ChatHPT — Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah
TanyaPercakapan baru
Harta yg saya dapat setelah nikah itu punya siapa, punya sa…
Dari Basis Pengetahuan. Kamu sedang melihat hasil tanya jawab pengguna lain.Masuk untuk bertanya
Hari ini, jam 06:29 WIB
Harta yg saya dapat setelah nikah itu punya siapa, punya saya sendiri atau milik bersama dgn istri

Pertanyaan

Harta yang saya peroleh setelah menikah — apakah menjadi milik saya sendiri atau milik bersama dengan istri?

Jawaban

  • Menurut Tarjih, harta yang diperoleh selama perkawinan berlangsung — baik oleh suami maupun istri, termasuk gaji dan pendapatan usaha — pada asasnya menjadi harta bersama (gono-gini), bukan milik pribadi salah satu pihak. Fatwa 04/2015 merumuskannya: "harta bersama adalah harta yang diperoleh selama perkawinan, dan inilah yang menjadi harta gono-gini, separuh menjadi hak suami dan separuh menjadi hak istri" — Fatwa 04 2015 Harta Gono Gini Dan Gaji Pensiun Suami.

  • Namun ada tiga pengecualian penting:

  1. Harta bawaan — harta yang dibawa sebelum akad nikah.
  2. Harta perolehan — hadiah, hibah, dan warisan. Fatwa 03/2004 menegaskan: "harta yang diperoleh istri atau suami dari warisan, baik yang terjadi sebelum akad nikah maupun setelah akad nikah, tetap menjadi milik masing-masing dari istri atau suami itu" — Fatwa 03 2004 Harta Gana Gini Dan Pembagian Warisan. Fatwa 08/2017 mengulang hal serupa: "Masing-masing suami dan istri memiliki hak sepenuhnya terhadap harta yang diperolehnya dari hadiah, warisan, maupun hibah" — Fatwa 08 2017 Menyatukan Penghasilan Suami Istri.
  3. Adanya perjanjian perkawinan atau kerelaan pasangan. Naskah mengutip UU No. 1/1974 Pasal 35 ayat (2) dan Pasal 87 ayat (1) KHI: harta bawaan dan harta perolehan berada "di bawah penguasaan masing-masing sepanjang para pihak tidak menentukan lain" — Tanya Jawab Agama 2023 Edisi 22 16 30 November Pembagian Harta Warisan Peninggalan Istri.
  • Perkembangan posisi Tarjih lintas tahun:

  • 1998 — Kasus uang pesangon: karena istri sudah bekerja sebelum nikah, pesangon itu "bukan sepenuhnya harta gono-gini, sebagiannya ada yang termasuk harta pribadi"; tetapi karena sulit dihitung persentasenya, "tidak ada salahnya kalau semuanya dimasukkan sebagai harta gono-gini". Dan bila suami telah merelakan bagiannya, "maka uang tersebut sepenuhnya milik ibu" — Fatwa 51 1998 Uang Pesangon Dan Taspen Termasuk Gono Gini.

  • 2004 — Harta warisan tetap milik masing-masing, sedangkan harta yang dibangun bersama adalah milik berdua, "sekalipun istri tidak bekerja secara produktif untuk menghasilkan uang", karena peran istri dalam rumah tangga "tentunya harus dihargai secara materiil" — Fatwa 03 2004 Harta Gana Gini Dan Pembagian Warisan.

  • 2011 — Dinyatakan bahwa pemilahan harta bawaan dan harta bersama berasal dari urf Indonesia namun "tidak bertentangan dengan hukum Islam"; harta bersama dipandang sebagai hasil syirkah suami-istri, bahkan istri yang tidak bekerja "telah dipandang mempunyai kongsi" (syirkah abdan) — Fatwa 01 2011 Pembagian Warisan.

  • 2015 — Rumusan tegas: separuh menjadi hak suami, separuh menjadi hak istri — Fatwa 04 2015 Harta Gono Gini Dan Gaji Pensiun Suami.

  • 2017 — Menegaskan bahwa menggabungkan penghasilan suami-istri dan mengelolanya bersama "dapat dibenarkan", dan penghasilan istri boleh dikelola suami "sepanjang atas kerelaan atau keikhlasan istri" — Fatwa 08 2017 Menyatukan Penghasilan Suami Istri.

