ChatHPT — Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah
TanyaPercakapan baru
Integrasi ESG Disclosure dan Maqashid al-Shariah Index: Imp…
Dari Basis Pengetahuan. Kamu sedang melihat hasil tanya jawab pengguna lain.Masuk untuk bertanya
Hari ini, jam 14:48 WIB
Integrasi ESG Disclosure dan Maqashid al-Shariah Index: Implikasinya terhadap Cost of Debt dan Risk-Adjusted Return Saham Syariah di ISSI - Judul Bahasa Inggris: Integrating ESG Disclosure and Maqashid al-Shariah Index: Implications for Cost of Debt and Risk-Adjusted Stock Return in ISSI. - Latar Belakang & Gap: Shariah compliance screening saat ini belum secara sistematis mengintegrasikan kriteria perlindungan lingkungan ($Hifdh al-Biah$). Gap: Minimnya riset yang mengonstruksi Integrated ESG-Maqashid Index dan menguji dampaknya terhadap penurunan risiko utang sukuk/bank syariah. - Kerangka Konseptual & Hipotesis: $$\text{Integrated ESG-Maqashid Index Score} \rightarrow \text{Cost of Debt \& Sharpe Ratio}$$ - $H_1$: Skor Integrated ESG-Maqashid berpengaruh negatif terhadap Cost of Debt. - $H_2$: Skor Integrated ESG-Maqashid berpengaruh positif terhadap Sharpe Ratio saham syariah. Sumber Data & Periode: Perusahaan Terdaftar di ISSI BEI (2018–2025). Metode Analisis: Regresi Data Panel Multiple. Target Jurnal: Al-Amwal: Jurnal Ekonomi dan Perbankan Syariah (SINTA 3) / Journal of Islamic Marketing (Scopus Q1). teliti kembali judul dan ide jurnal di atas apakah memungkinkan jika direalisasikan, apakah banyak jurnal relevan yg bisa menjadi acuan, apakah banyak jurnal yg dapat menjadi empirical gap nya, untuk meneliti judul di atas, jelaskan sebenarnya dalam konsep islam
Hari ini, jam 14:51 WIB
Integrasi ESG Disclosure dan Maqashid al-Shariah Index: Implikasinya terhadap Cost of Debt dan Risk-Adjusted Return Saham Syariah di ISSI - Judul Bahasa Inggris: Integrating ESG Disclosure and Maqashid al-Shariah Index: Implications for Cost of Debt and Risk-Adjusted Stock Return in ISSI. - Latar Belakang & Gap: Shariah compliance screening saat ini belum secara sistematis mengintegrasikan kriteria perlindungan lingkungan ($Hifdh al-Biah$). Gap: Minimnya riset yang mengonstruksi Integrated ESG-Maqashid Index dan menguji dampaknya terhadap penurunan risiko utang sukuk/bank syariah. - Kerangka Konseptual & Hipotesis: $$\text{Integrated ESG-Maqashid Index Score} \rightarrow \text{Cost of Debt \& Sharpe Ratio}$$ - $H_1$: Skor Integrated ESG-Maqashid berpengaruh negatif terhadap Cost of Debt. - $H_2$: Skor Integrated ESG-Maqashid berpengaruh positif terhadap Sharpe Ratio saham syariah. Sumber Data & Periode: Perusahaan Terdaftar di ISSI BEI (2018–2025). Metode Analisis: Regresi Data Panel Multiple. Target Jurnal: Al-Amwal: Jurnal Ekonomi dan Perbankan Syariah (SINTA 3) / Journal of Islamic Marketing (Scopus Q1). teliti kembali judul dan ide jurnal di atas apakah memungkinkan jika direalisasikan, apakah banyak jurnal relevan yg bisa menjadi acuan, apakah banyak jurnal yg dapat menjadi empirical gap nya, untuk meneliti judul di atas, jelaskan sebenarnya dalam konsep islam

Pertanyaan

  • Menelaah ulang kelayakan judul Integrating ESG Disclosure and Maqashid al-Shariah Index: Implications for Cost of Debt and Risk-Adjusted Stock Return in ISSI — apakah realistis dikerjakan, apakah literatur acuan dan empirical gap-nya tersedia, dan bagaimana sebenarnya konsepnya dalam Islam.

