaya.
Perkembangannya secara kronologis:
-
Tanya Jawab Agama 1 — "Berzanji, Manakiban, Dibaan" (dimuat pada Suara Muhammadiyah No. 1 tahun ke-67/1987). Naskah ini menempatkan Berzanji sebagai salah satu kitab maulid yang isinya "memang ada baiknya… tetapi ada yang keterlaluan sehingga mengurangi nilai isi bahkan kalau tidak dapat dikatakan menghilangkan makna penghormatan Nabi, karena sangat berlebihan". Dikutipkan contoh dari kitab Berzanji: "Aku ucapkan selamat dan bahagia atas cahaya yang bersifat mula pertama, yang berpindah-pindah di ubun-ubun dan dahi yang mulia", dan dinilai "bertentangan dengan harapan Nabi menurut riwayat Bukhari".
-
Fatwa 28/2003 tentang Shalawat dan Kitab Barzanji (Suara Muhammadiyah No. 15/2003). Ini naskah paling tegas. Setelah menguraikan tiga contoh lafal, jawabannya: "Menjawab pertanyaan Saudara yang terakhir tentang membaca Kitab Barzanji, sebaiknya menurut kami tidak usah Saudara membacanya, karena di dalamnya (kalau Saudara mengerti bahasa Arab), ada lafadz-lafadz yang menyimpang dan meracuni keimanan." Ketiga contoh yang dikutip adalah: (1) nur Muhammad yang disebut berwujud sebelum makhluk lain — dinilai paham "tidak mempunyai dasar dari nash-nash yang nyata dan terang"; (2) penggambaran penjelmaan hakikat Muhammad menjadi jisim; (3) kisah kedatangan Asiah dan Maryam beserta bidadari saat kelahiran Nabi, yang ditanggapi: "Dari mana pengarang Kitab Barzanji itu memperoleh keterangan? Sebab sebanyak hadis Nabi yang ada (shahih), juga dalam ayat-ayat Al-Qur'an, tidak disebutkan mengenai hal itu." Naskah ini juga menyinggung kebiasaan berdiri saat membaca barzanji dan mengkhayalkan Nabi hadir: "Hal ini jelas suatu bid'ah dan paham yang tidak berdasar tuntunan dari Allah dan Rasul-Nya."
-
Tanya Jawab Agama 6 Bab VII memuat jawaban yang sama, yaitu jawaban atas surat pembaca Suara Muhammadiyah No. 15/2003.
-
Tanya Jawab Agama 9 Bab 12 (Suara Muhammadiyah No. 12 tahun ke-90/2005) menjawab pertanyaan tentang kebiasaan membaca barzanji tiap malam Senin atau malam Jumat di masjid/musala: "Barzanji belum dikenal pada masa Rasulullah saw., demikian pula pada masa tabiin, tabi'ut tabi'in. Lafal barzanji dikarang setelah jatuhnya dinasti Abbasiyah, kira-kira pada abad keempat Hijriyah…" lalu mengutip hadis larangan memuji berlebihan, dan menutup: "Dengan kata lain, tidak ditemukan nash-nash baik Al-Qur'an dan Hadis yang berhubungan dengan berzanji itu." (Perhatikan: ini keterangan tentang dalil, bukan penetapan hukum.)
-
Fatwa 34/2009 tentang Peringatan Maulid Nabi saw tidak menyebut barzanji secara nama, tetapi menetapkan rambu yang berlaku untuk acara sejenis: peringatan maulid termasuk "perkara ijtihadiyah dan tidak ada kewajiban sekaligus tidak ada larangan untuk melaksanakannya", dengan syarat "jangan sampai melakukan perbuatan yang dilarang… misalnya adalah perbuatan-perbutan bid'ah dan mengandung unsur syirik serta memuja-muja Nabi Muhammad saw secara berlebihan, seperti membaca wirid-wirid atau bacaan-bacaan sejenis yang tidak jelas sumber dan dalilnya."
