Sayang sekali, itu di luar cakupan arsip yang saya pegang. Tapi kalau Anda punya pertanyaan soal ibadah, muamalah, atau metodologi Tarjih, silakan — di situ saya bisa membantu sampai ke naskah aslinya.
Future Trading
├── Kedudukan dalam Muamalah
│ ├── Perdagangan berjangka spekulatif
│ ├── Kontrak atas harga masa depan
│ └── Termasuk harta yang tidak halal
├── Dasar Putusan Tarjih
│ ├── Etika bisnis Tarjih (11 tolok ukur)
│ ├── Fatwa Trading Forex Online 2021
│ ├── Fatwa Kripto 2026
│ └── Fatwa Zakat Aset Digital 2026
├── Larangan Akad yang Dilanggar
│ ├── Jual beli utang dengan utang
│ ├── Menjual barang yang tidak ada padamu
│ ├── Jual kosong (short selling) futures
│ └── Gabungan utang dengan jual beli
├── Unsur Haram
│ ├── Spekulasi (garar)
│ ├── Kesamaran (jahalah)
│ ├── Perjudian (maisir)
│ └── Riba
├── Skema Turunan yang Menyertai
│ ├── Leverage / margin trading
│ ├── Swap (bunga menginap)
│ ├── Margin sebagai jaminan, bukan serah terima
│ └── Manipulasi pasar (pump and dump)
└── Akibat Hukum
├── Harta tidak halal dan tidak tayib
├── Zakat tidak sah dari harta itu
└── Wajib dijauhi
Penjelasan tiap simpul
-
Kedudukan dalam Muamalah. Halaman konsep mendefinisikan Future Trading sebagai "Perdagangan berjangka spekulatif yang mengandung unsur haram" — Future Trading. Fatwa Kripto 2026 menjabarkan mekanismenya: "praktik menebak, membeli, atau menjual kontrak harga aset kripto di masa depan. Dalam hukum muamalah, pertukaran komoditi dan uang harus on the spot (tunai seketika atau yadan bi yadin). Dalam praktik futures, pembeli tidak menyerahkan uang secara penuh dan penjual tidak melakukan serah terima aset kripto secara aktual saat akad terjadi, melainkan hanya menyetorkan jaminan" — Fatwa 02 2026 Fatwa Mtt Ppm Tentang Kripto.
-
Dasar Putusan Tarjih. Empat lapis: (a) Etika Bisnis Tarjih dengan sebelas tolok ukur, antara lain "Tidak boleh ada garar (spekulasi)", "Tidak boleh ada maisir", "Tidak boleh ada jahalah (kesamaran)", "Tidak boleh mengandung unsur riba" — Keputusan Tarjih Ke 26 Bab I Etika Politik Dan Etika Bisnis; (b) Fatwa Trading Forex Online 2021; (c) Fatwa Kripto 2026; (d) Fatwa Zakat Aset dan Penghasilan Digital 2026.
-
Larangan akad yang dilanggar. Futures dinilai "mutlak jatuh pada larangan jual beli utang dengan utang" dengan dalil "Rasulullah saw. melarang jual beli utang dengan utang [H.R. Ibnu Abi Syaibah, al-Bazar, al-Hakim, dan al-Tahawi]". Untuk jual kosong di pasar berjangka: "Pada pasar futures, trader melakukan aksi jual tanpa benar-benar memiliki atau memegang aset kripto tersebut… Hal ini termasuk dalam kategori jual kosong yang dilarang", dengan dalil "Janganlah engkau menjual barang yang tidak ada padamu [H.R. al-Tirmiżi]" — Fatwa 02 2026 Fatwa Mtt Ppm Tentang Kripto. Gabungan utang dengan jual beli juga disebut larangan tersendiri: "Tidak halal menggabungkan utang piutang dengan jual beli [H.R. Abu Dawud dan al-Tirmiżi]".
-
Unsur haram. Fatwa Zakat 2026 menyebut dua unsur pada future trading: "future trading (perdagangan berjangka spekulatif) atau leverage (utang berbunga) karena mengandung unsur spekulasi dan riba". Bagian penutupnya menambahkan maisir dan garar: "Transaksi yang mengandung unsur judi (maisir), ketidakpastian (garar), dan riba harus dijauhi agar keberkahan harta tetap terjaga" — Fatwa 03 2026 Zakat Aset Dan Penghasilan Digital. Halaman konsepnya: Gharar, Maisir, Riba, Jahalah.
