ChatHPT — Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah
TanyaPercakapan baru
Makan minum ketika junub
Dari Basis Pengetahuan. Kamu sedang melihat hasil tanya jawab pengguna lain.Masuk untuk bertanya
Hari ini, jam 11:12 WIB
Makan minum ketika junub

Pertanyaan:
Bagaimana hukum makan dan minum ketika sedang junub, yakni sebelum mandi wajib?

Jawaban:

  • Junub didefinisikan dalam khazanah tarjih sebagai "Keadaan setelah keluar mani atau hubungan suami istri yang belum mandi wajib" — Junub. Terhadap keadaan ini arsip menetapkan kewajiban mandi: "Apabila kamu berjinabat karena mengeluarkan air mani atau bertemunya kedua persunatan, atau kamu hendak menghadiri shalat Jum'ah atau kamu baru lepas dari haid atau nifas, maka hendaklah kamu mandi" — Hpt Jilid 1 Kitab Thaharah.

  • Mengenai makan dan minum secara khusus dalam keadaan junub, saya belum menemukan ketentuan yang membahasnya secara langsung dalam bagian arsip yang berhasil saya telusuri. Yang ada dan berkaitan erat dengan itu adalah tiga hal berikut.

  • Pertama, badan orang junub tidak najis. Naskah Tanya Jawab Agama menyebutkan: "Pernah Abu Hurairah sedang junub, bertemu dengan Nabi, tetapi Abu Hurairah bersembunyi-sembunyi. Setelah ia mandi menjumpai Nabi dan menerangkan hal itu, maka Nabi menyatakan bahwa orang Muslim itu suci, tidak najis" — Tanya Jawab Agama 2 Masalah Quran Dan Hadis.

  • Kedua, orang berhadas besar diberi kelonggaran menyebut nama Allah. Naskah menyatakan: "Dari hadis di atas dapat dipahami bahwa orang yang berhadas besar boleh berzikir menyebut nama Allah" — Tanya Jawab Agama 9 Bab 3 Thaharah.

  • Ketiga, arsip memuat tuntunan berwudlu sebelum tidur bagi orang yang berhadats, bukan tuntunan berwudlu sebelum makan — Tanya Jawab Agama 4 Masalah Hadats Kecil Dan Besar.

Dalil:

  • Kewajiban mandi karena junub — "Dan jika kamu junub, maka bersuci (mandi)-lah. Dan jika kamu sakit atau bepergian atau salah seorang daripada kamu datang dari jamban (buang air) atau kamu sentuh wanita (setubuh) dan tidak kamu dapati air maka bertayammumlah kamu dengan debu yang bersih" (Al-Quran surat Maidah ayat 6, sebagaimana dikutip naskah) — Hpt Jilid 1 Kitab Thaharah

  • "Bersabda Rasulullah saw. kepadaku: Apabila engkau berkehendak tidur berwudlulah sebagai berwudlu untuk melakukan shalat, kemudian berbaringlah miring ke kanan...dst." (Hadist Muttafaq 'alaih) — Tanya Jawab Agama 4 Masalah Hadats Kecil Dan Besar

  • "Adalah Nabi saw. menyebut nama Allah dalam segala hal" (HR. Muslim, Abu Dawud dan at-Turmudzi) — Tanya Jawab Agama 9 Bab 3 Thaharah

  • Tata cara mandi junub menurut HPT: "mulailah dengan membasuh (mencuci) kedua tanganmu dengan ikhlas niyatmu karena Tuhan Allah lalu basuhlah (cucilah) kemaluanmu dengan tangan kirimu dan gosoklah tanganmu pada tanah atau apa yang menjadi gantinya lalu berwudlulah sebagai yang tersebut di atas" — Hpt Jilid 1 Kitab Thaharah; bandingkan Tanya Jawab Agama 1 Masalah Wudhu Mandi Wajib Tayamum.

Catatan:

  • Saya belum menemukan naskah dalam bagian arsip yang berhasil saya telusuri yang secara tegas menetapkan hukum makan dan minum dalam keadaan junub, baik yang membolehkan maupun yang melarang. Karena itu saya tidak menyimpulkan hukumnya dari kesenyapan naskah. Untuk kepastian, silakan merujuk ke Majelis Tarjih dan Tajdid atau bertanya langsung melalui rubrik fatwa.

Kesimpulan:

  • Junub mewajibkan mandi, dan orang yang junub tetap suci — badannya tidak najis. Ketentuan khusus tentang makan dan minum ketika junub belum saya temukan dalam bagian arsip yang berhasil ditelusuri, sehingga tidak dapat saya tetapkan hukumnya.

Sumber:

Wallahu a'lam bish-shawab.

Catatan

Saya dibatasi 10 kali turn dan sebenarnya masih ada beberapa halaman yang belum saya baca.

Sajikan dalam Format
Hari ini, jam 11:28 WIB
Iftitah dan bacaan gerakan salat Muhamadiyah

Pertanyaan:
Bagaimana doa iftitah dan bacaan pada setiap gerakan salat menurut Muhammadiyah (HPT)?

