ChatHPT — Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah
TanyaPercakapan baru
Jika seorang anak perempuan mau menikah, ayah kakek buyut p…
Dari Basis Pengetahuan. Kamu sedang melihat hasil tanya jawab pengguna lain.Masuk untuk bertanya
Hari ini, jam 07:58 WIB
Jika seorang anak perempuan mau menikah, ayah kakek buyut paman semua kristen siapa walinya? Tinggal menyisakan anak paman yang kristen tadi beragama islam apakah bisa?

Pertanyaan

Jika seorang anak perempuan akan menikah, sementara ayah, kakek, buyut, dan paman-pamannya semuanya beragama Kristen, siapakah walinya? Apakah anak paman (sepupu) yang beragama Islam boleh menjadi wali?

Jawaban

  • Wali nikah wajib beragama Islam. Syarat ini disebutkan dalam Kompilasi Hukum Islam yang dikutip dalam naskah Tarjih: "Yang bertindak sebagai wali nikah ialah seorang laki-laki yang memenuhi syarat hukum Islam, yakni muslim, aqil, dan baligh." Naskah Fatwa 11/2021 juga menyatakan bahwa wali yang "tidak beragama Islam" tidak memenuhi persyaratan, sehingga perwalian bergeser kepada wali berikutnya menurut derajatnya.

  • Urutan wali nasab menurut Pasal 21 KHI yang dikutip dalam fatwa tersebut: Pertama, kerabat laki-laki garis lurus ke atas (ayah, kakek dari pihak ayah, dan seterusnya); kedua, saudara laki-laki kandung atau seayah beserta keturunan laki-laki mereka; ketiga, kelompok kerabat paman, yaitu saudara laki-laki kandung ayah, saudara seayah ayah, dan keturunan laki-laki mereka; keempat, saudara laki-laki kandung kakek, saudara seayah kakek, dan keturunan laki-laki mereka.

  • Karena ayah, kakek, dan buyut (kelompok pertama) semuanya Kristen sehingga tidak memenuhi syarat, dan tidak ada saudara laki-laki (kelompok kedua), maka perwalian berpindah ke kelompok ketiga. Paman-paman yang Kristen juga tidak memenuhi syarat, sehingga perwalian jatuh kepada keturunan laki-laki paman — yaitu anak paman (sepupu) yang beragama Islam itu — dengan syarat ia laki-laki, muslim, aqil (berakal), dan baligh (dewasa). Jadi, menurut urutan ini, bisa.

  • Bila dalam satu kelompok ada beberapa orang yang sama-sama berhak, yang didahulukan adalah yang lebih dekat derajat kekerabatannya; bila derajatnya sama, diutamakan yang lebih tua dan memenuhi syarat-syarat wali. Wali hakim (wali yang diangkat pemerintah/Kepala KUA) baru berlaku bila seluruh wali nasab tidak ada atau tidak ada yang memenuhi syarat, atau bila wali enggan (adhal) — dan untuk yang terakhir di Indonesia diperlukan putusan Pengadilan Agama.

Dalil

  • عَنْ أَبِي مُوسَى أَنَّ النَّبِيَّ -صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ- قَالَ: لاَ نِكَاحَ إِلاَّ بِوَلِيٍّ
    "Dari Abu Musa, bahwa Nabi saw bersabda: Tidak ada (tidak sah) nikah kecuali dengan adanya wali." (HR. Ahmad, Abu Dawud, at-Tirmizi, Ibnu Hibban, dan al-Hakim)

  • وَلاَ تَنْكِحُوا الْمُشْرِكَاتِ حَتَّى يُؤْمِنَّ
    "Dan janganlah kamu (wali) nikahkan laki-laki musyrik (dengan perempuan beriman) sehingga ia beriman…" [QS. al-Baqarah (2): 221]

  • فَإِنِ اشْتَجَرُوا فَالسُّلْطَانُ وَلِيُّ مَنْ لاَ وَلِيَّ لَهُ
    "Jika terjadi perbedaan pendapat yang tidak dapat diselesaikan, maka pemerintah (wali hakim) menjadi wali bagi perempuan yang tidak mempunyai wali." — Fatwa 24 2003 Wali Nikah Perempuan Yang Lahir Di Luar Nikah Sm No 20 2003, Fatwa 11 2021 Wali Nikah Bagi Anak Asuh, Fatwa 02 2016 Wali Nikah Wanita Yang Orangtuanya Jauh, Tanya Jawab Agama 7 Bab I Nikah Talak Dan Rujuk

Catatan

  • Yang saya sebut "anak paman" di atas dipahami sebagai anak laki-laki dari paman (sepupu), sesuai rumusan KHI "keturunan laki-laki mereka" pada kelompok paman. Bila yang dimaksud adalah keturunan perempuan dari paman, ia tidak termasuk kelompok wali nasab dalam rumusan tersebut.

