Pertanyaan
- Bagaimana tata cara shalat berjamaah menggunakan kursi?
Jawaban
-
Khazanah tarjih tidak memuat satu fatwa yang secara khusus mengatur "shalat berjamaah dengan kursi" — misalnya di mana kursi diletakkan dalam shaf atau bagaimana persisnya ruku' dan sujud dilakukan di atas kursi. Yang ada adalah ketentuan-ketentuan yang menjadi dasar praktiknya, dan itu tersebar di beberapa naskah.
-
Pertama, kursi adalah salah satu bentuk duduk yang dibolehkan, tetapi hanya bagi orang yang tidak mampu berdiri. Kitab Shalat Bagian 09 menyebut secara harfiah:
"Orang yang tidak dapat mengerjakan salat berdiri, karena sakit atau karena keadaan tidak memungkinkan misalnya lantaran berada dalam kendaraan yang sedang berjalan, mengerjakan salat dalam keadaan duduk sesuai dengan hadis di atas jika ia masih bisa duduk. Tidak ada penjelasan tentang bagaimana cara duduk salat orang yang tidak bisa berdiri itu. […] Ia bisa duduk bersila apabila itu lebih nyaman, ia bisa duduk seperti duduk tahiyat awal (duduk iftirasy) atau duduk tahiyat akhir (tawaruk), atau ia bisa duduk bersandar sambil meluruskan kaki ke arah kiblat, atau ia bisa duduk di atas kursi atau bangku."
— Kitab Shalat Bagian 09 Tuntunan Salat Lima Waktu -
Kedua, ruku' dan sujudnya memakai isyarat, dan sujud dibuat lebih rendah daripada ruku'. Fatwa 12 (2009) merangkum: "Cara ruku' dan sujud bagi orang sakit yang tidak mampu melakukannya dengan berdiri hendaklah dibedakan antara keduanya. Sujud dilakukan dengan cara membungkukkan badan lebih rendah (bawah) dari cara untuk ruku." — Fatwa 12 Tatacara Salat Orang Sakit
-
Ketiga, sebagai makmum ia tetap wajib mengikuti gerakan imam dan tidak mendahuluinya. Fatwa 11 (2004) menegaskan: "Para ma'mum (orang-orang yang ikut shalat di belakangnya) harus mengikuti imam dalam segala geraknya, dan tidak boleh mendahuluinya." — Fatwa 11 2004 Makmum Mendahului Imam
-
Keempat, bila imam sendiri yang shalat dalam keadaan duduk. Tanya Jawab Agama 2023 menyimpulkan: "Status shalat imam dengan duduk adalah sah, berdasarkan perbuatan Rasulullah saw yang pernah mengimami shalat dalam keadaan duduk karena sakit. Bolehnya seseorang mengimami shalat dalam keadaan duduk jika memiliki uzur tertentu yang membuatnya tidak mampu berdiri, seperti karena sudah tua." — Tanya Jawab Agama 2023 Edisi 04 16 28 Februari Hukum Mengimami Shalat Dalam Keadaan Duduk
-
Kelima, soal shaf. Kursi membuat barisan tidak rapat dan tidak sejajar. Fatwa 19 (2021) menyatakan: "Meskipun ada perintah untuk meluruskan dan merapatkan saf dalam salat jamaah, akan tetapi lurus dan rapatnya saf salat jamaah bukan termasuk syarat sahnya salat jamaah. Lurus dan rapatnya saf merupakan kesempurnaan salat jamaah." — Fatwa 19 2021 Saf Terhalang Tiang Masjid
Dalil
- عَنْ عِمْرَانَ بْنِ حُصَيْنٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ كَانَتْ بِي بَوَاسِيرُ فَسَأَلْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنِ الصَّلَاةِ فَقَالَ صَلِّ قَائِمًا فَإِنْ لَمْ تَسْتَطِعْ فَقَاعِدًا فَإِنْ لَمْ تَسْتَطِعْ فَعَلَى جَنْبٍ
"Shalatlah dengan berdiri, jika kamu tidak sanggup lakukanlah dengan duduk dan bila tidak sanggup juga lakukanlah dengan berbaring pada salah satu sisi badan" [HR al-Bukhari no. 1050] — Tanya Jawab Agama 2023 Edisi 04 16 28 Februari Hukum Mengimami Shalat Dalam Keadaan Duduk
- عَنْ عَلِيِّ بْنِ أَبِي طَالِبٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: يُصَلِّي الْمَرِيضُ قَائِمًا إِنِ اسْتَطَاعَ، فَإِنْ لَمْ يَسْتَطِعْ صَلَّى قَاعِدًا، فَإِنْ لَمْ يَسْتَطِعْ أَنْ يَسْجُدَ أَوْمَأَ، وَجَعَلَ سُجُودَهُ أَخْفَضَ مِنْ رُكُوعِهِ
