Pertanyaan
- Menelaah ulang kelayakan judul Integrating ESG Disclosure and Maqashid al-Shariah Index: Implications for Cost of Debt and Risk-Adjusted Stock Return in ISSI — apakah realistis dikerjakan, apakah literatur acuan dan empirical gap-nya tersedia, dan bagaimana sebenarnya konsepnya dalam Islam.
Jawaban
-
1. Kelayakan umum: bisa, tetapi ada empat koreksi konseptual yang harus dilakukan lebih dahulu. Rancangan ini secara umum dapat direalisasikan — variabelnya terukur, periodenya jelas, dan kerangka maqashid punya pijakan normatif dalam khazanah Tarjih. Yang bermasalah bukan kelayakan teknisnya, melainkan ketepatan konsep. Empat hal berikut wajib dibetulkan sebelum proposal diajukan:
-
(a) Hifzh al-biah bukan "maqshad keenam" yang sudah baku dalam rumusan Tarjih. Dalam Fatwa Merokok, lima unsur yang dirumuskan secara eksplisit adalah: "perlindungan agama (ḥifẓ ad-dīn), perlindungan jiwa/raga (ḥifẓ an-nafs), perlindungan akal (ḥifẓ al-'aql), perlindungan keluarga (ḥifẓ an-nasl), dan perlindungan harta (ḥifẓ al-māl)" — Fatwa 06 Hukum Konsumsi Tembakau Merokok. Adapun hifẓ al-bī'ah (menjaga lingkungan) muncul dalam khazanah sebagai prinsip syariat, bukan sebagai unsur maqashid yang berdiri sendiri: "…yang pada akhirnya bertentangan dengan prinsip hifẓ al-bī'ah (menjaga lingkungan) dalam syariat Islam" — Fatwa 04 2026 Pengalihan Penyemblihan Dam Di Luar Tanah Haram 095405. Karena itu rumusan "Maqashid al-Shariah Index" dalam judul Anda harus dijelaskan: apakah hifzh al-biah diposisikan sebagai turunan hifẓ an-nafs dan hifẓ al-māl, atau sebagai prinsip mandiri di luar lima unsur. Pilih satu, nyatakan eksplisit, dan akui bahwa penempatan itu adalah keputusan analitis peneliti — bukan posisi yang sudah ditetapkan Tarjih.
-
(b) "Integrated ESG-Maqashid Index" adalah konstruk baru Anda, bukan konstruk yang sudah ada. Tidak satu pun naskah khazanah yang menyusun indeks semacam itu. Karena itu ia harus dinyatakan sebagai ijtihad akademik, dengan bobot, indikator, dan prosedur pembobotan yang terbuka serta diuji ketahanannya (robustness). Risiko terbesarnya adalah tumpang tindih (double counting): komponen Environmental dalam ESG dan hifzh al-biah mengukur hal yang sangat mirip, sehingga penggabungan keduanya bisa menghasilkan indeks yang tidak menambah informasi apa pun. Selesaikan dulu masalah tumpang tindih ini; jika tidak, seluruh hasil regresi berpotensi tidak bermakna.
-
(c) Cost of Debt adalah titik paling rawan secara syariah. Tarjih menetapkan: "Riba hukumnya haram, dengan nash sharih Al-Quran dan Sunnah" — Riba. Karena itu variabel "biaya utang" pada emiten ISSI tidak bisa diperlakukan sebagai variabel netral begitu saja. Anda perlu menegaskan jenis instrumen yang diukur: sukuk, pembiayaan bank syariah, atau utang berbunga konvensional. Jika yang terakhir, judul penelitian Anda akan mengukur sesuatu yang secara syariah justru tercela, lalu menyimpulkan bahwa skor maqashid "menurunkannya" — kesimpulan yang secara logis janggal dan mudah dipatahkan penguji. Pertimbangkan mengganti menjadi cost of financing atau memisahkan sampel sukuk secara tegas.
-
(d) Sharpe Ratio tidak menimbulkan masalah syar'i karena ia murni alat ukur kuantitatif, bukan akad atau objek transaksi. Namun jangan memposisikannya sebagai ukuran "syariah"; ia hanya proksi kinerja risk-adjusted.