Jawaban

  • 1. Kelayakan umum: bisa, tetapi ada empat koreksi konseptual yang harus dilakukan lebih dahulu. Rancangan ini secara umum dapat direalisasikan — variabelnya terukur, periodenya jelas, dan kerangka maqashid punya pijakan normatif dalam khazanah Tarjih. Yang bermasalah bukan kelayakan teknisnya, melainkan ketepatan konsep. Empat hal berikut wajib dibetulkan sebelum proposal diajukan:

    • (a) Hifzh al-biah bukan "maqshad keenam" yang sudah baku dalam rumusan Tarjih. Dalam Fatwa Merokok, lima unsur yang dirumuskan secara eksplisit adalah: "perlindungan agama (ḥifẓ ad-dīn), perlindungan jiwa/raga (ḥifẓ an-nafs), perlindungan akal (ḥifẓ al-'aql), perlindungan keluarga (ḥifẓ an-nasl), dan perlindungan harta (ḥifẓ al-māl)" — Fatwa 06 Hukum Konsumsi Tembakau Merokok. Adapun hifẓ al-bī'ah (menjaga lingkungan) muncul dalam khazanah sebagai prinsip syariat, bukan sebagai unsur maqashid yang berdiri sendiri: "…yang pada akhirnya bertentangan dengan prinsip hifẓ al-bī'ah (menjaga lingkungan) dalam syariat Islam" — Fatwa 04 2026 Pengalihan Penyemblihan Dam Di Luar Tanah Haram 095405. Karena itu rumusan "Maqashid al-Shariah Index" dalam judul Anda harus dijelaskan: apakah hifzh al-biah diposisikan sebagai turunan hifẓ an-nafs dan hifẓ al-māl, atau sebagai prinsip mandiri di luar lima unsur. Pilih satu, nyatakan eksplisit, dan akui bahwa penempatan itu adalah keputusan analitis peneliti — bukan posisi yang sudah ditetapkan Tarjih.

    • (b) "Integrated ESG-Maqashid Index" adalah konstruk baru Anda, bukan konstruk yang sudah ada. Tidak satu pun naskah khazanah yang menyusun indeks semacam itu. Karena itu ia harus dinyatakan sebagai ijtihad akademik, dengan bobot, indikator, dan prosedur pembobotan yang terbuka serta diuji ketahanannya (robustness). Risiko terbesarnya adalah tumpang tindih (double counting): komponen Environmental dalam ESG dan hifzh al-biah mengukur hal yang sangat mirip, sehingga penggabungan keduanya bisa menghasilkan indeks yang tidak menambah informasi apa pun. Selesaikan dulu masalah tumpang tindih ini; jika tidak, seluruh hasil regresi berpotensi tidak bermakna.

    • (c) Cost of Debt adalah titik paling rawan secara syariah. Tarjih menetapkan: "Riba hukumnya haram, dengan nash sharih Al-Quran dan Sunnah" — Riba. Karena itu variabel "biaya utang" pada emiten ISSI tidak bisa diperlakukan sebagai variabel netral begitu saja. Anda perlu menegaskan jenis instrumen yang diukur: sukuk, pembiayaan bank syariah, atau utang berbunga konvensional. Jika yang terakhir, judul penelitian Anda akan mengukur sesuatu yang secara syariah justru tercela, lalu menyimpulkan bahwa skor maqashid "menurunkannya" — kesimpulan yang secara logis janggal dan mudah dipatahkan penguji. Pertimbangkan mengganti menjadi cost of financing atau memisahkan sampel sukuk secara tegas.

    • (d) Sharpe Ratio tidak menimbulkan masalah syar'i karena ia murni alat ukur kuantitatif, bukan akad atau objek transaksi. Namun jangan memposisikannya sebagai ukuran "syariah"; ia hanya proksi kinerja risk-adjusted.

