Pertanyaan
Bagaimana hukum menikah dengan chara 2D (karakter dua dimensi/fiktif)?
Jawaban
- Saya belum menemukan fatwa Tarjih yang secara khusus membahas pernikahan dengan karakter dua dimensi atau tokoh fiktif. Yang tersedia dalam arsip adalah ketentuan umum tentang apa yang dimaksud pernikahan dan apa syarat sahnya — dan dari situ dapat diketahui batas persoalannya.
- Arsip merumuskan perkawinan sebagai "ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang perempuan sebagai suami-istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa" — Fikih Muhammadiyah Bagian T Keluarga.
- Syarat sah akad nikah yang ditetapkan Tarjih ada lima: (1) ta'yin az-zaujain — "menyebutkan secara pasti individu pasangan yang dinikahkan, bukan dengan ungkapan yang membuat ragu"; (2) "adanya keridhaan dari kedua mempelai"; (3) "adanya wali"; (4) "adanya saksi"; (5) "antara kedua mempelai tidak terdapat larangan atau halangan untuk melakukan pernikahan" — Fatwa 28 2015 Mencantumkan Nama Paman Pada Ijazah Dan Akta Nikah (2015).
- Rukun nikah menurut KHI Pasal 14 yang dikutip Tarjih: "calon suami, calon istri, wali nikah, dua orang saksi, serta akad (prosesi ijab dan kabul)" — Fatwa 31 2020 Seputar Akad Nikah Dan Ijab Kabul (2020).
- Akad nikah digambarkan sebagai "mītsāqan ghalīzhan (perjanjian yang sangat kuat)", "perjanjian antara laki-laki dan perempuan sebagai suami-istri, untuk saling mencintai dan mengasihi, mewujudkan Keluarga Sakinah, menyiapkan generasi penerus" — Fikih Muhammadiyah Bagian T Keluarga.
Dalil
- QS an-Nisā' (4): 21 — وَأَخَذْنَ مِنكُم مِّيثَـٰقًا غَلِيظًا — "Dan mereka (istri-istrimu) telah mengambil dari kamu perjanjian yang kuat."
- QS ar-Rūm (30): 21 — وَمِنْ ءَايَـٰتِهِۦٓ أَنْ خَلَقَ لَكُم مِّنْ أَنفُسِكُمْ أَزْوَٰجًا لِّتَسْكُنُوٓا۟ إِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُم مَّوَدَّةً وَرَحْمَةً — "Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu istri-istri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya dan dijadikan-Nya di antaramu rasa kasih dan sayang." — Fikih Muhammadiyah Bagian T Keluarga
Catatan
- Saya belum menemukan fatwa yang menetapkan hukum khusus untuk kasus pernikahan dengan karakter fiktif/2D, sehingga saya tidak menetapkan hukum baru di luar apa yang tertulis dalam arsip. Yang dapat dipastikan dari arsip hanyalah rumusan pernikahan sebagai ikatan antara pria dan perempuan serta lima syarat sah akad nikah di atas. Untuk kasus yang tidak tercakup naskah, keputusannya menjadi kewenangan Majelis Tarjih — silakan mengajukan pertanyaan langsung kepada Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah atau pimpinan Muhammadiyah setempat.
- Persoalan chara 2D sendiri juga berkaitan dengan sejauh mana seseorang memperlakukan sesuatu yang tidak nyata sebagai kenyataan; arsip menyebut "khurafat" sebagai "mempercayai kisah-kisah yang batil" — Tanya Jawab Agama 6 Bab Vii Yasinan Tahlilan Kultus Dan Fanatisme — namun naskah itu tidak membahas kasus ini secara langsung.
Kesimpulan
- Menikah dengan chara 2D tidak memiliki bentuk yang memenuhi rumusan akad nikah dalam arsip: tidak ada calon istri yang dapat disebut secara pasti (ta'yin az-zaujain), tidak ada wali, tidak ada dua saksi, dan tidak ada pihak yang dapat memikul hak serta kewajiban suami-istri sebagaimana digambarkan naskah. Arsip Tarjih belum memuat fatwa khusus untuk kasus ini, sehingga penilaian hukumnya sebaiknya dimintakan kepada Majelis Tarjih.
Sumber
Wallahu a'lam bish-shawab — kebenaran mutlak hanya milik Allah SWT.