ChatHPT — Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah
TanyaPercakapan baru
Jadi apa?
Dari Basis Pengetahuan. Kamu sedang melihat hasil tanya jawab pengguna lain.Masuk untuk bertanya
Hari ini, jam 15:43 WIB
Jadi apa?

Pertanyaan

  • Bagaimana hukum bekerja di Bursa Efek Indonesia (misalnya sebagai pegawai perusahaan efek/sekuritas, pialang, atau tenaga ahli di pasar modal)?

Jawaban

  • Perlu saya sampaikan lebih dahulu secara jujur: dalam bagian khazanah tarjih yang berhasil saya telusuri, belum saya temukan fatwa atau putusan Tarjih yang secara khusus membahas "bekerja di bursa efek" sebagai profesi. Yang tersedia adalah prinsip-prinsip umum muamalah, etika bisnis HPT, dan fatwa tentang transaksi di pasar modal serta tentang bekerja di lembaga yang objeknya bercampur halal-haram. Karena itu jawabannya tidak bisa berupa satu kata "halal" atau "haram", melainkan bergantung pada isi pekerjaannya — dan itulah yang dinilai oleh naskah-naskah berikut.

  • Kerangka pertama: profesi dalam muamalah asalnya boleh. Fatwa 15 2021 menyatakan bahwa aktivitas di bidang keuangan "merupakan aktivitas bisnis, investasi, bahkan bisa menjadi profesi", dan untuk profesi dalam bidang muamalah berlaku kaidah:

الْأَصْلُ فِي الْأَشْيَاءِ الْإِبَاحَةُ حَتَّى يَقُوْمَ الدَّلِيْلُ عَلَى خِلَافِهِ
"Segala sesuatu pada asalnya boleh, sampai ada dalil yang melarangnya." — Fatwa 15 2021 Trading Forex Online

  • Kerangka kedua: batasnya adalah etika bisnis HPT Jilid 3. Fatwa yang sama dan Tanya Jawab Agama 2025 Edisi 10 menyebut tolok ukur berbisnis menurut Muhammadiyah, antara lain: "tidak boleh ada garar (spekulasi), tidak ada jahalah (kesamaran) dan harus dilakukan secara transparan, tidak boleh ada maisir (perjudian), tidak boleh ada kedzaliman, tidak mengandung unsur riba, tidak boleh ada darar, tidak boleh ada kecurangan dan penipuan, … objek bisnis bukan sesuatu yang haram".

  • Fatwa 15 2021 menutup dengan tegas: "ketika ada spekulasi dan riba dalam sebuah transaksi, maka itu haram dilakukan" — Fatwa 15 2021 Trading Forex Online.

  • Kerangka ketiga: kriteria pasar modal syariah. Fatwa 11 2020 menjelaskan bahwa dalam konsep pasar modal syariah, "saham yang diperdagangkan harus berasal dari perusahaan yang bergerak dalam sektor yang memenuhi kriteria syariah dan terbebas dari unsur ribawi, serta transaksi saham dilakukan dengan menghindarkan berbagai praktik spekulasi". Perlu dicatat: bagian naskah ini memaparkan kriteria dan perbedaan pasar modal syariah dengan konvensional, bukan merumuskan vonis haram/halal atas seluruh transaksi saham — Fatwa 11 2020 Kredit Rumah Dan Jual Beli Saham.

  • Kerangka keempat: bila pekerjaannya menopang transaksi ribawi. Tanya Jawab Agama 2 (Muktamar Tarjih Malang 1989) menjawab pertanyaan "bolehkah bekerja di tempat bank yang mengadakan pinjam-meminjam dengan bunga 24–48% per tahun": "gaji karyawan bank yang diambilkan dari hasil bunga bank … yang hukumnya haram, maka haram pula menerimanya" — Tanya Jawab Agama 2 Masalah Ekonomi Perdagangan. Fatwa 20 1999 mengutip hadis riwayat Muslim dari Jabir:

لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ آكِلَ الرِّبَا وَمُوَكَّلَهُ وَكَاتِبَهُ وَشَاهِدِيْهِ
"Rasulullah saw. melaknati pemakan riba, wakilnya, penulisnya dan saksi-saksinya." — Fatwa 20 1999 Hukum Bunga Bank Makna Manqul Musnad Muttasil Hadis Menjamak Salat

  • Kerangka kelima: gaji halal bila jenis pekerjaannya mubah; yang haram adalah pekerjaannya, bukan otomatis gajinya. Fatwa 26 2016: "gaji yang diperolehnya tetap halal, asalkan jenis pekerjaan yang dijalankan merupakan pekerjaan yang diperbolehkan oleh agama dan bukan pekerjaan yang dilarang seperti bekerja di pabrik minuman keras atau sejenisnya" — Fatwa 26 2016 Status Gaji Suami Yang Diterima Kerja Karena Kemampuan Dan Uang. Sejalan dengan itu, Fatwa 04 2018 menyatakan bekerja di kantor perpajakan dan bea cukai "adalah diperbolehkan. Karenanya, gaji yang diterima pegawainya adalah halal", sekalipun objek pungutannya bercampur halal dan haram, dengan syarat tidak melakukan penyimpangan seperti suap dan pungutan liar — Fatwa 04 2018 Bekerja Sebagai Pns Di Bea Cukai Dan Pajak.

  • Kerangka keenam: ukuran keterlibatan. Dalam Tanya Jawab Agama 2025 Edisi 10, sebuah pekerjaan yang bersinggungan dengan unsur terlarang tetapi tidak mengerjakan bagian yang terlarang itu dinilai mubah, dengan bertumpu pada penggalan QS Al-Ma'idah (5): 2 dan kaidah:

الْحَلَالُ وَالْحَرَامُ خُرِجَ قَدْرُ الْحَرَامِ وَالْبَاقِي حَلَالٌ لَه
"Jika dalam suatu perkara terdapat campuran halal dan haram, maka bagian haram harus dipisahkan sesuai kadarnya, sehingga sisanya menjadi halal untuk dimanfaatkan." — Tanya Jawab Agama 2025 Edisi 10 16 31 Mei Hukum Bekerja Menjadi Art Style Game Online Dengan K

Dalil

  • QS Al-Ma'idah (5): 2 (penggalan):

    وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَىٰ وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ

    "Tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan permusuhan. Bertakwalah kepada Allah, sungguh, Allah sangat berat siksa-Nya." — dikutip dalam Tanya Jawab Agama 2025 Edisi 10 16 31 Mei Hukum Bekerja Menjadi Art Style Game Online Dengan K

  • QS An-Nisa' (4): 29:

    يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ لَا تَأْكُلُوٓا۟ أَمْوَٰلَكُم بَيْنَكُم بِٱلْبَٰطِلِ إِلَّآ أَن تَكُونَ تِجَٰرَةً عَن تَرَاضٍ مِّنكُمْ

    "Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu." — Fatwa 15 2021 Trading Forex Online

  • Hadis riwayat Bukhari–Muslim tentang tujuh perkara yang merusak, di dalamnya "makan riba" — dikutip dalam Tanya Jawab Agama 2 Masalah Ekonomi Perdagangan.

Catatan

  • Saya belum menemukan naskah Tarjih yang membahas secara khusus dan langsung profesi di bursa efek (misalnya pegawai perusahaan efek, pialang, atau analis). Uraian di atas adalah kerangka dari naskah-naskah yang topiknya berdekatan, bukan putusan khusus. Rincian seperti status pialang yang memfasilitasi transaksi spekulatif atau saham emiten non-syariah tidak dirinci dalam naskah yang saya baca, sehingga saya tidak menyimpulkannya sendiri.
  • Karena pertanyaannya menyangkut kasus pekerjaan yang konkret dan rinciannya sangat menentukan, langkah yang tepat adalah memeriksakan deskripsi pekerjaan Anda kepada Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah atau pimpinan Muhammadiyah setempat.

