ChatHPT — Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah
TanyaPercakapan baru
Qadha salat
Dari Basis Pengetahuan. Kamu sedang melihat hasil tanya jawab pengguna lain.Masuk untuk bertanya
Hari ini, jam 07:24 WIB
Qadha salat

Pertanyaan:
Bagaimana ketentuan mengqadha (mengganti) salat wajib yang ditinggalkan menurut putusan dan fatwa Tarjih Muhammadiyah?

Jawaban

  • Posisi Tarjih konsisten sejak naskah terdalam: tidak ditemukan dasar yang kuat untuk mengqadha salat fardhu. Yang memiliki dasar hanyalah mengerjakan salat ketika ingat atau terbangun bagi orang yang terhalang secara syar'i (tertidur atau lupa).

  • Tanya Jawab Agama Jilid 1 menegaskan: "Mengqadha puasa itu ada dasarnya, sedang mengqadha shalat fardhu karena kesibukan itu tidak ada dasarnya yang kuat. Kalau orang tidak dapat melakukan shalat pada waktunya karena halangan syari'iy, tertidur atau lupa, maka tuntunannya ialah mengerjakan shalat itu pada waktu ia telah bangun tidur" — Tanya Jawab Agama 1 Masalah Shalat Qadha Jama Dan Qashar. Di halaman yang sama dinyatakan bahwa qadha yang dicontohkan Nabi hanya terjadi pada salat sunat: "Adapun dalam shalat sunat Nabi telah melakukan qadha akan sunat fajar, sunat sebelum shalat dzuhur dan sesudahnya serta sunat witir... tidak didapati dasar melakukan qadha dalam shalat wajib karena kesibukan".

  • Fatwa 46 tahun 1998 menyatakan tegas: "dalam salat tidak ada qada". Kasus ibu yang belum sempat salat Zuhur lalu kedatangan haid: salat zuhurnya tidak perlu dikerjakan dan tidak perlu diqadha, cukup beristigfar — Fatwa 46 1998 Hadis Angkat Tangan Berdoa Dan Haid Belum Salat.

  • Fatwa 27 tahun 2003 (Salat Faitah) mengulang prinsip itu: "Pada prinsipnya tidak ditemukan dasar yang kuat tentang mengqadha shalat (terutama shalat fardhu)".

  • Fatwa 27 tahun 2004 menegaskan sisi lain: menunda salat tanpa alasan syar'i bukan sekadar tidak berbuah qadha, tetapi berdosa besar — "menunda shalat tanpa adanya alasan syar'iy, adalah berdosa besar, yang ancamannya sangat mengerikan" — Fatwa 27 2004 Sering Menunda Shalat.

  • Fatwa 18 tahun 2019 (Fidyah Salat) adalah naskah terbaru dan paling merinci. Isinya: "seseorang yang meninggalkan shalat ketika masih hidup tidak dapat diqadla, baik dengan shalat itu sendiri maupun lainnya, sehingga tidak ada kafarat baginya kecuali bertaubat dengan sungguh-sungguh atas dosa meninggalkan shalat itu. Adapun orang yang meninggalkan shalat karena sebab tidur, lupa atau hilang kesadaran, maka dia tetap wajib shalat ketika bangun atau setelah sadar kembali ingatannya." Fatwa ini juga menolak penggantian oleh orang lain maupun fidyah: "shalat yang ditinggalkannya tersebut, setelah ia meninggal dunia tidak dapat digantikan oleh ahli warisnya atau orang lain dan juga tidak dapat digantikan dengan fidyah." Untuk kasus koma: "tidak ada kewajiban mengqadla shalat yang ditinggalkan selama koma karena kondisi demikian termasuk kategori yang tidak dikenai beban hukum" — Fatwa 18 2019 Fidyah Shalat.

  • Keputusan Tarjih ke-29 (Fikih Kebencanaan), Bab VI bagian E, memperluas prinsip ini ke situasi darurat: "Pada dasarnya tidak ada dalil yang kuat untuk mengqada salat, terutama bagi mereka yang sengaja meninggalkan salat. Akan tetapi jika ada seseorang yang tidak melaksanakan salat pada waktunya karena ada halangan syar'i seperti tertidur atau karena lupa, maka yang bersangkutan melakukan salat ketika ia terbangun atau ketika ingat." Naskah ini juga menjelaskan penalarannya: "Permasalahan kehilangan waktu salat karena situasi evakuasi dapat diqiyaskan dengan orang yang ketiduran dan lupa. Ilatnya adalah sama-sama meninggalkan salat secara tidak sengaja" — Keputusan Tarjih Ke 29 Fikih Kebencanaan Bab Vi Masalah Ibadah Pada Saat Bencana.

