Pertanyaan:
Apa hukum dasar nikah (perkawinan) menurut Tarjih Muhammadiyah?
Jawaban:
-
Dasar perkawinan dalam arsip Tarjih dinyatakan sebagai sunnatullah dan sunnah Rasul yang bernilai ibadah. Keputusan Tarjih ke-28 (Tuntunan Menuju Keluarga Sakinah) menegaskan: "perkawinan dilakukan untuk memenuhi perintah agama dan merupakan manifestasi (perwujudan) ibadah. Perkawinan merupakan sunnatullah dan sunnah Nabi yang mempunyai nilai keagamaan, yaitu sebagai ibadah kepada Allah (mengikuti sunah Rasul), sehingga dapat menjaga keselamatan agama dan terpeliharanya kesucian keturunan. Oleh karena itu melakukannya berarti menunaikan tuntunan agama." Keputusan Tarjih Ke 28 Tuntunan Menuju Keluarga Sakinah Bab Ii Konsep Keluarga S
-
Fatwa 21.A tahun 2003 merumuskannya lebih tegas: "Perkawinan merupakan sunnah Rasulullah saw, dengan arti bahwa suatu perbuatan yang sangat dianjurkan oleh Rasulullah saw agar kaum muslimin melakukannya. Orang yang anti perkawinan dicela oleh Rasulullah saw." Fatwa 21 A 2003 Pacaran Dalam Islam Sm No 23 2003
-
Karena itu manusia tidak menyendiri dalam makna "membujang" dilarang keras; yang dianjurkan adalah menikah bagi yang telah sanggup, dan berpuasa bagi yang belum sanggup. Fatwa 11 tahun 2010 menyebut langkah untuk mengendalikan syahwat: "Menikah jika seseorang tersebut sudah mampu. Namun jika belum mampu, sebagaimana Rasulullah saw. menganjurkannya untuk berpuasa." Fatwa 11 2010 Hukum Onani Dan Membelanjakan Harta Untuk Gadis
-
Akad nikah bukan kontrak biasa, melainkan mītsāqan ghalīzhan (perjanjian yang sangat kuat), dan tujuan akhirnya adalah keluarga sakīnah mawaddah wa raḥmah. Ini posisi yang konsisten sejak naskah Tuntunan Keluarga Sakinah sampai Tanya Jawab Agama 2025.
Dalil:
-
QS ar-Rūm (30): 21 —
وَمِنْ آيَاتِهِ أَنْ خَلَقَ لَكُمْ مِنْ أَنْفُسِكُمْ أَزْوَاجًا لِتَسْكُنُوا إِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُمْ مَوَدَّةً وَرَحْمَةً ۚ إِنَّ فِي ذَٰلِكَ لَآيَاتٍ لِقَوْمٍ يَتَفَكَّرُونَ
"Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu istri-istri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya dan dijadikan-Nya di antaramu rasa kasih dan sayang…" — Tanya Jawab Agama 2025 Edisi 22 16 30 November Hukum Pernikahan Sebelum Habis Masa Idah -
Hadis Anas bin Malik ra —
...لَكِنِّي أَصُومُ وَأُفْطِرُ وَأُصَلِّي وَأَرْقُدُ وَأَتَزَوَّجُ النِّسَاءَ فَمَنْ رَغِبَ عَنْ سُنَّتِي فَلَيْسَ مِنِّي
"…tetapi aku berpuasa dan berbuka, aku salat dan tidur, dan aku menikahi perempuan. Barangsiapa membenci sunnahku, bukanlah dari golonganku." [HR al-Bukhari dan Muslim] — Fatwa 21 A 2003 Pacaran Dalam Islam Sm No 23 2003 -
Hadis Ibnu Mas'ud ra —
يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ مَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمُ الْبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ فَإِنَّهُ أَغَضُّ لِلْبَصَرِ وَأَحْصَنُ لِلْفَرْجِ وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ فَإِنَّهُ لَهُ وِجَاءٌ
"Hai sekalian pemuda, barang siapa di antara kamu yang telah sanggup melaksanakan akad nikah, hendaklah melaksanakannya… dan barangsiapa yang belum sanggup hendaklah ia berpuasa." [HR al-Bukhari dan Muslim] — Fatwa 21 A 2003 Pacaran Dalam Islam Sm No 23 2003Catatan:
-
Perkembangan lintas naskah: naskah Tuntunan Keluarga Sakinah, Fikih Muhammadiyah Bagian T, dan Tanya Jawab Agama 2025 memakai rumusan yang sejalan — nikah sebagai sunnatullah dan sunnaturrasul yang bernilai ibadah, dengan penekanan tambahan pada aspek hukum positif Indonesia (pencatatan perkawinan wajib, prinsip monogami, mītsāqan ghalīzhan). Tidak ada perubahan posisi; yang berkembang adalah penjabaran prinsipnya, khususnya kewajiban pencatatan nikah.
-
Arsip yang saya baca tidak memuat rincian pembagian lima hukum (wajib, sunnah, mubah, makruh, haram) secara sistematis untuk perkawinan. Yang ditegaskan adalah sifatnya sebagai sunnah Rasul yang sangat dianjurkan, serta adanya tuntunan menikah bila sudah mampu dan berpuasa bila belum mampu. Saya belum menemukan naskah Tarjih yang menjabarkan peralihan hukum nikah menjadi wajib karena kekhawatiran jatuh zina secara eksplisit; karenanya tidak saya simpulkan sendiri.
Kesimpulan:
-
Hukum dasar nikah dalam Tarjih adalah sunnah Rasul yang sangat dianjurkan dan bernilai ibadah, merupakan sunnatullah untuk mewujudkan keluarga sakīnah mawaddah wa raḥmah serta menjaga keselamatan agama dan kesucian keturunan. Yang telah mampu dianjurkan segera menikah; yang belum mampu dianjurkan berpuasa.
Sumber:
-
Keputusan Tarjih Ke 28 Tuntunan Menuju Keluarga Sakinah Bab Ii Konsep Keluarga S (Keputusan Tarjih ke-28, Tuntunan Menuju Keluarga Sakinah)
-
Fatwa 11 2010 Hukum Onani Dan Membelanjakan Harta Untuk Gadis (2010)
-
Tanya Jawab Agama 2025 Edisi 22 16 30 November Hukum Pernikahan Sebelum Habis Masa Idah (2025)
Wallahu a'lam bish-shawab.