Sepertinya yang Anda cari ada di luar arsip ini. Saya dibuat khusus untuk fatwa, putusan, dan metodologi Tarjih Muhammadiyah — di luar itu jawaban saya tidak akan bisa dipertanggungjawabkan. Ada hal lain seputar itu yang bisa saya carikan?
Pertanyaan
- Bagaimana hukum dan cara shalat Subuh bila kesiangan (bangun setelah matahari terbit)?
Jawaban
- Shalat Subuh tetap wajib dikerjakan begitu terbangun. Waktunya berakhir saat matahari terbit, dan bagi orang yang ketiduran shalat itu dikerjakan setelah bangun — bukan ditinggalkan dan bukan diganti dengan denda apa pun.
- Tarjih merumuskan batas waktu Subuh secara tegas: "Waktu salat Subuh dimulai sejak terbit fajar sampai terbit matahari", dan "waktu salat Subuh hanya berlangsung sampai terbit matahari … dan tidak ada salat Subuh sesudah matahari terbit kecuali bagi orang yang ketiduran." — Kitab Shalat Bagian 10 Waktu Salat Hisab
- Konsekuensinya, shalat Subuh yang tertinggal karena tertidur boleh dikerjakan pada waktu yang biasanya terlarang untuk shalat: "Adapun shalat fardu lima waktu yang tertinggal, demikian pula shalat-shalat sunat yang tertinggal, maka shalat-shalat tersebut boleh dilakukan pada waktu-waktu terlarang." — Fatwa 01 2018 Waktu Waktu Dilarang Shalat
- Salat sunah qabliyah Subuh yang tertinggal karena bangun terlambat juga diganti: "Rasulullah saw mengganti salat sunah Subuh yang tertinggal karena bangun terlambat, setelah matahari terbit sebelum mengerjakan salat Subuh berjamaah." — Fatwa 34 2021 Tumakninah Dan Pengganti Salat Sunat
Perkembangan posisi Tarjih lintas naskah:
- Tanya Jawab Agama jilid I (tanpa tahun tercatat) — sudah menetapkan pembedaan pokok: mengqadha shalat fardhu karena kesibukan "tidak ada dasarnya yang kuat", sedangkan orang yang tidak shalat pada waktunya karena "halangan syari'iy, tertidur atau lupa" mengerjakannya "pada waktu ia telah bangun tidur". — Tanya Jawab Agama 1 Masalah Shalat Qadha Jama Dan Qashar
- Tanya Jawab Agama jilid III (tanpa tahun tercatat) — memperjelas urutan praktik: "Orang yang tidur sebelum waktu shalat dan bangun setelah waktu shalat habis, maka shalatnya pada waktu bangun tersebut dan melakukan shalat yang tertinggal baru melakukan shalat yang menjadi kewajibannya pada waktu bangun." Halaman ini juga menegaskan shalat tidak boleh diwakilkan atau digantikan orang lain. — Tanya Jawab Agama 3 Masalah Shalat
- Fatwa 46/1998 — membedakan tertidur/lupa dari sengaja: kasus seseorang yang belum sempat salat Zuhur karena sibuk, "mestinya mengerjakan salatnya yaitu setelah ingat dari kesibukannya"; jika terhalang datang bulan, "salat zuhurnya tidak perlu dikerjakan juga tidak perlu diqada, karena dalam salat tidak ada qada", dan ia "beristigfar memohon ampunan kepada Allah". — Fatwa 46 1998 Hadis Angkat Tangan Berdoa Dan Haid Belum Salat
- Fatwa 27/2003 (Shalat Faitah) — menegaskan prinsipnya secara ringkas: "Pada prinsipnya tidak ditemukan dasar yang kuat tentang mengqadha shalat (terutama shalat fardhu). Akan tetapi jika ada seseorang yang tidak melaksanakan shalat pada waktunya karena ada halangan syar'i seperti tertidur atau karena lupa, maka yang bersangkutan melakukan shalat ketika ia terbangun atau ketika ingat." — Fatwa 27 2003 Shalat Faitah Sm No 15 2003
- Fatwa 01/2018 — menyelesaikan persoalan benturan dengan lima waktu terlarang shalat, dengan menegaskan pengecualian bagi shalat fardu yang tertinggal. — Fatwa 01 2018 Waktu Waktu Dilarang Shalat
- Fatwa 18/2019 (Fidyah Shalat) — menutup pintu penggantian oleh orang lain maupun fidyah, dan menegaskan kewajiban shalat saat bangun/sadar. — Fatwa 18 2019 Fidyah Shalat
- Fatwa 34/2021 — memilih istilah "salat pengganti", bukan qada, untuk salat yang tertinggal: "Majelis Tarjih dan Tajdid tidak menggunakan istilah qada, tetapi istilah yang digunakan adalah salat pengganti."