  • Naskah-naskah Tarjih yang saya baca tidak memuat kasus persis seperti ini (seluruh wali aqrab non-Muslim). Yang ada adalah kaidah umum: wali yang tidak beragama Islam tidak memenuhi syarat, dan perwalian bergeser ke urutan berikutnya. Penerapan kaidah itu pada susunan keluarga Anda adalah penalaran bertautan sumber, bukan kutipan putusan. Untuk kepastian administratif, susunan wali sebaiknya dikonsultasikan ke Kantor Urusan Agama setempat atau Majelis Tarjih dan Tajdid setempat.

Kesimpulan

  • Ayah, kakek, buyut, dan paman yang beragama Kristen tidak dapat menjadi wali karena syarat wali adalah muslim. Perwalian bergeser menurut urutan KHI hingga sampai pada keturunan laki-laki paman; anak paman (sepupu) yang muslim, baligh, dan berakal dapat menjadi wali nikahnya, dan bila ia enggan, perwalian berpindah kepada wali hakim melalui penetapan Pengadilan Agama.

Sumber

Wallahu a'lam bish-shawab.

Sajikan dalam Format
Hari ini, jam 08:00 WIB
Meskipun anak paman tersebut terlahir dari pernikahan ayah dan ibunya kristen, tetap bisa jadi wali ya?

Pertanyaan

Apakah anak paman (sepupu) yang lahir dari pernikahan ayah dan ibunya yang beragama Kristen tetap dapat menjadi wali nikah, karena kedua orang tuanya non-Muslim?

Jawaban

  • Ya, menurut kaidah yang dirumuskan dalam naskah-naskah Tarjih, kelahiran dan agama orang tuanya tidak menghalanginya menjadi wali. Ada dua hal yang perlu dipisahkan:

Pertama, soal nasabnya. Hubungan nasab tidak terputus karena perbedaan agama. Naskah Fatwa 20/1998 menyatakan: "Demikian halnya sekalipun ia berbeda agama, tetapi hubungan nasabnya tidak akan dapat dihilangkan. Hanya saja dalam kaitannya dengan kewarisan ketentuannya memang berbeda." Jadi anak paman itu tetap "keturunan laki-laki paman" dalam Pasal 21 KHI kelompok ketiga — dan justru karena kedudukannya sebagai keturunan paman itulah ia masuk urutan wali, bukan karena agamanya.

Kedua, soal sahnya kelahiran. Naskah Fatwa 03/2017 menegaskan bahwa anak yang lahir dalam perkawinan yang sah bernasab kepada ayahnya: "Berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku di Indonesia tersebut, maka istri saudara statusnya adalah anak sah dari ayah dan ibunya… karena dilahirkan dalam sebuah perkawinan yang sah meskipun ibunya sudah hamil lebih dulu sebelum perkawinan dilangsungkan." Pernikahan ayah-ibunya yang Kristen bukan perzinaan, sehingga nasab anak paman kepada ayahnya — dan dengan demikian garis kekerabatannya kepada keluarga besar ini — tetap utuh.

Ketiga, soal syarat wali. Syarat wali menyangkut diri si wali itu sendiri, bukan agama orang tuanya. Naskah Fatwa 02/2016 menyebut syaratnya: "laki-laki, muslim (orang Islam), baligh (dewasa), dan aqil (berakal)." Naskah Fatwa 11/2021 mengutip KHI: "Yang bertindak sebagai wali nikah ialah seorang laki-laki yang memenuhi syarat hukum Islam, yakni muslim, aqil, dan baligh." Tidak ada satu pun syarat yang berbunyi bahwa orang tua wali harus Muslim.

  • Bahwa seseorang dapat beragama Islam meskipun lahir dari rahim orang tua non-Muslim juga diakui dalam naskah Fatwa 28/2019: "ada anak yang beragama dengan agama yang dianut oleh orang tuanya dan ada pula anak yang berbeda agama dengan orang tuanya, tentunya setelah anak itu mampu berpikir dan mampu membedakan antara yang haq dan bathil."

  • Dengan demikian, bisa — dengan syarat ia sendiri muslim, baligh, aqil, laki-laki, dan memang tidak ada wali yang lebih dekat derajatnya yang memenuhi syarat. Perlu diingat Pasal 22 KHI sebagaimana dikutip Fatwa 11/2021: "Apabila wali nikah yang paling berhak urutannya tidak memenuhi syarat sebagai wali nikah… maka hak menjadi wali bergeser kepada wali nikah yang lain menurut derajat berikutnya."

