Pertanyaan
- Hukum bertato dalam Islam menurut Majelis Tarjih Muhammadiyah.
Jawaban
- Pada dasarnya hukum tato adalah mubah (boleh). Tato termasuk perhiasan tubuh, dan Allah membolehkan seseorang memakai perhiasan di badannya.
- Namun, hukumnya dapat berubah menjadi makruh atau haram jika tato tersebut menimbulkan dampak negatif, seperti merusak iman, merusak akhlak, atau membawa pengaruh buruk bagi yang melihat dan yang memakainya.
- Perubahan hukum ini didasarkan pada kaidah ushul fiqh: al-hukmu yadūru ma'a al-'illati wujūdan wa 'adaman (hukum itu beredar mengikuti illatnya — ada illat, ada hukum; tidak ada illat, tidak ada hukum).
Dalil
- QS. al-Kahfi (18): 7
إِنَّا جَعَلْنَا مَا عَلَى الْأَرْضِ زِينَةً لَهَا لِنَبْلُوَهُمْ أَيُّهُمْ أَحْسَنُ عَمَلًا
"Sesungguhnya Kami telah menjadikan apa yang ada di bumi sebagai perhiasan baginya agar Kami menguji mereka siapakah di antara mereka yang terbaik perbuatannya." - QS. al-A'raf (7): 32
قُلْ مَنْ حَرَّمَ زِينَةَ اللَّهِ الَّتِي أَخْرَجَ لِعِبَادِهِ وَالطَّيِّبَاتِ مِنَ الرِّزْقِ
"Katakanlah: 'Siapakah yang mengharamkan perhiasan dari Allah yang telah dikeluarkan-Nya untuk hamba-Nya, dan (siapakah yang mengharamkan) rezeki yang baik.'"
Catatan
- Fatwa ini membedakan antara:
(a) Tato sebagai perhiasan — pada dasarnya mubah karena masuk dalam kategori zīnah (perhiasan) yang dibolehkan Allah.
(b) Tato yang membawa dampak negatif — seperti merusak iman, akhlak, atau menjadi simbol kemaksiatan — maka hukumnya berubah menjadi makruh hingga haram, tergantung tingkat dampaknya.
(c) Tato adalah persoalan masyarakat karena ada pengaruhnya kepada orang yang melihat dan kepada pemakainya.
Kesimpulan
- Hukum tato dalam putusan Tarjih Muhammadiyah tidak serta-merta haram. Pada dasarnya mubah karena termasuk perhiasan, tetapi bisa berubah menjadi makruh atau haram jika menimbulkan dampak negatif terhadap iman, akhlak, dan kehidupan sosial. Penilaiannya bergantung pada illat (sebab) yang menyertainya.
Sumber
- Fatwa 26 A 2003 Hukum Tato Dan Rajah Sm No 14 2003 (Fatwa 26.A 2003, Suara Muhammadiyah No. 14/2003)
- Tato
Wallahu a'lam bish-shawab.