  • 2023 — Mengutip UU No. 1/1974 Pasal 35 ayat (1): "harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama", dan ditegaskan "tidak dipermasalahkan siapa yang bekerja menghasilkan harta, suami atau istri" — Tanya Jawab Agama 2023 Edisi 22 16 30 November Pembagian Harta Warisan Peninggalan Istri.

Jadi posisinya konsisten sejak 2004 hingga 2023: penghasilan selama perkawinan = harta bersama, separuh-separuh.

Dalil

  • Naskah-naskah Tarjih tidak memuat ayat khusus tentang harta bersama/gono-gini; konsep ini didasarkan pada urf dan kaidah syirkah, sebagaimana dijelaskan Fatwa 01/2011. Ayat-ayat yang dikutip dalam naskah adalah ayat kewarisan dan nafkah, yang berlaku ketika harta itu hendak dibagi atau ketika nafkah dijalankan:

    فَإِنْ كَانَ لَهُنَّ وَلَدٌ فَلَكُمُ الرُّبُعُ مِمَّا تَرَكْنَ مِنْ بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُوصِينَ بِهَا أَوْ دَيْنٍ

    "Jika istri-istrimu itu mempunyai anak, maka kamu mendapat ¼ dari harta yang ditinggalkannya sesudah dipenuhi wasiat yang mereka buat atau (dan) sesudah dibayar hutangnya." [QS. an-Nisa' (4): 12] — Fatwa 03 2004 Harta Gana Gini Dan Pembagian Warisan

    وَعَلَى الْمَوْلُودِ لَهُ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ

    "Dan kewajiban ayah menanggung nafkah dan pakaian mereka dengan cara yang patut." [QS. al-Baqarah (2): 233] — Fatwa 08 2017 Menyatukan Penghasilan Suami Istri

Catatan

  • Fatwa 51/1998 menyebut adanya kemungkinan "sulit untuk memperhitungkan berapa persen yang masuk harta pribadi dan berapa persen yang termasuk gono-gini". Artinya, dalam kasus harta yang bercampur asal-usulnya (misalnya modal dari sebelum nikah lalu berkembang selama nikah), naskah tidak memberi rumus pasti, melainkan menyerahkan penyelesaiannya pada kesepakatan para pihak.

  • Karena pertanyaan Anda menyangkut keadaan rumah tangga yang konkret, naskah Tarjih tidak menetapkan putusan untuk kasus per kasus. Untuk sengketa yang sudah timbul, arahkan penyelesaiannya ke Majelis Tarjih dan Tajdid atau Pimpinan Muhammadiyah setempat.

Kesimpulan

  • Harta yang Anda peroleh setelah menikah tidak otomatis menjadi milik Anda sendiri. Penghasilan dan hasil usaha selama perkawinan adalah harta bersama: separuh hak Anda, separuh hak istri — meskipun istri tidak bekerja mencari uang. Yang tetap menjadi milik pribadi Anda adalah harta bawaan sebelum nikah, serta warisan, hadiah, dan hibah yang Anda terima; itu pun dapat berubah status bila ada perjanjian perkawinan atau bila Anda sendiri merelakannya untuk dijadikan harta bersama.

Sumber

Wallahu a'lam bish-shawab.

Sajikan dalam Format
Hari ini, jam 06:34 WIB
Sajikan jawaban sebelumnya dalam bentuk kuliah tujuh menit (kultum).

Kultum: Harta Setelah Menikah — Milik Sendiri atau Milik Bersama?

Pembuka

Alhamdulillah, segala puji bagi Allah yang telah mempertemukan kita dalam majelis ilmu. Shalawat dan salam semoga tercurah kepada Rasulullah, keluarganya, sahabatnya, dan seluruh umatnya yang istiqamah di atas sunnahnya hingga hari akhir.

Hadirin yang dirahmati Allah, hari ini kita akan berbicara tentang sesuatu yang sangat dekat dengan kehidupan kita sehari-hari, tetapi sering menimbulkan kesalahpahaman: harta yang kita peroleh setelah menikah. Banyak yang mengira, "Ini kan hasil kerja saya sendiri, jadi ini milik saya." Padahal, dalam pandangan Tarjih Muhammadiyah, persoalannya tidak sesederhana itu.

