ChatHPT — Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah
TanyaPercakapan baru
apa hukum menggunakan ai untuk bekerja sehari hari
Dari Basis Pengetahuan. Kamu sedang melihat hasil tanya jawab pengguna lain.Masuk untuk bertanya
Hari ini, jam 11:55 WIB
apa hukum menggunakan ai untuk bekerja sehari hari

Pertanyaan

  • Apa hukumnya menggunakan AI (kecerdasan buatan) untuk membantu pekerjaan sehari-hari?

Jawaban

  • Belum ada fatwa khusus tentang AI dalam bagian arsip yang berhasil saya telusuri. Yang ada adalah rangkaian putusan tentang teknologi, aplikasi, dan informasi yang bersinggungan langsung dengan soal ini — dan itulah yang saya sajikan, dengan urutan tahun.

  • 2009 — Fatwa 27 Halal Haram Facebook. Teknologi jejaring sosial dinilai sebagai persoalan muamalah dunyawiyah (urusan keduniaan), sehingga berlaku kaidah asal kebolehan:

    الأَصْلُ فِى المُعَامَلةِ الإبَاحَةُ فَلاَ يُحْظَرُ مِنهَا إِلاَّ مَا حَرَّمَهُ اللهُ
    "Hukum asal dalam permasalahan muamalah adalah mubah (boleh), tidak dilarang kecuali yang diharamkan oleh Allah." — Fatwa 27 Halal Haram Facebook

  • 2016 — Fatwa 35 Hukum Software Bajakan. Ini batasan pertama yang sangat praktis bagi pengguna AI untuk bekerja: cara memperoleh alatnya harus sah. Naskahnya membedakan dua hal:

    "Kedua, orang yang menggunakan software bajakan untuk bekerja. Ia menggunakannya sebagai alat untuk bekerja, semisal dalam hal administrasi, desain, maupun sarana berkarya (menulis dan sebagainya), maka hasil yang didapat dari usahanya tersebut tetaplah halal. Larangannya hanya terdapat pada kegiatan pembajakannya, dan dosanya juga hanya ada saat membajak saja." — Fatwa 35 2016 Hukum Software Bajakan

  • 2021 — Fatwa 03 Hukum Jum'atan Online. Batasan kedua: teknologi tidak masuk ke ranah ibadah mahdhah.

    "Tidak semua kehidupan manusia dapat dimasuki oleh kemajuan teknologi. Pada bidang ibadah, kemajuan teknologi harus dibatasi, karena ibadah merupakan komunikasi manusia dengan Tuhan secara langsung." — Fatwa 03 2021 Jum Atan Online

  • 2022 — Fatwa 26 Hukum Halal/Haram Teknologi seperti Media Komunikasi dan Aplikasi. Inilah sandaran paling dekat untuk pertanyaan Anda, dan kesimpulannya tegas:

    "Jadi, dapat disimpulkan bahwa penggunaan hand phone (hp), smart phone, internet, tv, komputer, termasuk program atau aplikasi di dalamnya adalah halal selama digunakan untuk hal-hal yang manfaat, bukan mudarat." — Fatwa 26 2022 Halal Haram Teknologi Aplikasi

Naskah yang sama menegaskan penentunya bukan bendanya, melainkan penggunanya:

"seluruhnya kembali pada the man behind the gun (siapakah yang akan menggunakan teknologi tersebut), tujuan apa yang ingin diraih dan bagaimana cara meraih tujuan tersebut menjadi penentu utama karena hukum teknologi pada dasarnya ialah boleh/mubah."

  • 2025 — Tanfidz Fikih Informasi. Batasan ketiga, dan ini yang paling relevan bagi pemakaian AI sehari-hari: hasil AI adalah informasi, sehingga tunduk pada kewajiban verifikasi.

    "Prinsip ini juga menekankan pada sikap tidak terburu-buru mengambil kesimpulan, dan tetap kritis-selektif (tabayyun)… Menyebarkan informasi tanpa klarifikasi dapat menyebabkan seseorang dapat jatuh dalam tindakan tercela dan menyesal, karena boleh jadi informasi yang telah disebarkannya mengandung kebohongan dan fitnah." — Tanfidz Fikih Informasi 2025

Fikih Informasi juga menegaskan bahwa informasi "pada dasarnya netral selama tidak mengandung kebohongan", dan karenanya dinilai dari akurasi, relevansi, dan ketepatan waktunya.