Kesimpulan

  • Tidak ada fatwa Tarjih yang secara khusus menghukumi "kerja di bursa efek". Yang ada: profesi dalam muamalah asalnya boleh; gaji halal bila jenis pekerjaannya mubah; namun bila pekerjaan itu sendiri menopang transaksi ribawi, spekulatif (garar), atau objek yang haram, naskah-naskah Tarjih menilainya terlarang — dan bila unsur halal serta haram bercampur, kadar yang haram itulah yang harus dipisahkan.

Sumber

Wallahu a'lam bish-shawab.

Sajikan dalam Format
Hari ini, jam 15:54 WIB
Kalau di pt kpei nya sbg perusahan sro gmna?

Pertanyaan

  • Bagaimana hukum bekerja di PT KPEI (Kliring Penjaminan Efek Indonesia) sebagai perusahaan self regulatory organization (SRO) di pasar modal — melanjutkan pertanyaan sebelumnya tentang profesi di bursa efek?

Jawaban

  • Perlu saya sampaikan lebih dahulu secara jujur: belum saya temukan dalam bagian khazanah tarjih yang berhasil saya telusuri satu pun naskah yang menyebut PT KPEI, sebutan SRO, kliring, atau penjaminan penyelesaian transaksi bursa. Jadi tidak ada putusan Tarjih yang secara khusus menghukumi profesi di lembaga tersebut. Yang tersedia adalah prinsip-prinsip umum yang dipakai Tarjih untuk menilai sebuah profesi, dan itulah yang bisa saya sajikan — bukan sebagai vonis, melainkan sebagai kerangka penilaian.

  • Kronologi kerangka yang tersedia:

    • 1989 — Keputusan Muktamar Tarjih Malang (TJA 2). Untuk pertanyaan "bolehkah bekerja di tempat bank/perorangan yang mengadakan pinjam-meminjam dengan bunga 24–48%", jawabannya: "gaji karyawan bank yang diambilkan dari hasil bunga bank yang 24-48 persen setahunnya, yang hukumnya haram, maka haram pula menerimanya" — Tanya Jawab Agama 2 Masalah Ekonomi Perdagangan. Ini vonis tegas, tetapi objeknya adalah bunga pinjaman, bukan jasa administrasi pasar modal.

    • 2016 — Fatwa 26. Naskah ini menyebut dua pendapat ulama soal gaji dari pekerjaan yang cara perolehannya keliru: sebagian menilainya tidak halal/syubhat, sebagian lagi menyatakan "gaji yang diperolehnya tetap halal, asalkan jenis pekerjaan yang dijalankan merupakan pekerjaan yang diperbolehkan oleh agama dan bukan pekerjaan yang dilarang seperti bekerja di pabrik minuman keras atau sejenisnya" — Fatwa 26 2016 Status Gaji Suami Yang Diterima Kerja Karena Kemampuan Dan Uang. Di sini yang menentukan bukan nama lembaganya, melainkan jenis pekerjaannya.

    • 2018 — Fatwa 04. Kasus PNS Bea Cukai dan Pajak: objek pungutannya bercampur halal-haram sehingga hasilnya syubhat, tetapi bekerja di sana dinyatakan "adalah diperbolehkan. Karenanya, gaji yang diterima pegawainya adalah halal", dengan syarat tidak melakukan penyimpangan seperti suap dan pungutan liar — Fatwa 04 2018 Bekerja Sebagai Pns Di Bea Cukai Dan Pajak.

    • 2020 — Fatwa 11. Tentang pasar modal: perbedaan pasar modal syariah dan konvensional terletak pada instrumen dan mekanisme transaksinya, dan dalam konsep syariah "saham yang diperdagangkan harus berasal dari perusahaan yang bergerak dalam sektor yang memenuhi kriteria syariah dan terbebas dari unsur ribawi, serta transaksi saham dilakukan dengan menghindarkan berbagai praktik spekulasi" — Fatwa 11 2020 Kredit Rumah Dan Jual Beli Saham. Patut dicatat: naskah ini memaparkan kriteria, dan tidak merumuskan vonis atas seluruh aktivitas pasar modal.

