Pertanyaan
Jika seorang anak perempuan akan menikah, sementara ayah, kakek, buyut, dan paman-pamannya semuanya beragama Kristen, siapakah walinya? Apakah anak paman (sepupu) yang beragama Islam boleh menjadi wali?
Jawaban
-
Wali nikah wajib beragama Islam. Syarat ini disebutkan dalam Kompilasi Hukum Islam yang dikutip dalam naskah Tarjih: "Yang bertindak sebagai wali nikah ialah seorang laki-laki yang memenuhi syarat hukum Islam, yakni muslim, aqil, dan baligh." Naskah Fatwa 11/2021 juga menyatakan bahwa wali yang "tidak beragama Islam" tidak memenuhi persyaratan, sehingga perwalian bergeser kepada wali berikutnya menurut derajatnya.
-
Urutan wali nasab menurut Pasal 21 KHI yang dikutip dalam fatwa tersebut: Pertama, kerabat laki-laki garis lurus ke atas (ayah, kakek dari pihak ayah, dan seterusnya); kedua, saudara laki-laki kandung atau seayah beserta keturunan laki-laki mereka; ketiga, kelompok kerabat paman, yaitu saudara laki-laki kandung ayah, saudara seayah ayah, dan keturunan laki-laki mereka; keempat, saudara laki-laki kandung kakek, saudara seayah kakek, dan keturunan laki-laki mereka.
-
Karena ayah, kakek, dan buyut (kelompok pertama) semuanya Kristen sehingga tidak memenuhi syarat, dan tidak ada saudara laki-laki (kelompok kedua), maka perwalian berpindah ke kelompok ketiga. Paman-paman yang Kristen juga tidak memenuhi syarat, sehingga perwalian jatuh kepada keturunan laki-laki paman — yaitu anak paman (sepupu) yang beragama Islam itu — dengan syarat ia laki-laki, muslim, aqil (berakal), dan baligh (dewasa). Jadi, menurut urutan ini, bisa.
-
Bila dalam satu kelompok ada beberapa orang yang sama-sama berhak, yang didahulukan adalah yang lebih dekat derajat kekerabatannya; bila derajatnya sama, diutamakan yang lebih tua dan memenuhi syarat-syarat wali. Wali hakim (wali yang diangkat pemerintah/Kepala KUA) baru berlaku bila seluruh wali nasab tidak ada atau tidak ada yang memenuhi syarat, atau bila wali enggan (adhal) — dan untuk yang terakhir di Indonesia diperlukan putusan Pengadilan Agama.
Dalil
-
عَنْ أَبِي مُوسَى أَنَّ النَّبِيَّ -صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ- قَالَ: لاَ نِكَاحَ إِلاَّ بِوَلِيٍّ
"Dari Abu Musa, bahwa Nabi saw bersabda: Tidak ada (tidak sah) nikah kecuali dengan adanya wali." (HR. Ahmad, Abu Dawud, at-Tirmizi, Ibnu Hibban, dan al-Hakim) -
وَلاَ تَنْكِحُوا الْمُشْرِكَاتِ حَتَّى يُؤْمِنَّ
"Dan janganlah kamu (wali) nikahkan laki-laki musyrik (dengan perempuan beriman) sehingga ia beriman…" [QS. al-Baqarah (2): 221] -
فَإِنِ اشْتَجَرُوا فَالسُّلْطَانُ وَلِيُّ مَنْ لاَ وَلِيَّ لَهُ
"Jika terjadi perbedaan pendapat yang tidak dapat diselesaikan, maka pemerintah (wali hakim) menjadi wali bagi perempuan yang tidak mempunyai wali." — Fatwa 24 2003 Wali Nikah Perempuan Yang Lahir Di Luar Nikah Sm No 20 2003, Fatwa 11 2021 Wali Nikah Bagi Anak Asuh, Fatwa 02 2016 Wali Nikah Wanita Yang Orangtuanya Jauh, Tanya Jawab Agama 7 Bab I Nikah Talak Dan Rujuk
Catatan
-
Yang saya sebut "anak paman" di atas dipahami sebagai anak laki-laki dari paman (sepupu), sesuai rumusan KHI "keturunan laki-laki mereka" pada kelompok paman. Bila yang dimaksud adalah keturunan perempuan dari paman, ia tidak termasuk kelompok wali nasab dalam rumusan tersebut.
-
Naskah-naskah Tarjih yang saya baca tidak memuat kasus persis seperti ini (seluruh wali aqrab non-Muslim). Yang ada adalah kaidah umum: wali yang tidak beragama Islam tidak memenuhi syarat, dan perwalian bergeser ke urutan berikutnya. Penerapan kaidah itu pada susunan keluarga Anda adalah penalaran bertautan sumber, bukan kutipan putusan. Untuk kepastian administratif, susunan wali sebaiknya dikonsultasikan ke Kantor Urusan Agama setempat atau Majelis Tarjih dan Tajdid setempat.
Kesimpulan
- Ayah, kakek, buyut, dan paman yang beragama Kristen tidak dapat menjadi wali karena syarat wali adalah muslim. Perwalian bergeser menurut urutan KHI hingga sampai pada keturunan laki-laki paman; anak paman (sepupu) yang muslim, baligh, dan berakal dapat menjadi wali nikahnya, dan bila ia enggan, perwalian berpindah kepada wali hakim melalui penetapan Pengadilan Agama.
Sumber
- Fatwa 11 2021 Wali Nikah Bagi Anak Asuh (2021)
- Fatwa 02 2016 Wali Nikah Wanita Yang Orangtuanya Jauh (2016)
- Fatwa 24 2003 Wali Nikah Perempuan Yang Lahir Di Luar Nikah Sm No 20 2003 (2003, SM No. 20/2003)
- Tanya Jawab Agama 7 Bab I Nikah Talak Dan Rujuk (Tanya Jawab Agama 7)
Wallahu a'lam bish-shawab.