Pertanyaan
- Apa hukum tahlilan (upacara zikir bersama untuk orang meninggal, biasanya pada hari ke-3, 7, 40, 100, 1000)?
Jawaban
-
Perlu dibedakan dua hal: tahlil (membaca kalimat lā ilāha illallāh) dan tahlilan (ritual/upacara yang dikaitkan dengan hari-hari kematian). Muhammadiyah menganjurkan yang pertama dan tidak memerintahkan yang kedua.
-
Perkembangan posisi Tarjih lintas tahun:
-
1998 — Fatwa 64/1998 menegaskan: "apabila pertanyaan saudara itu mengenai tahlil ("tahlilan" dalam istilah Jawa) dengan membaca kalimah tayyibah dan beberapa potongan ayat al-Qur'an serta dikaitkan dengan hari-hari kematian seseorang, maka yang seperti itu tidak ada tuntunannya baik dalam al-Qur'an maupun hadis" — Fatwa 64 1998 Membaca Tahlil Sayyidina Tasyahud Mengirim Pahala Puasa.
-
2003 — Fatwa 12.C/2003 menempatkan tahlilan sebagai masalah khilafiyah (diperselisihkan ulama), lalu menjelaskan manhaj Muhammadiyah: "dalam bidang ta'abbudi (ibadah khusus atau lazim disebut orang sekarang dengan istilah ritual) tidak boleh mempergunakan ijtihad, tetapi harus mengikuti nash al-Qur'an atau as-Sunnah Ash-Shahihah (al-Maqbulah)" — Fatwa 12 C 2003 Bolehkah Membaca Tahlilan. Pada tahun yang sama Fatwa 30/2003 merumuskan batasnya secara tegas: "Maka yang dilarang menurut Muhammadiyah adalah upacaranya yang dikaitkan dengan tujuh hari kematian, atau empat puluh hari atau seratus hari dan sebagainya"; membaca lā ilāha illallāh berapa kali pun justru dianjurkan — Fatwa 30 2003 Muhammadiyah Dan Tahlilan Sm No 11 2003.
-
2007 — Fatwa 14/2007 memperjelas lagi: "Jika yang dimaksudkan tahlil adalah membaca "La Ilaha illa Allah"... Muhammadiyah tidak melarang, bahkan menganjurkan agar memperbanyak membacanya"; upacara selamatan 3, 5, 7 hari dan seterusnya disebut sebagai "sisa-sisa pengaruh budaya animisme, dinamisme, serta peninggalan ajaran Hindu", dan perjamuan makanannya "tetap saja dapat digolongkan pada perbuatan tabzir, sehingga layak untuk ditinggalkan" — Fatwa 14 Upacara Tahlilan.
-
2022 — Fatwa 05/2022 menyebut tahlilan "merupakan masalah khilafiyah", dan memberi tuntunan praktis bagi warga yang diundang: (1) meminta izin dengan alasan paham agamanya tidak membolehkan tahlilan untuk kematian — sikap paling ideal; (2) bila tidak mungkin, hadir namun bersikap pasif; (3) menghindar dengan kalimat persuasif, bukan konfrontatif — Fatwa 05 2022 Cara Menghindari Tahlilan Menurut Muhammadiyah.
-
2026 (paling baru) — Keputusan 229/2026, Fikih Takziah dan Kematian, Bab IV huruf I merumuskan: "Tidak ditemukan dalil-dalil, baik dari Al-Qur'an maupun Sunah yang sahih lagi makbul, yang mensyariatkan untuk mengadakan tahlilan tersebut... Oleh karena itu, menurut pandangan Muhammadiyah, ritual tahlilan seperti itu tidak perlu dilakukan." Bab IV huruf J menambahkan: bila belum mampu menolak dengan cara baik-baik, "diperbolehkan memenuhi undangan itu, dengan niat bertakziah atau menghibur keluarga yang meninggal dunia" — Keputusan 229 2026 Fikih Takziah Dan Kematian 05 Bab Iv Berbagai Persoalan Seput.