-
-
2. Soal "banyak jurnal acuan" dan "empirical gap": di sini saya harus jujur pada batas kemampuan saya. Arsip yang saya pegang adalah khazanah HPT dan Fatwa Tarjih, bukan basis data literatur. Saya tidak dapat memverifikasi ketersediaan artikel di Scopus, SINTA, ataupun peringkat Journal of Islamic Marketing. Karena itu saya tidak akan menyebutkan judul-judul artikel atau nama jurnal sebagai "banyak rujukan" — menyebutkannya tanpa membaca sumbernya sama dengan mengarang. Yang bisa saya sampaikan adalah ini:
-
Klaim "minimnya riset" tidak boleh diasumsikan, harus dibuktikan. Tema ESG–maqashid adalah tema yang sudah ramai di ranah ekonomi Islam internasional, sehingga celah yang Anda klaim berisiko besar sudah tertutup. Lakukan systematic literature review lebih dahulu (Scopus + Google Scholar, kata kunci berbahasa Inggris dan Arab), lalu rumuskan celah berdasarkan hasilnya, bukan sebaliknya.
-
Namun ada satu celah yang dapat dipertahankan secara akademik dan punya pijakan tekstual dalam khazanah, yaitu pada rumusan kriteria saham syariahnya sendiri. Naskah Tarjih mengutip kriteria saham syariah sebagai berikut: "a. Emiten tidak melakukan usaha yang bertentangan dengan syariah, b. Emiten memenuhi rasio keuangan yang telah ditentukan, c. Emiten terdaftar dalam daftar efek syariah (DES) yang diterbitkan oleh OJK secara berkala setiap bulan Mei dan November" — Tanya Jawab Agama 2026 Edisi 01 Bolehkah Menjual Zakat Saham. Sejalan dengan itu: "saham yang diperdagangkan harus berasal dari perusahaan yang bergerak dalam sektor yang memenuhi kriteria syariah dan terbebas dari unsur ribawi, serta transaksi saham dilakukan dengan menghindarkan berbagai praktik spekulasi" — Fatwa 11 2020 Kredit Rumah Dan Jual Beli Saham.
-
Perhatikan: kedua rumusan kriteria itu hanya menyebut sektor usaha terlarang, rasio keuangan, dan daftar efek syariah — tidak memuat kriteria perlindungan lingkungan. Inilah dasar argumentasi gap Anda, dan sekarang ia punya sandaran tekstual, bukan sekadar kesan. ⚠️ Awas kaidah: jangan menyimpulkan "karena tidak disebut, maka tidak wajib", dan jangan pula "karena tidak disebut, maka boleh". Yang benar: naskah yang saya baca menyebutkan kriteria itu tanpa memuat kriteria lingkungan — itu keterangan tentang rumusan kriteria, bukan penetapan hukum.
-
-
3. Konsep Islamnya: apa sesungguhnya yang Anda sedang ukur?
-
Lingkungan bukan tema pinggiran, dan larangannya bersifat positif — bukan sekadar "tidak ada larangan". Fikih Air menegaskan konsekuensi hukumnya secara tegas: "melakukan langkah pencegahan dan penanganan terhadap krisis air adalah wajib bagi setiap subjek hukum. Karena itu, merusak sumberdaya air sebagai salah satu unsur ekosistem adalah haram karena sama dengan merusak ekosistem secara keseluruhan" — Fikih Muhammadiyah Bagian S Kesehatan Publik. Ini penting bagi desain riset Anda: skor ESG yang tinggi bukan hanya "sinyal baik bagi investor", melainkan pelaksanaan kewajiban dan penghindaran dari yang haram. Justru di situlah nilai tambah teoretis artikel Anda dibanding literatur ESG konvensional.
-
Bisnis punya tujuan ukhrawi, dan hubungan dengan alam termasuk cakupan syariah. Keputusan Tarjih ke-26 Bab Etika Bisnis menyatakan: "Tujuan aktivitas bisnis bukan semata-mata untuk kepentingan kesejahteraan duniawi, tetapi lebih penting lagi untuk kesejeahteraan hidup ukhrawi dalam keridaan Allah swt" dan "Ajaran Islam bersifat menyeluruh, meliputi berbagai aspek, baik menyangkut hubungan manusia dengan Allah maupun hubungan manusia dengan sesamanya dan hubungannya dengan alam sekitar" — Keputusan Tarjih Ke 26 Bab I Etika Politik Dan Etika Bisnis. Asas keadilan (al-'adālah) dan pertanggungjawaban (al-mas'ūliyyah) di keputusan yang sama adalah landasan langsung bagi dimensi Social dan Governance.