Isi

Hadirin, marilah kita mulai dari rumusan yang paling tegas. Dalam Fatwa Tarjih tahun 2015, dinyatakan bahwa harta bersama adalah harta yang diperoleh selama perkawinan, dan inilah yang menjadi harta gono-gini — separuh menjadi hak suami dan separuh menjadi hak istri (Fatwa 04 2015 Harta Gono Gini Dan Gaji Pensiun Suami).

Perhatikan kata "selama perkawinan". Artinya, begitu akad nikah diucapkan, penghasilan suami dan penghasilan istri — gaji, upah, laba usaha — bukan lagi milik pribadi masing-masing. Ia masuk ke dalam satu wadah yang bernama harta bersama.

Namun, hadirin, ada pengecualian yang juga penting untuk kita pahami. Fatwa Tarjih tahun 2004 menegaskan bahwa harta yang diperoleh istri atau suami dari warisan, baik yang terjadi sebelum akad nikah maupun setelah akad nikah, tetap menjadi milik masing-masing dari istri atau suami itu (Fatwa 03 2004 Harta Gana Gini Dan Pembagian Warisan). Hal yang sama ditegaskan kembali pada tahun 2017: masing-masing suami dan istri memiliki hak sepenuhnya terhadap harta yang diperolehnya dari hadiah, warisan, maupun hibah (Fatwa 08 2017 Menyatukan Penghasilan Suami Istri).

Jadi, ada tiga hal yang dikeluarkan dari harta bersama: pertama, harta bawaan, yaitu harta yang dibawa sebelum akad nikah. Kedua, harta perolehan, yaitu hadiah, hibah, dan warisan. Ketiga, ada pengecualian tersendiri bila para pihak membuat perjanjian perkawinan atau merelakan hartanya. Dalam naskah Tarjih tahun 2023 dikutip Pasal 35 ayat (2) UU No. 1/1974 dan Pasal 87 ayat (1) Kompilasi Hukum Islam, bahwa harta bawaan dan harta perolehan berada di bawah penguasaan masing-masing sepanjang para pihak tidak menentukan lain (Tanya Jawab Agama 2023 Edisi 22 16 30 November Pembagian Harta Warisan Peninggalan Istri).

Hadirin, menarik untuk kita telusuri bagaimana posisi Tarjih ini terbentuk dari tahun ke tahun.

Pada tahun 1998, dalam kasus uang pesangon, Tarjih menimbang bahwa karena istri sudah bekerja sebelum nikah, maka pesangon itu bukan sepenuhnya harta gono-gini, sebagiannya ada yang termasuk harta pribadi. Namun karena sulit menghitung persentasenya, tidak ada salahnya kalau semuanya dimasukkan sebagai harta gono-gini. Dan bila suami telah merelakan bagiannya, maka uang tersebut sepenuhnya milik istri (Fatwa 51 1998 Uang Pesangon Dan Taspen Termasuk Gono Gini).

Pada tahun 2004, Tarjih menjelaskan bahwa harta yang dibangun bersama adalah milik berdua, sekalipun istri tidak bekerja secara produktif untuk menghasilkan uang, karena peran istri dalam rumah tangga tentunya harus dihargai secara materiil (Fatwa 03 2004 Harta Gana Gini Dan Pembagian Warisan).

Pada tahun 2011, dinyatakan bahwa pemilahan harta bawaan dan harta bersama ini berasal dari urf Indonesia namun tidak bertentangan dengan hukum Islam. Harta bersama dipandang sebagai hasil syirkah suami-istri, bahkan istri yang tidak bekerja telah dipandang mempunyai kongsi — dalam istilah fiqih disebut syirkah abdan, perkongsian tenaga (Fatwa 01 2011 Pembagian Warisan).

Pada tahun 2015, rumusannya dipertegas: separuh menjadi hak suami, separuh menjadi hak istri (Fatwa 04 2015 Harta Gono Gini Dan Gaji Pensiun Suami).

Pada tahun 2017, Tarjih menegaskan bahwa menggabungkan penghasilan suami-istri dan mengelolanya bersama itu dapat dibenarkan, dan penghasilan istri boleh dikelola suami sepanjang atas kerelaan atau keikhlasan istri (Fatwa 08 2017 Menyatukan Penghasilan Suami Istri).