-
Keputusan Tarjih ke-27, Tuntunan Seni Budaya Islam Bab VI memberi penekanan lain, yaitu dari sisi seni: "Kecintaan orang kepada Nabi Muhammad saw telah melahirkan berbagai bentuk puisi yang berisi pujian kepada beliau, semisal karya puisi al-Barzanjī, bahkan karya ini kemudian tidak hanya diapresiasi melalui pembacaannya, melainkan ditampilkan dalam suatu acara membaca barzanji." Dalam kerangka ini seni budaya termasuk muamalah dunyawiyah dengan kaidah asal boleh, dan menciptakan/menikmati karya seni hukumnya mubah "selama tidak mengarah dan mengakibatkan fasad (kerusakan), ḍarar (bahaya), 'iṣyān (kedurhakaan) dan ba'īd 'anillāh (menjauhkan dari mengingat Allah)". Namun ditegaskan pula akan terjadi ketegangan "apabila seni budaya itu memasuki wilayah klaim eksklusif agama, yakni seni dijadikan media yang bersifat ritualistik untuk melakukan pendekatan kepada Tuhan".
Jadi: sisi isi lafal mendapat peringatan keras (2003, dan TJA 9/2005), sedangkan sisi seni budaya ditempatkan sebagai mubah dengan rambu (Keputusan Tarjih ke-27, sejalan dengan Fatwa 34/2009). Naskah-naskah itu tidak saling membatalkan, melainkan menyorot dua aspek berbeda.
Dalil
-
Larangan memuji Nabi secara berlebihan, sebagaimana dikutip naskah-naskah di atas:
لاَ تُطْرُونِي كَمَا أَطْرَاتِ النَّصَارَى ابْنَ مَرْيَمَ فَإِنَّمَا أَنَا عَبْدُهُ فَقُولُوا عَبْدُ اللهِ وَرَسُولُهُ. [رواه البخاري]
"Janganlah kalian puji aku berlebih-lebihan, sebagaimana kaum Nashrani memuji berlebih-lebihan terhadap (al-Masih) ibnu Maryam. Tetapi katakanlah aku (Muhammad) adalah hamba-Nya (Allah) dan pesuruh-Nya." [HR. al-Bukhari] — Fatwa 28 2003 Shalawat Dan Kitab Barzanji Sm No 15 2003
-
Contoh lafal barzanji yang dikritik dalam naskah yang sama:
وَ أُصَلِّي وَ أُسَلِّمُ عَلَى النُّوْرِ اْلمَوْصُوْفِ بِالتَّقَدُّمِ وَ اْلأَوْلِيَّةِ
"Aku ucapkan shalawat dan bahagia atas cahaya yang bersifat mula pertama…" — Fatwa 28 2003 Shalawat Dan Kitab Barzanji Sm No 15 2003
Catatan
- Tidak semua naskah yang menyinggung barzanji itu berbicara pada tingkat yang sama: Fatwa 28/2003 dan TJA 9 menjawab soal bacaan/wirid, sedangkan Keputusan Tarjih ke-27 membahasnya sebagai fenomena seni. Menyimpulkan "boleh" atau "haram" secara menyeluruh adalah kesimpulan yang tidak dinyatakan oleh satu naskah pun. Untuk kasus konkret (misalnya barzanji di masjid/musala lingkungan Anda), naskah yang paling dekat adalah Fatwa 28/2003 dan TJA 9 Bab 12.
Kesimpulan
- Arsip Tarjih mencatat dua sisi: membaca kitab Barzanji tidak dianjurkan karena memuat lafal yang dinilai menyimpang dan meracuni keimanan (Fatwa 28/2003; TJA 9/2005), sementara mengapresiasi karya al-Barzanjī sebagai seni budaya termasuk wilayah mubah selama tidak menimbulkan fasad, ḍarar, 'iṣyān, dan ba'īd 'anillāh, serta tidak dijadikan media ritual (Keputusan Tarjih ke-27). Kebiasaan berdiri dan mengkhayalkan kehadiran Nabi saat pembacaan disebut sebagai bid'ah.
Sumber
- Tanya Jawab Agama 1 Masalah Hari Hari Besar Islam (Suara Muhammadiyah No. 1 tahun ke-67/1987)
- Fatwa 28 2003 Shalawat Dan Kitab Barzanji Sm No 15 2003 (2003, Suara Muhammadiyah No. 15/2003)
- Tanya Jawab Agama 6 Bab Vii Yasinan Tahlilan Kultus Dan Fanatisme (bagian |5|, naskah sama)
- Tanya Jawab Agama 9 Bab 12 Zikir Doa Dan Shalawat (Suara Muhammadiyah No. 12 tahun ke-90/2005)
- Fatwa 34 Peringatan Maulid Nabi Saw (2009)
- Keputusan Tarjih Ke 27 Tuntunan Seni Budaya Islam Bab Vi Hukum Islam Kesenian
- Barzanji
Wallahu a'lam bish-shawab.