ChatHPT — Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah
TanyaPercakapan baru
Apa hukum dasar nikah
Dari Basis Pengetahuan. Kamu sedang melihat hasil tanya jawab pengguna lain.Masuk untuk bertanya
Hari ini, jam 06:12 WIB
Apa hukum dasar nikah

Pertanyaan:
Apa hukum dasar nikah (perkawinan) menurut Tarjih Muhammadiyah?

Jawaban:

  • Dasar perkawinan dalam arsip Tarjih dinyatakan sebagai sunnatullah dan sunnah Rasul yang bernilai ibadah. Keputusan Tarjih ke-28 (Tuntunan Menuju Keluarga Sakinah) menegaskan: "perkawinan dilakukan untuk memenuhi perintah agama dan merupakan manifestasi (perwujudan) ibadah. Perkawinan merupakan sunnatullah dan sunnah Nabi yang mempunyai nilai keagamaan, yaitu sebagai ibadah kepada Allah (mengikuti sunah Rasul), sehingga dapat menjaga keselamatan agama dan terpeliharanya kesucian keturunan. Oleh karena itu melakukannya berarti menunaikan tuntunan agama." Keputusan Tarjih Ke 28 Tuntunan Menuju Keluarga Sakinah Bab Ii Konsep Keluarga S

  • Fatwa 21.A tahun 2003 merumuskannya lebih tegas: "Perkawinan merupakan sunnah Rasulullah saw, dengan arti bahwa suatu perbuatan yang sangat dianjurkan oleh Rasulullah saw agar kaum muslimin melakukannya. Orang yang anti perkawinan dicela oleh Rasulullah saw." Fatwa 21 A 2003 Pacaran Dalam Islam Sm No 23 2003

  • Karena itu manusia tidak menyendiri dalam makna "membujang" dilarang keras; yang dianjurkan adalah menikah bagi yang telah sanggup, dan berpuasa bagi yang belum sanggup. Fatwa 11 tahun 2010 menyebut langkah untuk mengendalikan syahwat: "Menikah jika seseorang tersebut sudah mampu. Namun jika belum mampu, sebagaimana Rasulullah saw. menganjurkannya untuk berpuasa." Fatwa 11 2010 Hukum Onani Dan Membelanjakan Harta Untuk Gadis

  • Akad nikah bukan kontrak biasa, melainkan mītsāqan ghalīzhan (perjanjian yang sangat kuat), dan tujuan akhirnya adalah keluarga sakīnah mawaddah wa raḥmah. Ini posisi yang konsisten sejak naskah Tuntunan Keluarga Sakinah sampai Tanya Jawab Agama 2025.

    Dalil:

  • QS ar-Rūm (30): 21 —
    وَمِنْ آيَاتِهِ أَنْ خَلَقَ لَكُمْ مِنْ أَنْفُسِكُمْ أَزْوَاجًا لِتَسْكُنُوا إِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُمْ مَوَدَّةً وَرَحْمَةً ۚ إِنَّ فِي ذَٰلِكَ لَآيَاتٍ لِقَوْمٍ يَتَفَكَّرُونَ
    "Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu istri-istri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya dan dijadikan-Nya di antaramu rasa kasih dan sayang…" — Tanya Jawab Agama 2025 Edisi 22 16 30 November Hukum Pernikahan Sebelum Habis Masa Idah

  • Hadis Anas bin Malik ra —
    ...لَكِنِّي أَصُومُ وَأُفْطِرُ وَأُصَلِّي وَأَرْقُدُ وَأَتَزَوَّجُ النِّسَاءَ فَمَنْ رَغِبَ عَنْ سُنَّتِي فَلَيْسَ مِنِّي
    "…tetapi aku berpuasa dan berbuka, aku salat dan tidur, dan aku menikahi perempuan. Barangsiapa membenci sunnahku, bukanlah dari golonganku." [HR al-Bukhari dan Muslim] — Fatwa 21 A 2003 Pacaran Dalam Islam Sm No 23 2003

  • Hadis Ibnu Mas'ud ra —
    يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ مَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمُ الْبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ فَإِنَّهُ أَغَضُّ لِلْبَصَرِ وَأَحْصَنُ لِلْفَرْجِ وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ فَإِنَّهُ لَهُ وِجَاءٌ
    "Hai sekalian pemuda, barang siapa di antara kamu yang telah sanggup melaksanakan akad nikah, hendaklah melaksanakannya… dan barangsiapa yang belum sanggup hendaklah ia berpuasa." [HR al-Bukhari dan Muslim] — Fatwa 21 A 2003 Pacaran Dalam Islam Sm No 23 2003

    Catatan:

  • Perkembangan lintas naskah: naskah Tuntunan Keluarga Sakinah, Fikih Muhammadiyah Bagian T, dan Tanya Jawab Agama 2025 memakai rumusan yang sejalan — nikah sebagai sunnatullah dan sunnaturrasul yang bernilai ibadah, dengan penekanan tambahan pada aspek hukum positif Indonesia (pencatatan perkawinan wajib, prinsip monogami, mītsāqan ghalīzhan). Tidak ada perubahan posisi; yang berkembang adalah penjabaran prinsipnya, khususnya kewajiban pencatatan nikah.