Dalil

  • Kaidah kebolehan muamalah dan kaidah niat:

    الأَصْلُ فِي اْلأَشْيَاءِ اْلإِبَاحَةُ حَتَّى يَدُلَّ الدَّلِيْلُ عَلَى عَدَمِ اْلإِبَاحَةِ
    "Hukum asal segala sesuatu adalah mubah (boleh) sampai ada dalil yang menunjukkan ketidakbolehannya." — Fatwa 27 Halal Haram Facebook

    اَلْأمُوْرُ بمَقاصِدِهَا
    "Segala perkara tergantung niatnya." — Fatwa 26 2022 Halal Haram Teknologi Aplikasi

  • Larangan merugikan pihak lain, yang menjadi dasar penolakan pemakaian alat secara tidak sah:

    لَاضَرَرَوَلَاضِرَارَ
    "Tidak boleh membahayakan (merugikan) diri sendiri dan tidak boleh pula membahayakan (merugikan) orang lain." [HR. Ibnu Majah dari Ibnu Abbas]

    وَلَا تَبْخَسُوا النَّاسَ أَشْيَاءَهُمْ وَلَا تَعْثَوْا فِي الْأَرْضِ مُفْسِدِينَ
    "Dan janganlah kamu merugikan manusia pada hak-haknya dan janganlah kamu merajalela di muka bumi dengan membuat kerusakan." [QS. asy-Syu'ara (26): 183] — keduanya dalam Fatwa 35 2016 Hukum Software Bajakan

  • Prinsip campuran halal–haram pada sarana yang tidak dapat dikendalikan sepenuhnya:

    إِذَا اِجْتَمَعَ الحَلَالُ وَ الحَرامُ غَلَبَ الحَرامُ
    "Apabila perkara halal dan haram berkumpul, maka yang dimenangkan adalah yang haram." — Fatwa 18 2021 Hukum Google Adsense

Catatan

  • Karena tidak ada fatwa yang menyebut AI secara eksplisit, jawaban di atas adalah penalaran bertautan sumber (mengqiyaskan AI kepada "program atau aplikasi" dalam Fatwa 26/2022 dan kepada "informasi" dalam Fikih Informasi 2025), bukan bunyi putusan Tarjih tentang AI. Jangan diperlakukan sebagai fatwa resmi khusus AI.
  • Dengan demikian, yang menentukan halal-tidaknya bukan "AI" sebagai benda, melainkan tiga hal: tujuan pemakaiannya, cara memperoleh alatnya (lisensi/akun yang sah), dan kebenaran serta tanggung jawab atas keluaran yang disebarkan.
  • Untuk kasus yang rumit — misalnya hasil karya AI yang menyangkut hak cipta orang lain, atau pemakaian AI di lembaga — sebaiknya dikonsultasikan kepada Majelis Tarjih dan Tajid PP Muhammadiyah atau PDM setempat.

Kesimpulan

  • Menggunakan AI untuk pekerjaan sehari-hari pada dasarnya boleh, karena teknologi dan aplikasi hukum asalnya mubah dan dinilai halal selama digunakan untuk hal yang bermanfaat, bukan mudarat. Yang menjadikannya terlarang adalah: memperolehnya dengan cara melanggar hak orang lain (mis. versi bajakan), memakainya untuk tujuan haram (menipu, memalsukan, menyesatkan), atau menyebarkan keluarannya tanpa tabayyun sehingga melahirkan kebohongan dan fitnah. Di ranah ibadah mahdhah, teknologi tetap dibatasi.

Sumber

Wallahu a'lam bish-shawab. Kebenaran mutlak hanya milik Allah SWT; saya hanyalah penyusun keterangan dari naskah yang berhasil dibaca.

Sajikan dalam Format
Enter untuk kirim · Shift+Enter untuk baris baruHPT & Fatwa Tarjih
Jawaban disusun otomatis dari HPT; periksa rujukan sebelum diamalkan. Percakapan dapat dibaca pengguna lain, jadi hindari data pribadi.

Saat pertanyaan dikirim, Anda akan diminta masuk terlebih dahulu.