ChatHPT — Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah
TanyaPercakapan baru
Aku bebas bertanya mengenai agama?
Dari Basis Pengetahuan. Kamu sedang melihat hasil tanya jawab pengguna lain.Masuk untuk bertanya
Hari ini, jam 00:27 WIB
Aku bebas bertanya mengenai agama?

Maaf, pertanyaan itu di luar yang bisa saya bantu. Saya hanya menelusuri Himpunan Putusan Tarjih dan fatwa Majelis Tarjih Muhammadiyah. Kalau ada sisi keagamaannya yang ingin ditanyakan, saya dengan senang hati membantu.

Hari ini, jam 00:27 WIB
Cuman bisa tanya tarjih & fatwa?

Betul, fokus saya memang di sana. Yang bisa saya telusuri: isi Himpunan Putusan Tarjih, fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah, metodologi (manhaj) Tarjih, serta konteks keislaman yang bertaut dengan itu — misalnya ibadah, muamalah, akidah, munakahat, zakat, fikih kontemporer, dan kalender Hijriah.

Pertanyaan keagamaan yang jawabannya ada dalam khazanah Tarjih, bisa saya bantu. Di luar cakupan itu, saya tidak menjawab.

Hari ini, jam 00:28 WIB
Apakah islam itu percaya teori evolusi?

Pertanyaan

  • Apakah Islam — dalam hal ini khazanah Tarjih Muhammadiyah — menerima teori evolusi?

Jawaban

  • Saya belum menemukan naskah dalam khazanah tarjih yang secara khusus membahas atau memutuskan hukum teori evolusi (termasuk teori Darwin). Yang tersedia dalam arsip adalah bahan-bahan yang bersinggungan langsung dengan pokok persoalannya, yaitu penciptaan manusia dan kedudukan temuan ilmu pengetahuan. Karena itu saya sampaikan apa adanya, tanpa menyusun kesimpulan yang tidak ada dalam sumber.

Yang termuat dalam arsip:

  • Pertama, manusia pertama adalah Adam dan Hawa, dan seluruh manusia berasal dari keduanya. Fatwa 23 2022 (Hukum LGBT) menyatakan:

    "Manusia pertama di muka bumi seorang laki-laki dan perempuan, yaitu Adam a.s. dan Hawa, kemudian dari keduanya berkembangang biak keturunan yang banyak"

dengan mengutip QS an-Nisa' (4): 1 — Fatwa 23 2022 Hukum Lgbt

  • Kedua, penciptaan Adam dari tanah, dan naskahnya secara tegas menyatakan tidak ada pertentangan antara nash dan ilmu pengetahuan. Tanya Jawab Agama 2 (Masalah Kejadian dan Amalan Manusia) menjawab pertanyaan yang justru berpola sama dengan pertanyaan Anda — pertentangan antara "manusia dari tanah" dan "manusia dari sperma dan sel telur" menurut ilmu biologi:

    "Melihat ayat dan Hadis di atas, jelas bahwa manusia pertama berasal dari tanah dan manusia sekarang pun berasal dari tanah kemudian dalam proses terjadinya dari sperma."

    "Dalam ilmu biologi dinyatakan bahwa manusia terjadi karena pertemuan antara sperma dengan sel telur. Dan kalau diteliti lebih lanjut tidaklah bertentangan dengan ilmu pengetahuan kalau dinyatakan bahwa manusia berasal dari tanah, baik secara hakiki maupun majazi… Jadi tidak ada pertentangan antara Nash Al-Quran dengan pengetahuan."

    "Dari segi pemahaman, memahami arti tanah dengan makna hakiki, yakni Adam betul-betul dari tanah, yang dari keyakinan kita bahwa Allah Maha Kuasa, dapat saja menjadikan manusia dari tanah." — Tanya Jawab Agama 2 Masalah Kejadian Dan Amalan Manusia

  • Ketiga, kaidah penilaiannya: Al-Qur'an sebagai sumber pokok yang wajib diyakini kebenarannya. Tanya Jawab Agama 9 Bab 1 merumuskan sikap terhadap cerita/klaim yang tidak berdasar:

    "Jika cerita tersebut sesuai dengan Al-Qur'an atau as-Sunnah al-Maqbulah, maka dapat diterima, tetapi jika bertentangan dengan Al-Qur'an atau as-Sunnah al-Maqbulah, maka tidak dapat diterima."