-
Dalil
- Anjuran berzikir dan tahlil:
فَاذْكُرُوْنِيْ أَذْكُرْكُمْ وَاشْكُرُوْا لِيْ وَلاَ تَكْفُرُوْنِ
"Karena itu, ingatlah kamu kepada-Ku niscaya Aku ingat pula kepadamu, dan bersyukurlah kepada-Ku, dan janganlah kamu mengingkari nikmat-Ku." (Q.S. al-Baqarah [2]: 152)
يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا اذْكُرُوا اللهَ ذِكْرًا كَثِيرًا
"Hai orang-orang yang beriman, berzikirlah (dengan menyebut nama) Allah, zikir yang sebanyak-banyaknya." (Q.S. al-Ahzab [33]: 41)
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَال: مَنْ قَالَ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيكَ لَهُ لَهُ الْمُلْكُ وَلَهُ الْحَمْدُ وَهُوَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيرٌ فِي يَوْمٍ مِائَةَ مَرَّةٍ كَانَتْ لَهُ عَدْلَ عَشَرَ رِقَابٍ وَكُتِبَتْ لَهُ مِائَةُ حَسَنَةٍ وَمُحِيَتْ عَنْهُ مِائَةُ سَيِّئَةٍ...
"Barangsiapa mengucapkan 'la ilaha illa Allah wahdahu la syarika lahu...' dalam satu hari sebanyak seratus kali, maka (lafal jalalah tersebut) baginya sama dengan memerdekakan sepuluh hamba sahaya, dan dicatat baginya seratus kebaikan, dan dihapus daripadanya seratus kejahatan..." (H.R. Muslim, Kitab az-Zikr, Bab Fadlut-Tahlil, No. 28/2691) — dikutip dalam Fatwa 30 2003 Muhammadiyah Dan Tahlilan Sm No 11 2003 dan Fatwa 14 Upacara Tahlilan.
Catatan
- Fatwa 1998 menyatakan pahala bacaan tidak sampai kepada mayit; naskah 2003 dan 2026 menegaskan yang sampai adalah doa dan istighfar, sedangkan menghadiahkan pahala "adalah hak Allah, bukan hak manusia". Ketiga naskah konsisten membedakan doa dari hadiah pahala — lihat Keputusan 229 2026 Fikih Takziah Dan Kematian 05 Bab Iv Berbagai Persoalan Seput.
- Yang dinilai adalah tatacara dan pengaitan dengan hitungan hari, bukan zikirnya. Membaca lā ilāha illallāh kapan saja dan berapa kali pun tidak dilarang.
Kesimpulan
- Membaca tahlil/zikir: dianjurkan. Upacara tahlilan yang dikaitkan dengan hari ke-3, 7, 40, 100, dan 1000 kematian: menurut Muhammadiyah tidak ada tuntunannya dan tidak perlu dilakukan (Keputusan 229/2026); sikap terbaik adalah meninggalkannya dengan cara yang santun, dan bila menghadiri undangan, hadir dengan niat takziah.
Sumber
- Fatwa 64 1998 Membaca Tahlil Sayyidina Tasyahud Mengirim Pahala Puasa (1998)
- Fatwa 12 C 2003 Bolehkah Membaca Tahlilan (2003)
- Fatwa 30 2003 Muhammadiyah Dan Tahlilan Sm No 11 2003 (2003)
- Fatwa 14 Upacara Tahlilan (2007)
- Fatwa 05 2022 Cara Menghindari Tahlilan Menurut Muhammadiyah (2022)
- Keputusan 229 2026 Fikih Takziah Dan Kematian 05 Bab Iv Berbagai Persoalan Seput (2026)
Wallahu a'lam bish-shawab. Kebenaran mutlak hanya milik Allah SWT.