Pertanyaan
- Menuliskan ayat dan hadis yang membahas pergaulan wanita menurut naskah-naskah Tarjih yang ada di arsip.
Jawaban
- Berikut dalil-dalil (ayat dan hadis) yang dikutip naskah Tarjih Muhammadiyah tentang pergaulan wanita. Naskah induknya adalah Tuntunan Adabul Mar'ah fil Islam (Fikih Muhammadiyah Bagian P) — yang menegaskan bahwa "Pergaulan Wanita Islam" tak terlepas dari akhlak dan budi pekerti, dengan tiga ranah: rumah tangga, masyarakat, dan sekolah — serta fatwa-fatwa tentang aurat dan jilbab yang menopangnya.
1. Menjaga pandangan dan kemaluan (QS an-Nur 24:30–31)
نaskah fatwa hanya memuat terjemahan; teks Arab berikut diambil dari mushaf:
قُل لِّلْمُؤْمِنِينَ يَغُضُّوا۟ مِنْ أَبْصَـٰرِهِمْ وَيَحْفَظُوا۟ فُرُوجَهُمْ ۚ ذَٰلِكَ أَزْكَىٰ لَهُمْ ۗ إِنَّ ٱللَّهَ خَبِيرٌۢ بِمَا يَصْنَعُونَ ﴿٣٠﴾ وَقُل لِّلْمُؤْمِنَـٰتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَـٰرِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا ۖ وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَىٰ جُيُوبِهِنَّ ... ﴿٣١﴾
Terjemahan (sebagaimana dimuat naskah): "Katakanlah kepada kaum mu'minin: Hendaklah mereka menahan pandangannya dan menjaga kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka... Katakanlah kepada para wanita yang beriman: Hendaklah mereka menjaga pandangannya dan memelihara kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang biasa nampak daripadanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dadanya..." [QS. an-Nur (24): 30–31] — Fatwa 13 2003 Aurat Dan Jilbab, Fatwa 08 Aurat Wanita Islam
2. Kewajiban mengulurkan jilbab (QS al-Ahzab 33:59)
يَـٰٓأَيُّهَا ٱلنَّبِىُّ قُل لِّأَزْوَٰجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَآءِ ٱلْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِن جَلَـٰبِيبِهِنَّ ۚ ذَٰلِكَ أَدْنَىٰٓ أَن يُعْرَفْنَ فَلَا يُؤْذَيْنَ ۗ وَكَانَ ٱللَّهُ غَفُورًا رَّحِيمًا
Terjemahan naskah: "Hai Nabi katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang-orang mu'min: Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke tubuhnya. Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak diganggu..." [QS. al-Ahzab (33): 59] — Fatwa 13 2003 Aurat Dan Jilbab, Fatwa 08 Aurat Wanita Islam
3. Hadis Asma' binti Abu Bakar (aurat & pakaian tipis) — HR. Abu Dawud dari 'Aisyah
أنَّ أسْمَاءَ بِنْتَ أبي بَكْرٍ دَخَلَتْ عَلَى رَسُولِ الله ﷺ وَعَلَيْهَا ثِيَابٌ رِقَاقٌ، فأَعْرَضَ عَنْهَا رَسُولُ الله ﷺ وقال: يا أسْمَاءُ إنَّ الْمَرْأةَ إذَا بَلَغَتِ المَحِيضَ لَمْ يَصْلُحْ لَها أنْ يُرَى مِنْهَا إلاَّ هذَا وَهذَا، وَأشَارَ إلى وَجْهِهِ وَكَفَّيْهِ.
Artinya: "Bahwa Asma' binti Abu Bakar masuk ke rumah Rasulullah saw memakai baju yang tipis, kemudian beliau memalingkan pandangannya dari Asma' dan berkata: Hai Asma', apabila perempuan sudah baligh, maka tidaklah pantas dilihat tubuhnya kecuali ini dan ini, sambil menunjuk kepada wajah dan kedua telapak tangannya." [HR. Abu Dawud dari Aisyah] — Fatwa 08 Aurat Wanita Islam, Fatwa 23 1999 Kewajiban Muslimah Memakai Jilbab Dan Hukum Mendengarkan Nyanyian
4. Hadis "paha adalah aurat" — HR. Abu Dawud & at-Tirmidzi dari Jurhud al-Aslamiy
Naskah mengutip sabda Nabi saw (terjemahan): "Ketahuilah bahwa paha adalah aurat." — Fatwa 13 2003 Aurat Dan Jilbab
5. Adab bicara dan larangan tabarruj jahiliyyah (QS al-Ahzab 33:32–33)
يَـٰنِسَآءَ ٱلنَّبِىِّ لَسْتُنَّ كَأَحَدٍ مِّنَ ٱلنِّسَآءِ ۚ إِنِ ٱتَّقَيْتُنَّ فَلَا تَخْضَعْنَ بِٱلْقَوْلِ فَيَطْمَعَ ٱلَّذِى فِى قَلْبِهِۦ مَرَضٌ وَقُلْنَ قَوْلًا مَّعْرُوفًا ﴿٣٢﴾ وَقَرْنَ فِى بُيُوتِكُنَّ وَلَا تَبَرَّجْنَ تَبَرُّجَ ٱلْجَـٰهِلِيَّةِ ٱلْأُولَىٰ...
