Pertanyaan
- Bagaimana hukum nikah masal (pernikahan banyak pasangan sekaligus dalam satu acara)?
Jawaban
-
Dalam bagian khazanah tarjih yang berhasil saya telusuri, belum saya temukan naskah fatwa yang secara khusus dan eksplisit membahas "nikah masal" sebagai format acara. Karena itu, saya tidak menetapkan hukum baru untuk format acara itu sendiri. Yang dapat saya sajikan adalah ketentuan-ketentuan Tarjih tentang sahnya akad nikah dan pencatatannya — dan justru dari situ persoalan nikah masal diukur.
-
Yang menentukan sah tidaknya bukan "masal"-nya, melainkan terpenuhinya syarat akad pada setiap pasangan satu per satu. Fatwa 28 (2015) menyebut lima syarat sahnya akad nikah, dan syarat pertama langsung bersinggungan dengan acara kolektif: "Ta'yin az-Zaujain, menyebutkan secara pasti individu pasangan yang dinikahkan, bukan dengan ungkapan yang membuat ragu." Naskahnya memberi contoh: tidak boleh wali hanya mengatakan "saya nikahkan anda dengan anak saya" padahal ia punya banyak anak — harus disebutkan namanya secara pasti. Dalam acara masal, kekeliruan menyebut nama pasangan menjadi risiko nyata yang harus dihindari. Empat syarat lainnya: keridhaan kedua mempelai, adanya wali, adanya dua orang saksi yang adil, dan tidak ada larangan/halangan nikah (mahram, sepersusuan, masa iddah).
-
Ijab dan kabul harus jelas dan bersambung, tetapi tidak harus satu tarikan nafas. Fatwa 31 (2020) menegaskan: "seyogyanya tradisi yang seperti ini harus diubah yakni ucapan kabul oleh mempelai laki-laki segera diucapkan setelah lafal ijab selesai diucapkan oleh wali. Dipahami pula bahwa maksud dari tidak berselang waktu antara ijab dan kabul (KHI Pasal 27), tidak harus dimaknai kabul harus satu tarikan nafas." Jadi mempercepat proses karena banyak pasangan bukan alasan membuat lafal menjadi tidak jelas atau terpotong.
-
Perwalian dan ijab boleh diwakilkan. Tanya Jawab Agama 5 menyatakan: "Calon mempelai laki-laki dalam pelaksanaan aqad nikah boleh mewakilkan kepada orang lain apabila dia karena satu dan lain hal tidak bisa datang dalam majelis nikah", dan "yang bisa mewakilkan bukan hanya pengantin laki-laki, tapi walipun bisa mewakilkan kepada Naib atau Kepala KUA atau kepada Kyai atau kepada siapa saja untuk mengijabkan nikah." Ini yang membuat pelaksanaan akad secara bergilir oleh satu petugas tetap dapat sah, asalkan penyebutan pihak-pihaknya jelas.
-
Pencatatan tetap wajib, dan pernikahan tidak boleh "sirri". Fikih Muhammadiyah Bagian T. Keluarga menyatakan: "Pencatatan pernikahan wajib dilakukan oleh umat Islam Indonesia, setelah pernikahan telah dipandang sah menurut ketentuan agama Islam", dan "akad nikah tidak dilaksanakan secara 'sirri' tetapi harus dicatatkan di depan pegawai pencatat nikah". Fatwa 13 (2007) menegaskan: "bagi warga Muhammadiyah, wajib hukumnya mencatatkan perkawinan yang dilakukannya." Karena itu, nikah masal yang dipakai untuk melegalkan pasangan tanpa pencatatan resmi menyalahi ketentuan ini.
-
Akad di hadapan penghulu/Petugas Pencatat Nikah dapat dipastikan sah. Fatwa 11 (2013): "setiap pernikahan yang menghadirkan penghulu atau petugas pencatat nikah dari Kantor Urusan Agama, dapat dipastikan pernikahan tersebut sudah sah, karena petugas pencatat nikah selalu memeriksa kelengkapan rukun dan syarat pernikahan sebelum dilaksanakannya akad nikah", dan "perkawinan yang telah sah tidak perlu diulangi lagi."
Dalil
-
Hadis tentang keharusan wali dan saksi:
عَنْ عَائِشَةَ أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: لاَ نِكَاحَ إِلاَّ بِوَلِيٍّ وَشَاهِدَيْ عَدْلٍ [رواه ابن حبان]
"tidak ada pernikahan kecuali dengan wali dan dua saksi yang adil" [HR. Ibnu Hibban] — Fatwa 28 2015 Mencantumkan Nama Paman Pada Ijazah Dan Akta Nikah -
Hadis tentang kejelasan ucapan:
عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهَا قَالَتْ: كَانَ كَلَامُ رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَلَامًا فَصْلًا يَفْهَمُهُ كُلُّ مَنْ يَسْمَعُهُ [رواه أبو داود]
"ucapan Rasulallah saw itu adalah kata demi kata yang dapat dipahami oleh setiap orang yang mendengarkannya" [H.R. Abu Dawud] — Fatwa 31 2020 Seputar Akad Nikah Dan Ijab Kabul -
Hadis tentang mengumumkan pernikahan:
أَعْلِنُوا النِّكَاحَ [رواه ابن حبان]
"Umumkanlah pernikahan" [HR Ibn Ḥibbān] — Fikih Muhammadiyah Bagian T Keluarga -
Firman Allah yang dikutip Fatwa 31 (2020) saat membahas kemudahan dalam prosesi akad:
وَمَا جَعَلَ عَلَيْكُمْ فِي الدِّينِ مِنْ حَرَجٍ
"Dia sekali-kali tidak menjadikan untuk kamu dalam agama suatu kesempitan" [QS. al-Hajj (22): 78] — Fatwa 31 2020 Seputar Akad Nikah Dan Ijab Kabul
Catatan
- Saya belum menemukan naskah yang membahas secara khusus format/acara "nikah masal" — baik dari sisi anjuran, larangan, maupun tata tertibnya (misalnya soal biaya, sponsor, atau panitia). Yang saya sampaikan di atas adalah ketentuan Tarjih tentang syarat sah akad, perwalian, i'lanun-nikah, dan pencatatan, yang menjadi kerangka penilaiannya. Untuk kasus konkret, silakan arahkan ke Majelis Tarjih dan Tajid setempat.
Kesimpulan
- Tarjih tidak menghukumi "masal"-nya, tetapi menuntut agar setiap pasangan memenuhi rukun dan syarat akad secara jelas: penyebutan pasangan yang pasti (ta'yin az-zaujain), keridhaan, wali, dua saksi adil, tanpa halangan nikah, serta ijab kabul yang jelas dan bersambung. Perwalian dan ijab boleh diwakilkan, sehingga akad bergilir oleh satu petugas dapat sah. Pencatatan di KUA tetap wajib dan pernikahan tidak boleh dirahasiakan.
Sumber
- Fatwa 28 2015 Mencantumkan Nama Paman Pada Ijazah Dan Akta Nikah (2015)
- Fatwa 31 2020 Seputar Akad Nikah Dan Ijab Kabul (2020)
- Fatwa 11 2013 Mengulangi Akad Nikah (2013)
- Fatwa 13 Hukum Nikah Sirri (2007)
- Tanya Jawab Agama 5 Pernikahan (Tanya Jawab Agama 5)
- Fikih Muhammadiyah Bagian T Keluarga (Fikih Muhammadiyah Bagian T. Keluarga)
Wallahu a'lam bish-shawab. Kebenaran mutlak hanya milik Allah SWT.