  • Arsip yang saya baca tidak memuat rincian pembagian lima hukum (wajib, sunnah, mubah, makruh, haram) secara sistematis untuk perkawinan. Yang ditegaskan adalah sifatnya sebagai sunnah Rasul yang sangat dianjurkan, serta adanya tuntunan menikah bila sudah mampu dan berpuasa bila belum mampu. Saya belum menemukan naskah Tarjih yang menjabarkan peralihan hukum nikah menjadi wajib karena kekhawatiran jatuh zina secara eksplisit; karenanya tidak saya simpulkan sendiri.

    Kesimpulan:

  • Hukum dasar nikah dalam Tarjih adalah sunnah Rasul yang sangat dianjurkan dan bernilai ibadah, merupakan sunnatullah untuk mewujudkan keluarga sakīnah mawaddah wa raḥmah serta menjaga keselamatan agama dan kesucian keturunan. Yang telah mampu dianjurkan segera menikah; yang belum mampu dianjurkan berpuasa.

    Sumber:

  • Keputusan Tarjih Ke 28 Tuntunan Menuju Keluarga Sakinah Bab Ii Konsep Keluarga S (Keputusan Tarjih ke-28, Tuntunan Menuju Keluarga Sakinah)

  • Fikih Muhammadiyah Bagian T Keluarga

  • Fatwa 21 A 2003 Pacaran Dalam Islam Sm No 23 2003 (2003)

  • Fatwa 11 2010 Hukum Onani Dan Membelanjakan Harta Untuk Gadis (2010)

  • Tanya Jawab Agama 2025 Edisi 22 16 30 November Hukum Pernikahan Sebelum Habis Masa Idah (2025)

Wallahu a'lam bish-shawab.

Sajikan dalam Format
Hari ini, jam 06:14 WIB
Bukan mubah?

Pertanyaan:
Bukankah hukum dasar nikah itu mubah, bukan sunnah?

Jawaban:

  • Bukan. Dalam naskah-naskah Tarjih yang saya baca, "mubah" tidak pernah dipakai sebagai rumusan hukum dasar perkawinan. Rumusan yang dipakai secara konsisten adalah sunnatullah dan sunnah Nabi yang bernilai ibadah.

  • Keputusan Tarjih ke-28 (Tuntunan Menuju Keluarga Sakinah) menyatakan: "perkawinan dilakukan untuk memenuhi perintah agama dan merupakan manifestasi (perwujudan) ibadah. Perkawinan merupakan sunnatullah dan sunnah Nabi yang mempunyai nilai keagamaan, yaitu sebagai ibadah kepada Allah (mengikuti sunah Rasul), sehingga dapat menjaga keselamatan agama dan terpeliharanya kesucian keturunan. Oleh karena itu melakukannya berarti menunaikan tuntunan agama." Keputusan Tarjih Ke 28 Tuntunan Menuju Keluarga Sakinah Bab Ii Konsep Keluarga S

  • Fikih Muhammadiyah Bagian T. Keluarga mengulang rumusan yang sama: "perkawinan merupakan sunnatullah dan sunnaturrasul yang bernilai ibadah", dan menegaskan "Dalam Islam akad nikah bukan mu'amalah biasa, tetapi merupakan perjanjian yang sangat kuat (mītsāqan ghalīzhan)". Fikih Muhammadiyah Bagian T Keluarga

  • Fatwa 21.A tahun 2003 memakai kata "sunnah" secara tegas: "Perkawinan merupakan sunnah Rasulullah saw, dengan arti bahwa suatu perbuatan yang sangat dianjurkan oleh Rasulullah saw agar kaum muslimin melakukannya. Orang yang anti perkawinan dicela oleh Rasulullah saw." Fatwa 21 A 2003 Pacaran Dalam Islam Sm No 23 2003

  • Soal kaidah "hukum asal segala sesuatu adalah mubah" (al-ashlu fi al-asyyā' al-ibāḥah): dalam arsip Tarjih kaidah itu dipakai pada persoalan muamalah dan hal-hal teknis — kripto, akad dengan PLN, donor ASI, merokok, tato, dan sejenisnya — sebagaimana terhimpun pada halaman Mubah dan Hukum Asal. Saya belum menemukan satu pun naskah Tarjih yang menerapkan kaidah itu pada akad nikah.