Dalil

  • Hadis Abu Qatadah (dikutip Fatwa 27/2003 dan Keputusan Tarjih ke-29):

    عَنْ أَبِي قَتَادَةَ قَالَ ذَكَرُوا لِلنَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَوْمَهُمْ عَنِ الصَّلاَةِ فَقَالَ إِنَّهُ لَيْسَ فِي النَّوْمِ تَفْرِيطٌ إِنَّمَا التَّفْرِيطُ فِي الْيَقَظَةِ فَإِذَا نَسِيَ أَحَدُكُمْ صَلاَةً أَوْ نَامَ عَنْهَا فَلْيُصَلِّهَا إِذَا ذَكَرَهَا [رواه الترمذي]

    "Diriwayatkan dari Abu Qatadah... 'Sesungguhnya tidak ada masalah lalai kalau sedang tidur, sesungguhnya lalai itu dalam keadaan jaga, maka apabila lupa salah satu di antaramu atau sedang tidur (sehingga tidak mengerjakan shalat), maka kerjakanlah shalat apabila telah ingat'." — Fatwa 27 2003 Shalat Faitah Sm No 15 2003

  • Hadis Aisyah dan hadis Anas (dikutip Fatwa 18/2019):

    عَنْ عَائِشَةَ فَنُؤْمَرُ بِقَضَاءِ الصَّوْمِ وَلاَ نُؤْمَرُ بِقَضَاءِ الصَّلاَةِ [رواه مسلم]

    "Dari Aisyah (diriwayatkan), kami diperintahkan untuk mengqadla puasa dan tidak diperintahkan untuk mengqadla shalat" [HR. Muslim].

    عَنْ أَنَسٍ عَنِ النَّبِىِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَنْ نَسِىَ صَلاَةً فَلْيُصَلِّ إِذَا ذَكَرَهَا، لاَ كَفَّارَةَ لَهَا إِلاَّ ذَلِكَ [رواه البخارى]

    "Dari Anas (diriwayatkan), dari Nabi saw, beliau bersabda, barangsiapa lupa mengerjakan shalat, maka kerjakanlah dikala mengingatnya, tidak ada kafarat baginya kecuali itu" [HR. al-Bukhari]. — Fatwa 18 2019 Fidyah Shalat

  • Ayat tentang waktu salat yang telah ditentukan (dikutip Fatwa 27/2004):

    فَإِذَا قَضَيْتُمُ الصَّلاَةَ فَاذْكُرُوا اللهَ قِيَامًا وَقُعُودًا وَعَلَى جُنُوبِكُمْ فَإِذَا اطْمَأْنَنْتُمْ فَأَقِيمُوا الصَّلاَةَ إِنَّ الصَّلاَةَ كَانَتْ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ كِتَابًا مَوْقُوتًا [النساء (4): 103]

    "Sesungguhnya shalat itu adalah kewajiban yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman" [QS. an-Nisa' (4): 103]. — Fatwa 27 2004 Sering Menunda Shalat

Catatan

  • Naskah TJA Jilid 1 memuat kaidah metodologis yang mendasari seluruh posisi di atas: shalat "termasuk ibadah mahdlah yang kalau mengerjakan harus berdasarkan dalil yang jelas, tidak dapat berdasarkan qiyas, artinya diqiyaskan dengan menyahur hutang Puasa dan Haji" — Tanya Jawab Agama 1 Masalah Shalat. Karena itu kesenyapan dalil di sini bukan dasar kebolehan qadha, melainkan penegasan bahwa qadha salat fardhu tidak memiliki landasan.

  • Fatwa 18/2019 menyebut pula bahwa persoalan ini pernah dibahas dalam TJA jilid I halaman 57–58 dan jilid III halaman 55–60; jilid III belum saya baca langsung, sehingga rinciannya belum terverifikasi.

  • Untuk kasus pribadi yang rumit (misalnya perhitungan salat yang ditinggalkan bertahun-tahun, atau kondisi medis tertentu), fatwa-fatwa ini sebaiknya dibawa ke Majelis Tarjih dan Tajdid setempat.

Kesimpulan

  • Salat fardhu yang ditinggalkan tidak diqadha, tidak diganti orang lain, dan tidak difidyahi; yang berlaku adalah taubat yang sungguh-sungguh. Pengecualiannya: orang yang terhalang secara syar'i — tertidur, lupa, atau hilang kesadaran — wajib mengerjakan salat itu begitu terbangun atau ingat. Posisi ini konsisten sejak TJA Jilid 1, Fatwa 46/1998, Fatwa 27/2003, Fatwa 27/2004, hingga Fatwa 18/2019 dan Keputusan Tarjih ke-29 Fikih Kebencanaan.

Sumber

Wallahu a'lam bish-shawab.

Sajikan dalam Format
Enter untuk kirim · Shift+Enter untuk baris baruHPT & Fatwa Tarjih
Jawaban disusun otomatis dari HPT; periksa rujukan sebelum diamalkan. Percakapan dapat dibaca pengguna lain, jadi hindari data pribadi.

Saat pertanyaan dikirim, Anda akan diminta masuk terlebih dahulu.