ChatHPT — Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah
TanyaPercakapan baru
Apa hukum tahlilan?
Dari Basis Pengetahuan. Kamu sedang melihat hasil tanya jawab pengguna lain.Masuk untuk bertanya
Jum, 6 Nov, jam 13:19 WIB
Apa hukum tahlilan?

Pertanyaan

  • Apa hukum tahlilan (upacara zikir bersama untuk orang meninggal, biasanya pada hari ke-3, 7, 40, 100, 1000)?

Jawaban

  • Perlu dibedakan dua hal: tahlil (membaca kalimat lā ilāha illallāh) dan tahlilan (ritual/upacara yang dikaitkan dengan hari-hari kematian). Muhammadiyah menganjurkan yang pertama dan tidak memerintahkan yang kedua.

  • Perkembangan posisi Tarjih lintas tahun:

    • 1998 — Fatwa 64/1998 menegaskan: "apabila pertanyaan saudara itu mengenai tahlil ("tahlilan" dalam istilah Jawa) dengan membaca kalimah tayyibah dan beberapa potongan ayat al-Qur'an serta dikaitkan dengan hari-hari kematian seseorang, maka yang seperti itu tidak ada tuntunannya baik dalam al-Qur'an maupun hadis" — Fatwa 64 1998 Membaca Tahlil Sayyidina Tasyahud Mengirim Pahala Puasa.

    • 2003 — Fatwa 12.C/2003 menempatkan tahlilan sebagai masalah khilafiyah (diperselisihkan ulama), lalu menjelaskan manhaj Muhammadiyah: "dalam bidang ta'abbudi (ibadah khusus atau lazim disebut orang sekarang dengan istilah ritual) tidak boleh mempergunakan ijtihad, tetapi harus mengikuti nash al-Qur'an atau as-Sunnah Ash-Shahihah (al-Maqbulah)" — Fatwa 12 C 2003 Bolehkah Membaca Tahlilan. Pada tahun yang sama Fatwa 30/2003 merumuskan batasnya secara tegas: "Maka yang dilarang menurut Muhammadiyah adalah upacaranya yang dikaitkan dengan tujuh hari kematian, atau empat puluh hari atau seratus hari dan sebagainya"; membaca lā ilāha illallāh berapa kali pun justru dianjurkan — Fatwa 30 2003 Muhammadiyah Dan Tahlilan Sm No 11 2003.

    • 2007 — Fatwa 14/2007 memperjelas lagi: "Jika yang dimaksudkan tahlil adalah membaca "La Ilaha illa Allah"... Muhammadiyah tidak melarang, bahkan menganjurkan agar memperbanyak membacanya"; upacara selamatan 3, 5, 7 hari dan seterusnya disebut sebagai "sisa-sisa pengaruh budaya animisme, dinamisme, serta peninggalan ajaran Hindu", dan perjamuan makanannya "tetap saja dapat digolongkan pada perbuatan tabzir, sehingga layak untuk ditinggalkan" — Fatwa 14 Upacara Tahlilan.

    • 2022 — Fatwa 05/2022 menyebut tahlilan "merupakan masalah khilafiyah", dan memberi tuntunan praktis bagi warga yang diundang: (1) meminta izin dengan alasan paham agamanya tidak membolehkan tahlilan untuk kematian — sikap paling ideal; (2) bila tidak mungkin, hadir namun bersikap pasif; (3) menghindar dengan kalimat persuasif, bukan konfrontatif — Fatwa 05 2022 Cara Menghindari Tahlilan Menurut Muhammadiyah.

    • 2026 (paling baru) — Keputusan 229/2026, Fikih Takziah dan Kematian, Bab IV huruf I merumuskan: "Tidak ditemukan dalil-dalil, baik dari Al-Qur'an maupun Sunah yang sahih lagi makbul, yang mensyariatkan untuk mengadakan tahlilan tersebut... Oleh karena itu, menurut pandangan Muhammadiyah, ritual tahlilan seperti itu tidak perlu dilakukan." Bab IV huruf J menambahkan: bila belum mampu menolak dengan cara baik-baik, "diperbolehkan memenuhi undangan itu, dengan niat bertakziah atau menghibur keluarga yang meninggal dunia" — Keputusan 229 2026 Fikih Takziah Dan Kematian 05 Bab Iv Berbagai Persoalan Seput.

