ChatHPT — Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah
TanyaPercakapan baru
Kalo nikah Sirri dan cerai itu langsung pisah atau urus di …
Dari Basis Pengetahuan. Kamu sedang melihat hasil tanya jawab pengguna lain.Masuk untuk bertanya
Hari ini, jam 09:30 WIB
Kalo nikah Sirri dan cerai itu langsung pisah atau urus di pengadilan agama

Pertanyaan:
Kalau nikah sirri lalu hendak bercerai, apakah cukup langsung pisah, atau harus diurus di Pengadilan Agama?

Jawaban:

  • Menurut Tarjih, tidak cukup langsung pisah. Perceraian wajib ditempuh melalui proses pemeriksaan di Pengadilan Agama; talak yang dijatuhkan di luar sidang pengadilan dinyatakan tidak sah. Ini berlaku juga sebagai pegangan dalam perkara rumah tangga yang pernikahannya tidak dicatatkan, karena Majelis Tarjih mengarahkan penyelesaiannya ke Pengadilan Agama untuk memperoleh kepastian hukum.

  • Mengenai nikah sirri itu sendiri, posisi Tarjih: akadnya dinilai telah memenuhi rukun dan syarat menurut agama, tetapi wajib dicatatkan, dan bagi warga Muhammadiyah kewajiban itu bersifat mengikat. Fatwa 2021 bahkan menyimpulkan:

    "Pandangan Muhammadiyah tentang wajibnya melakukan pencatatan nikah sama saja dengan memutuskan bahwa hukum nikah siri adalah tidak sah." — Fatwa 17 2021 Nikah Siri Duda Janda

  • Konsekuensinya: pernikahan yang tidak tercatat "tidak diakui oleh negara" sehingga menimbulkan risiko besar terutama bagi perempuan dan anak-anak, dan keadaannya harus ditinggalkan — Tanya Jawab Agama 2025 Edisi 05 1 15 Maret Hukum Nikah Misyar Dan Nikah Urfi. Karena itu perceraiannya pun tidak boleh diselesaikan secara diam-diam dengan berpisah begitu saja.

Dalil:

  • Talak adalah hal halal yang paling dibenci Allah, sehingga tidak boleh dipermudah dan harus melalui pemeriksaan alasan:

الطَّلَاقُ أَبْغَضُ الْحَلَالِ إِلَى اللهِ تَعَالَى

"Suatu yang halal yang paling dibenci oleh Allah Swt. adalah talak" [HR Abu Dawud dan al-Baihaqi] — Fatwa 12 Cerai Di Luar Sidang Pengadilan

  • Talak tidak boleh diucapkan main-main:

ثَلَاثٌ جِدُّهُنَّ جِدٌّ وَهَزْلُهُنَّ جِدٌّ النِّكَاحُ وَالطَّلَاقُ وَالرَّجْعَةُ

"Ada tiga perkara yang sungguh-sungguhnya menjadi sungguh dan senda guraunya menjadi sungguh-sungguh; yaitu nikah, talaq dan rujuk" [HR Abu Dawud, at-Tirmidzi, Ibnu Majah] — Fatwa 30 2021 Perceraian Sah Di Pengadilan Dan Kewajiban Surat Cerai

Catatan:

Kesimpulan:

  • Tidak boleh langsung pisah. Perceraian harus melalui Pengadilan Agama; talak di luar sidang pengadilan tidak sah. Dan karena pernikahan sirri wajib dicatatkan, sebaiknya status pernikahan itu diselesaikan lebih dahulu melalui lembaga yang berwenang sebelum perceraian diproses.

Sumber:

Wallahu a'lam bish-shawab.

Sajikan dalam Format
Enter untuk kirim · Shift+Enter untuk baris baruHPT & Fatwa Tarjih
Jawaban disusun otomatis dari HPT; periksa rujukan sebelum diamalkan. Percakapan dapat dibaca pengguna lain, jadi hindari data pribadi.

Saat pertanyaan dikirim, Anda akan diminta masuk terlebih dahulu.