Dalil

  • عَنْ أَبِي مُوسَى أَنَّ النَّبِيَّ -صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ- قَالَ: لاَ نِكَاحَ إِلاَّ بِوَلِيٍّ
    "Dari Abu Musa, bahwa Nabi saw bersabda: Tidak ada (tidak sah) nikah kecuali dengan adanya wali." (HR. Ahmad, Abu Dawud, at-Tirmizi, Ibnu Hibban, dan al-Hakim)

  • Hadis tentang nasab anak kepada ayahnya yang sah:
    الْوَلَدُ لِلْفِرَاشِ وَلِلْعَاهِرِ الْحَجَرُ
    "Anak itu bagi suami (yang telah melakukan akad nikah yang sah dengan istrinya), bagi pezina itu hukumannya rajam." (Muttafaqun 'alaih) — Fatwa 03 2017 Perkawinan Anak Hasil Zina

  • وَلاَ تَنْكِحُوا الْمُشْرِكَاتِ حَتَّى يُؤْمِنَّ
    "Dan janganlah kamu (wali) nikahkan laki-laki musyrik (dengan perempuan beriman) sehingga ia beriman…" [QS. al-Baqarah (2): 221] — Fatwa 24 2003 Wali Nikah Perempuan Yang Lahir Di Luar Nikah Sm No 20 2003

  • فَإِنِ اشْتَجَرُوا فَالسُّلْطَانُ وَلِيُّ مَنْ لاَ وَلِيَّ لَهُ
    "Jika terjadi perbedaan pendapat yang tidak dapat diselesaikan maka pemerintah (wali hakim) menjadi wali bagi perempuan yang tidak mempunyai wali." (HR. 'Aisyah) — Fatwa 11 2021 Wali Nikah Bagi Anak Asuh

Catatan

  • Naskah Fatwa 20/1998 berbicara dalam konteks anak yang menjadi non-Muslim sedangkan orang tuanya Muslim — arah kebalikannya. Yang saya pakai darinya adalah prinsip umum yang dinyatakannya sendiri, yaitu hubungan nasab tidak dapat dihilangkan oleh perbedaan agama. Penerapan prinsip itu pada kasus anak paman Anda adalah penalaran bertautan sumber, bukan bunyi putusan.

  • Naskah Tarjih juga tidak memuat fatwa khusus tentang wali nikah yang lahir dan dibesarkan dalam keluarga non-Muslim. Yang tersedia adalah kaidah syarat wali (muslim, baligh, aqil, laki-laki) dan kaidah urutan wali nasab menurut KHI. Sebaiknya susunan wali ini dikonsultasikan ke Kantor Urusan Agama setempat agar tidak menimbulkan persoalan administratif di kemudian hari.

  • Perlu juga diperhatikan: bila anak paman itu ada, tetapi ia enggan atau menolak menjadi wali, maka menurut Fatwa 11/2021 perwalian tidak berpindah ke wali yang lebih jauh, melainkan kepada wali hakim, dan di Indonesia hal itu memerlukan putusan Pengadilan Agama.

Kesimpulan

  • Status orang tuanya yang Kristen tidak menghalangi anak paman itu menjadi wali nikah. Nasabnya kepada ayahnya tetap sah dan tidak terputus karena perbedaan agama, sehingga ia tetap termasuk "keturunan laki-laki paman" dalam urutan wali nasab. Yang menentukan adalah keadaan dirinya sendiri saat akad: muslim, baligh, aqil, dan laki-laki.

Sumber

Wallahu a'lam bish-shawab.

Sajikan dalam Format
Hari ini, jam 08:04 WIB
Kalau pernikahan paman itu rusak, misal paman kristen menikah dengan perempuan islam tapi nikah secara kristen

Pertanyaan

Jika pernikahan paman itu rusak — paman yang Kristen menikah dengan perempuan Muslim, tetapi akadnya dilakukan secara Kristen — apakah anak paman tersebut masih dapat menjadi wali nikah? (Ini koreksi atas dua jawaban saya sebelumnya yang menyimpulkan "bisa".)

Jawaban

  • Pertama, pernikahan itu tidak sah menurut hukum Islam, dan tidak menjadi sah karena dicatat. Naskah Tanya Jawab Agama 3 menyatakan: "Dalam Islam larangan itu menghalangi sahnya perkawinan, karenanya perkawinan yang diadakan antara pria dan wanita yang berbeda agama tidak sah menurut hukum Islam." Fatwa 13/2011 menegaskan pula bahwa *"para ulama sepakat bahwa seorang wanita Muslimah haram menikah
Sajikan dalam Format
Enter untuk kirim · Shift+Enter untuk baris baruHPT & Fatwa Tarjih
Jawaban disusun otomatis dari HPT; periksa rujukan sebelum diamalkan. Percakapan dapat dibaca pengguna lain, jadi hindari data pribadi.

Saat pertanyaan dikirim, Anda akan diminta masuk terlebih dahulu.