Dalil

  • Anjuran berzikir dan tahlil:

فَاذْكُرُوْنِيْ أَذْكُرْكُمْ وَاشْكُرُوْا لِيْ وَلاَ تَكْفُرُوْنِ

"Karena itu, ingatlah kamu kepada-Ku niscaya Aku ingat pula kepadamu, dan bersyukurlah kepada-Ku, dan janganlah kamu mengingkari nikmat-Ku." (Q.S. al-Baqarah [2]: 152)

يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا اذْكُرُوا اللهَ ذِكْرًا كَثِيرًا

"Hai orang-orang yang beriman, berzikirlah (dengan menyebut nama) Allah, zikir yang sebanyak-banyaknya." (Q.S. al-Ahzab [33]: 41)

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَال: مَنْ قَالَ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيكَ لَهُ لَهُ الْمُلْكُ وَلَهُ الْحَمْدُ وَهُوَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيرٌ فِي يَوْمٍ مِائَةَ مَرَّةٍ كَانَتْ لَهُ عَدْلَ عَشَرَ رِقَابٍ وَكُتِبَتْ لَهُ مِائَةُ حَسَنَةٍ وَمُحِيَتْ عَنْهُ مِائَةُ سَيِّئَةٍ...
"Barangsiapa mengucapkan 'la ilaha illa Allah wahdahu la syarika lahu...' dalam satu hari sebanyak seratus kali, maka (lafal jalalah tersebut) baginya sama dengan memerdekakan sepuluh hamba sahaya, dan dicatat baginya seratus kebaikan, dan dihapus daripadanya seratus kejahatan..." (H.R. Muslim, Kitab az-Zikr, Bab Fadlut-Tahlil, No. 28/2691) — dikutip dalam Fatwa 30 2003 Muhammadiyah Dan Tahlilan Sm No 11 2003 dan Fatwa 14 Upacara Tahlilan.

Catatan

  • Fatwa 1998 menyatakan pahala bacaan tidak sampai kepada mayit; naskah 2003 dan 2026 menegaskan yang sampai adalah doa dan istighfar, sedangkan menghadiahkan pahala "adalah hak Allah, bukan hak manusia". Ketiga naskah konsisten membedakan doa dari hadiah pahala — lihat Keputusan 229 2026 Fikih Takziah Dan Kematian 05 Bab Iv Berbagai Persoalan Seput.
  • Yang dinilai adalah tatacara dan pengaitan dengan hitungan hari, bukan zikirnya. Membaca lā ilāha illallāh kapan saja dan berapa kali pun tidak dilarang.

Kesimpulan

  • Membaca tahlil/zikir: dianjurkan. Upacara tahlilan yang dikaitkan dengan hari ke-3, 7, 40, 100, dan 1000 kematian: menurut Muhammadiyah tidak ada tuntunannya dan tidak perlu dilakukan (Keputusan 229/2026); sikap terbaik adalah meninggalkannya dengan cara yang santun, dan bila menghadiri undangan, hadir dengan niat takziah.

Sumber

Wallahu a'lam bish-shawab. Kebenaran mutlak hanya milik Allah SWT.

Sajikan dalam Format
Jum, 6 Nov, jam 18:38 WIB
apa tahlilan di wajibkan? dan apakah dari zaman rasul sudah ada tahlilan?

Pertanyaan

  • (1) Apakah tahlilan diwajibkan? (2) Apakah sejak zaman Rasulullah saw. tahlilan sudah ada?

Jawaban

  • (1) Tidak diwajibkan. Tidak satu pun naskah Tarjih menyatakan tahlilan wajib. Yang wajib — tepatnya fardhu kifayah — adalah empat perkara: memandikan, mengafani, menshalatkan, dan menguburkan jenazah. Fatwa 33/2016: "Kewajiban terhadap jenazah ini hukumnya fardhu kifayah, yaitu kewajiban yang akan gugur apabila dikerjakan oleh sebagian umat Islam. Jika tidak ada yang mengerjakannya, maka seluruh umat Islam menanggung dosanya" — Fatwa 33 2016 Kewajiban Terhadap Jenazah. Keputusan 229/2026 (Bab IV huruf D) menegaskan hal yang sama: "Hukum menyelenggarakan perawatan jenazah itu fardu kifayah" — Keputusan 229 2026 Fikih Takziah Dan Kematian 05 Bab Iv Berbagai Persoalan Seput. Tahlilan tidak termasuk daftar itu; ia justru dinilai tidak perlu dilakukan.