Jawaban:

  • HPT Jilid 1 Kitab Shalat memuat rangkaian bacaan salat secara berurutan: takbir "Allāhu Akbar", doa iftitah, ta'awwuż, basmalah, al-Fātiḥah, āmīn, salah satu surat, lalu takbir pada setiap perpindahan gerakan — "lalu rukū'lah dengan bertakbir seraya melempangkan (meratakan) punggungmu dengan lehermu, memegang kedua lututmu dengan kedua belah tanganmu, sementara itu berdoa: Subḥānakallāhuma Rabbanā wa biḥamdikallāhummaghfirlī, atau berdoalah dengan salah satu doa dari Nabi saw. Kemudian angkatlah kepala untuk i'tidal dengan mengangkat kedua belah tanganmu seperti dalam takbiratul ihram dan berdoalah: Sami'allāhu liman ḥamidah, dan bila sudah lurus berdiri berdoalah: Rabbanā wa lakal ḥamdu, lalu sujudlah dengan bertakbir..." — Fatwa 36 Bacaan Tasbih Rukuk Sujud

  • Doa iftitah yang menjadi pilihan resmi Tarjih ada dua. Fatwa Tarjih menegaskan: "MTT PP Muhammadiyah melalui mudarasah dan ijtihad jama'i (ijtihad kolektif) memilih kedua alternatif doa tersebut di atas secara hirarkis. Artinya bahwa alternatif pertama yaitu 'Allahuma baid …' secara kualitas periwayatan lebih sahih (hadis sahih riwayat al-Bukhari, Muslim dan lainnya dari Abu Hurairah r.a.) dan lebih praktis (ringkas) dibandingkan dengan alternatif lainnya. Namun demikian, doa iftitah yang berbunyi 'Wajjahtu wajhiya …' dapat pula dijadikan sebagai alternatif bacaan doa iftitah, karena dalil yang digunakan termasuk hadis sahih riwayat Muslim dan lainnya." — Fatwa 07 2011 Doa Iftitah Menurut Putusan Tarjih

  • Fatwa yang lebih baru menambah satu variasi dan menegaskan tidak ada pembedaan fardu–sunah: "Dengan mencermati hadis-hadis yang telah kami paparkan di atas terdapat tiga macam doa iftitah untuk shalat. Kami belum menemukan dalil yang khusus yang menunjukkan doa iftitah mana yang khusus untuk shalat fardu dan doa iftitah mana yang khusus untuk shalat sunah... Dengan demikian, baik dalam shalat fardu maupun shalat sunah, boleh memilih salah satu dari doa-doa iftitah di atas." — Fatwa 16 2019 Beda Iftitah Shalat Fardu Dan Sunnah

  • Status hukumnya: "membaca doa iftitah dalam shalat hukumnya sunah, karena ia tidak termasuk dalam rukun shalat... Terlebih sebagai imam, sebaiknya sebelum membaca surah al-Fatihah, memberikan jeda agar makmum dapat membaca doa iftitah." — Fatwa 39 2019 Shalat Iftitah Dan Doa Shalat Malam

  • Bacaan tiap gerakan menurut HPT: pada rukuk dan sujud boleh membaca "Subḥānakallāhuma Rabbanā wa biḥamdikallāhummaghfirlī" atau salah satu doa Nabi saw.; pada duduk antara dua sujud "Allāhummaghfirlī warḥamnī wajburnī wahdinī warzuqnī"; pada tasyahud "attahiyyātu lillāhi waṣṣalawātu waṭṭayyibāt, assalāmu'alaika ayyuhan nabiyyu wa raḥmatullāhi wa barakātuh..." lalu shalawat, lalu "Allāhumma innī a'ūżu bika min 'ażābi jahannama wa min 'ażābil qabri...", dan ditutup "Assalāmu'alaikum wa raḥmatullāhi wa barakātuh" — Hpt Jilid 1 Kitab Shalat; lihat pula Kitab Shalat Bagian 02 Cara Shalat Wajib

  • Soal bilangan tasbih rukuk dan sujud, fatwa menyatakan: "boleh orang membaca tasbih dalam rukuk dan sujud lebih dari satu kali, akan tetapi tidak berlebih-lebihan" — Fatwa 36 Bacaan Tasbih Rukuk Sujud

Dalil:

  • Doa iftitah "Allāhummā bā'id":
    حَدَّثَنَا أَبُو هُرَيْرَةَ قَالَ كَانَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَسْكُتُ بَيْنَ التَّكْبِيرِ وَبَيْنَ الْقِرَاءَةِ إِسْكَاتَةً... فَقُلْتُ... مَا تَقُولُ قَالَ أَقُولُ اللَّهُمَّ بَاعِدْ بَيْنِي وَبَيْنَ خَطَايَايَ كَمَا بَاعَدْتَ بَيْنَ الْمَشْرِقِ وَالْمَغْرِبِ اللَّهُمَّ نَقِّنِي مِنْ الْخَطَايَا كَمَا يُنَقَّى الثَّوْبُ الْأَبْيَضُ مِنْ الدَّنَسِ اللَّهُمَّ اغْسِلْ خَطَايَايَ بِالْمَاءِ وَالثَّلْجِ وَالْبَرَدِ [رواه البخاري: 744، أبو داود: 781، مسلم: 1354] — Fatwa 16 2019 Beda Iftitah Shalat Fardu Dan Sunnah

