Pertanyaan
- Apa hukumnya suami merantau jauh dan jarang pulang?
Jawaban
-
Khazanah tarjih tidak memuat putusan yang membahas "merantau" sebagai topik tersendiri. Yang diatur adalah kewajiban nafkah dan akibat hukum bila suami meninggalkan atau tidak memedulikan istrinya. Karena itu jawabannya bergerak di tiga hal: nafkah tidak gugur, nafkah bukan hanya materi, dan meninggalkan istri punya akibat hukum.
-
Pertama, nafkah lahir tetap kewajiban suami dan tidak gugur karena ia jauh. Keputusan Tarjih ke-28 menegaskan: "Apabila istri merelakan hak nafkahnya tidak dipenuhi, maka kewajiban suami dalam hal memberikan nafkah menjadi gugur" — artinya selama tidak direlakan, kewajiban itu tetap melekat. Fatwa 08/2017 menegaskan: "Kebolehan istri membantu suami mencari nafkah tidak dapat menggugurkan kewajiban suami untuk mencari dan memberi nafkah bagi istrinya. Suami tidak boleh berlepas tangan dari memberi nafkah kepada keluarganya."
-
Kedua, nafkah bukan hanya uang. TJA 2024 menulis: "seorang suami berkewajiban menanggung kehidupan anak dan istri. Kehidupan anak dan istri ini tak hanya sebatas materi saja, namun juga berupa kasih sayang, kepedulian, motivasi, dan lain sebagainya." TJA 2025 menambahkan bahwa nafkah batin meliputi "kasih sayang, perhatian, dan perlakuan baik". Jadi "jarang pulang" bukan urusan nafkah materi saja, tetapi menyangkut aspek nonmateri yang juga diwajibkan.
-
Ketiga, bila meninggalkan atau tidak memedulikan istri berlangsung lama, naskah memberi dua akibat hukum:
- Fatwa 03/2022 (Taklik Talak) menyebut empat alasan taklik talak: "1. Suami meninggalkan istri, atau; 2. Suami tidak memberi nafkah kepada istri, atau; 3. Suami menyakiti istri, atau; 4. Suami membiarkan tidak (memedulikan) istri". Dalam sighat taklik talak disebutkan batasnya: meninggalkan istri 2 tahun berturut-turut, tidak memberi nafkah wajib 3 bulan lamanya, atau membiarkan (tidak memedulikan) istri 6 bulan atau lebih — dan itu belum cukup untuk jatuhnya talak, karena harus dipenuhi pula syarat kumulatif: istri tidak rida, mengajukan gugatan ke Pengadilan Agama, gugatannya diterima, lalu istri membayar iwad.
- TJA 2024 menyebut alasan perceraian menurut Pasal 116 KHI huruf b: "salah satu pihak meninggalkan pihak lain selama 2 (dua) tahun berturut-turut tanpa izin pihak lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain, di luar kemampuannya"; dan huruf g: "Suami melanggar taklik talak".
-
Keempat, urutannya bukan langsung cerai. Fatwa 30/2015: "jika kepala rumah tangga (suami/ayah) tega menelantarkan keluarga, melakukan kekerasan dan tidak memberi nafkah kepada keluarganya, dapat menjadi faktor kebolehan seorang istri untuk menggugat cerai suaminya. Namun tentu harus difahami bahwa, jika masih ada cara lain yang lebih baik untuk menyelamatkan bahtera rumah tangga, maka solusi itu harus dilakukan daripada memilih perceraian." TJA 2024 menuntun langkah islah lebih dulu dengan juru damai dari kedua keluarga (QS an-Nisā' 4: 35).
-
Perkembangan lintas tahun: Fatwa 30/2015 menekankan sisi tanggung jawab ayah dan kebolehan menggugat cerai; Fatwa 08/2017 menegaskan nafkah tidak gugur walau istri bekerja; Fatwa 03/2022 memberi kerangka teknis taklik talak; TJA 2024 memindahkan pembahasan ke jalur hukum positif (KHI dan Pengadilan Agama); TJA 2025 menegaskan bahwa dosa tetap ada "meskipun istri rida tidak mendapatkan nafkah", karena nafkah adalah "ibadah yang ditetapkan Allah kepada suami". Posisinya konsisten sejak Keputusan Tarjih ke-28 hingga 2025: nafkah lahir dan batin adalah kewajiban suami yang tidak gugur oleh keadaan.