    "Dikarenakan Al-Qur'an adalah sumber pokok yang wajib diyakini kebenarannya, maka kami berpendapat bahwa apa yang dijelaskan oleh Al-Qur'an itulah yang benar." — Tanya Jawab Agama 9 Bab 1 Al Quran Dan Hadis

  • Keempat, dari sisi metodologi, Manhaj Tarjih membuka pendekatan burhani. Keputusan 68 2026 (Pengembangan Manhaj Tarjih, Lampiran 2 E) menegaskan bahwa "pendekatan dalam ijtihad Muhammadiyah menggunakan pendekatan bayani, burhani, dan irfani" — Keputusan 68 2026 Pengembangan Manhaj Tarjih 06 Lampiran 2 E Pendekatan; lihat pula Burhani. Sejalan dengan itu, Fatwa 15 2016 (Bersambungnya Sanad Ilmu) menyatakan bahwa untuk ilmu-ilmu umum "yang penting adalah teruji kebenarannya, tidak bertentangan dengan syariat dan bermanfaat untuk kehidupan umat manusia" — Fatwa 15 2016 Bersambungnya Sanad Ilmu

Dalil

  • QS an-Nisa' (4): 1, sebagaimana dikutip Fatwa 23 2022:

    يٰٓاَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوْا رَبَّكُمُ الَّذِيْ خَلَقَكُمْ مِّنْ نَّفْسٍ وَّاحِدَةٍ وَّخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثَّ مِنْهُمَا رِجَالًا كَثِيْرًا وَّنِسَاۤءً

    "Wahai manusia, sesungguhnya Kami telah menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan perempuan. Kemudian, Kami menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku agar kamu saling mengenal." — Fatwa 23 2022 Hukum Lgbt

  • QS Ali 'Imran (3): 59, sebagaimana dikutip Tanya Jawab Agama 2 dan Tanya Jawab Agama 9:

"Sesungguhnya misal (penciptaan) Isa di sisi Allah, adalah seperti (penciptaan) Adam. Allah menciptakan Adam dari tanah, kemudian Allah berfirman kepadanya: 'Jadilah' (seorang manusia), maka jadilah dia." — Tanya Jawab Agama 2 Masalah Kejadian Dan Amalan Manusia, Tanya Jawab Agama 9 Bab 1 Al Quran Dan Hadis

Catatan

  • Khazanah tarjih yang saya telusuri memuat putusan dan tanya jawab tentang penciptaan manusia, kedudukan ilmu pengetahuan, dan manhaj ijtihad — tetapi belum memuat naskah yang secara khusus memutuskan teori evolusi sebagai suatu teori. Karena itu, menyimpulkan "Tarjih menerima" atau "Tarjih menolak teori evolusi" akan melampaui apa yang tertulis dalam sumber. Pertanyaan Anda juga menyebut "Islam" secara umum, sedangkan arsip ini adalah arsip Majelis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah, bukan rumusan seluruh pandangan Islam.

Kesimpulan

  • Belum ditemukan fatwa Tarjih yang khusus membahas teori evolusi. Yang tegas dalam arsip: manusia pertama adalah Adam dan Hawa dan seluruh manusia berasal dari keduanya, Adam diciptakan dari tanah, dan naskah Tanya Jawab Agama 2 menyatakan tidak ada pertentangan antara nash Al-Qur'an dan ilmu pengetahuan mengenai asal kejadian manusia — sementara Tanya Jawab Agama 9 menetapkan Al-Qur'an sebagai sumber pokok yang wajib diyakini kebenarannya dan menolak klaim yang bertentangan dengannya.

