Pertanyaan
Apakah kedatangan seorang laki-laki ke rumah perempuan untuk menyampaikan niat menikah tergolong ta'aruf atau sudah masuk khitbah (nembung/peminangan)? Dan apakah ia harus didampingi orang tua/keluarga/pihak ketiga, atau boleh datang sendiri?
Jawaban
-
Istilah "nembung" tidak dipakai dalam arsip Tarjih. Yang dikenal adalah tahap penjajakan (ta'aruf) dan tahap peminangan (khitbah). Keduanya dibedakan dengan tegas.
-
Definisi khitbah dalam arsip justru secara eksplisit diarahkan kepada keluarga: "Khitbah adalah permintaan seorang laki-laki kepada keluarga perempuan untuk menjadikan perempuan tersebut sebagai istri" — Tanya Jawab Agama 2026 Edisi 04 Etika Taaruf Menurut Pandangan Muhammadiyah. Dengan definisi ini, kedatangan menyampaikan maksud baik kepada pihak perempuan dan keluarganya lebih tepat dimasukkan ke kategori khitbah, bukan ta'aruf.
-
Adapun ta'aruf didefinisikan sebagai "masa atau proses saling mengenal kepribadian, latar belakang sosial, budaya, pendidikan, keluarga, dan yang paling utama adalah agama masing-masing calon". Bila pengenalan itu sudah terjadi melalui lingkungan pendidikan atau organisasi yang sama, maka fungsi ta'aruf dalam batas itu telah terpenuhi, dan langkah berikutnya menurut naskah yang sama adalah khitbah: "jika sudah terdapat kecocokan antara kedua calon suami dan istri, maka hubungan dapat dilanjutkan ke jenjang yang lebih serius, yakni khitbah (peminangan) dan pernikahan" — Tanya Jawab Agama 2026 Edisi 04 Etika Taaruf Menurut Pandangan Muhammadiyah.
Dalil
-
Tahap penjajakan dan peminangan, serta pelibatan keluarga di dalamnya:
"Proses sebelum terjadi akad nikah melalui beberapa tahap, yaitu tahap penjajakan, tahap peminangan dan tahap pertunangan. Tahap penjajakan mungkin dilakukan oleh pihak laki-laki kepada pihak perempuan atau sebaliknya, atau pihak keluarga masing-masing."
— Fatwa 21 A 2003 Pacaran Dalam Islam Sm No 23 2003
-
Dalil bolehnya meminang, sekaligus larangan meminang di atas pinangan orang lain:
عَنْ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّي اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: لاَ يَخْطُبُ أَحَدُكُمْ عَلَى خِطْبَةِ أَخِيْهِ حَتَّى يَتْرُكَ الْخَاطِبُ قَبْلَهُ أَوْ يَأذَنَ لَهُ. [رواه البخاري ومسلم]
"Jangan salah seorang kamu meminang pinangan saudaranya, sehingga peminang sebelumnya mengurungkan peminangannya atau membolehkannya." [HR al-Bukhari dan Muslim] — Fatwa 23 2003 Hukum Pertunangan Sm No 06 2003
-
Anjuran melengkapi kesepakatan dengan bukti dan saksi, yang mengandaikan keterbukaan, bukan kesendirian:
يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا إِذَا تَدَايَنْتُمْ بِدَيْنٍ إِلَى أَجَلٍ مُسَمًّى فَاكْتُبُوهُ ... وَاسْتَشْهِدُوا شَهِيدَيْنِ مِنْ رِجَالِكُمْ...
"Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermu'amalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan hendaklah kamu menuliskannya, … dan persaksikanlah dengan dua orang saksi laki-laki di antara kamu …" [QS al-Baqarah (2): 282]. Naskah menyimpulkan: "Agar ada kepastian hukum sebaiknya akad pertunangan itu dilengkapi dengan alat-alat bukti, seperti bukti-bukti otentik, saksi-saksi dan sebagainya" — Fatwa 23 2003 Hukum Pertunangan Sm No 06 2003
-
Rambu pertunangan/khitbah, yang menyebut ikrar "di hadapan keluarga besarnya": "Menjaga dan menepati janji yang telah diikrarkan di hadapan keluarga besarnya" — Fatwa 29 2015 Kewajiban Dalam Tunangan. Naskah yang sama juga menyatakan bahwa membatalkan pinangan "dapat menyakiti perasaan wanita yang dipinang beserta keluarga besarnya, merusak kemuliaan dan nama baiknya, dapat memutuskan tali silaturrahim" — menandakan urusan ini memang urusan dua keluarga.
-
Batas yang tegas: berduaan dengan bukan mahram tanpa ditemani mahramnya diharamkan.
عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا قَالَ سَمِعْتُ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَخْطُبُ يَقُولُ لاَ يَخْلُوَنَّ رَجُلٌ بِامْرَأَةٍ إِلاَّ وَمَعَهَا ذُو مَحْرَمٍ ... [رواه مسلم]
"Janganlah seorang laki-laki menyendiri dengan seorang perempuan, kecuali perempuan tersebut bersama mahramnya …" [HR Muslim]. Naskahnya menegaskan: "Bersendiri di suatu tempat (berkhalwah, berdua-duaan yang mengarah pada perbuatan zina) dengan seorang pria/wanita, tanpa ditemani oleh saudara mahramnya, hukumnya adalah haram" — Fatwa 29 2004 Berdua Duaan Apakah Diperbolehkan
Catatan (perkembangan lintas tahun & batas sumber):
-
2003 — Fatwa 21.A dan Fatwa 23 meletakkan urutan tahap penjajakan → peminangan → pertunangan, dan menegaskan pertunangan termasuk masalah ijtihadiyah karena "belum ditemukan nash-nash baik berupa nash al-Qur'an maupun nash al-Hadits yang secara tegas membolehkan atau melarang lembaga pertunangan itu". Pendekatan yang dipakai adalah isyarat hadis, keumuman akad, dan kaidah "اَلْعَادَةُ مُحْكَمَةٌ" (adat kebiasaan dapat ditetapkan sebagai hukum) — Fatwa 23 2003 Hukum Pertunangan Sm No 06 2003.
-
2004 — Fatwa 29 menegaskan keharaman berkhalwat tanpa mahram. Inilah rambu yang membatasi cara penyampaian maksud itu dilakukan — Fatwa 29 2004 Berdua Duaan Apakah Diperbolehkan.
-
2015 — Fatwa 29 mempertajam perbedaan "tunangan" dan "khitbah": khitbah adalah langkah penetapan sebelum pernikahan yang "dalam waktu yang tidak terlalu lama dilanjutkan dengan proses pernikahan", dan menetapkan bahwa ikatan itu tidak membolehkan berduaan, berpegangan, atau tinggal serumah — Fatwa 29 2015 Kewajiban Dalam Tunangan.
-
2026 — TJA Edisi 04 merumuskan definisi ta'aruf dan khitbah secara ringkas dan menempatkan keduanya sebagai dua proses berurutan: pemilihan pasangan, lalu peminangan. Inilah naskah terbaru dan yang paling langsung menjawab pertanyaan Anda — Tanya Jawab Agama 2026 Edisi 04 Etika Taaruf Menurut Pandangan Muhammadiyah.
-
Naskah HPT merumuskan hal sejalan: "Apabila sudah ada kecocokan antara calon suami dan calon istri, langkah berikutnya dilakukan pinangan untuk menjaga ketertiban dan kemaslahatan hubungan kedua keluarga" — Fikih Muhammadiyah Bagian T Keluarga dan Keputusan Tarjih Ke 28 Tuntunan Menuju Keluarga Sakinah Bab Ii Konsep Keluarga S.
-
Mengenai soal wajib atau tidaknya pendampingan: arsip yang berhasil saya telusuri tidak memuat ketentuan yang secara eksplisit mewajibkan — atau secara eksplisit membolehkan — seorang laki-laki datang sendiri tanpa pendamping. Yang ada adalah: definisi khitbah yang diarahkan kepada keluarga, rambu "janji yang diikrarkan di hadapan keluarga besarnya", anjuran melengkapi dengan saksi dan bukti, keterbukaan tahap penjajakan lewat pihak keluarga, serta larangan tegas berduaan dengan bukan mahram. Saya belum dapat memastikan apakah ada naskah lain di khazanah yang membahas persoalan ini secara khusus.
Kesimpulan
-
Kedatangan seorang laki-laki ke rumah perempuan untuk menyampaikan niat baik kepada pihak perempuan dan keluarganya lebih tepat disebut khitbah (peminangan/lamaran), bukan ta'aruf — sebab ta'aruf adalah proses saling mengenal yang mendahuluinya, dan definisi khitbah dalam arsip memang berupa permintaan kepada keluarga perempuan.
-
Untuk soal pendampingan, arsip tidak memberi ketentuan eksplisit "wajib didampingi" maupun "boleh datang sendiri". Yang tegas adalah: urusan ini menyangkut dua keluarga, dianjurkan terbuka dengan saksi/bukti, dan haram berduaan dengan perempuan yang bukan mahram tanpa ditemani mahramnya. Untuk kasus konkret, silakan berkonsultasi dengan Majelis Tarjih atau pimpinan Muhammadiyah setempat.
Sumber
- Tanya Jawab Agama 2026 Edisi 04 Etika Taaruf Menurut Pandangan Muhammadiyah (2026, disidangkan 17 Dzulhijah 1446 H/13 Juni 2025 M)
- Fatwa 29 2015 Kewajiban Dalam Tunangan (2015, disidangkan 4 Zulhijjah 1436 H/18 September 2015 M)
- Fatwa 29 2004 Berdua Duaan Apakah Diperbolehkan (2004)
- Fatwa 23 2003 Hukum Pertunangan Sm No 06 2003 (2003, SM No. 06/2003)
- Fatwa 21 A 2003 Pacaran Dalam Islam Sm No 23 2003 (2003, SM No. 23/2003)
- Fikih Muhammadiyah Bagian T Keluarga
- Keputusan Tarjih Ke 28 Tuntunan Menuju Keluarga Sakinah Bab Ii Konsep Keluarga S
Wallahu a'lam bish-shawab. Kebenaran mutlak hanya milik Allah Swt.; yang benar dalam jawaban ini datang dari sumber yang dibaca, dan kekeliruan semata dari keterbatasan penelusuran saya.