  • (2) Tidak, tahlilan tidak berasal dari zaman Rasulullah saw. Posisi Tarjih lintas tahun konsisten:

    • Tanya Jawab Agama 2 — "Dasar Hadis yang menyuruh atau memberi tuntunan tasyakkur dengan tahlilan pada waktu seseorang mempunyai anak dalam kandungan telah tujuh bulan atau melakukan tahlilan setelah 3 hari, 7 hari, 40 hari seseorang meninggal dunia tidak dijumpai oleh Muhammadiyah, sehingga Muhammadiyah tidak mengamalkan hal itu"; dan "mengadakan pertemuan dan pembuatan makanan sehabis seseorang janazah dikubur termasuk perbuatan meratap (yang dilarang)" — Tanya Jawab Agama 2 Masalah Janazah.

    • 2003 — Fatwa 12.C/2003 menyebut tahlilan sebagai masalah khilafiyah, lalu menegaskan manhaj: "dalam bidang ta'abbudi (ibadah khusus atau lazim disebut orang sekarang dengan istilah ritual) tidak boleh mempergunakan ijtihad, tetapi harus mengikuti nash al-Qur'an atau as-Sunnah Ash-Shahihah (al-Maqbulah)" — Fatwa 12 C 2003 Bolehkah Membaca Tahlilan. Fatwa 30/2003: "yang dilarang menurut Muhammadiyah adalah upacaranya yang dikaitkan dengan tujuh hari kematian, atau empat puluh hari atau seratus hari dan sebagainya, sebagaimana dilakukan oleh pemeluk agama Hindu" — Fatwa 30 2003 Muhammadiyah Dan Tahlilan Sm No 11 2003.

    • 2007 — Fatwa 14/2007 menyebut asal-usulnya secara eksplisit: "Selamatan tiga hari, lima hari, tujuh hari, dan seterusnya itu adalah sisa-sisa pengaruh budaya animisme, dinamisme, serta peninggalan ajaran Hindu yang sudah begitu berakar dalam masyarakat kita"; dan "setelah kematian seseorang, tidak ada tuntunan dari Rasulullah saw untuk menyelenggarakan upacara atau hajatan" — Fatwa 14 Upacara Tahlilan.

    • 2016 — Fatwa 33/2016: "tidak dijumpai ayat al-Qur'an maupun hadis yang memerintahkan untuk melakukan tahlilan setelah 1, 2, 3, 7, 40 bahkan 1000 hari setelah seseorang meninggal dunia"; "tahlilan dan yasinan tidak ada dalil yang memerintahkannya, sehingga tidak perlu untuk dilaksanakan" — Fatwa 33 2016 Kewajiban Terhadap Jenazah.

    • 2026 — Keputusan 229/2026 (Bab IV huruf I) merumuskan: "Tidak ditemukan dalil-dalil, baik dari Al-Qur'an maupun Sunah yang sahih lagi makbul, yang mensyariatkan untuk mengadakan tahlilan tersebut. Hal tersebut merupakan tradisi yang telah terjadi di masyarakat sejak lama. Oleh karena itu, menurut pandangan Muhammadiyah, ritual tahlilan seperti itu tidak perlu dilakukan" — Keputusan 229 2026 Fikih Takziah Dan Kematian 05 Bab Iv Berbagai Persoalan Seput.

Dalil

  • Hadis yang dijadikan dasar penolakan amalan tanpa tuntunan:
    عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهَا قَالَتْ: قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: مَنْ عَمِلَ عَمَلًا لَيْسَ عَلَيْهِ أَمْرُنَا فَهُوَ رَدٌّ
    "Barangsiapa yang mengerjakan suatu perbuatan (agama) yang tidak ada perintahku untuk melakukannya, maka perbuatan itu tertolak" (H.R. Ahmad dan Muslim dari 'Aisyah r.a.) — dikutip dalam Tanya Jawab Agama 2 Masalah Janazah dan Fatwa 33 2016 Kewajiban Terhadap Jenazah.