Sumber

Wallahu a'lam bish-shawab. Kebenaran mutlak hanya milik Allah SWT.

Sajikan dalam Format
Hari ini, jam 00:32 WIB
Di islamkan nikah dengan saudara itu haram yah? Jika kita lahir dari adam & hawa apakah manusia pertama melanggar? Atau ada ketentuan khusus?

Pertanyaan

  • Apakah menikah dengan saudara sendiri haram dalam Islam? Jika seluruh manusia berasal dari Adam dan Hawa, apakah berarti anak-anak Adam melanggar larangan itu, atau ada ketentuan khusus untuk mereka?

Jawaban

  • Untuk kita sekarang: haram, dan haramnya berlaku selamanya. Menikahi saudara perempuan — sekandung, seayah, maupun seibu — termasuk mahram (orang yang haram dinikahi) sebab keturunan, dan digolongkan tahrim mu'abbad (halangan kawin untuk selama-lamanya). Fatwa 06 2004 (Hukum Perkawinan antara Saudara Sepupu) menyusun daftarnya:

    "Yang termasuk mahram yang tahrimnya mu'abbad ialah: 1. Karena hubungan keturunan (lin-nasab), sebagai tersebut pada ayat 23 surat an-Nisa di atas, yaitu: a. Ibu, ibu dari ibu, ibu dari bapak, dan seterusnya ke atas. b. Anak perempuan, cucu perempuan, dan seterusnya ke bawah. c. Saudara perempuan sekandung, seayah, dan seibu." — Fatwa 06 2004 Hukum Perkawinan Antara Saudara Sepupu

  • Fatwa 08 2011 (Mahram) merumuskan alasannya secara ringkas:

    "Mahram adalah orang perempuan atau laki-laki yang masih termasuk sanak saudara dekat karena keturunan, sesusuan, atau hubungan perkawinan sehingga tidak boleh menikah di antara keduanya." — Fatwa 08 2011 Mahram

  • Mengenai anak-anak Adam dan Hawa: arsip tarjih yang saya telusuri tidak memuat naskah yang membahasnya. Yang ada hanyalah pernyataan bahwa keturunan manusia berkembang biak dari Adam dan Hawa, tanpa merinci bagaimana perkawinan di antara generasi pertama itu berlangsung. Fatwa 23 2022 (Hukum LGBT) menyebut:

    "Manusia pertama di muka bumi seorang laki-laki dan perempuan, yaitu Adam a.s. dan Hawa, kemudian dari keduanya berkembangang biak keturunan yang banyak" — Fatwa 23 2022 Hukum Lgbt

Saya belum menemukan dalam bagian yang berhasil saya telusuri satu pun naskah Tarjih yang menjelaskan jalan keluarnya secara hukum, atau yang menyatakan bahwa mereka diberi ketentuan khusus. Karena itu saya tidak menyimpulkan apa pun mengenai hal itu.

  • Yang ada dalam arsip adalah kerangka usul fikihnya, yaitu syar'u man qablana (syariat umat terdahulu). Fatwa 05 2016 (Manusia untuk Objek Penelitian Medik) menyatakan prinsip yang berlaku pada kerangka ini:

    "Ketetapan hukum pada QS. al-Maidah (5): 32 ini termasuk dari syari'at pada umat terdahulu/umat sebelum Islam (syar'u man qablana), meskipun demikian syari'at itu tetap berlaku bagi umat sekarang (umat Islam)." — Fatwa 05 2016 Manusia Untuk Objek Penelitian Medik

Definisi istilahnya, sebagaimana dikutip Keputusan 68 2026 (Pengembangan Manhaj Tarjih, Lampiran 2 E):

"Segala ketentuan yang dibawa para Rasul untuk umat mereka masing-masing sebelum diutusnya Nabi Saw. dan (syariat-syariat nabi terdahulu) ini dinukil kepada kita (umat Nabi Muhammad) berdasarkan kabar yang benar." — Keputusan 68 2026 Pengembangan Manhaj Tarjih 06 Lampiran 2 E Pendekatan, lihat pula Syaru Man Qablana

