Pertanyaan
- Bagaimana hukum mencuci pembalut yang terkena darah haid?
Jawaban
-
Khazanah Tarjih tidak memuat ketentuan yang secara khusus menyebut "pembalut". Yang dibahas adalah kain atau pakaian yang terkena darah haid, dan ketentuan itulah yang berlaku bila pembalut yang dimaksud adalah kain yang dipakai berulang.
-
HPT Jilid 1 Kitab Thaharah merumuskan: "Apabila sebagian dari badanmu, pakaianmu atau tempatmu shalat terkena najis hendaklah dibasuh (dengan menggosok dan menghilangkannya, kalau itu darah haidl, sehingga hilanglah sifat-sifatnya dari rupa, bau dan rasanya, dengan air yang suci, dan tidak mengapa tertinggal bekas salah satu sifat najis tadi." — Hpt Jilid 1 Kitab Thaharah
-
Teks yang sama terdapat dalam Kitab Thaharah: "Apabila sebagian dari badanmu, pakaianmu dan tempatmu sholat terkena najis hendaklah di basuh (dengan menggosok dan menghilangkannya kalau itu darah haid, sehingga hilanglah sifat-sifatnya, bau dan rasanya, dengan air yang suci." — Kitab Thaharah
-
Tanya Jawab Agama 9 Bab 3 Thaharah menambahkan dua hal teknis: air yang telah dipakai mencuci najis masih boleh dipakai mencuci najis lagi selama memenuhi syarat air suci lagi menyucikan; dan jika diketahui pasti mana yang terkena najis, "tentulah yang harus dicuci yang terkena najis saja." — Tanya Jawab Agama 9 Bab 3 Thaharah
Perkembangan lintas tahun:
-
Fatwa 34/2019 (Air Siraman Najis) membahas air ghusalah dan cipratannya: menurut penjelasan Subulussalam atas pendapat Abu Hanifah, air yang dialirkan untuk menyiram najis dihukumi suci, sehingga cipratannya tidak najis; namun untuk kehati-hatian, bila pakaian terkena cipratan itu "lebih baik dicuci atau diganti ketika akan digunakan untuk melaksanakan ibadah." — Fatwa 34 2019 Air Siraman Najis
-
Fatwa 18/2020 menegaskan najis wajib dibersihkan sebelum shalat sesuai ukuran najisnya (diperciki air untuk najis ringan; dibersihkan lalu disiram air untuk najis pertengahan; tujuh kali salah satunya dengan tanah untuk najis berat), dan bila najis baru diketahui setelah shalat, shalatnya sah dan tidak perlu diulang. — Fatwa 18 2020 Hukum Badal Haji Dan Hukum Pakaian Bernajis Saat Salat
-
Tanya Jawab Agama 2024 (Edisi 09) menegaskan hukum menghilangkan najis dari badan, pakaian, dan tempat adalah wajib, dengan prinsip kehati-hatian (ihtiyāṭ) sekaligus tidak mempersulit; cara menyucikan najis pertengahan adalah "mengalirkan atau mencuci dengan air di atas benda yang terkena najis tersebut." — Tanya Jawab Agama 2024 Edisi 09 1 15 Mei Pentingnya Kehati Hatian Dalam Persoalan Najis
-
Seluruh naskah lintas tahun ini sejalan pada satu titik: darah haid adalah najis yang dihilangkan dengan air sampai hilang warna, bau, dan rasanya, dan bekas yang tidak hilang dimaafkan. Tidak ada revisi posisi.
Dalil
- Hadis Asma' puteri Abu Bakar r.a.: "Datang kepada Nabi saw. seorang wanita berkata: seorang daripada kami pakaiannya terkena darah haidl, bagaimana seharusnya dilakukan? Maka bersabda Nabi saw.: 'Supaya dia menghilangkan dan mencuci pakaian itu dengan air, kemudian disiramnya lalu dipakai shalat.'" (HR Imam Enam Ahli Hadis) — Hpt Jilid 1 Kitab Thaharah
- Hadis Khaulah binti Yasar: "Hai Rasulullah, saya tidak mempunyai pakaian kecuali selembar yang kupakai sedang saya berhaidl." Jawab Nabi saw.: "Jika kamu telah bersih (dari haidl), maka cucilah tempat yang kena darah, lalu shalatlah dengan pakaian itu." Kemudian Khaulah menanya pula: "Hai Rasulullah, bagaimana jika bekas darah tadi tidak hilang?" Jawab Nabi saw.: "Cukup bagi kamu dengan memakai air, dan tidak mengapa akan bekas darah tadi." (HR Ahmad, Abu Dawud, Tirmidzi) — Kitab Thaharah
- Firman Allah: وَثِيَابَكَ فَطَهِّرْ — "Pakaianmu, maka sucikanlah" [QS al-Mudassir (74): 4] — Tanya Jawab Agama 2024 Edisi 09 1 15 Mei Pentingnya Kehati Hatian Dalam Persoalan Najis
Catatan
- Bila yang dimaksud adalah pembalut sekali pakai yang langsung dibuang, saya belum menemukan ketentuan khususnya dalam bagian khazanah yang berhasil saya telusuri. Karena ini menyangkut thaharah yang bersifat tawqifi (terbatas pada yang ada tuntunannya), saya tidak menyimpulkan sendiri hukumnya dari kesenyapan dalil. Untuk kasus konkret, silakan merujuk ke Majelis Tarjih dan Tajid setempat.
Kesimpulan
- Pembalut kain yang terkena darah haid wajib dicuci dengan air sampai hilang warna, bau, dan rasanya; bekas yang sukar hilang dimaafkan. Air bekas cucian itu pun masih boleh dipakai selama memenuhi syarat air suci lagi menyucikan.
Sumber
Wallahu a'lam bish-shawab.