  • Tuntunan Nabi saw. saat kematian justru memberi makanan kepada keluarga jenazah, bukan sebaliknya — disebutkan dalam Fatwa 14/2007: "Pada waktu Ja'far bin Abi Thalib syahid dalam medan perang, Nabi saw menyuruh kepada para shahabat untuk menyiapkan makanan bagi keluarga Ja'far, bukan datang ke rumah keluarga Ja'far untuk makan dan minum" — Fatwa 14 Upacara Tahlilan.

Catatan

  • Perlu dibedakan: tahlil (membaca lā ilāha illallāh) dianjurkan dan tidak dilarang berapa kali pun — ini ditegaskan sejak 2003 sampai 2007 — sedangkan tahlilan sebagai upacara yang dikaitkan dengan hitungan hari kematian itulah yang dinilai tidak ada tuntunannya. Lihat Fatwa 30 2003 Muhammadiyah Dan Tahlilan Sm No 11 2003 dan Fatwa 14 Upacara Tahlilan.
  • Istilah "tidak perlu dilakukan" (2026) dan "tidak perlu untuk dilaksanakan" (2016) adalah rumusan naskahnya sendiri; saya tidak menambahkan penilaian hukum lain di luar itu. Naskah 2003 memakai kata "yang dilarang" untuk upacaranya.
  • Bila diundang tahlilan, Keputusan 229/2026 (Bab IV huruf J) memberi dua pilihan: meminta izin dan menjelaskan dengan cara baik-baik, atau — bila belum mampu — "diperbolehkan memenuhi undangan itu, dengan niat bertakziah atau menghibur keluarga yang meinggal dunia" — Keputusan 229 2026 Fikih Takziah Dan Kematian 05 Bab Iv Berbagai Persoalan Seput.

Kesimpulan

  • Tahlilan tidak diwajibkan; yang fardhu kifayah hanyalah memandikan, mengafani, menshalatkan, dan menguburkan jenazah. Tahlilan sebagai upacara hari kematian juga bukan warisan dari zaman Rasulullah saw., melainkan tradisi masyarakat yang kemudian tumbuh, sehingga menurut Muhammadiyah tidak perlu dilakukan.

Sumber

Wallahu a'lam bish-shawab. Kebenaran mutlak hanya milik Allah SWT.

Sajikan dalam Format
Hari ini, jam 08:20 WIB
Apa saja bacaan salat?

Pertanyaan

  • Apa saja bacaan yang dibaca di dalam salat, dari takbir sampai salam?

Jawaban

  • Tuntunan Tarjih menyusun bacaan salat mengikuti urutan gerakannya. Berikut urutannya sebagaimana dirumuskan dalam HPT dan Keputusan Musyawarah Nasional Tarjih ke-29 (Tuntunan Salat Lima Waktu) — Kitab Shalat Bagian 09 Tuntunan Salat Lima Waktu dan Hpt Jilid 1 Kitab Shalat:

    • 1. Takbiratul ihram — "Alla-hu Akbar", disertai niat ikhlas karena Allah.

    • 2. Doa iftitah — HPT menyebut dua lafaz: "Alla-humma ba-'id baini-wa baina khatha-ya-ya..." atau "Wajjahtu wajhiya lilladzi-fatharas sama-wa-ti wal ardla hani-fan musliman...". Menurut Tanya Jawab Agama 3, ada tiga lafaz sahih yang semuanya boleh dipakai; HPT memilih lafaz riwayat al-Bukhari untuk keseragaman — Tanya Jawab Agama 3 Masalah Bacaan Dalam Shalat.

    • 3. Ta'awwudz — "A'uudzubilla-hi minasysyaitha-nirraji-m", dibaca sebelum al-Fatihah pada tiap rakaat.

    • 4. Basmalah — "Bismilla-hirrahma-nirrahi-m", dibaca setiap rakaat sebelum al-Fatihah.

    • 5. Al-Fatihah — termasuk rukun; ditutup dengan "a-mi-n".

    • 6. Surah atau ayat al-Qur'an — pada rakaat pertama dan kedua. Pada rakaat ketiga dan keempat: "cukup membaca Fatihah saja".

    • 7. Rukuk — "Subha-nakalla-humma rabbana- wa bihamdikalla-hummaghfirli-", atau "Subha-na rabbiyal 'adhi-m", atau "Subbu-hun quddu-sun rabbul mala-ikati warru-h". Boleh dibaca lebih dari sekali — Fatwa 36 Bacaan Tasbih Rukuk Sujud.