  • 2. Soal "banyak jurnal acuan" dan "empirical gap": di sini saya harus jujur pada batas kemampuan saya. Arsip yang saya pegang adalah khazanah HPT dan Fatwa Tarjih, bukan basis data literatur. Saya tidak dapat memverifikasi ketersediaan artikel di Scopus, SINTA, ataupun peringkat Journal of Islamic Marketing. Karena itu saya tidak akan menyebutkan judul-judul artikel atau nama jurnal sebagai "banyak rujukan" — menyebutkannya tanpa membaca sumbernya sama dengan mengarang. Yang bisa saya sampaikan adalah ini:

    • Klaim "minimnya riset" tidak boleh diasumsikan, harus dibuktikan. Tema ESG–maqashid adalah tema yang sudah ramai di ranah ekonomi Islam internasional, sehingga celah yang Anda klaim berisiko besar sudah tertutup. Lakukan systematic literature review lebih dahulu (Scopus + Google Scholar, kata kunci berbahasa Inggris dan Arab), lalu rumuskan celah berdasarkan hasilnya, bukan sebaliknya.

    • Namun ada satu celah yang dapat dipertahankan secara akademik dan punya pijakan tekstual dalam khazanah, yaitu pada rumusan kriteria saham syariahnya sendiri. Naskah Tarjih mengutip kriteria saham syariah sebagai berikut: "a. Emiten tidak melakukan usaha yang bertentangan dengan syariah, b. Emiten memenuhi rasio keuangan yang telah ditentukan, c. Emiten terdaftar dalam daftar efek syariah (DES) yang diterbitkan oleh OJK secara berkala setiap bulan Mei dan November" — Tanya Jawab Agama 2026 Edisi 01 Bolehkah Menjual Zakat Saham. Sejalan dengan itu: "saham yang diperdagangkan harus berasal dari perusahaan yang bergerak dalam sektor yang memenuhi kriteria syariah dan terbebas dari unsur ribawi, serta transaksi saham dilakukan dengan menghindarkan berbagai praktik spekulasi" — Fatwa 11 2020 Kredit Rumah Dan Jual Beli Saham.

    • Perhatikan: kedua rumusan kriteria itu hanya menyebut sektor usaha terlarang, rasio keuangan, dan daftar efek syariah — tidak memuat kriteria perlindungan lingkungan. Inilah dasar argumentasi gap Anda, dan sekarang ia punya sandaran tekstual, bukan sekadar kesan. ⚠️ Awas kaidah: jangan menyimpulkan "karena tidak disebut, maka tidak wajib", dan jangan pula "karena tidak disebut, maka boleh". Yang benar: naskah yang saya baca menyebutkan kriteria itu tanpa memuat kriteria lingkungan — itu keterangan tentang rumusan kriteria, bukan penetapan hukum.

  • 3. Konsep Islamnya: apa sesungguhnya yang Anda sedang ukur?

    • Lingkungan bukan tema pinggiran, dan larangannya bersifat positif — bukan sekadar "tidak ada larangan". Fikih Air menegaskan konsekuensi hukumnya secara tegas: "melakukan langkah pencegahan dan penanganan terhadap krisis air adalah wajib bagi setiap subjek hukum. Karena itu, merusak sumberdaya air sebagai salah satu unsur ekosistem adalah haram karena sama dengan merusak ekosistem secara keseluruhan" — Fikih Muhammadiyah Bagian S Kesehatan Publik. Ini penting bagi desain riset Anda: skor ESG yang tinggi bukan hanya "sinyal baik bagi investor", melainkan pelaksanaan kewajiban dan penghindaran dari yang haram. Justru di situlah nilai tambah teoretis artikel Anda dibanding literatur ESG konvensional.