Dalil
- Hadis Anas bin Malik ra:
عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ قَالَ: قَالَ نَبِىُّ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيهِ وَسَلَّمَ: مَنْ نَسِىَ صَلاَةً أَوْ نَامَ عَنْهَا فَكَفَّارَتُهَا أَنْ يُصَلِّيَهَا إِذَا ذَكَرَهَا
"Barangsiapa lupa shalat atau tertidur darinya, maka kaffaratnya (tebusannya) ialah hendaknya ia mendirikan shalat tersebut apabila ia mengingatnya." [HR. al-Bukhari dan Muslim] — Fatwa 01 2018 Waktu Waktu Dilarang Shalat - Hadis Abu Qatadah ra:
عَنْ أَبِي قَتَادَةَ قَالَ ذَكَرُوا لِلنَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَوْمَهُمْ عَنِ الصَّلاَةِ فَقَالَ إِنَّهُ لَيْسَ فِي النَّوْمِ تَفْرِيطٌ إِنَّمَا التَّفْرِيطُ فِي الْيَقَظَةِ فَإِذَا نَسِيَ أَحَدُكُمْ صَلاَةً أَوْ نَامَ عَنْهَا فَلْيُصَلِّهَا إِذَا ذَكَرَهَا
"Sesungguhnya tidak ada masalah lalai kalau sedang tidur, sesungguhnya lalai itu dalam keadaan jaga, maka apabila lupa salah satu di antaramu atau sedang tidur (sehingga tidak mengerjakan shalat), maka kerjakanlah shalat apabila telah ingat." [HR. at-Tirmidzi] — Fatwa 27 2003 Shalat Faitah Sm No 15 2003 - Hadis Ibnu Khuzaimah tentang Qais, kakek Sa'ad, yang mengerjakan dua rakaat sunat fajar setelah shalat Subuh — dasar dibolehkannya salat sunat yang tertinggal pada waktu terlarang. — Fatwa 01 2018 Waktu Waktu Dilarang Shalat
Yang tidak berlaku:
- Tidak ada qadha bagi shalat yang sengaja ditinggalkan karena malas atau kesibukan, dan tidak ada fidyah atau penggantian oleh orang lain: "seseorang yang meninggalkan shalat ketika masih hidup tidak dapat diqadla, baik dengan shalat itu sendiri maupun lainnya, sehingga tidak ada kafarat baginya kecuali bertaubat dengan sungguh-sungguh." — Fatwa 18 2019 Fidyah Shalat
Catatan
- Pembedaan kuncinya ada pada sebab: tertidur atau lupa → segera kerjakan saat bangun/ingat; sengaja menunda atau meninggalkan → bukan qadha, melainkan taubat dan istigfar. Keterangan ini konsisten sejak Tanya Jawab Agama jilid I sampai Fatwa 18/2019, dan tidak berubah.
- Untuk kasus pribadi yang lebih rumit, arahkan ke Majelis Tarjih dan Tajid atau pimpinan Muhammadiyah setempat.
Kesimpulan
- Shalat Subuh yang kesiangan wajib dikerjakan begitu bangun, boleh dikerjakan pada waktu setelah matahari terbit meski itu waktu terlarang, tanpa denda dan tanpa penggantian oleh orang lain. Salat sunah qabliyah Subuh yang tertinggal juga boleh diganti setelah terbit matahari sebelum shalat Subuh.