    • 8. I'tidal — "Sami 'alla-hu liman hamidah", lalu setelah tegak: "Rabbana- wa lakal hamd" (boleh dengan tambahan "...hamdan katsi-ran thayyiban muba-rakan fi-hi").

    • 9. Sujud — "Subha-nakalla-humma rabbana- wa bihamdikalla-hummaghfirli-" atau "Subha-na rabbiyal a'la-"; juga boleh lebih dari sekali.

    • 10. Duduk antara dua sujud — "Alla-hum maghfirli- warhamni-. wajburni- wahdini- warzuqni-".

    • 11. Tasyahud — "attahiyya-tu lilla-h washshalawa- tu waththayyiba-t, assala-mu 'alaika ayyuhan nabiyyu wa rahmatulla-hi wa baraka-tuh...".

    • 12. Salawat — "Alla-humma shalli 'ala- Muhammad wa 'ala- a-li Muhammad, kama- shallaita 'ala- Ibra-hi-m...".

    • 13. Doa perlindungan sebelum salam — "Alla-humma inni- a'u-dzu bika min 'adza-bi jahannama wa min 'adza-bil qabri wa min fitnatil mahya- wal mama-ti wa min syarri fitnatil masi-hid dajja-l".

    • 14. Salam — "Assala-mu 'alaikum wa rahmatulla-hi wa barakatuh", menoleh ke kanan lalu ke kiri. Dua lafaz sah: dengan wa baraka-tuh atau tanpa itu — Kitab Shalat Bagian 09 Tuntunan Salat Lima Waktu.

Dalil

  • Perintah mengikuti tuntunan Nabi saw. dalam salat:
    "Shalatlah kamu sebagaimana kamu melihat aku melakukan shalat" (Diriwayatkan oleh Bukhari) — dikutip dalam Hpt Jilid 1 Kitab Shalat.

  • Rukunnya al-Fatihah:
    عَنْ عُبَادَةَ بْنِ الصَّامِتِ أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: لَا صَلَاةَ لِمَنْ لَمْ يَقْرَأْ بِفَاتِحَةِ الْكِتَابِ
    "Tidak sah salatnya orang yang tidak membaca permulaan Kitab (Fatihah)" (Diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim) — Hpt Jilid 1 Kitab Shalat.

  • Bacaan rukuk dan sujud:
    عَنْ حُدَيْفَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ صَلَّيْتُ مَعَ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَكَانَ يَقُولُ فِي رُكُوعِهِ سُبْحَانَ رَبِّيَ الْعَظِيمِ وَفِي سُجُودِهِ سُبْحَانَ رَبِّيَ الأَعْلَى
    "Aku pernah salat bersama Nabi saw, di dalam rukuknya beliau membaca Subhana rabbiyal-'adzim dan dalam sujudnya Subhana rabbiyal-a'la." (H.R. Muslim) — Fatwa 36 Bacaan Tasbih Rukuk Sujud.

عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهَا قَالَتْ كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ فِي رُكُوعِهِ وَسُجُودِهِ سُبْحَانَكَ اللَّهُمَّ رَبَّنَا وَبِحَمْدِكَ اللَّهُمَّ اغْفِرْ لِي
"Adalah Nabi saw dalam rukuk dan sujudnya mengucapkan Subhanakallahumma Rabbana wa bihamdika Allahummaghfirli." (H.R. al-Bukhari dan Muslim) — Fatwa 36 Bacaan Tasbih Rukuk Sujud.

Catatan

Kesimpulan

  • Bacaan salat berurutan: takbir, doa iftitah, ta'awwudz, basmalah, al-Fatihah dan amin, surah (rakaat 1–2), tasbih rukuk, i'tidal, tasbih sujud, doa duduk antara dua sujud, tasyahud, salawat, doa perlindungan, lalu salam. Sebagian bacaan memiliki beberapa lafaz sah yang boleh dipilih.

Sumber

Wallahu a'lam bish-shawab. Kebenaran mutlak hanya milik Allah SWT.

Sajikan dalam Format
Enter untuk kirim · Shift+Enter untuk baris baruHPT & Fatwa Tarjih
Jawaban disusun otomatis dari HPT; periksa rujukan sebelum diamalkan. Percakapan dapat dibaca pengguna lain, jadi hindari data pribadi.

Saat pertanyaan dikirim, Anda akan diminta masuk terlebih dahulu.