    • Bisnis punya tujuan ukhrawi, dan hubungan dengan alam termasuk cakupan syariah. Keputusan Tarjih ke-26 Bab Etika Bisnis menyatakan: "Tujuan aktivitas bisnis bukan semata-mata untuk kepentingan kesejahteraan duniawi, tetapi lebih penting lagi untuk kesejeahteraan hidup ukhrawi dalam keridaan Allah swt" dan "Ajaran Islam bersifat menyeluruh, meliputi berbagai aspek, baik menyangkut hubungan manusia dengan Allah maupun hubungan manusia dengan sesamanya dan hubungannya dengan alam sekitar" — Keputusan Tarjih Ke 26 Bab I Etika Politik Dan Etika Bisnis. Asas keadilan (al-'adālah) dan pertanggungjawaban (al-mas'ūliyyah) di keputusan yang sama adalah landasan langsung bagi dimensi Social dan Governance.

    • Dunia usaha secara eksplisit dibebani tanggung jawab lingkungan. Fikih Air menegaskan: "Setiap perusahan, dengan demikian, tidak diperkenankan menjalankan aktivitasnya hanya berorientasi bisnis semata, tetapi harus berdampak pula pada upaya pemeliharaan dan keberlangsungan lingkungan hidup" — Keputusan Tarjih Ke 28 Fikih Air Perspektif Muhammadiyah Bab Iv Perilaku Pemelih. Inilah yang membuat pengungkapan ESG bukan kemewahan korporasi, melainkan bentuk pertanggungjawaban amanah.

    • Maqashid bekerja sebagai kerangka penimbang, dengan skala prioritas. Fikih Air memakai prinsip "penyusunan skala prioritas" (tanẓīm al-awlawiyyāt) untuk memetakan kebutuhan primer, sekunder, dan tersier. Konsekuensi metodologis bagi Anda: tidak semua komponen ESG berbobot sama dalam kerangka maqashid. Indikator yang menyangkut keselamatan jiwa dan ekosistem tidak setara dengan indikator tata kelola administratif. Pembobotan setara (equal weighting) akan melemahkan klaim "maqashid" pada indeks Anda.

    • Kaidah muamalah tidak boleh dibalik. Untuk transaksi dan praktik bisnis berlaku "Hukum asal pada segala sesuatu itu boleh sampai ada dalil yang mengharamkannya" — Tanya Jawab Agama 2023 Edisi 02 16 31 Januari Hukum Penggunaan Pupuk Kimia Sintetis Dan Pestis. Tetapi pada perkara lingkungan, dalil larangannya jelas dan disebutkan: "Telah nampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan karena perbuatan tangan manusia…" (QS Ar-Rūm [30]: 41), "…dan janganlah kamu berbuat kerusakan di (muka) bumi. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berbuat kerusakan" (QS Al-Qaṣaṣ [28]: 77). Jadi kaidah kebolehan muamalah tidak bisa dipakai untuk membenarkan pencemaran; ia berhenti di titik adanya dalil larangan.

Dalil

🔹

Sajikan dalam Format

Pertanyaan

  • Apakah judul “Integrasi ESG Disclosure dan Maqashid al-Shariah Index: Implikasinya terhadap Cost of Debt dan Risk-Adjusted Return Saham Syariah di ISSI” realistis dikerjakan, cukup banyak acuan dan celah empirisnya, dan bagaimana sebenarnya konsepnya dalam Islam?

Jawaban

1. Yang bisa dan tidak bisa saya nilai dari sini

Penilaian atas ketersediaan jurnal acuan (SINTA 3, Scopus Q1), jumlah artikel sebelumnya, dan besar-kecilnya empirical gap tidak dapat saya verifikasi dari khazanah tarjih — itu wilayah basis data jurnal, bukan arsip fatwa. Yang bisa saya lakukan — dan itu justru bagian terpenting bagi sebuah artikel syariah — adalah menguji apakah kerangka konsep Anda punya pijakan tekstual dalam korpus Tarjih, dan di mana letak ketegangan metodologisnya.