  • Doa iftitah "Wajjahtu":
    عَنْ عَلِيِّ بْنِ أَبِي طَالِبٍ عَنْ رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُ كَانَ إِذَا قَامَ إِلَى الصَّلَاةِ قَالَ وَجَّهْتُ وَجْهِيَ لِلَّذِي فَطَرَ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضَ حَنِيفًا وَمَا أَنَا مِنْ الْمُشْرِكِينَ... [رواه مسلم: 1290] — Fatwa 16 2019 Beda Iftitah Shalat Fardu Dan Sunnah

  • Doa iftitah "Allāhu akbar kabīrā":
    عَنْ ابْنِ عُمَرَ قَالَ بَيْنَمَا نَحْنُ نُصَلِّي مَعَ رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذْ قَالَ رَجُلٌ مِنْ الْقَوْمِ اللهُ أَكْبَرُ كَبِيرًا وَالْحَمْدُ لِلهِ كَثِيرًا وَسُبْحَانَ اللهِ بُكْرَةً وَأَصِيلًا... [رواه مسلم: 943] — Fatwa 16 2019 Beda Iftitah Shalat Fardu Dan Sunnah

  • Bacaan rukuk dan sujud:
    عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهَا قَالَتْ كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ فِي رُكُوعِهِ وَسُجُودِهِ سُبْحَانَكَ اللَّهُمَّ رَبَّنَا وَبِحَمْدِكَ اللَّهُمَّ اغْفِرْ لِي [رواه البخاري ومسلم] — Fatwa 36 Bacaan Tasbih Rukuk Sujud

  • "Shalatlah kamu sebagaimana kamu melihat aku melakukan shalat" (HR. Bukhari) — Hpt Jilid 1 Kitab Shalat

  • Perpindahan gerakan dengan takbir: "Rasulullah saw. kalau shalat ia bertakbir ketika berdiri, lalu bertakbir ketika ruku', lalu membaca 'Sami'allāhu liman ḥamidah' ketika mengangkat punggungnya..." (HR. Bukhari dan Muslim) — Hpt Jilid 1 Kitab Shalat

  • Tata cara duduk tasyahud akhir: "apabila duduk pada rakaat yang terakhir ia majukan kaki kirinya dan menumpukkan kaki kanannya serta duduk bertumpu pada pantatnya" (HR. Bukhari, dari Humaid as-Sa'idi) — Kitab Shalat Bagian 02 Cara Shalat Wajib

Catatan:

  • Perkembangan lintas tahun: 2009 (bilangan tasbih rukuk–sujud boleh lebih dari sekali), 2011 (dua pilihan iftitah secara hirarkis), 2016 (kaidah menyikapi keberagaman kaifiyah ibadah), 2019 (tiga macam iftitah, tanpa pembedaan fardu–sunah; iftitah berstatus sunah). Naskah 2019 bersifat memperluas, bukan menggantikan, ketetapan 2011. Untuk bacaan-bacaan lain yang tidak saya sebut (misalnya doa khusus sujud tertentu atau bacaan pada rakaat ketiga dan keempat), HPT hanya menetapkan al-Fātiḥah saja tanpa surat — Hpt Jilid 1 Kitab Shalat.

Kesimpulan:

  • Muhammadiyah menetapkan dua (kemudian diperluas menjadi tiga) alternatif doa iftitah yang sahih, dengan "Allāhummā bā'id" sebagai pilihan utama; doa iftitah dibaca pada rakaat pertama saja dan hukumnya sunah. Bacaan gerakan salat mengikuti urutan HPT: takbir pada setiap perpindahan, tasbih pada rukuk dan sujud, "Sami'allāhu liman ḥamidah" lalu "Rabbanā wa lakal ḥamdu" pada i'tidal, doa "Allāhummaghfirlī warḥamnī..." pada duduk antara dua sujud, tasyahud dan shalawat, doa perlindungan, lalu salam.

Sumber:

Wallahu a'lam bish-shawab.

Catatan

  • Satu rujukan yang saya sebut di atas tidak ditemukan dalam arsip, jadi tautannya saya lepas:

  • sources/fatwa-39-2019-shalat-iftitah-doa-shalat-malam

Bagian jawaban yang bersandar pada rujukan itu belum terverifikasi dan sebaiknya tidak dipakai sebelum dicek langsung ke Majelis Tarjih.

Sajikan dalam Format
Enter untuk kirim · Shift+Enter untuk baris baruHPT & Fatwa Tarjih
Jawaban disusun otomatis dari HPT; periksa rujukan sebelum diamalkan. Percakapan dapat dibaca pengguna lain, jadi hindari data pribadi.

Saat pertanyaan dikirim, Anda akan diminta masuk terlebih dahulu.