Sumber
- Kitab Shalat Bagian 10 Waktu Salat Hisab
- Tanya Jawab Agama 1 Masalah Shalat Qadha Jama Dan Qashar
- Tanya Jawab Agama 3 Masalah Shalat
- Fatwa 46 1998 Hadis Angkat Tangan Berdoa Dan Haid Belum Salat
- Fatwa 27 2003 Shalat Faitah Sm No 15 2003
- Fatwa 01 2018 Waktu Waktu Dilarang Shalat
- Fatwa 18 2019 Fidyah Shalat
- Fatwa 34 2021 Tumakninah Dan Pengganti Salat Sunat
Wallahu a'lam bish-shawab.
Khutbah Jumat
"Shalat Subuh yang Kesiangan: Antara Pengganti dan Taubat"
Khutbah Pertama
اَلْحَمْدُ لِلّٰهِ نَحْمَدُهُ وَنَسْتَعِيْنُهُ وَنَسْتَغْفِرُهُ، وَنَعُوْذُ بِاللهِ مِنْ شُرُوْرِ أَنْفُسِنَا وَمِنْ سَيِّئَاتِ أَعْمَالِنَا، مَنْ يَهْدِهِ اللهُ فَلَا مُضِلَّ لَهُ، وَمَنْ يُضْلِلْ فَلَا هَادِيَ لَهُ
Hadirin jamaah Jumat yang dirahmati Allah,
Segala puji kita panjatkan kepada Allah, yang telah memberi kita kesempatan menginjak hari ini, menghirup udara pagi, dan masih diberi kesempatan berdiri di shaf shalat Jumat ini. Shalawat dan salam kita sampaikan kepada Nabi Muhammad saw, teladan kita dalam menegakkan shalat.
Hadirin, izinkan khatib mengawali dengan satu pertanyaan sederhana. Pernahkah kita bangun tidur, lalu gelisah karena melihat jam sudah lewat setengah enam, sementara Subuh belum kita kerjakan? Apa yang biasanya kita lakukan? Mungkin ada yang langsung bangkit dan shalat. Tapi tidak sedikit yang justru diam, menyesal, lalu berkata dalam hati: "Sudah lewat waktunya, sudah tidak sah." Padahal, justru di situlah masalahnya.
Hadirin, pertama-tama perlu kita ketahui bersama: batas waktu Subuh itu jelas. Majelis Tarjih menegaskan bahwa "Waktu salat Subuh dimulai sejak terbit fajar sampai terbit matahari", dan "waktu salat Subuh hanya berlangsung sampai terbit matahari … dan tidak ada salat Subuh sesudah matahari terbit kecuali bagi orang yang ketiduran." Jadi begitu matahari terbit, waktu Subuh memang sudah habis — tetapi orang yang ketiduran justru dikecualikan. Ia tetap wajib mengerjakannya.
Yang kedua, apakah boleh shalat di waktu yang biasanya terlarang? Jawabannya, boleh. Karena ada keringanan yang diberikan. "Adapun shalat fardu lima waktu yang tertinggal, demikian pula shalat-shalat sunat yang tertinggal, maka shalat-shalat tersebut boleh dilakukan pada waktu-waktu terlarang." Jadi jangan ragu, jangan tunggu sampai waktu Dhuha, jangan tunggu sampai Zuhur. Bangun, ambil wudhu, lalu shalat.
Yang ketiga, bagaimana dengan sunah qabliyah Subuh? Ini juga ada tuntunannya. "Rasulullah saw mengganti salat sunah Subuh yang tertinggal karena bangun terlambat, setelah matahari terbit sebelum mengerjakan salat Subuh berjamaah." Jadi dua rakaat sunah fajar itu masih bisa kita kerjakan, lalu baru shalat Subuh.
Hadirin, sekarang renungkan bersama: betapa sering kita mengira pintu sudah tertutup, padahal Allah justru membukanya. Inilah yang membuat khatib ingin mengajak jamaah melihat bagaimana jalan pikiran para ulama Tarjih dari masa ke masa.