2. Pemetaan konsep Islam: E, S, G

Pilar E (lingkungan). Korpus Tarjih memberi pijakan yang jelas. Larangan berbuat kerusakan ditegaskan dalam QS al-Qaṣaṣ (28): 77 dan QS ar-Rūm (30): 41 — ayat kedua secara khusus menautkan fasād dengan kerusakan alam. Keputusan Tarjih ke-28 (Fikih Air) menurunkan nilai dasarnya: tauhid, syukur, keadilan (al-‘adl), dan moderasi-keseimbangan (al-wasathiyyah wa at-tawāzun), dengan penegasan bahwa pelestarian lingkungan adalah kewajiban agama, bukan sekadar tugas keduniaan. Fatwa 33/2022 (pestisida) memberi kerangka timbangannya: penggunaan sarana yang merusak lingkungan ditinjau lewat dlarūrī vs ḥājī, dan bila mudarat mengancam: “Menolak kerusakan lebih didukukan daripada menarik kemaslahatan” (دَفْعُ الْمَفَاسِدِ مُقَدَّمٌ عَلَى جَلْبِ الْمَصَالِحِ).

Pilar S (sosial). Fikih Muhammadiyah Bagian S (Kesehatan Publik) menyebut CSR secara eksplisit dan menyatakan: “Setiap perusahan, dengan demikian, tidak diperkenankan menjalankan aktivitasnya hanya berorientasi bisnis semata, tetapi harus berdampak pula pada upaya pemeliharaan dan keberlangsungan lingkungan hidup.” Ini adalah hook tekstual paling kuat untuk variabel pengungkapan sosial-lingkungan Anda.

Pilar G (tata kelola). Etika bisnis Tarjih ke-26 memuat larangan gharar (spekulasi), jahālah (kesamaran), maisir, kezaliman, riba, dharar, kecurangan, dan ta‘assuf; transparansi dan akuntabilitas juga menjadi prinsip dalam Fikih Tata Kelola Tarjih ke-27. G dalam ESG dengan demikian mudah dipetakan ke amānah, transparansi, dan akuntabilitas.

3. Titik paling rawan: "Maqashid Index" dan "Cost of Debt"

Maqashid. Halaman Maqasid Al Syari Ah mendefinisikan maqāṣid sebagai “Tujuan-tujuan syariat yang menjadi landasan dalam menetapkan hukum.” Perlu Anda catat satu hal yang jarang disadari peneliti: dalam Fatwa 06/2010, maqashid dirumuskan sebagai lima perlindungan — agama, jiwa/raga, akal, keluarga, harta — dan lingkungan tidak termasuk di dalam daftar itu. Lingkungan pada 2010 hanya muncul sebagai bagian dari cara mewujudkan perlindungan agama: “hubungan horizontal kepada sesama dan kepada alam lingkungan”. Baru pada 2026 istilah ḥifẓ al-bī‘ah (menjaga lingkungan) disebut sebagai prinsip syariat tersendiri — dan itu pun dalam konteks penyembelihan dam, bukan dalam kriteria penyaringan saham (Hifz Al Biah; Fatwa 04 2026 Pengalihan Penyemblihan Dam Di Luar Tanah Haram 095405).

Konsekuensinya untuk desain riset: "Integrated ESG-Maqashid Index" Anda tidak memiliki bentuk baku dalam korpus. Anda harus mendeklarasikan sendiri keputusan ijtihad operasionalisasinya (apakah lingkungan dimasukkan sebagai perlindungan keenam, atau sebagai turunan ḥifẓ an-nafs dan ḥifẓ al-māl), lalu menguji ketahanan hasil terhadap pilihan itu. Tanpa deklarasi ini, indeks Anda akan tampak mengklaim otoritas yang tidak dimiliki korpus.

Cost of debt. Ini variabel yang paling perlu kehati-hatian. Fatwa 11/2020 menegaskan utang berbunga adalah riba (mengutip QS Ali-Imran 130 dan al-Baqarah 275), dan pasar modal syariah mensyaratkan emiten “terbebas dari unsur ribawi” serta transaksi “menghindarkan berbagai praktik spekulasi”. Artinya, bagi emiten ISSI, biaya pendanaan yang relevan secara syariah adalah margin murabahah, ujrah ijarah, atau imbal hasil sukuk/mudarabah-musyarakah — bukan bunga. Hipotesis H₁ Anda tetap layak diuji, tetapi jangan dirumuskan sebagai "semakin murah riba semakin baik". Rumuskan sebagai: praktik ESG-maqashid menurunkan biaya pendanaan yang halal, karena menurunkan risiko dan dharar — sesuai kaidah lil-wasā’il ḥukmu al-maqāṣid (لِلْوَسَائِلِ حُكْمُ الْمَقَاصِدِ) yang dikutip Fatwa 33/2022.