-
Skema turunan. Leverage didefinisikan sebagai "Utang berbunga yang mengandung unsur riba" — Leverage. Fatwa Kripto 2026 mengharamkannya karena bunga pinjaman adalah "ribā nasī'ah", dan karena menggabungkan akad pinjaman dengan syarat jual beli. Swap/bunga menginap disorot Fatwa Forex 2021: "Ketika seorang trader membiarkan transaksi yang dilakukannya terbuka hingga larut malam… baik itu keuntungan dari suku bunga atau kerugian karena suku bunga, yang menurut Islam suku bunga ini dikategorikan menjadi riba" — Fatwa 15 2021 Trading Forex Online. Manipulasi pasar (pump and dump) masuk kategori tagrīr dan larangan najsy.
-
Akibat hukum. Harta hasil future trading tidak memenuhi syarat māl halāl, sehingga "zakat tidak boleh dikeluarkan dari aset yang diperoleh melalui transaksi haram seperti future trading… sedangkan zakat hanya sah dikeluarkan dari harta yang baik dan halal" — Tanya Jawab Agama 2026 Edisi 09 Zakat Aset Dan Penghasilan Digital 2.
-
Perkembangan lintas tahun
-
2021 — Fatwa Trading Forex Online belum menyebut "future trading" secara eksplisit. Ia memaparkan jenis transaksi valas (spot, forward, swap, option) lalu menilai praktik trading yang mengandung spekulasi dan riba: "Apabila kita mengacu kepada aturan-aturan di atas, ketika ada spekulasi dan riba dalam sebuah transaksi, maka itu haram dilakukan." Dalilnya Q.S. an-Nisa' (4): 29: يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُواْ لَا تَأۡكُلُوٓاْ أَمۡوَٰلَكُم بَيۡنَكُم بِٱلۡبَٰطِلِ إِلَّآ أَن تَكُونَ تِجَٰرَةً عَن تَرَاضٍ مِّنكُمْ — Fatwa 15 2021 Trading Forex Online.
-
2026 (Fatwa Kripto) — istilah futures dibahas tersendiri dan eksplisit: dilarang, dengan tiga alasan akad (utang dengan utang, jual kosong, penjaminan tanpa serah terima).
-
2026 (Fatwa Zakat) — posisi itu dipakai sebagai premis: future trading adalah "transaksi haram", sehingga hartanya tidak menjadi objek zakat yang sah. Inilah naskah terbaru dan paling tegas menyebut future trading.
-
-
Kesimpulan: Menurut arsip Tarjih, future trading dinilai haram karena menangguhkan serah terima uang dan aset (jual beli utang dengan utang), menjual barang yang belum dimiliki, serta mengandung spekulasi dan riba; konsekuensinya harta hasilnya tidak sah dizakati.
-
Catatan: Fatwa yang secara khusus berjudul "future trading" belum saya temukan; penilaian di atas tersusun dari Fatwa Kripto 2026 dan Fatwa Zakat 2026 yang menyebutnya eksplisit, ditopang Fatwa Forex 2021 dan Etika Bisnis Tarjih. Untuk kasus kontrak tertentu yang rinciannya berbeda (misalnya komoditas syariah di bursa berjangka), perlu pembacaan naskah lebih lanjut atau konsultasi ke Majelis Tarjih.
-
Sumber: Fatwa 02 2026 Fatwa Mtt Ppm Tentang Kripto (2026) · Fatwa 03 2026 Zakat Aset Dan Penghasilan Digital (2026) · Tanya Jawab Agama 2026 Edisi 09 Zakat Aset Dan Penghasilan Digital 2 (2026) · Fatwa 15 2021 Trading Forex Online (2021) · Keputusan Tarjih Ke 26 Bab I Etika Politik Dan Etika Bisnis · Future Trading
Wallahu a'lam bish-shawab.
Saat pertanyaan dikirim, Anda akan diminta masuk terlebih dahulu.