Pada Tanya Jawab Agama jilid I, sudah ditegaskan pembedaan yang pokok. Mengqadha shalat fardhu karena kesibukan itu "tidak ada dasarnya yang kuat". Tetapi orang yang tidak shalat pada waktunya karena "halangan syari'iy, tertidur atau lupa" mengerjakannya "pada waktu ia telah bangun tidur".
Kemudian pada jilid III, urutan praktiknya diperjelas: "Orang yang tidur sebelum waktu shalat dan bangun setelah waktu shalat habis, maka shalatnya pada waktu bangun tersebut dan melakukan shalat yang tertinggal baru melakukan shalat yang menjadi kewajibannya pada waktu bangun." Jadi yang tertinggal didahulukan, baru yang menjadi kewajiban saat itu. Halaman ini juga menegaskan, shalat itu tidak boleh diwakilkan atau digantikan orang lain.
Pada Fatwa 46 tahun 1998, pembedaan itu ditegaskan lagi. Orang yang belum sempat salat Zuhur karena sibuk, "mestinya mengerjakan salatnya yaitu setelah ingat dari kesibukannya". Dan jika terhalang datang bulan, "salat zuhurnya tidak perlu dikerjakan juga tidak perlu diqada, karena dalam salat tidak ada qada", ia cukup "beristigfar memohon ampunan kepada Allah".
Pada Fatwa 27 tahun 2003 tentang Shalat Faitah, prinsipnya diringkas dengan sangat jelas: "Pada prinsipnya tidak ditemukan dasar yang kuat tentang mengqadha shalat (terutama shalat fardhu). Akan tetapi jika ada seseorang yang tidak melaksanakan shalat pada waktunya karena ada halangan syar'i seperti tertidur atau karena lupa, maka yang bersangkutan melakukan shalat ketika ia terbangun atau ketika ingat."
Pada Fatwa 01 tahun 2018, persoalan benturan dengan lima waktu terlarang diselesaikan, dengan menegaskan pengecualian bagi shalat fardu yang tertinggal.
Pada Fatwa 18 tahun 2019 tentang Fidyah Shalat, pintu penggantian oleh orang lain ditutup rapat, dan kewajiban shalat saat bangun atau sadar ditegaskan kembali.
Dan pada Fatwa 34 tahun 2021, ada satu pilihan istilah yang menarik: "Majelis Tarjih dan Tajdid tidak menggunakan istilah qada, tetapi istilah yang digunakan adalah salat pengganti."
Hadirin, dari sini kita melihat sesuatu yang indah. Bukan aturannya yang berubah-ubah, tetapi pemahamannya yang semakin matang. Dari jilid I sampai Fatwa 34 tahun 2021, arahnya satu: orang yang tertidur atau lupa tetap wajib shalat, dan syariat memberi jalan, bukan tembok. Yang berubah hanya cara menyebutkannya — dari "qada" menjadi "salat pengganti".
Sekarang, mari kita dengar dalilnya.
Dari Anas bin Malik ra, Nabi saw bersabda:
عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ قَالَ: قَالَ نَبِىُّ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيهِ وَسَلَّمَ: مَنْ نَسِىَ صَلاَةً أَوْ نَامَ عَنْهَا فَكَفَّارَتُهَا أَنْ يُصَلِّيَهَا إِذَا ذَكَرَهَا
"Barangsiapa lupa shalat atau tertidur darinya, maka kaffaratnya (tebusannya) ialah hendaknya ia mendirikan shalat tersebut apabila ia mengingatnya." [HR. al-Bukhari dan Muslim]
Dan dari Abu Qatadah ra:
عَنْ أَبِي قَتَادَةَ قَالَ ذَكَرُوا لِلنَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَوْمَهُمْ عَنِ الصَّلاَةِ فَقَالَ إِنَّهُ لَيْسَ فِي النَّوْمِ تَفْرِيطٌ إِنَّمَا التَّفْرِيطُ فِي الْيَقَظَةِ فَإِذَا نَسِيَ أَحَدُكُمْ صَلاَةً أَوْ نَامَ عَنْهَا فَلْيُصَلِّهَا إِذَا ذَكَرَهَا
"Sesungguhnya tidak ada masalah lalai kalau sedang tidur, sesungguhnya lalai itu dalam keadaan jaga, maka apabila lupa salah satu di antaramu atau sedang tidur (sehingga tidak mengerjakan shalat), maka kerjakanlah shalat apabila telah ingat." [HR. at-Tirmidzi]
Hadirin, dengarkan baik-baik kalimat "sesungguhnya lalai itu dalam keadaan jaga". Tidur bukanlah kelalaian. Yang disebut lalai justru ketika kita terjaga, sadar, tahu waktunya, tetapi membiarkan. Inilah yang perlu kita cermati pada diri kita masing-masing.