Dalil

  • QS an-Nisa' (4): 23, sebagaimana dikutip Fatwa 08 2011 dan Fatwa 06 2004:

    حُرِّمَتْ عَلَيْكُمْ أُمَّهَاتُكُمْ وَبَنَاتُكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ وَعَمَّاتُكُمْ وَخَالَاتُكُمْ وَبَنَاتُ الْأَخِ وَبَنَاتُ الْأُخْتِ …

    "Diharamkan atas kamu (mengawini) ibu-ibumu; anak-anakmu yang perempuan; saudara-saudaramu yang perempuan; saudara-saudara bapakmu yang perempuan; saudara-saudara ibumu yang perempuan; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan …" — Fatwa 08 2011 Mahram, Fatwa 06 2004 Hukum Perkawinan Antara Saudara Sepupu

  • Hadis riwayat Ibnu Abbas ra. tentang putri Hamzah, dikutip Fatwa 08 2011:

    عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ: قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي بِنْتِ حَمْزَةَ لَا تَحِلُّ لِي يَحْرُمُ مِنْ الرَّضَاعِ مَا يَحْرُمُ مِنْ النَّسَبِ هِيَ بِنْتُ أَخِي مِنْ الرَّضَاعَةِ. [رواه البخاري]

    "Diriwayatkan dari Ibnu Abbas ra, dia berkata bahwa Nabi saw bersabda tentang putri Hamzah: 'Dia tidak halal bagiku, darah susuan mengharamkan seperti apa yang diharamkan oleh darah keturunan, dan dia adalah putri saudara sepersusuanku (Hamzah)'." [HR. al-Bukhari] — Fatwa 08 2011 Mahram

Catatan

  • Dua hal perlu dibedakan. Pertama, hukum bagi kita sekarang: tegas dan rinci dalam arsip, yaitu haram dan bersifat selamanya. Kedua, pertanyaan tentang apa yang terjadi pada generasi anak-anak Adam: arsip tarjih yang saya telusuri memuat kisah Adam dan Hawa serta pernyataan bahwa keturunannya berkembang biak, tetapi tidak memuat penjelasan tentang ketentuan perkawinan pada generasi pertama itu. Yang tersedia hanyalah konsep syar'u man qablana sebagai kerangka berpikirnya, dan penyebutan bahwa syariat umat terdahulu dapat berlaku bagi umat sekarang. Menyusun sendiri kesimpulan hukum dari kerangka itu — misalnya menyatakan "dahulu boleh karena belum ada larangan" — bukan sesuatu yang saya lakukan, sebab kaidah syar'u man qablana sendiri berjalan di atas ada atau tidaknya penukilan yang sah, bukan di atas kesenyapan dalil. Untuk kasus seperti ini, pertanyaan sebaiknya diajukan langsung kepada Majelis Tarjih dan Tajdid.

Kesimpulan

  • Menikahi saudara sendiri — sekandung, seayah, atau seibu — haram dan termasuk halangan kawin untuk selama-lamanya, berdasarkan QS an-Nisa' (4): 23 sebagaimana diuraikan Fatwa 06 2004 dan Fatwa 08 2011. Adapun pertanyaan apakah anak-anak Adam dan Hawa melanggar larangan itu atau mendapat ketentuan khusus: arsip tarjih yang berhasil saya telusuri belum memuat keterangannya, sehingga saya tidak menyimpulkan apa pun tentangnya.

Sumber

Wallahu a'lam bish-shawab. Kebenaran mutlak hanya milik Allah SWT.

Sajikan dalam Format
Enter untuk kirim · Shift+Enter untuk baris baruHPT & Fatwa Tarjih
Jawaban disusun otomatis dari HPT; periksa rujukan sebelum diamalkan. Percakapan dapat dibaca pengguna lain, jadi hindari data pribadi.

Saat pertanyaan dikirim, Anda akan diminta masuk terlebih dahulu.