-
Dunia usaha secara eksplisit dibebani tanggung jawab lingkungan. Fikih Air menegaskan: "Setiap perusahan, dengan demikian, tidak diperkenankan menjalankan aktivitasnya hanya berorientasi bisnis semata, tetapi harus berdampak pula pada upaya pemeliharaan dan keberlangsungan lingkungan hidup" — Keputusan Tarjih Ke 28 Fikih Air Perspektif Muhammadiyah Bab Iv Perilaku Pemelih. Inilah yang membuat pengungkapan ESG bukan kemewahan korporasi, melainkan bentuk pertanggungjawaban amanah.
-
Maqashid bekerja sebagai kerangka penimbang, dengan skala prioritas. Fikih Air memakai prinsip "penyusunan skala prioritas" (tanẓīm al-awlawiyyāt) untuk memetakan kebutuhan primer, sekunder, dan tersier. Konsekuensi metodologis bagi Anda: tidak semua komponen ESG berbobot sama dalam kerangka maqashid. Indikator yang menyangkut keselamatan jiwa dan ekosistem tidak setara dengan indikator tata kelola administratif. Pembobotan setara (equal weighting) akan melemahkan klaim "maqashid" pada indeks Anda.
-
Kaidah muamalah tidak boleh dibalik. Untuk transaksi dan praktik bisnis berlaku "Hukum asal pada segala sesuatu itu boleh sampai ada dalil yang mengharamkannya" — Tanya Jawab Agama 2023 Edisi 02 16 31 Januari Hukum Penggunaan Pupuk Kimia Sintetis Dan Pestis. Tetapi pada perkara lingkungan, dalil larangannya jelas dan disebutkan: "Telah nampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan karena perbuatan tangan manusia…" (QS Ar-Rūm [30]: 41), "…dan janganlah kamu berbuat kerusakan di (muka) bumi. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berbuat kerusakan" (QS Al-Qaṣaṣ [28]: 77). Jadi kaidah kebolehan muamalah tidak bisa dipakai untuk membenarkan pencemaran; ia berhenti di titik adanya dalil larangan.
-
Dalil
- ظَهَرَ ٱلْفَسَادُ فِى ٱلْبَرِّ وَٱلْبَحْرِ بِمَا كَسَبَتْ أَيْدِى ٱلنَّاسِ لِيُذِيقَهُم بَعْضَ ٱلَّذِى عَمِلُوا۟ لَعَلَّهُمْ يَرْجِعُونَ — "Telah nampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan karena perbuatan tangan manusia…" (QS Ar-Rūm [30]: 41) — Fikih Muhammadiyah Bagian S Kesehatan Publik
- وَٱبْتَغِ فِيمَآ ءَاتَىٰكَ ٱللَّهُ ٱلدَّارَ ٱلْـَٔاخِرَةَ ۖ وَلَا تَنسَ نَصِيبَكَ مِنَ ٱلدُّنْيَا ۖ وَأَحْسِن كَمَآ أَحْسَنَ ٱللَّهُ إِلَيْكَ ۖ وَلَا تَبْغِ ٱلْفَسَادَ فِى ٱلْأَرْضِ ۖ إِنَّ ٱللَّهَ لَا يُحِبُّ ٱلْمُفْسِدِينَ — QS Al-Qaṣaṣ [28]: 77 — Keputusan Tarjih Ke 29 Fikih Kebencanaan Bab Iv Cara Pandang Pengelolaan Bencana
- وَلَا تُفْسِدُوا۟ فِى ٱلْأَرْضِ بَعْدَ إِصْلَـٰحِهَا — QS Al-A'rāf [7]: 56
- لاَ ضَرَرَ وَلاَ ضِرَارَ [رواه ابن ماجة وأحمد ومالك] — "Tidak ada bahaya terhadap diri sendiri dan terhadap orang lain" — Fatwa 06 Hukum Konsumsi Tembakau Merokok
- Lima unsur maqāṣid asy-syarī'ah — Fatwa 06 Hukum Konsumsi Tembakau Merokok · Maqasid Al Syari Ah
- Prinsip hifẓ al-bī'ah — Hifz Al Biah · Fatwa 04 2026 Pengalihan Penyemblihan Dam Di Luar Tanah Haram 095405
🔹