"Orang sakit melakukan shalat dengan berdiri jika ia mampu berdiri. Jika ia tidak mampu (berdiri), shalatlah ia dengan duduk. Jika ia tidak mampu sujud ke tanah (tempat sujud), maka ia memberi isyarat, dan ia menjadikan sujudnya lebih rendah (posisi atau caranya) dari ruku'nya" [HR al-Baihaqi dan ad-Daruquthni] — Fatwa 12 Tatacara Salat Orang Sakit
- وَإِذَا صَلَّى قَاعِدًا فَصَلُّوا قُعُودًا أَجْمَعُونَ
"Dan apabila ia shalat sambil duduk, maka shalatlah kamu sekalian sambil duduk" [HR Muslim] — Fatwa 11 2004 Makmum Mendahului Imam
-
Kitab Haji Bagian 15 memberi keterangan atas hadis di atas: "Meskipun sebab wurud hadis ini adalah masalah salat Nabi saw dalam keadaan duduk karena tidak bisa berdiri, lalu diikuti oleh beberapa Sahabat yang makmum dengan berdiri sehingga Nabi saw menyuruh mereka mengikuti imam, namun pemahamannya didasarkan kepada kaidah اَلْعِبْرَةُ بِعُمُومِ اللَّفْظِ لَا بِخُصُوصِ السَّبَبِ (Penafsiran itu didasarkan kepada keumuman lafal, bukan didasarkan kepada kekhususan sebab)." — Kitab Haji Bagian 15 Salat Dam Hadyu
-
Keputusan Tarjih ke-29 (Fikih Kebencanaan) menetapkan: "bagi siapa saja yang mengalami kesulitan untuk berdiri dalam melaksanakan salat karena cedera yang menimpanya atau karena alasan lain, maka ia bisa mengerjakannya dengan duduk. Jika tidak mampu duduk, ia bisa melakukannya sambil berbaring." — Keputusan Tarjih Ke 29 Fikih Kebencanaan Bab Vi Masalah Ibadah Pada Saat Bencana
Catatan
-
Perkembangan lintas naskah sejalan, tidak saling merevisi: Fatwa 11 (2004) tentang kewajiban makmum mengikuti imam; Fatwa 12 (2009) tentang urutan berdiri–duduk–berbaring dan isyarat ruku'/sujud; Fatwa 19 (2021) tentang status saf yang tidak rapat; Tanya Jawab Agama 2023 tentang sahnya imam yang shalat duduk. Kitab Shalat Bagian 09 (HPT) adalah naskah yang secara harfiah menyebut "kursi atau bangku".
-
Yang belum saya temukan dalam bagian arsip yang berhasil ditelusuri: ketentuan teknis penempatan kursi dalam shaf jamaah — apakah kursi disejajarkan dengan shaf atau diletakkan di belakang, dan bagaimana persisnya takbir serta perpindahan gerak bagi makmum berkursi. Arsip juga belum memuat ketentuan khusus bagi makmum yang shalat duduk di kursi sementara imamnya berdiri. Karena itu saya tidak menyimpulkan apa pun soal itu; itu bukan bidang yang boleh saya isi sendiri.
-
Perlu ditegaskan agar tidak dibalik: duduk di atas kursi di sini disebut dalam rangka salat bagi orang yang tidak dapat berdiri, bukan sebagai pilihan bebas bagi yang mampu berdiri.
Kesimpulan
- Shalat berjamaah dengan kursi berlaku bagi orang yang tidak mampu berdiri karena sakit atau uzur lain. Ia duduk di atas kursi atau bangku — bentuk duduknya bebas, yang penting paling khusyuk baginya — lalu ruku' dan sujud dengan isyarat, dengan sujud lebih rendah daripada ruku'. Ia tetap berada dalam jamaah, mengikuti gerakan imam tanpa mendahului. Bila imam yang duduk, makmum mengikuti imam. Ketidakrapian shaf karena kursi tidak membatalkan keabsahan jamaah, hanya mengurangi kesempurnaannya.
Sumber
- Kitab Shalat Bagian 09 Tuntunan Salat Lima Waktu (HPT, bagian tuntunan salat lima waktu)
- Fatwa 12 Tatacara Salat Orang Sakit (2009)
- Fatwa 11 2004 Makmum Mendahului Imam (2004)
- Tanya Jawab Agama 2023 Edisi 04 16 28 Februari Hukum Mengimami Shalat Dalam Keadaan Duduk (2023)
- Fatwa 19 2021 Saf Terhalang Tiang Masjid (2021)
- Kitab Haji Bagian 15 Salat Dam Hadyu
- Keputusan Tarjih Ke 29 Fikih Kebencanaan Bab Vi Masalah Ibadah Pada Saat Bencana (Munas Tarjih ke-29)
- Shalat Dalam Keadaan Duduk
Untuk kasus pribadi yang rumit, misalnya menentukan apakah kondisi seseorang sudah tergolong tidak mampu berdiri, sebaiknya ditanyakan langsung kepada Majelis Tarjih dan Tajdid atau pimpinan Muhammadiyah setempat.
Wallahu a'lam bish-shawab. Kebenaran mutlak hanya milik Allah SWT.
Catatan
Saya dibatasi 10 kali turn dan sebenarnya masih ada beberapa halaman yang belum saya baca.