Ayat ini dirujuk dalam rangkaian dalil naskah Adabul Mar'ah fil Islam (istilah tabarruj jahiliyyah). — Fikih Muhammadiyah Bagian P Tuntunan Adabul Marah Fil Islam
6. Dalil pergaulan dalam rumah tangga
وَمِنْ ءَايَـٰتِهِۦٓ أَنْ خَلَقَ لَكُم مِّنْ أَنفُسِكُمْ أَزْوَٰجًا لِّتَسْكُنُوٓا۟ إِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُم مَّوَدَّةً وَرَحْمَةً...
Terjemahan naskah: "...Allah telah menjadikan dari istri-istri kamu sekalian, agar kamu sekalian dapat merasakan ketenangan... dan menjadikan antara kamu sekalian ikatan cinta dan kasih sayang..." [QS Ar-Rūm (30): 21]
ٱلرِّجَالُ قَوَّٰمُونَ عَلَى ٱلنِّسَآءِ بِمَا فَضَّلَ ٱللَّهُ بَعْضَهُمْ عَلَىٰ بَعْضٍ وَبِمَآ أَنفَقُوا۟ مِنْ أَمْوَٰلِهِمْ...
Terjemahan naskah: "Laki-laki (suami) adalah penanggung jawab atas para perempuan (istri) karena Allah telah melebihkan sebagian mereka..." [QS An-Nisā' (4): 34]
Hadis memilih jodoh:
تُنْكَحُ الْمَرْأَةُ لِأَرْبَعٍ: لِمَالِهَا وَلِحَسَبِهَا وَلِجَمَالِهَا وَلِدِينِهَا، فَاظْفَرْ بِذَاتِ الدِّينِ تَرِبَتْ يَدَاكَ
(HR. Bukhari & Muslim dari Abu Hurairah)
Hadis riwayat Ibnu Majah & Ibnu Hibban dari Ibnu 'Umar (terjemahan naskah): "Janganlah mengawini orang perempuan karena kecantikannya... akan tetapi kawinilah wanita karena AGAMANYA." — Fikih Muhammadiyah Bagian P Tuntunan Adabul Marah Fil Islam
7. Dalil pergaulan bermasyarakat (QS al-Ma'idah 5:2)
... وَتَعَاوَنُوا۟ عَلَى ٱلْبِرِّ وَٱلتَّقْوَىٰ ۖ وَلَا تَعَاوَنُوا۟ عَلَى ٱلْإِثْمِ وَٱلْعُدْوَٰنِ...
Terjemahan naskah: "Bertolong-tolonglah kamu atas kebajikan dan takwa dan jangan sekali-kali bertolong-menolong dalam berbuat dosa dan permusuhan." [QS Al-Mā'idah (5): 2] — Fikih Muhammadiyah Bagian P Tuntunan Adabul Marah Fil Islam
Dalil
Catatan
- Naskah Adabul Mar'ah fil Islam menyebut bahwa jilbab dan aurat dibahas dengan dalil-dalil yang tersebar pada tiga ranah pergaulan (rumah tangga, masyarakat, sekolah); sebagian ayat hanya dikutip naskah dalam terjemahan, sehingga teks Arab di sini diambil dari mushaf. Batas aurat wanita tergolong masalah khilafiyah antar-ulama, dan naskah Fatwa 2003 menampilkan pendapat-pendapat itu apa adanya. Naskah ini juga tidak selalu mencantumkan seluruh teks Arab hadis secara utuh. Untuk kasus pergaulan yang bersifat personal dan rumit, tetap perlu merujuk Majelis Tarjih atau pimpinan Muhammadiyah setempat.
Kesimpulan
- Dalil utama pergaulan wanita dalam arsip Tarjih berporos pada QS an-Nur 30–31 (menjaga pandangan dan kemaluan, menutup aurat), QS al-Ahzab 59 (mengulurkan jilbab), QS al-Ahzab 32–33 (adab bicara dan larangan tabarruj), QS ar-Rum 21 dan an-Nisa 34 (pergaulan rumah tangga), serta QS al-Ma'idah 2 (tolong-menolong dalam kebajikan); diperkuat hadis memilih jodoh, hadis Asma' binti Abu Bakar, dan hadis "paha adalah aurat".
Sumber
- Fikih Muhammadiyah Bagian P Tuntunan Adabul Marah Fil Islam (naskah Tuntunan Adabul Mar'ah fil Islam, Fikih Muhammadiyah Bagian P)
- Fatwa 13 2003 Aurat Dan Jilbab (Fatwa 13/2003, SM No. 18–19/2003)
- Fatwa 08 Aurat Wanita Islam (Fatwa 08, 2009)
- Fatwa 23 1999 Kewajiban Muslimah Memakai Jilbab Dan Hukum Mendengarkan Nyanyian (1999, SM No. 12/1999)
Wallahu a'lam bish-shawab.