Ada juga riwayat tentang Qais, kakek Sa'ad, yang mengerjakan dua rakaat sunat fajar setelah shalat Subuh. Inilah dasar dibolehkannya salat sunat yang tertinggal dikerjakan pada waktu terlarang.
Lalu apa yang tidak berlaku? Perlu ditegaskan, karena banyak yang salah paham. Bagi shalat yang sengaja ditinggalkan karena malas atau karena kesibukan, tidak ada qadha, tidak ada fidyah, dan tidak bisa digantikan orang lain. Dasarnya: "seseorang yang meninggalkan shalat ketika masih hidup tidak dapat diqadla, baik dengan shalat itu sendiri maupun lainnya, sehingga tidak ada kafarat baginya kecuali bertaubat dengan sungguh-sungguh."
Hadirin, jadi kuncinya ada pada sebabnya. Tertidur atau lupa, segera kerjakan saat bangun atau ingat. Sengaja menunda atau meninggalkan, jalannya bukan qadha, melainkan taubat dan istigfar. Inilah yang tetap dan tidak berubah sejak Tanya Jawab Agama jilid I sampai Fatwa 18 tahun 2019.
Maka marilah kita tutup khutbah pertama ini dengan satu tekad. Mulai malam ini, pasang alarm. Letakkan jam di tempat yang memaksa kita bangun. Dan bila suatu pagi kita tetap kesiangan, jangan berdebat dengan diri sendiri, jangan menunda, jangan menunggu. Bangun, wudhu, shalat. Karena Allah tidak menutup pintu bagi orang yang tertidur.
بَارَكَ اللهُ لِي وَلَكُمْ فِي الْقُرْآنِ الْكَرِيْمِ، وَنَفَعَنِي وَإِيَّاكُمْ بِمَا فِيْهِ مِنَ الْآيَاتِ وَالذِّكْرِ الْحَكِيْمِ، وَتَقَبَّلَ مِنِّي وَمِنْكُمْ تِلَاوَتَهُ إِنَّهُ هُوَ السَّمِيْعُ الْعَلِيْمُ
(duduk sejenak)
Khutbah Kedua
اَلْحَمْدُ لِلّٰهِ وَالْحَمْدُ لِلّٰهِ، اَلْحَمْدُ لِلّٰهِ الَّذِي هَدَانَا لِهَذَا وَمَا كُنَّا لِنَهْتَدِيَ لَوْلَا أَنْ هَدَانَا اللهُ
Hadirin jamaah Jumat yang dirahmati Allah,
Kita bersyukur hari ini masih bisa menyebut nama-Nya, masih bisa bershalawat kepada Nabi-Nya, dan masih bisa saling mengingatkan dalam kebaikan.
Ketahuilah, di antara kita pasti ada yang menyimpan penyesalan lama. Shalat yang bertahun-tahun ditinggalkan, lalu dibungkam dengan kalimat "sudah tidak bisa diganti". Ketahuilah, yang salah bukan pengampunan Allah, melainkan cara kita memahami. Yang tertidur dan yang lupa punya jalannya. Yang sengaja meninggalkan punya jalannya, yaitu kembali, menyesal, dan bertaubat dengan sungguh-sungguh.
Maka pada kesempatan yang mulia ini, marilah kita berdoa bersama.
Ya Allah, karuniakan kepada kami tidur yang tidak membuat kami melalaikan kewajiban kepada-Mu. Bangunkan kami pada waktu Subuh, dan jangan biarkan kami menjadi orang yang lalai dalam keadaan terjaga.
