ChatHPT — Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah
TanyaPercakapan baru
bolehkah seorang pria muslim taat agama yang menjaga kehorm…
Dari Basis Pengetahuan. Kamu sedang melihat hasil tanya jawab pengguna lain.Masuk untuk bertanya
Hari ini, jam 11:51 WIB
bolehkah seorang pria muslim taat agama yang menjaga kehormatannya sampai nikah menikahi seorang wanita pelacur yang sudah meninggalkannya pekerjaannya dan bertaubat nasuha sungguh sungguh kepada Allah

Pertanyaan

Bolehkah seorang pria muslim yang taat dan menjaga kehormatan sampai nikah menikahi seorang wanita mantan pelacur yang telah meninggalkan pekerjaannya dan bertaubat nasuha kepada Allah?

Jawaban

  • Boleh. Tarjih membedakan dua keadaan: selama wanita itu masih berstatus pelacur, pernikahan dengan laki-laki yang baik-baik tidak dibolehkan; jika ia telah bertaubat, maka dibolehkan. Fatwa 37/2020 (disidangkan 7 Februari 2020) menyatakan:

    "Tidak boleh pernikahan seorang laki-laki yang baik-baik dengan wanita pelacur, selama ia masih berstatus pelacur hingga mau bertaubat. Jika ia telah bertaubat, maka dibolehkan menikah dengan laki-laki yang baik-baik. Jika ia tidak atau belum bertaubat, maka tidak dibolehkan menikah dengan laki-laki yang baik-baik."

dan menutup dengan:

"Apabila ada laki-laki atau perempuan yang pernah berzina dan telah bertaubat, kemudian ingin menikah dengan orang yang mukmin atau mukminah, maka hal tersebut dibenarkan/dibolehkan."

  • Syaratnya, taubat itu benar-benar taubat nasuha. Tanya Jawab Agama 2023 Edisi 07 merinci syarat taubat yang berkaitan dengan hak Allah: (1) meninggalkan kemaksiatan yang telah dilakukan, (2) menyesali perbuatan maksiat itu, (3) berniat sungguh-sungguh tidak akan mengulanginya selamanya. Bila berkaitan dengan hak manusia, ditambah menyelesaikan hak orang yang dizalimi.

Dalil

  • Q.S. an-Nur (24): 3

    الزَّانِي لَا يَنكِحُ إِلَّا زَانِيَةً أَوْ مُشْرِكَةً وَالزَّانِيَةُ لَا يَنكِحُهَا إِلَّا زَانٍ أَوْ مُشْرِكٌ ۚ وَحُرِّمَ ذَٰلِكَ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ

    "Laki-laki yang berzina tidak mengawini melainkan perempuan yang berzina, atau perempuan yang musyrik; dan perempuan yang berzina tidak dikawini melainkan oleh laki-laki yang berzina atau laki-laki musyrik, dan yang demikian itu diharamkan atas orang-orang yang mukmin." — Fatwa 37 2020 Menikah Dengan Orang Yang Pernah Berzina

  • Hadis tentang taubat:

    عَنْ أَبِي عُبَيْدَةَ بْنِ عَبْدِ اللهِ بْنِ مَسْعُودٍ عَنْ أَبِيْهِ قَالَ: قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: التَاءِبُ مِنَ الذَنْبِ كَمَنْ لَا ذَنْبَ لَهُ [رواه ابن ماجه]

    "Orang-orang yang bertaubat dari dosanya, seperti orang yang tidak punya dosa" (H.R. Ibnu Majah: 4250). — Fatwa 37 2020 Menikah Dengan Orang Yang Pernah Berzina

  • Hadis tentang laki-laki yang berzina lalu ingin menikahi wanita yang dizanainya:

    عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ: سُئِلَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ رَجُلٍ زَنِى بِاِمْرَأَةِ, وَأَرَادَ أَنْ يَتَزَوَّجَهَا فَقَالَ وَالحَرَامُ لَا يُحَرِّمُ الحَلَالَ

    "Yang haram itu tidak mengharamkan yang halal" (H.R. ath-Thabarani: 7224 dan ad-Daruqutni: 3680). — Fatwa 37 2020 Menikah Dengan Orang Yang Pernah Berzina

  • Catatan tafsir jumhur yang dikutip Tarjih: maksud ayat 3 surat an-Nur adalah bahwa orang fasik yang biasa berzina tidak senang menikah dengan perempuan mukminah yang salihah, dan sebaliknya. Tanya Jawab Agama 5 menyebut Tim Fatwa sependapat dengan jumhur bahwa makna "wa hurrima dzālika 'alal-mu'minin" di ayat itu bukan larangan keharaman melainkan celaan. — Tanya Jawab Agama 5 Pernikahan

Perkembangan posisi lintas tahun:

