Pertanyaan
- Bagaimana hukum bekerja di Bursa Efek Indonesia (misalnya sebagai pegawai perusahaan efek/sekuritas, pialang, atau tenaga ahli di pasar modal)?
Jawaban
-
Perlu saya sampaikan lebih dahulu secara jujur: dalam bagian khazanah tarjih yang berhasil saya telusuri, belum saya temukan fatwa atau putusan Tarjih yang secara khusus membahas "bekerja di bursa efek" sebagai profesi. Yang tersedia adalah prinsip-prinsip umum muamalah, etika bisnis HPT, dan fatwa tentang transaksi di pasar modal serta tentang bekerja di lembaga yang objeknya bercampur halal-haram. Karena itu jawabannya tidak bisa berupa satu kata "halal" atau "haram", melainkan bergantung pada isi pekerjaannya — dan itulah yang dinilai oleh naskah-naskah berikut.
-
Kerangka pertama: profesi dalam muamalah asalnya boleh. Fatwa 15 2021 menyatakan bahwa aktivitas di bidang keuangan "merupakan aktivitas bisnis, investasi, bahkan bisa menjadi profesi", dan untuk profesi dalam bidang muamalah berlaku kaidah:
الْأَصْلُ فِي الْأَشْيَاءِ الْإِبَاحَةُ حَتَّى يَقُوْمَ الدَّلِيْلُ عَلَى خِلَافِهِ
"Segala sesuatu pada asalnya boleh, sampai ada dalil yang melarangnya." — Fatwa 15 2021 Trading Forex Online
-
Kerangka kedua: batasnya adalah etika bisnis HPT Jilid 3. Fatwa yang sama dan Tanya Jawab Agama 2025 Edisi 10 menyebut tolok ukur berbisnis menurut Muhammadiyah, antara lain: "tidak boleh ada garar (spekulasi), tidak ada jahalah (kesamaran) dan harus dilakukan secara transparan, tidak boleh ada maisir (perjudian), tidak boleh ada kedzaliman, tidak mengandung unsur riba, tidak boleh ada darar, tidak boleh ada kecurangan dan penipuan, … objek bisnis bukan sesuatu yang haram".
-
Fatwa 15 2021 menutup dengan tegas: "ketika ada spekulasi dan riba dalam sebuah transaksi, maka itu haram dilakukan" — Fatwa 15 2021 Trading Forex Online.
-
Kerangka ketiga: kriteria pasar modal syariah. Fatwa 11 2020 menjelaskan bahwa dalam konsep pasar modal syariah, "saham yang diperdagangkan harus berasal dari perusahaan yang bergerak dalam sektor yang memenuhi kriteria syariah dan terbebas dari unsur ribawi, serta transaksi saham dilakukan dengan menghindarkan berbagai praktik spekulasi". Perlu dicatat: bagian naskah ini memaparkan kriteria dan perbedaan pasar modal syariah dengan konvensional, bukan merumuskan vonis haram/halal atas seluruh transaksi saham — Fatwa 11 2020 Kredit Rumah Dan Jual Beli Saham.
-
Kerangka keempat: bila pekerjaannya menopang transaksi ribawi. Tanya Jawab Agama 2 (Muktamar Tarjih Malang 1989) menjawab pertanyaan "bolehkah bekerja di tempat bank yang mengadakan pinjam-meminjam dengan bunga 24–48% per tahun": "gaji karyawan bank yang diambilkan dari hasil bunga bank … yang hukumnya haram, maka haram pula menerimanya" — Tanya Jawab Agama 2 Masalah Ekonomi Perdagangan. Fatwa 20 1999 mengutip hadis riwayat Muslim dari Jabir:
لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ آكِلَ الرِّبَا وَمُوَكَّلَهُ وَكَاتِبَهُ وَشَاهِدِيْهِ
"Rasulullah saw. melaknati pemakan riba, wakilnya, penulisnya dan saksi-saksinya." — Fatwa 20 1999 Hukum Bunga Bank Makna Manqul Musnad Muttasil Hadis Menjamak Salat
-
Kerangka kelima: gaji halal bila jenis pekerjaannya mubah; yang haram adalah pekerjaannya, bukan otomatis gajinya. Fatwa 26 2016: "gaji yang diperolehnya tetap halal, asalkan jenis pekerjaan yang dijalankan merupakan pekerjaan yang diperbolehkan oleh agama dan bukan pekerjaan yang dilarang seperti bekerja di pabrik minuman keras atau sejenisnya" — Fatwa 26 2016 Status Gaji Suami Yang Diterima Kerja Karena Kemampuan Dan Uang. Sejalan dengan itu, Fatwa 04 2018 menyatakan bekerja di kantor perpajakan dan bea cukai "adalah diperbolehkan. Karenanya, gaji yang diterima pegawainya adalah halal", sekalipun objek pungutannya bercampur halal dan haram, dengan syarat tidak melakukan penyimpangan seperti suap dan pungutan liar — Fatwa 04 2018 Bekerja Sebagai Pns Di Bea Cukai Dan Pajak.