Dan pada tahun 2023, dikutip Pasal 35 ayat (1) UU No. 1/1974: harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama, dan ditegaskan tidak dipermasalahkan siapa yang bekerja menghasilkan harta, suami atau istri (Tanya Jawab Agama 2023 Edisi 22 16 30 November Pembagian Harta Warisan Peninggalan Istri).

Hadirin, kalau kita tarik garis, sejak tahun 2004 hingga 2023 posisinya konsisten: penghasilan selama perkawinan adalah harta bersama, separuh-separuh.

Lalu bagaimana dengan dalilnya? Hadirin perlu saya sampaikan dengan jujur, bahwa naskah-naskah Tarjih tidak memuat ayat khusus tentang harta bersama atau gono-gini. Konsep ini didasarkan pada urf, kebiasaan masyarakat, dan kaidah syirkah, sebagaimana dijelaskan Fatwa 2011. Ayat-ayat yang dikutip dalam naskah adalah ayat kewarisan dan nafkah, yang berlaku ketika harta itu hendak dibagi atau ketika nafkah dijalankan. Di antaranya firman Allah dalam QS. an-Nisa' (4): 12:

فَإِنْ كَانَ لَهُنَّ وَلَدٌ فَلَكُمُ الرُّبُعُ مِمَّا تَرَكْنَ مِنْ بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُوصِينَ بِهَا أَوْ دَيْنٍ

"Jika istri-istrimu itu mempunyai anak, maka kamu mendapat ¼ dari harta yang ditinggalkannya sesudah dipenuhi wasiat yang mereka buat atau (dan) sesudah dibayar hutangnya" (Fatwa 03 2004 Harta Gana Gini Dan Pembagian Warisan).

Dan firman Allah dalam QS. al-Baqarah (2): 233:

وَعَلَى الْمَوْلُودِ لَهُ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ

"Dan kewajiban ayah menanggung nafkah dan pakaian mereka dengan cara yang patut" (Fatwa 08 2017 Menyatukan Penghasilan Suami Istri).

Hadirin, satu catatan yang perlu kita pegang. Fatwa tahun 1998 menyebut adanya kemungkinan sulit untuk memperhitungkan berapa persen yang masuk harta pribadi dan berapa persen yang termasuk gono-gini. Artinya, dalam kasus harta yang bercampur asal-usulnya — misalnya modal dari sebelum nikah lalu berkembang selama nikah — naskah tidak memberi rumus pasti, melainkan menyerahkan penyelesaiannya pada kesepakatan para pihak (Fatwa 51 1998 Uang Pesangon Dan Taspen Termasuk Gono Gini).

Dan karena ini menyangkut keadaan rumah tangga yang konkret, naskah Tarjih tidak menetapkan putusan per kasus. Untuk sengketa yang sudah timbul, penyelesaiannya diarahkan ke Majelis Tarjih dan Tajdid atau Pimpinan Muhammadiyah setempat.

Penutup

Hadirin yang dirahmati Allah, inilah kesimpulannya. Harta yang kita peroleh setelah menikah tidak otomatis menjadi milik kita sendiri. Penghasilan dan hasil usaha selama perkawinan adalah harta bersama: separuh hak suami, separuh hak istri — meskipun istri tidak bekerja mencari uang. Yang tetap menjadi milik pribadi adalah harta bawaan sebelum nikah, serta warisan, hadiah, dan hibah yang kita terima; itu pun dapat berubah status bila ada perjanjian perkawinan atau bila kita sendiri merelakannya untuk dijadikan harta bersama.

Semoga dengan memahami ini, rumah tangga kita terhindar dari perselisihan yang lahir dari ketidaktahuan, dan setiap rupiah yang kita cari menjadi berkah, bukan benih permusuhan. Wallahu a'lam bish-shawab.

Sajikan dalam Format
Enter untuk kirim · Shift+Enter untuk baris baruHPT & Fatwa Tarjih
Jawaban disusun otomatis dari HPT; periksa rujukan sebelum diamalkan. Percakapan dapat dibaca pengguna lain, jadi hindari data pribadi.

Saat pertanyaan dikirim, Anda akan diminta masuk terlebih dahulu.