  • Tanya Jawab Agama Jilid 2 (tanpa tahun tercatat, rubrik "Kawin Sesudah Berzina") mencatat dua pendapat: ada yang mengharamkan berdasarkan bunyi lahir ayat 3 an-Nur, dan jumhur yang membolehkan kawin dengan orang yang telah berzina. Kesimpulannya: "Perawan/jejaka asli yang menikahi seorang yang pernah berzina boleh, apalagi orang yang telah berzina itu telah bertaubat. Dosanya akan diampuni." — Tanya Jawab Agama 2 Masalah Perkawinan

  • Fatwa 69/1998 (Hukum Menikahkan Wanita Hamil): Tarjih sependapat dengan jumhur bahwa laki-laki pezina boleh menikahi wanita pezina, namun menegaskan "mereka wajib bertaubat nasuha, dengan menyesali perbuatannya dan memulai hidupnya yang bersih, jauh dari perbuatan dosa." — Fatwa 69 1998 Hukum Menikahkan Wanita Hamil

  • Tanya Jawab Agama Jilid 5 (tanpa tahun tercatat): Tim Fatwa cenderung membolehkan, dengan syarat "si wanita tersebut harus bertaubat lebih dahulu dengan sungguh-sungguh menyesali perbuatannya dan berazam untuk tidak mengulanginya lagi." — Tanya Jawab Agama 5 Pernikahan

  • Fatwa 02/2019 (Suami Pernah Berzina Sebelum Nikah) menegaskan bahwa menikah dalam keadaan tidak perawan/perjaka — termasuk karena perzinaan — tetap sah, karena tidak ada syarat demikian dalam akad nikah. Taubat dijelaskan sebagai penyesalan mendalam disertai janji tidak mengulangi dan diiringi amal saleh. — Fatwa 02 2019 Suami Pernah Berzina Sebelum Nikah

  • Fatwa 37/2020 adalah rumusan paling eksplisit dan paling dekat dengan kasus Anda: pengharaman hanya berlaku selama status pelacur belum ditinggalkan; setelah taubat, pernikahan dengan laki-laki baik-baik dibolehkan, dan bahkan "halal menerima pinangan tersebut".

  • Tanya Jawab Agama 2023 Edisi 07 menambahkan bahwa pelaku dosa yang telah bertobat nasuha tidak perlu menceritakan perbuatan dosanya pada masa lalu kepada calon pasangannya karena ia telah bertobat. — Tanya Jawab Agama 2023 Edisi 07 1 15 April Tobat Dari Perbuatan Yang Berhukum Hudud

Jadi arah perkembangannya konsisten: dari rumusan jumhur yang membolehkan (TJA 2, Fatwa 69/1998, TJA 5) sampai rumusan tegas Fatwa 37/2020 yang secara khusus menyebut "wanita pelacur" dan mensyaratkan taubat. Tidak ada naskah yang mencabut kebolehan itu.

Catatan

  • Fatwa 37/2020 tetap menyarankan agar dipertimbangkan matang-matang melalui musyawarah keluarga, shalat istikharah, dan sikap rela menerima masa lalu pasangan; bila setelah ditimbang mafsadahnya lebih besar daripada manfaatnya, membatalkan pertunangan juga tidak dilarang syariat, karena tujuannya tercapainya keluarga sakinah mawaddah wa rahmah.

  • Bila ternyata wanita tersebut sedang hamil, ada pembahasan tersendiri. Posisi terakhir Tarjih (Fatwa 15/2022) menyebut wanita hamil karena zina boleh dinikahi oleh laki-laki yang bukan menghamilinya, sebagaimana ditegaskan pula dalam TJA Jilid 8. — Fatwa 15 2022 Perbedaan Hukum Pernikahan Wanita Hamil Pada Tja 3 Dan 5

  • Saya belum menelusuri seluruh naskah yang mungkin memuat kasus spesifik profesi pelacuran di luar yang dikutip di atas, sehingga uraian ini terbatas pada halaman-halaman yang benar-benar telah dibaca.

Kesimpulan

  • Seorang pria muslim yang menjaga kehormatannya boleh menikahi wanita mantan pelacur yang telah benar-benar meninggalkan pekerjaannya dan bertaubat nasuha, dengan syarat taubat itu memenuhi tiga syaratnya. Yang diharamkan adalah menikahi wanita yang masih berstatus pelacur atau belum bertaubat. Hendaknya tetap ditempuh istikharah dan musyawarah keluarga, serta bagi kasus konkret dianjurkan berkonsultasi dengan Majelis Tarjih atau pimpinan Muhammadiyah setempat.

Sumber

Wallahu a'lam bish-shawab.

Sajikan dalam Format
Enter untuk kirim · Shift+Enter untuk baris baruHPT & Fatwa Tarjih
Jawaban disusun otomatis dari HPT; periksa rujukan sebelum diamalkan. Percakapan dapat dibaca pengguna lain, jadi hindari data pribadi.

Saat pertanyaan dikirim, Anda akan diminta masuk terlebih dahulu.