Ya Allah, terimalah shalat-shalat kami yang tertinggal, ampunilah kelalaian kami, dan teguhkan langkah kami untuk mendirikan shalat tepat pada waktunya.
Ya Allah, berilah kami kelembutan hati untuk menyesali kesalahan kami, dan jangan Engkau haramkan kami dari pintu taubat-Mu.
رَبَّنَا آتِنَا فِي الدُّنْيَا حَسَنَةً وَفِي الْآخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النَّارِ
Ya Allah, berkahilah negeri kami, para pemimpin kami, para ulama kami, dan seluruh kaum muslimin. Jauhkanlah kami dari perselisihan yang memecah, dan satukanlah hati kami dalam ketaatan kepada-Mu.
عِبَادَ اللهِ، إِنَّ اللهَ يَأْمُرُ بِالْعَدْلِ وَالْإِحْسَانِ وَإِيتَاءِ ذِي الْقُرْبَى وَيَنْهَى عَنِ الْفَحْشَاءِ وَالْمُنْكَرِ وَالْبَغْيِ يَعِظُكُمْ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُونَ
فَاذْكُرُوا اللهَ الْعَظِيْمَ يَذْكُرْكُمْ، وَاسْأَلُوهُ مِنْ فَضْلِهِ يُعْطِكُمْ، وَلَذِكْرُ اللهِ أَكْبَرُ، وَاللهُ يَعْلَمُ مَا تَصْنَعُونَ
Rujukan materi khutbah ini:
- Kitab Shalat Bagian 10 Waktu Salat Hisab
- Tanya Jawab Agama 1 Masalah Shalat Qadha Jama Dan Qashar
- Tanya Jawab Agama 3 Masalah Shalat
- Fatwa 46 1998 Hadis Angkat Tangan Berdoa Dan Haid Belum Salat
- Fatwa 27 2003 Shalat Faitah Sm No 15 2003
- Fatwa 01 2018 Waktu Waktu Dilarang Shalat
- Fatwa 18 2019 Fidyah Shalat
- Fatwa 34 2021 Tumakninah Dan Pengganti Salat Sunat
Wallahu a'lam bish-shawab. Kebenaran yang mutlak hanyalah milik Allah SWT.
Kultum Tujuh Menit
"Shalat Subuh yang Kesiangan: Antara Pengganti dan Taubat"
Pembuka
Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh.
Alhamdulillah, segala puji bagi Allah yang masih memberi kita kesempatan berkumpul dalam majelis ilmu ini. Shalawat dan salam kita sampaikan kepada Nabi Muhammad saw, teladan kita dalam menegakkan shalat.
Hadirin yang dirahmati Allah, izinkan saya mengawali dengan satu pertanyaan sederhana. Pernahkah kita bangun tidur, lalu gelisah karena melihat jam sudah lewat setengah enam, sementara Subuh belum kita kerjakan? Mungkin ada yang langsung bangkit dan shalat. Tapi tidak sedikit yang justru diam, menyesal, lalu berkata dalam hati: "Sudah lewat waktunya, sudah tidak sah." Padahal, justru di situlah masalahnya.
Isi
Pertama, batas waktu Subuh itu jelas. Majelis Tarjih menegaskan bahwa "Waktu salat Subuh dimulai sejak terbit fajar sampai terbit matahari", dan "waktu salat Subuh hanya berlangsung sampai terbit matahari … dan tidak ada salat Subuh sesudah matahari terbit kecuali bagi orang yang ketiduran." Jadi begitu matahari terbit, waktu Subuh memang sudah habis — tetapi orang yang ketiduran justru dikecualikan. Ia tetap wajib mengerjakannya.
Kedua, apakah boleh shalat di waktu yang biasanya terlarang? Jawabannya, boleh. Karena ada keringanan yang diberikan. "Adapun shalat fardu lima waktu yang tertinggal, demikian pula shalat-shalat sunat yang tertinggal, maka shalat-shalat tersebut boleh dilakukan pada waktu-waktu terlarang." Jadi jangan ragu, jangan tunggu sampai Dhuha, jangan tunggu sampai Zuhur. Bangun, ambil wudhu, lalu shalat.
