Pertanyaan:
Kalau nikah sirri lalu hendak bercerai, apakah cukup langsung pisah, atau harus diurus di Pengadilan Agama?
Jawaban:
-
Menurut Tarjih, tidak cukup langsung pisah. Perceraian wajib ditempuh melalui proses pemeriksaan di Pengadilan Agama; talak yang dijatuhkan di luar sidang pengadilan dinyatakan tidak sah. Ini berlaku juga sebagai pegangan dalam perkara rumah tangga yang pernikahannya tidak dicatatkan, karena Majelis Tarjih mengarahkan penyelesaiannya ke Pengadilan Agama untuk memperoleh kepastian hukum.
-
Mengenai nikah sirri itu sendiri, posisi Tarjih: akadnya dinilai telah memenuhi rukun dan syarat menurut agama, tetapi wajib dicatatkan, dan bagi warga Muhammadiyah kewajiban itu bersifat mengikat. Fatwa 2021 bahkan menyimpulkan:
"Pandangan Muhammadiyah tentang wajibnya melakukan pencatatan nikah sama saja dengan memutuskan bahwa hukum nikah siri adalah tidak sah." — Fatwa 17 2021 Nikah Siri Duda Janda
-
Konsekuensinya: pernikahan yang tidak tercatat "tidak diakui oleh negara" sehingga menimbulkan risiko besar terutama bagi perempuan dan anak-anak, dan keadaannya harus ditinggalkan — Tanya Jawab Agama 2025 Edisi 05 1 15 Maret Hukum Nikah Misyar Dan Nikah Urfi. Karena itu perceraiannya pun tidak boleh diselesaikan secara diam-diam dengan berpisah begitu saja.
Dalil:
- Talak adalah hal halal yang paling dibenci Allah, sehingga tidak boleh dipermudah dan harus melalui pemeriksaan alasan:
الطَّلَاقُ أَبْغَضُ الْحَلَالِ إِلَى اللهِ تَعَالَى
"Suatu yang halal yang paling dibenci oleh Allah Swt. adalah talak" [HR Abu Dawud dan al-Baihaqi] — Fatwa 12 Cerai Di Luar Sidang Pengadilan
- Talak tidak boleh diucapkan main-main:
ثَلَاثٌ جِدُّهُنَّ جِدٌّ وَهَزْلُهُنَّ جِدٌّ النِّكَاحُ وَالطَّلَاقُ وَالرَّجْعَةُ
"Ada tiga perkara yang sungguh-sungguhnya menjadi sungguh dan senda guraunya menjadi sungguh-sungguh; yaitu nikah, talaq dan rujuk" [HR Abu Dawud, at-Tirmidzi, Ibnu Majah] — Fatwa 30 2021 Perceraian Sah Di Pengadilan Dan Kewajiban Surat Cerai
Catatan:
-
Perkembangan naskah lintas tahun: 2007 — mencatatkan perkawinan wajib bagi warga Muhammadiyah (Fatwa 13 Hukum Nikah Sirri), dan perceraian di luar sidang pengadilan tidak sah (Fatwa 12 Cerai Di Luar Sidang Pengadilan). 2016 — talak yang dijatuhkan di rumah karena cekcok dinyatakan tidak sah, suami-istri masih dalam ikatan perkawinan yang sah (Fatwa 21 2016 Menjatuhkan Talak Di Rumah Karena Cekcok). 2021 — nikah siri disimpulkan tidak sah karena pencatatan wajib, dan perempuan yang hendak menikah lagi wajib memiliki surat cerai berupa putusan Pengadilan Agama (Fatwa 30 2021 Perceraian Sah Di Pengadilan Dan Kewajiban Surat Cerai). 2025 — nikah siri/urfi "tidak boleh dilakukan" dan harus ditinggalkan; pihak yang berselisih diminta mengajukan persoalannya ke Pengadilan Agama (Tanya Jawab Agama 2025 Edisi 22 16 30 November Hukum Pernikahan Sebelum Habis Masa Idah). Arahnya konsisten sejak 2007, makin tegas pada naskah-naskah terbaru.
-
Yang belum saya temukan dalam bagian arsip yang berhasil ditelusuri: ketentuan teknis mengenai jalur administrasi bagi pernikahan yang belum tercatat (misalnya pengesahan/itsbat nikah) sebelum perceraian diajukan. Untuk langkah prosedural konkret, sebaiknya dikonsultasikan ke Majelis Tarjih atau Pengadilan Agama setempat.
Kesimpulan:
- Tidak boleh langsung pisah. Perceraian harus melalui Pengadilan Agama; talak di luar sidang pengadilan tidak sah. Dan karena pernikahan sirri wajib dicatatkan, sebaiknya status pernikahan itu diselesaikan lebih dahulu melalui lembaga yang berwenang sebelum perceraian diproses.
Sumber:
- Fatwa 13 Hukum Nikah Sirri (2007)
- Fatwa 12 Cerai Di Luar Sidang Pengadilan (2007)
- Fatwa 21 2016 Menjatuhkan Talak Di Rumah Karena Cekcok (2016)
- Fatwa 17 2021 Nikah Siri Duda Janda (2021)
- Fatwa 30 2021 Perceraian Sah Di Pengadilan Dan Kewajiban Surat Cerai (2021)
- Tanya Jawab Agama 2025 Edisi 05 1 15 Maret Hukum Nikah Misyar Dan Nikah Urfi (2025)
- Tanya Jawab Agama 2025 Edisi 22 16 30 November Hukum Pernikahan Sebelum Habis Masa Idah (2025)
Wallahu a'lam bish-shawab.