    • 2020 — Fatwa 36. Mengutip Fatwa DSN MUI nomor 20/2001, jenis kegiatan usaha yang bertentangan dengan syariat antara lain: "Usaha perjudian dan permainan yang tergolong judi atau perdagangan yang dilarang"; "Usaha keuangan konvensional (ribawi), termasuk perbankan dan asuransi konvensional"; "Usaha yang memproduksi, mendistribusi, dan atau menyediakan barang-barang atau pun jasa yang merusak moral dan bersifat mudarat"; serta produsen/distributor/pedagang makanan dan minuman haram — Fatwa 36 2020 Reksadana Syariah Dan Zakatnya.

    • 2021 — Fatwa 15 (paling dekat dengan soal "profesi"). Naskah ini menyatakan aktivitas di bidang keuangan "merupakan aktivitas bisnis, investasi, bahkan bisa menjadi profesi", dan untuk profesi dalam muamalah berlaku kaidah asal boleh. Tolok ukurnya adalah etika bisnis HPT Jilid 3: tidak boleh ada garar (spekulasi), jahalah (kesamaran), maisir (perjudian), kedzaliman, unsur riba, darar (kerugian/membahayakan), kecurangan dan penipuan, ta'assuf (penyalahgunaan hak), monopoli dan konglomerasi; objek bisnis bukan sesuatu yang haram; tidak memubazirkan harta. Lalu ditegaskan: "ketika ada spekulasi dan riba dalam sebuah transaksi, maka itu haram dilakukan" — Fatwa 15 2021 Trading Forex Online. Yang dihukumi haram di situ adalah transaksinya, bukan serta-merta orang yang bekerja di lembaga yang memfasilitasinya.

    • 2025 — TJA Edisi 10 (paling dekat dengan soal "keterlibatan"). Untuk kasus pekerja seni game yang perusahaannya menambahkan teknologi kripto yang dihukumi terlarang, Tarjih menyimpulkan pekerjaannya mubah karena "saudara sebenarnya tidak terlibat dalam pembuatan blockchain-nya", dengan bertumpu pada QS Al-Ma'idah (5): 2 dan kaidah:

الْحَلَالُ وَالْحَرَامُ خُرِجَ قَدْرُ الْحَرَامِ وَالْبَاقِي حَلَالٌ لَه
"Jika dalam suatu perkara terdapat campuran halal dan haram, maka bagian haram harus dipisahkan sesuai kadarnya, sehingga sisanya menjadi halal untuk dimanfaatkan."
— Tanya Jawab Agama 2025 Edisi 10 16 31 Mei Hukum Bekerja Menjadi Art Style Game Online Dengan K

  • 2026 — TJA Edisi 01. Merinci kriteria saham syariah menurut POJK 35/POJK.04/2017: emiten tidak melakukan usaha yang bertentangan dengan syariah, memenuhi rasio keuangan tertentu, dan terdaftar dalam Daftar Efek Syariah yang diterbitkan OJK. Juga dinyatakan penjualan saham segera setelah diterima "diperbolehkan bahkan diutamakan, supaya meminimalkan risiko terjadinya penurunan nilai saham" — Tanya Jawab Agama 2026 Edisi 01 Bolehkah Menjual Zakat Saham.

  • Apa artinya untuk kasus Anda. Karena tidak ada naskah khusus, pertimbangannya tidak bisa dilepaskan dari isi pekerjaan, bukan nama lembaganya. Berdasarkan naskah-naskah di atas, tiga hal yang menjadi penentu:

    • Apakah pekerjaan itu sendiri termasuk menopang secara langsung transaksi yang dihukumi haram dalam naskah — yakni yang mengandung riba atau spekulasi (Fatwa 15 2021), atau objek usaha yang termasuk daftar terlarang (Fatwa 36 2020). Naskah TJA 2 1989 mengharamkan gaji yang diambilkan dari hasil bunga itu sendiri.
    • Apakah Anda terlibat langsung pada bagian yang haram itu atau hanya pada bagian lain yang mubah — inilah pembeda yang dipakai TJA 2025 Edisi 10.
    • Apakah pekerjaan itu mubah jenisnya secara umum — tolok ukur Fatwa 26 2016, yang sejalan dengan Fatwa 04 2018.