Dalil
-
الرِّجَالُ قَوَّامُونَ عَلَى النِّسَاءِ بِمَا فَضَّلَ اللَّهُ بَعْضَهُمْ عَلَى بَعْضٍ وَبِمَا أَنْفَقُوا مِنْ أَمْوَالِهِمْ
"Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebahagian mereka atas sebahagian yang lain, dan karena mereka telah menafkahkan sebahagian dari harta mereka." (QS an-Nisā' 4: 34) — Keputusan Tarjih Ke 28 Tuntunan Menuju Keluarga Sakinah Bab Ii Konsep Keluarga S -
وَعَلَى الْمَوْلُودِ لَهُ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ
"Dan kewajiban ayah menanggung nafkah dan pakaian mereka dengan cara yang patut." (QS al-Baqarah 2: 233) — Fatwa 08 2017 Menyatukan Penghasilan Suami Istri -
كَفَى بِالْمَرْءِ إِثْمًا أَنْ يَحْبِسَ عَمَّنْ يَمْلِكُ قُوتَهُ
"Seseorang telah dianggap berdosa jika menahan makan (nafkah dan sebagainya) pihak yang menjadi tanggungannya" (HR Muslim: 996) — Tanya Jawab Agama 2025 Edisi 23 1 15 Desember Suami Tidak Menafkahi Istri Meskipun Istri Rida -
أَلَا كُلُّكُمْ رَاعٍ وَكُلُّكُمْ مَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ ... وَالرَّجُلُ رَاعٍ عَلَى أَهْلِ بَيْتِهِ وَهُوَ مَسْئُولٌ عَنْهُمْ
"Ketahuilah, setiap kalian adalah pemimpin, dan setiap kalian bertanggung jawab atas apa yang dipimpinnya ... seorang laki-laki adalah pemimpin atas keluarganya, dan dia bertanggung jawab atas mereka semua" (HR Muslim) — Fatwa 30 2015 Ayah Yang Tidak Bertanggungjawab -
Kewajiban istri yang berkaitan: "Mengingatkan suami dan mendialogkan dengan cara yang makruf atas kelalaian dalam menunaikan kewajiban, kebenaran dan kebaikan" — Keputusan Tarjih Ke 28 Tuntunan Menuju Keluarga Sakinah Bab Iii Hak Dan Kewajiba
Catatan
- Penelusuran ini tidak menemukan naskah yang membahas secara khusus hukum "merantau" atau "hubungan jarak jauh" sebagai tema tersendiri; yang ada adalah ketentuan nafkah dan akibat hukum meninggalkan istri. Batas waktu 3 bulan, 6 bulan, dan 2 tahun yang dikutip di atas adalah rumusan sighat taklik talak dan KHI, bukan penetapan hukum tersendiri atas perbuatan merantau.
- Untuk kasus konkret (misalnya suami merantau tanpa kabar, tanpa nafkah, atau ada perselisihan), naskah mengarahkan penyelesaiannya melalui Pengadilan Agama. Sebaiknya konsultasikan ke Majelis Tarjih dan Tajdid atau pimpinan Muhammadiyah setempat.
Kesimpulan
- Merantau tidak dijadikan objek hukum tersendiri dalam khazanah tarjih, tetapi jarak tidak menghapus kewajiban suami: nafkah lahir wajib ditunaikan dan tidak gugur, nafkah batin (kasih sayang, perhatian, perlakuan baik) juga wajib. "Jarang pulang" yang berlanjut menjadi meninggalkan atau tidak memedulikan istri masuk kategori pelanggaran taklik talak dan dapat menjadi alasan gugatan cerai di Pengadilan Agama, dengan catatan islah harus diupayakan lebih dahulu.
Sumber
- Keputusan Tarjih Ke 28 Tuntunan Menuju Keluarga Sakinah Bab Ii Konsep Keluarga S (Keputusan Tarjih ke-28, tahun tidak tercatat pada naskah)
- Keputusan Tarjih Ke 28 Tuntunan Menuju Keluarga Sakinah Bab Iii Hak Dan Kewajiba (Keputusan Tarjih ke-28)
- Fatwa 30 2015 Ayah Yang Tidak Bertanggungjawab (2015, Fatwa 30)
- Fatwa 08 2017 Menyatukan Penghasilan Suami Istri (2017, Fatwa 08)
- Fatwa 03 2022 Seputar Taklik Talak (2022, Fatwa 03)
- Tanya Jawab Agama 2024 Edisi 24 16 31 Desember Gugatan Cerai Istri Atas Suami Tanpa Adanya Uzu (2024)
- Tanya Jawab Agama 2025 Edisi 23 1 15 Desember Suami Tidak Menafkahi Istri Meskipun Istri Rida (2025)
Wallahu a'lam bish-shawab.