  • Bahwa perintah tidak otomatis berarti mubah juga ditegaskan Fatwa 18 tahun 2013: "Bentuk imperatif (perintah) dapat dipalingkan dari arti mewajibkan kepada makna lain karena ada indikasi yang mengarah kepada pengertian lain, seperti makna membolehkan (al-ibahah) dan an-nadbu (sunnah/anjuran)... Tapi jika kembali kepada kaidah ushul dalam hal ini, pada dasarnya perintah itu menunjukkan kewajiban (al-ashlu fi al-amri lil-wujub)." Fatwa 18 2013 Asal Muasal Hukum Wajib Sunat Dll

    Dalil:

  • QS an-Nūr (24): 32 —
    وَأَنْكِحُوا الْأَيَامَىٰ مِنْكُمْ وَالصَّالِحِينَ مِنْ عِبَادِكُمْ وَإِمَائِكُمْ ۚ إِنْ يَكُونُوا فُقَرَاءَ يُغْنِهِمُ اللَّهُ مِنْ فَضْلِهِ ۗ وَاللَّهُ وَاسِعٌ عَلِيمٌ
    "Dan kawinkanlah orang-orang yang sendirian di antara kamu…" — Fikih Muhammadiyah Bagian T Keluarga

  • QS ar-Rūm (30): 21 —
    وَمِنْ آيَاتِهِ أَنْ خَلَقَ لَكُمْ مِنْ أَنْفُسِكُمْ أَزْوَاجًا لِتَسْكُنُوا إِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُمْ مَوَدَّةً وَرَحْمَةً
    — Keputusan Tarjih Ke 28 Tuntunan Menuju Keluarga Sakinah Bab Ii Konsep Keluarga S

  • Hadis Ibnu Mas'ūd ra —
    يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ مَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمُ الْبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ فَإِنَّهُ أَغَضُّ لِلْبَصَرِ وَأَحْصَنُ لِلْفَرْجِ وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ فَإِنَّهُ لَهُ وِجَاءٌ
    [HR al-Bukhari dan Muslim] — Fatwa 21 A 2003 Pacaran Dalam Islam Sm No 23 2003

  • Hadis Anas bin Mālik ra —
    أَتَزَوَّجُ النِّسَاءَ فَمَنْ رَغِبَ عَنْ سُنَّتِي فَلَيْسَ مِنِّي
    [HR al-Bukhari dan Muslim] — Fatwa 21 A 2003 Pacaran Dalam Islam Sm No 23 2003

    Catatan:

  • Perlu saya bedakan dengan jujur: dalam literatur fikih di luar arsip Tarjih, hukum nikah biasa dibahas dalam kerangka lima hukum (wajib, sunnah, mubah, makruh, haram) yang bergeser menurut keadaan seseorang. Itu bukan temuan dari khazanah tarjih, dan saya tidak menjadikannya sebagai posisi Muhammadiyah. Yang dapat saya pastikan: arsip Tarjih yang berhasil saya telusuri merumuskan nikah sebagai sunnah/sunnatullah yang bernilai ibadah, dan tidak merumuskannya sebagai mubah.

  • Saya juga belum menemukan naskah Tarjih yang menjabarkan peralihan hukum nikah menjadi wajib karena kekhawatiran jatuh zina secara eksplisit — jadi hal itu tidak saya tambahkan.

    Kesimpulan:

  • Hukum dasar nikah menurut Tarjih bukan mubah, melainkan sunnah Rasulullah saw. yang sangat dianjurkan dan bernilai ibadah, sekaligus sunnatullah untuk menjaga keselamatan agama dan kesucian keturunan. Yang telah mampu dianjurkan menikah; yang belum mampu dianjurkan berpuasa.

    Sumber:

  • Keputusan Tarjih Ke 28 Tuntunan Menuju Keluarga Sakinah Bab Ii Konsep Keluarga S (Keputusan Tarjih ke-28)

  • Fikih Muhammadiyah Bagian T Keluarga

  • Fatwa 21 A 2003 Pacaran Dalam Islam Sm No 23 2003 (2003)

  • Fatwa 18 2013 Asal Muasal Hukum Wajib Sunat Dll (2013)

  • Mubah

Wallahu a'lam bish-shawab.

Sajikan dalam Format
Enter untuk kirim · Shift+Enter untuk baris baruHPT & Fatwa Tarjih
Jawaban disusun otomatis dari HPT; periksa rujukan sebelum diamalkan. Percakapan dapat dibaca pengguna lain, jadi hindari data pribadi.

Saat pertanyaan dikirim, Anda akan diminta masuk terlebih dahulu.