Ketiga, bagaimana dengan sunah qabliyah Subuh? Ini juga ada tuntunannya. "Rasulullah saw mengganti salat sunah Subuh yang tertinggal karena bangun terlambat, setelah matahari terbit sebelum mengerjakan salat Subuh berjamaah." Jadi dua rakaat sunah fajar itu masih bisa kita kerjakan, lalu baru shalat Subuh.
Hadirin, betapa sering kita mengira pintu sudah tertutup, padahal Allah justru membukanya. Mari kita lihat bagaimana jalan pikiran para ulama Tarjih dari masa ke masa.
Pada Tanya Jawab Agama jilid I, sudah ditegaskan pembedaan yang pokok. Mengqadha shalat fardhu karena kesibukan itu "tidak ada dasarnya yang kuat". Tetapi orang yang tidak shalat pada waktunya karena "halangan syari'iy, tertidur atau lupa" mengerjakannya "pada waktu ia telah bangun tidur".
Kemudian pada jilid III, urutan praktiknya diperjelas: "Orang yang tidur sebelum waktu shalat dan bangun setelah waktu shalat habis, maka shalatnya pada waktu bangun tersebut dan melakukan shalat yang tertinggal baru melakukan shalat yang menjadi kewajibannya pada waktu bangun." Jadi yang tertinggal didahulukan, baru yang menjadi kewajiban saat itu. Halaman ini juga menegaskan, shalat itu tidak boleh diwakilkan atau digantikan orang lain.
Pada Fatwa 46 tahun 1998, pembedaan itu ditegaskan lagi. Orang yang belum sempat salat Zuhur karena sibuk, "mestinya mengerjakan salatnya yaitu setelah ingat dari kesibukannya". Dan jika terhalang datang bulan, "salat zuhurnya tidak perlu dikerjakan juga tidak perlu diqada, karena dalam salat tidak ada qada", ia cukup "beristigfar memohon ampunan kepada Allah".
Pada Fatwa 27 tahun 2003 tentang Shalat Faitah, prinsipnya diringkas dengan sangat jelas: "Pada prinsipnya tidak ditemukan dasar yang kuat tentang mengqadha shalat (terutama shalat fardhu). Akan tetapi jika ada seseorang yang tidak melaksanakan shalat pada waktunya karena ada halangan syar'i seperti tertidur atau karena lupa, maka yang bersangkutan melakukan shalat ketika ia terbangun atau ketika ingat."
Pada Fatwa 01 tahun 2018, persoalan benturan dengan lima waktu terlarang diselesaikan, dengan menegaskan pengecualian bagi shalat fardu yang tertinggal.
Pada Fatwa 18 tahun 2019 tentang Fidyah Shalat, pintu penggantian oleh orang lain ditutup rapat, dan kewajiban shalat saat bangun atau sadar ditegaskan kembali.
Dan pada Fatwa 34 tahun 2021, ada satu pilihan istilah yang menarik: "Majelis Tarjih dan Tajdid tidak menggunakan istilah qada, tetapi istilah yang digunakan adalah salat pengganti."
Hadirin, dari sini kita melihat sesuatu yang indah. Bukan aturannya yang berubah-ubah, tetapi pemahamannya yang semakin matang. Dari jilid I sampai Fatwa 34 tahun 2021, arahnya satu: orang yang tertidur atau lupa tetap wajib shalat, dan syariat memberi jalan, bukan tembok. Yang berubah hanya cara menyebutkannya — dari "qada" menjadi "salat pengganti".