4. H₂ (Sharpe Ratio): boleh diukur, tidak boleh dijadikan tujuan

Rasio Sharpe adalah alat ukur, dan alat ukur tidak bermasalah. Yang bermasalah secara metodologis adalah menjadikannya telos. Etika bisnis Tarjih ke-26 menegaskan “Tujuan aktivitas bisnis bukan semata-mata untuk kepentingan kesejahteraan duniawi, tetapi lebih penting lagi untuk kesejahteraan hidup ukhrawi dalam keridaan Allah”, dan salah satu tolok ukurnya adalah “Tidak boleh menelantarkan dan memubadzirkan harta” serta larangan maisir dan gharar. Maka rumuskan H₂ sebagai: kepatuhan ESG-maqashid menurunkan volatilitas dan meningkatkan imbal hasil terrisiko-koreksi sebagai bukti tercapainya maslahah, bukan sebagai bukti bahwa return maksimal itu sendiri adalah maqashid.

5. Gap yang benar-benar terbukti dari korpus

Klaim latar belakang Anda — bahwa penyaringan saham syariah belum memasukkan kriteria lingkungan — terbukti akurat dari arsip. TJA 2026 Edisi 01 menyebut kriteria saham syariah secara eksplisit: “a. Emiten tidak melakukan usaha yang bertentangan dengan syariah, b. Emiten memenuhi rasio keuangan yang telah ditentukan, c. Emiten terdaftar dalam daftar efek syariah (DES)…” — seluruhnya berbasis sektor usaha dan rasio keuangan; tidak ada satu pun kriteria lingkungan. Inilah kalimat yang bisa Anda kutip langsung sebagai dasar akademik gap, dan nilainya jauh lebih kuat daripada klaim umum "minim riset".

6. Perkembangan lintas tahun (kronologis)

  • 2010 — Fatwa 06: maqashid lima perlindungan; lingkungan sebagai bagian cara mewujudkan ḥifẓ ad-dīn.
  • Tarjih ke-26 — Etika bisnis: 11 nilai dan tolok ukur, termasuk larangan gharar, jahālah, maisir, riba, dan dharar.
  • Tarjih ke-28 — Fikih Air: nilai dasar dan prinsip universal pengelolaan sumber daya; dunia usaha dituntut menjalankan CSR dan menciptakan budaya kerja ramah lingkungan.
  • 2020 — Fatwa 11: kriteria pasar modal syariah (sektor syariah, bebas ribawi, bebas spekulasi).
  • 2022 — Fatwa 33: kerangka dlarūrī/hājī dan dar’ al-mafāsid untuk aktivitas usaha yang merusak lingkungan.
  • 2026 — Fatwa 04: ḥifẓ al-bī‘ah disebut sebagai prinsip syariat yang berdiri sendiri, dipakai menilai praktik ibadah berskala massal.
  • 2026 — TJA 01: kriteria saham syariah tetap berbasis sektor, rasio keuangan, dan DES.

Jadi ada gerak yang jelas: lingkungan naik dari sub-unsur menjadi prinsip tersendiri (2010 → 2026), tetapi kriteria penyaringan saham syariah belum menyerap gerak itu. Itulah pernyataan posisi yang bisa menjadi novelty artikel Anda.

