Pertanyaan:
Bagaimana hukum makan dan minum ketika sedang junub, yakni sebelum mandi wajib?
Jawaban:
-
Junub didefinisikan dalam khazanah tarjih sebagai "Keadaan setelah keluar mani atau hubungan suami istri yang belum mandi wajib" — Junub. Terhadap keadaan ini arsip menetapkan kewajiban mandi: "Apabila kamu berjinabat karena mengeluarkan air mani atau bertemunya kedua persunatan, atau kamu hendak menghadiri shalat Jum'ah atau kamu baru lepas dari haid atau nifas, maka hendaklah kamu mandi" — Hpt Jilid 1 Kitab Thaharah.
-
Mengenai makan dan minum secara khusus dalam keadaan junub, saya belum menemukan ketentuan yang membahasnya secara langsung dalam bagian arsip yang berhasil saya telusuri. Yang ada dan berkaitan erat dengan itu adalah tiga hal berikut.
-
Pertama, badan orang junub tidak najis. Naskah Tanya Jawab Agama menyebutkan: "Pernah Abu Hurairah sedang junub, bertemu dengan Nabi, tetapi Abu Hurairah bersembunyi-sembunyi. Setelah ia mandi menjumpai Nabi dan menerangkan hal itu, maka Nabi menyatakan bahwa orang Muslim itu suci, tidak najis" — Tanya Jawab Agama 2 Masalah Quran Dan Hadis.
-
Kedua, orang berhadas besar diberi kelonggaran menyebut nama Allah. Naskah menyatakan: "Dari hadis di atas dapat dipahami bahwa orang yang berhadas besar boleh berzikir menyebut nama Allah" — Tanya Jawab Agama 9 Bab 3 Thaharah.
-
Ketiga, arsip memuat tuntunan berwudlu sebelum tidur bagi orang yang berhadats, bukan tuntunan berwudlu sebelum makan — Tanya Jawab Agama 4 Masalah Hadats Kecil Dan Besar.
Dalil:
-
Kewajiban mandi karena junub — "Dan jika kamu junub, maka bersuci (mandi)-lah. Dan jika kamu sakit atau bepergian atau salah seorang daripada kamu datang dari jamban (buang air) atau kamu sentuh wanita (setubuh) dan tidak kamu dapati air maka bertayammumlah kamu dengan debu yang bersih" (Al-Quran surat Maidah ayat 6, sebagaimana dikutip naskah) — Hpt Jilid 1 Kitab Thaharah
-
"Bersabda Rasulullah saw. kepadaku: Apabila engkau berkehendak tidur berwudlulah sebagai berwudlu untuk melakukan shalat, kemudian berbaringlah miring ke kanan...dst." (Hadist Muttafaq 'alaih) — Tanya Jawab Agama 4 Masalah Hadats Kecil Dan Besar
-
"Adalah Nabi saw. menyebut nama Allah dalam segala hal" (HR. Muslim, Abu Dawud dan at-Turmudzi) — Tanya Jawab Agama 9 Bab 3 Thaharah
-
Tata cara mandi junub menurut HPT: "mulailah dengan membasuh (mencuci) kedua tanganmu dengan ikhlas niyatmu karena Tuhan Allah lalu basuhlah (cucilah) kemaluanmu dengan tangan kirimu dan gosoklah tanganmu pada tanah atau apa yang menjadi gantinya lalu berwudlulah sebagai yang tersebut di atas" — Hpt Jilid 1 Kitab Thaharah; bandingkan Tanya Jawab Agama 1 Masalah Wudhu Mandi Wajib Tayamum.
Catatan:
- Saya belum menemukan naskah dalam bagian arsip yang berhasil saya telusuri yang secara tegas menetapkan hukum makan dan minum dalam keadaan junub, baik yang membolehkan maupun yang melarang. Karena itu saya tidak menyimpulkan hukumnya dari kesenyapan naskah. Untuk kepastian, silakan merujuk ke Majelis Tarjih dan Tajdid atau bertanya langsung melalui rubrik fatwa.
Kesimpulan:
- Junub mewajibkan mandi, dan orang yang junub tetap suci — badannya tidak najis. Ketentuan khusus tentang makan dan minum ketika junub belum saya temukan dalam bagian arsip yang berhasil ditelusuri, sehingga tidak dapat saya tetapkan hukumnya.
Sumber:
- Hpt Jilid 1 Kitab Thaharah
- Tanya Jawab Agama 2 Masalah Quran Dan Hadis
- Tanya Jawab Agama 9 Bab 3 Thaharah
- Tanya Jawab Agama 4 Masalah Hadats Kecil Dan Besar
- Tanya Jawab Agama 1 Masalah Wudhu Mandi Wajib Tayamum
- Junub
Wallahu a'lam bish-shawab.
Catatan
Saya dibatasi 10 kali turn dan sebenarnya masih ada beberapa halaman yang belum saya baca.