Sekarang mari kita dengar dalilnya. Dari Anas bin Malik ra, Nabi saw bersabda:
عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ قَالَ: قَالَ نَبِىُّ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيهِ وَسَلَّمَ: مَنْ نَسِىَ صَلاَةً أَوْ نَامَ عَنْهَا فَكَفَّارَتُهَا أَنْ يُصَلِّيَهَا إِذَا ذَكَرَهَا
"Barangsiapa lupa shalat atau tertidur darinya, maka kaffaratnya (tebusannya) ialah hendaknya ia mendirikan shalat tersebut apabila ia mengingatnya." [HR. al-Bukhari dan Muslim]
Dan dari Abu Qatadah ra:
عَنْ أَبِي قَتَادَةَ قَالَ ذَكَرُوا لِلنَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَوْمَهُمْ عَنِ الصَّلاَةِ فَقَالَ إِنَّهُ لَيْسَ فِي النَّوْمِ تَفْرِيطٌ إِنَّمَا التَّفْرِيطُ فِي الْيَقَظَةِ فَإِذَا نَسِيَ أَحَدُكُمْ صَلاَةً أَوْ نَامَ عَنْهَا فَلْيُصَلِّهَا إِذَا ذَكَرَهَا
"Sesungguhnya tidak ada masalah lalai kalau sedang tidur, sesungguhnya lalai itu dalam keadaan jaga, maka apabila lupa salah satu di antaramu atau sedang tidur (sehingga tidak mengerjakan shalat), maka kerjakanlah shalat apabila telah ingat." [HR. at-Tirmidzi]
Hadirin, dengarkan baik-baik kalimat "sesungguhnya lalai itu dalam keadaan jaga". Tidur bukanlah kelalaian. Yang disebut lalai justru ketika kita terjaga, sadar, tahu waktunya, tetapi membiarkan.
Ada juga riwayat tentang Qais, kakek Sa'ad, yang mengerjakan dua rakaat sunat fajar setelah shalat Subuh. Inilah dasar dibolehkannya salat sunat yang tertinggal dikerjakan pada waktu terlarang.
Lalu apa yang tidak berlaku? Perlu ditegaskan, karena banyak yang salah paham. Bagi shalat yang sengaja ditinggalkan karena malas atau karena kesibukan, tidak ada qadha, tidak ada fidyah, dan tidak bisa digantikan orang lain. Dasarnya: "seseorang yang meninggalkan shalat ketika masih hidup tidak dapat diqadla, baik dengan shalat itu sendiri maupun lainnya, sehingga tidak ada kafarat baginya kecuali bertaubat dengan sungguh-sungguh."
Jadi kuncinya ada pada sebabnya. Tertidur atau lupa, segera kerjakan saat bangun atau ingat. Sengaja menunda atau meninggalkan, jalannya bukan qadha, melainkan taubat dan istigfar. Inilah yang tetap dan tidak berubah sejak Tanya Jawab Agama jilid I sampai Fatwa 18 tahun 2019.
Penutup
Hadirin, marilah kita tutup dengan satu tekad. Mulai malam ini, pasang alarm. Letakkan jam di tempat yang memaksa kita bangun. Dan bila suatu pagi kita tetap kesiangan, jangan berdebat dengan diri sendiri, jangan menunda, jangan menunggu. Bangun, wudhu, shalat. Karena Allah tidak menutup pintu bagi orang yang tertidur.
Semoga Allah mengaruniakan kepada kita tidur yang tidak membuat kita melalaikan kewajiban kepada-Nya, dan meneguhkan langkah kita untuk mendirikan shalat tepat pada waktunya.
Demikian kultum ini. Kurang lebihnya mohon maaf.
Wassalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh.
Rujukan materi kultum ini:
- Kitab Shalat Bagian 10 Waktu Salat Hisab
- Tanya Jawab Agama 1 Masalah Shalat Qadha Jama Dan Qashar
- Tanya Jawab Agama 3 Masalah Shalat
- Fatwa 46 1998 Hadis Angkat Tangan Berdoa Dan Haid Belum Salat
- Fatwa 27 2003 Shalat Faitah Sm No 15 2003
- Fatwa 01 2018 Waktu Waktu Dilarang Shalat
- Fatwa 18 2019 Fidyah Shalat
- Fatwa 34 2021 Tumakninah Dan Pengganti Salat Sunat
Wallahu a'lam bish-shawab. Kebenaran yang mutlak hanyalah milik Allah SWT.
Saat pertanyaan dikirim, Anda akan diminta masuk terlebih dahulu.