Dalil

  • ظَهَرَ ٱلْفَسَادُ فِى ٱلْبَرِّ وَٱلْبَحْرِ بِمَا كَسَبَتْ أَيْدِى ٱلنَّاسِ لِيُذِيقَهُم بَعْضَ ٱلَّذِى عَمِلُوا۟ لَعَلَّهُمْ يَرْجِعُونَ — “Telah tampak kerusakan di bumi dan di laut karena tangan-tangan manusia…” [QS ar-Rūm (30): 41] — Fikih Muhammadiyah Bagian S Kesehatan Publik
  • وَلَا تَبْغِ ٱلْفَسَادَ فِى ٱلْأَرْضِ ۖ إِنَّ ٱللَّهَ لَا يُحِبُّ ٱلْمُفْسِدِينَ — “dan janganlah kamu berbuat kerusakan di (muka) bumi. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berbuat kerusakan” [QS al-Qaṣaṣ (28): 77]
  • لَا ضَرَرَ وَلَا ضِرَارَ — “Tidak boleh membuat kemudaratan dan tidak boleh membalas dengan kemudaratan” [HR Ahmad] — Fatwa 33 2022 Hukum Pestisida Dalam Pertanian
  • الأصْلُ فِي الأشْيَاءِ الإبَاحَةُ حَتَّى يَدُلَّ الدَّلِيْلُ عَلَى التَّحْرِيْمِ — “Hukum asal pada segala sesuatu itu boleh sampai ada dalil yang mengharamkannya” Fatwa 33 2022 Hukum Pestisida Dalam Pertanian; Fatwa 15 2021 Trading Forex Online
  • وَأَحَلَّ اللهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا — “Allah menghalalkan jual-beli dan mengharamkan riba” [QS al-Baqarah (2): 275] — Fatwa 11 2020 Kredit Rumah Dan Jual Beli Saham
  • Tolok ukur etika bisnis Tarjih: “Tidak boleh ada garar (spekulasi)… Tidak boleh ada maisir… Tidak boleh ada jahalah (kesamaran)… Tidak boleh ada kedzaliman… Tidak boleh mengandung unsur riba… Tidak boleh ada darar… Tidak boleh menelantarkan dan memubadzirkan harta.” — Keputusan Tarjih Ke 26 Bab I Etika Politik Dan Etika Bisnis

Catatan

  • Karena objeknya muamalah, kaidah asal-boleh berlaku — tetapi itu bukan berarti praktik ESG otomatis wajib. Kewajibannya harus dibangun dari dar’ al-mafāsid dan lā dharara wa lā dhirāra sebagaimana ditempuh Fatwa 33/2022, bukan diasumsikan.
  • Soal banyak-sedikitnya artikel acuan, peringkat SINTA/Scopus, dan besar celah empiris: itu tidak terverifikasi dari khazanah tarjih. Silakan konfirmasi langsung ke portal indeksasi dan basis data jurnal; saya tidak akan menebak angka atau nama terbitan.
  • Saya belum menelusuri seluruh korpus untuk kemungkinan adanya naskah lain yang membahas kriteria screening atau sukuk secara lebih rinci; temuan di atas terbatas pada halaman yang berhasil dibaca.

Kesimpulan

  • Layak dikerjakan, dengan tiga syarat: (1) deklarasikan secara terbuka konstruksi indeks maqashid Anda karena korpus tidak menyediakan bentuk bakunya; (2) rumuskan cost of debt sebagai biaya pendanaan yang halal, bukan sebagai harga riba; (3) posisikan Sharpe Ratio sebagai alat ukur maslahah, bukan sebagai tujuan.
  • Gap-nya nyata dan bisa dikutip langsung: kriteria saham syariah dalam arsip (sektor, rasio keuangan, DES) tidak memuat kriteria lingkungan, sementara ḥifẓ al-bī‘ah sudah naik menjadi prinsip syariat tersendiri pada 2026.
  • Yang tidak dapat saya nilai dari sini: kelayakan jurnal target dan kuantitas pustaka acuan.

Sumber

Sajikan dalam Format
Enter untuk kirim · Shift+Enter untuk baris baruHPT & Fatwa Tarjih
Jawaban disusun otomatis dari HPT; periksa rujukan sebelum diamalkan. Percakapan dapat dibaca pengguna lain, jadi hindari data pribadi.

Saat pertanyaan dikirim, Anda akan diminta masuk terlebih dahulu.