Dalil

  • QS Al-Ma'idah (5): 2 (penggalan):

    وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَىٰ وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ

    "Tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan permusuhan." — Tanya Jawab Agama 2025 Edisi 10 16 31 Mei Hukum Bekerja Menjadi Art Style Game Online Dengan K

  • QS An-Nisa' (4): 29:

    يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ لَا تَأْكُلُوٓا۟ أَمْوَٰلَكُم بَيْنَكُم بِٱلْبَٰطِلِ إِلَّآ أَن تَكُونَ تِجَٰرَةً عَن تَرَاضٍ مِّنكُمْ

    "Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu." — Fatwa 15 2021 Trading Forex Online

  • Hadis riwayat Muslim dari Jabir (dikutip dalam Fatwa 20 1999):

    لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ آكِلَ الرِّبَا وَمُوَكَّلَهُ وَكَاتِبَهُ وَشَاهِدِيْهِ
    "Rasulullah saw. melaknati pemakan riba, wakilnya, penulisnya dan saksi-saksinya."

  • Perlu saya beri catatan kejujuran: hadis ini saya kutip dari halaman fatwa 1999 yang saya baca pada giliran sebelumnya, bukan dari halaman yang saya baca ulang pada giliran ini. Redaksinya mencakup "penulisnya dan saksi-saksinya" — dan itulah batas yang disebut naskah; naskah tidak menyebut jabatan atau lembaga tertentu di pasar modal.

Catatan

  • Saya belum menemukan naskah Tarjih yang membahas PT KPEI, SRO, kliring, penjaminan penyelesaian transaksi, atau kustodian. Karena itu saya tidak menyimpulkan hukumnya boleh atau haram — menyusun kesimpulan untuk kasus yang tidak ada naskahnya berarti berijtihad sendiri, dan itu bukan wewenang saya.
  • Yang bisa dilakukan adalah memeriksa uraian tugas Anda terhadap tiga penentu di atas. Bila di dalamnya ada kewajiban menetapkan, mengawasi, atau menjamin transaksi yang oleh naskah dinilai mengandung riba atau spekulasi, itulah titik yang perlu ditanyakan; bila tugas Anda murni administratif-operasional pada bagian yang mubah, TJA 2025 Edisi 10 memberi arah penilaian yang berbeda.
  • Karena rincian deskripsi jabatan sangat menentukan dan arsip tidak memuat ketentuannya, langkah yang tepat adalah memeriksakannya kepada Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah, atau berkonsultasi dengan bagian syariah di lembaga Anda.

Kesimpulan

  • Tidak ada fatwa Tarjih khusus tentang bekerja di PT KPEI atau lembaga SRO pasar modal. Yang ada: profesi dalam muamalah asalnya boleh (Fatwa 15 2021); gaji halal bila jenis pekerjaannya mubah (Fatwa 26 2016, Fatwa 04 2018); gaji haram bila diambilkan langsung dari hasil bunga (TJA 2 1989); yang dihukumi haram adalah transaksi yang mengandung riba atau spekulasi (Fatwa 15 2021), bukan otomatis setiap orang yang bekerja di lembaga yang memfasilitasinya; dan bila halal serta haram bercampur dalam satu pekerjaan, yang dinilai adalah kadar keterlibatan langsung Anda (TJA 2025 Edisi 10).

Sumber

Wallahu a'lam bish-shawab.

Catatan

Saya dibatasi 10 kali turn dan sebenarnya masih ada beberapa halaman yang belum saya baca.

Sajikan dalam Format
Enter untuk kirim · Shift+Enter untuk baris baruHPT & Fatwa Tarjih
Jawaban disusun otomatis dari HPT; periksa rujukan sebelum diamalkan. Percakapan dapat dibaca pengguna lain, jadi hindari data pribadi.

Saat pertanyaan dikirim, Anda akan diminta masuk terlebih dahulu.