-
Kerangka keenam: ukuran keterlibatan. Dalam Tanya Jawab Agama 2025 Edisi 10, sebuah pekerjaan yang bersinggungan dengan unsur terlarang tetapi tidak mengerjakan bagian yang terlarang itu dinilai mubah, dengan bertumpu pada penggalan QS Al-Ma'idah (5): 2 dan kaidah:
الْحَلَالُ وَالْحَرَامُ خُرِجَ قَدْرُ الْحَرَامِ وَالْبَاقِي حَلَالٌ لَه
"Jika dalam suatu perkara terdapat campuran halal dan haram, maka bagian haram harus dipisahkan sesuai kadarnya, sehingga sisanya menjadi halal untuk dimanfaatkan." — Tanya Jawab Agama 2025 Edisi 10 16 31 Mei Hukum Bekerja Menjadi Art Style Game Online Dengan K
Dalil
-
QS Al-Ma'idah (5): 2 (penggalan):
وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَىٰ وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ
"Tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan permusuhan. Bertakwalah kepada Allah, sungguh, Allah sangat berat siksa-Nya." — dikutip dalam Tanya Jawab Agama 2025 Edisi 10 16 31 Mei Hukum Bekerja Menjadi Art Style Game Online Dengan K
-
QS An-Nisa' (4): 29:
يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ لَا تَأْكُلُوٓا۟ أَمْوَٰلَكُم بَيْنَكُم بِٱلْبَٰطِلِ إِلَّآ أَن تَكُونَ تِجَٰرَةً عَن تَرَاضٍ مِّنكُمْ
"Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu." — Fatwa 15 2021 Trading Forex Online
-
Hadis riwayat Bukhari–Muslim tentang tujuh perkara yang merusak, di dalamnya "makan riba" — dikutip dalam Tanya Jawab Agama 2 Masalah Ekonomi Perdagangan.
Catatan
- Saya belum menemukan naskah Tarjih yang membahas secara khusus dan langsung profesi di bursa efek (misalnya pegawai perusahaan efek, pialang, atau analis). Uraian di atas adalah kerangka dari naskah-naskah yang topiknya berdekatan, bukan putusan khusus. Rincian seperti status pialang yang memfasilitasi transaksi spekulatif atau saham emiten non-syariah tidak dirinci dalam naskah yang saya baca, sehingga saya tidak menyimpulkannya sendiri.
- Karena pertanyaannya menyangkut kasus pekerjaan yang konkret dan rinciannya sangat menentukan, langkah yang tepat adalah memeriksakan deskripsi pekerjaan Anda kepada Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah atau pimpinan Muhammadiyah setempat.
Kesimpulan
- Tidak ada fatwa Tarjih yang secara khusus menghukumi "kerja di bursa efek". Yang ada: profesi dalam muamalah asalnya boleh; gaji halal bila jenis pekerjaannya mubah; namun bila pekerjaan itu sendiri menopang transaksi ribawi, spekulatif (garar), atau objek yang haram, naskah-naskah Tarjih menilainya terlarang — dan bila unsur halal serta haram bercampur, kadar yang haram itulah yang harus dipisahkan.
Sumber
- Fatwa 11 2020 Kredit Rumah Dan Jual Beli Saham (2020)
- Fatwa 15 2021 Trading Forex Online (2021)
- Tanya Jawab Agama 2 Masalah Ekonomi Perdagangan (Keputusan Muktamar Tarjih Malang 1989)
- Fatwa 20 1999 Hukum Bunga Bank Makna Manqul Musnad Muttasil Hadis Menjamak Salat (1999)
- Fatwa 26 2016 Status Gaji Suami Yang Diterima Kerja Karena Kemampuan Dan Uang (2016)
- Fatwa 04 2018 Bekerja Sebagai Pns Di Bea Cukai Dan Pajak (2018)
- Tanya Jawab Agama 2025 Edisi 10 16 31 Mei Hukum Bekerja Menjadi Art Style Game Online Dengan K (2025)
Wallahu a'lam bish-shawab.