ChatHPT — Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah
TanyaPercakapan baru
Tata cara bersuci hadas besar
Dari Basis Pengetahuan. Kamu sedang melihat hasil tanya jawab pengguna lain.Masuk untuk bertanya
Hari ini, jam 15:47 WIB
Tata cara bersuci hadas besar

Mohon maaf, itu bukan bidang saya. Yang saya punya adalah arsip Himpunan Putusan Tarjih dan fatwa-fatwa Majelis Tarjih. Silakan tanyakan apa saja dari situ — hukum, dalil, atau bagaimana Tarjih sampai pada kesimpulannya.

Hari ini, jam 15:47 WIB
Bersuci

Pertanyaan

  • Bagaimana tata cara bersuci dari hadas besar (mandi wajib/junub) menurut Tarjih Muhammadiyah?

Jawaban

  • Sebab-sebabnya. HPT Jilid 1 Kitab Thaharah menyebut: "Apabila kamu berjinabat karena mengeluarkan air mani (31) atau bertemunya kedua persunatan (32), atau kamu hendak menghadiri shalat Jum'ah (33) atau kamu baru lepas dari haid (34) atau nifas (35), maka hendaklah kamu mandi…" — Hpt Jilid 1 Kitab Thaharah

  • Urutan tata caranya (kutipan langsung HPT): "…dan mulailah dengan membasuh (mencuci) kedua tanganmu (36) dengan ikhlas niyatmu karena Tuhan Allah (37) lalu basuhlah (cucilah) kemaluanmu dengan tangan kirimu dan gosoklah tanganmu pada tanah atau apa yang menjadi gantinya (38) lalu berwudlulah sebagai yang tersebut di atas; kemudian ambillah air dan masukkanlah jari-jarimu pada pokok rambut dengan sedikit wangi-wangian (39), sesudah dilepaskan rambutnya, (40)." Lanjutannya: "Dan mulailah pada sisi yang kanan (41), lalu tuangkan air ke atas kepalamu tiga kali, lalu ratakanlah atas badanmu semuanya (42), serta digosok (43), kemudian basuhlah (cucilah) kedua kakimu dengan mendahulukan yang kanan daripada yang kiri (44), dan janganlah berlebih-lebihan dalam menggunakan air (45)." — Hpt Jilid 1 Kitab Thaharah

  • Mandi wajib berdiri sendiri, tidak otomatis menghilangkan hadas kecil. "Seseorang yang mempunyai hadats besar, kemudian ia berwudlu, wudlunya itu tidak dapat mensucikan hadats besar tersebut sebab hadats besar hanya dapat disucikan dengan cara mandi wajib. Demikian pula sebaliknya, seseorang yang mandi wajib untuk mensucikan hadats besar, mandi wajib tersebut tidak otomatis mensucikan hadats kecil sebab mensucikan hadats kecil harus dengan cara berwudlu." — Tanya Jawab Agama 4 Masalah Hadats Kecil Dan Besar

  • Namun wudlu itu sudah tercakup di dalam mandi bila mandi dikerjakan menurut tuntunan Nabi: "…apabila Nabi saw mandi junub, beliau melakukannya sekaligus dengan berwudlu. Oleh karena itu beliau tidak berwudlu lagi setelah selesai mandi junub itu tetapi terus saja menunaikan shalat." Maka bila urutan di atas diikuti, setelah mandi boleh langsung shalat — selama tidak berhadats kecil. — Tanya Jawab Agama 4 Masalah Hadats Kecil Dan Besar, Tanya Jawab Agama 3 Masalah Hadats Kecil Dan Besar

  • Bagi perempuan berambut diikat. "…yang utama mandi janabat bagi wanita itu membuka sanggul ikatan sebagaimana mandi sesudah menstruasi. Tetapi kalau ada kesulitan, maka boleh atau dianggap cukup dengan menyiram rambut kepala tiga kali, kemudian meratakan air ke seluruh badan." — Tanya Jawab Agama 1 Masalah Wudhu Mandi Wajib Tayamum. Perempuan yang keluar keputihan tidak diwajibkan mandi; madzi (cairan bukan mani dan bukan air seni) hanya mewajibkan wudlu. — Tanya Jawab Agama 2 Masalah Wudlu Dan Mandi Wajib

Perkembangan lintas tahun:

  • 2003 — Fatwa 20.A 2003: "Tidak ada ayat-ayat al-Qur'an dan as-Sunnah yang shahih lagi maqbul yang menyatakan bahwa tidak sah mandi wajib dengan menggunakan air hangat… Semua air mutlak, yaitu air yang suci dan mensucikan dapat digunakan untuk berwudlu dan mandi janabah." Fatwa ini juga menetapkan cara tayamum pengganti mandi. — Fatwa 20 A 2003 Mandi Wajib Dengan Air Hangat Dan Cara Tayamum Sm No 01 2004

  • 2015 — Fatwa 35/2015 memperluas: pasien yang secara medis terhalang mandi besar boleh tayamum untuk menghilangkan hadas besarnya; dan bila kemudian sudah diperbolehkan mandi, "pasien tersebut tidak perlu untuk mandi junub… karena tayamum yang dilakukannya sudah menggantikan mandi wajib sebagai rukhsah", dengan tetap dianjurkan mandi untuk kebersihan, bukan sebagai pengganti mandi wajib. — Fatwa 35 2015 Tayamum Untuk Hadas Besar Pasien Menstruasi

  • Tidak ada perubahan pada urutan tata cara mandi wajib itu sendiri sejak HPT Jilid 1 sampai fatwa terbaru; yang berkembang adalah ketentuan air dan perluasan tayamum sebagai pengganti.

Dalil

  • QS al-Ma'idah (5): 6 —
    وَإِنْ كُنْتُمْ جُنُبًا فَاطَّهَّرُوا وَإِنْ كُنْتُمْ مَرْضَى أَوْ عَلَى سَفَرٍ أَوْ جَاءَ أَحَدٌ مِنْكُمْ مِنَ الْغَائِطِ أَوْ لَامَسْتُمُ النِّسَاءَ فَلَمْ تَجِدُوا مَاءً فَتَيَمَّمُوا صَعِيدًا طَيِّبًا فَامْسَحُوا بِوُجُوهِكُمْ وَأَيْدِيكُمْ مِنْهُ…
    "…Dan apabila kamu junub maka bersucilah, dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan… lalu kamu tidak memperoleh air, maka bertayammumlah dengan tanah yang baik (bersih)…" — Fatwa 35 2015 Tayamum Untuk Hadas Besar Pasien Menstruasi

  • Hadis 'Aisyah ra. tentang praktik Nabi — sebagaimana dikutip HPT: "Nabi saw apabila mandi janabat, memulai membasuh kedua tangannya, kemudian menuangkan bagian-bagian kanannya terus bagian kirinya, lalu mencuci kemaluannya, lalu wudhu seperti wudhu untuk shalat, kemudian mengambil air dan memasukkan jari-jarinya di pangkal rambut… lalu meratakan ke seluruh badan, kemudian membasuh kedua kakinya." (HR Bukhari dan Muslim) — Tanya Jawab Agama 3 Masalah Hadats Kecil Dan Besar

  • Hadis Ammar ra. tentang tayamum —
    عَنْ عَمَّارٍ قَالَ: أَجْنَبْتُ فَلَمْ أُصِبِ الْمَاءَ… فَضَرَبَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِكَفَّيْهِ الْأَرْضَ وَنَفَخَ فِيهِمَا ثُمَّ مَسَحَ بِهِمَا وَجْهَهُ وَكَفَّيْهِ
    "…Lalu beliau meletakkan kedua tangannya di tanah dan meniupnya, kemudian mengusap muka dan tangannya sampai pergelangan tangannya dengan kedua telapak tangannya itu." (Muttafaq Alaih) — Fatwa 20 A 2003 Mandi Wajib Dengan Air Hangat Dan Cara Tayamum Sm No 01 2004

Catatan

Kesimpulan

  • Bersuci dari hadas besar ialah mandi wajib dengan urutan: niat ikhlas → basuh kedua tangan → basuh kemaluan dengan tangan kiri dan gosok tangan ke tanah → wudlu → sela pangkal rambut → siram kepala tiga kali mulai sisi kanan → rata dan gosok seluruh badan → basuh kedua kaki mendahulukan kanan, tanpa berlebihan memakai air. Wudlu di dalam mandi itu sudah mencukupi, sehingga setelahnya bisa langsung shalat. Bila ada halangan medis, tayamum menggantikan mandi wajib.

Sumber

Wallahu a'lam bish-shawab.

Sajikan dalam Format
Enter untuk kirim · Shift+Enter untuk baris baruHPT & Fatwa Tarjih
Jawaban disusun otomatis dari HPT; periksa rujukan sebelum diamalkan. Percakapan dapat dibaca pengguna lain, jadi hindari data pribadi.

Saat pertanyaan dikirim, Anda akan diminta masuk terlebih dahulu.