ChatHPT — Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah
TanyaPercakapan baru
Saya tidur di kasur lalu ngiler. Kamar saya kecil dan cuma …
Dari Basis Pengetahuan. Kamu sedang melihat hasil tanya jawab pengguna lain.Masuk untuk bertanya
Jum, 6 Nov, jam 19:05 WIB
Saya tidur di kasur lalu ngiler. Kamar saya kecil dan cuma muat kasur tersebut. Jika saya salat di atas kasur tersebut menggunakan sejadah apakah sah salatnya

Pertanyaan

  • Saya tidur di kasur dan ngiler (air liur mengenai kasur). Kamar kecil, hanya muat kasur itu. Bila saya salat di atas kasur tersebut dengan memakai sejadah, sahkah salatnya?

Jawaban

Dengan kaidah ini, selagi tidak ada bukti kasur Anda terkena benda yang memang najis, kasur itu dihukumi suci. Ragu-ragu saja tidak menjadikannya najis. Bahkan bila najis baru diketahui setelah salat, salatnya tetap sah dan tidak perlu diulang:

"Apabila ia mendapati najis setelah melaksanakan shalat, maka shalatnya tetap sah dan tidak perlu mengulanginya." — Fatwa 18 2020 Hukum Badal Haji Dan Hukum Pakaian Bernajis Saat Salat

  • Soal salat di atas kasur dengan sejadah. Ini persis kasus yang pernah dijawab Tarjih, dan jawabannya sangat cocok dengan kondisi kamar Anda:

    "Sedang sebagai tempat shalat, sebaiknya dilakukan pada tempat yang lain yang telah diyakini kesuciannya. Jika tidak ada tempat yang lain boleh shalat di atas kasur itu setelah diusahakan mencucinya baik dengan membasuh atau menyiramnya serta menjemurnya." — Tanya Jawab Agama 9 Bab 3 Thaharah

Jadi urutannya: utamakan salat di tempat lain → bila tidak ada (seperti kamar Anda) → bersihkan bagian kasur yang diragukan dengan disiram/dibasuh lalu dijemur → setelah itu salat di situ boleh, dan sejadah tetap dipakai sebagai alas sujud. Prinsip keringanan ini juga ditegaskan:

"Tempat shalat yang terkena kotoran harus disucikan sejauh yang dapat dilakukan tanpa menimbulkan sesuatu yang menyukarkan atau menyulitkan." — Fatwa 01 B 2004 Kotoran Cicak Di Atas Karpet Shalat

Dalil

  • Hadis Abu Hurairah tentang orang badui yang kencing di masjid — dasar bahwa tempat salat wajib dijaga dari najis dan cara menyucikannya cukup dengan air, bukan dengan memberat-beratkan:

    قَامَ أَعْرَابِيٌّ فَبَالَ فِي الْمَسْجِدِ فَتَنَاوَلَهُ النَّاسُ فَقَالَ لَهُمُ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ دَعُوهُ وَأَرِيقُوا عَلَى بَوْلِهِ سَجْلًا مِنْ مَاءٍ أَوْ ذَنُوبًا مِنْ مَاءٍ فَإِنَّمَا بُعِثْتُمْ مُيَسِّرِينَ وَلَمْ تُبْعَثُوا مُعَسِّرِينَ [رواه الجماعة إلا مسلما]

Artinya: "Seorang laki-laki desa berdiri dan kencing di masjid. Maka orang-orang pun berdiri untuk menangkapnya. Kemudian Nabi saw bersabda: 'Biarkan ia, dan tuangkanlah pada air kencingnya itu satu timba atau satu waskom air. Maka sesungguhnya kalian diutus adalah untuk memberi kemudahan bukan untuk memberi kesukaran'." [HR. al-Jama'ah kecuali Muslim] — Fatwa 01 B 2004 Kotoran Cicak Di Atas Karpet Shalat

  • Ketentuan umum menghilangkan najis pada tempat salat:

    "Apabila sebagian dari badanmu, pakaianmu atau tempatmu shalat terkena najis hendaklah dibasuh (dengan menggosok dan menghilangkannya…) sehingga hilanglah sifat-sifatnya dari rupa, bau dan rasanya, dengan air yang suci." — Hpt Jilid 1 Kitab Thaharah

  • Tambahan: sesuatu yang terkena najis lalu kering dan bekas najisnya hilang bisa menjadi suci — sebagaimana keterangan yang dikutip dari 'Aunul Ma'bud dalam Fatwa 34 2019 Air Siraman Najis.

Catatan

  • Perkembangan naskah lintas tahun sejalan: 1998 dan 2004 menegaskan tempat salat harus suci dan dibersihkan sejauh kemampuan; 2019–2020 menambah bahwa keraguan tidak menghilangkan keyakinan suci dan salat yang sudah dikerjakan tidak diulang; 2024 menegaskan prinsip ihtiyāṭ (kehati-hatian) sekaligus kaidah "Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai kesanggupannya". Tidak ada naskah yang merevisi yang lain.
  • Keterbatasan penelusuran: saya belum menemukan halaman khazanah tarjih yang menyatakan secara eksplisit tentang hukum air liur manusia (bukan hewan). Karena itu saya tidak menetapkan hukumnya, dan tidak menambalnya dari pendapat fikih di luar khazanah tarjih. Untuk kepastian itu, silakan tanyakan langsung ke Majelis Tarjih dan Tajdid.

Kesimpulan

  • Air liur manusia tidak termasuk yang disebut najis dalam naskah khazanah tarjih yang saya baca, dan keraguan tidak membuat kasur menjadi najis. Salat di atas kasur yang diberi sejadah dapat dilakukan — terutama karena tidak ada tempat lain — dengan lebih dulu menyiram/membasuh bagian yang diragukan lalu menjemurnya, agar lebih terjamin keabsahan salat.

Sumber

Wallahu a'lam bish-shawab.

Sajikan dalam Format
Enter untuk kirim · Shift+Enter untuk baris baruHPT & Fatwa Tarjih
Jawaban disusun otomatis dari HPT; periksa rujukan sebelum diamalkan. Percakapan dapat dibaca pengguna lain, jadi hindari data pribadi.

Saat pertanyaan dikirim, Anda akan diminta masuk terlebih dahulu.