Pertanyaan
- Mengapa merokok dihukumkan haram menurut Majelis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah?
Jawaban
- Merokok hukumnya haram berdasarkan Fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah No. 6/SM/MTT/III/2010 yang ditetapkan pada 22 Rabiul Awal 1431 H / 8 Maret 2010 M. Fatwa ini menegaskan haramnya merokok dengan beberapa alasan pokok yang saling menguatkan.
Dalil dan Alasan Penetapan Haram:
1. Merokok termasuk khabā'iś (perbuatan buruk) yang diharamkan
Allah SWT berfirman:
وَيُحِلُّ لَهُمُ الطَّيِّبَاتِ وَيُحَرِّمُ عَلَيْهِمُ الْخَبَائِثَ
"… dan menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk …" (QS. Al-A'raf [7]: 157)
Rokok terbukti mengandung 4.000 zat kimia, 69 di antaranya karsinogenik (pemicu kanker) seperti tar, sianida, arsen, formalin, dan karbonmonoksida. Karena itu ia termasuk khabā'iś yang diharamkan syariat.
2. Merokok menjatuhkan diri ke dalam kebinasaan dan bunuh diri perlahan
وَلاَ تُلْقُوا بِأَيْدِيكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ
"Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan" (QS. Al-Baqarah [2]: 195)
وَلاَ تَقْتُلُوا أَنْفُسَكُمْ
"Dan janganlah kamu membunuh dirimu" (QS. An-Nisa [4]: 29)
WHO melaporkan epidemi tembakau telah membunuh 5,4 juta orang per tahun. Merokok adalah bunuh diri secara perlahan.
3. Merokok membahayakan diri sendiri dan orang lain
لاَ ضَرَرَ وَلاَ ضِرَارَ
"Tidak ada bahaya terhadap diri sendiri dan terhadap orang lain" (HR Ibnu Majah, Ahmad, dan Malik)
Asap rokok tidak hanya membahayakan perokok tetapi juga orang di sekitarnya (perokok pasif). Data menunjukkan kematian balita dari orang tua perokok lebih tinggi — dari 162 ribu kematian balita per tahun, 32.400 di antaranya terkait perilaku merokok orang tua.
4. Rokok termasuk zat adiktif dan melemahkan (muftir) yang dilarang
عَنْ أُمِّ سَلَمَةَ أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنْ كُلِّ مُسْكِرٍ وَمُفْتِرٍ
"Dari Ummi Salamah bahwa Rasulullah saw melarang setiap yang memabukkan dan setiap yang melemahkan" (HR Ahmad dan Abu Dawud)
Rokok diakui sebagai zat adiktif yang melemahkan tubuh secara bertahap.
5. Pembelanjaan uang untuk rokok adalah perbuatan mubazir
وَلاَ تُبَذِّرْ تَبْذِيرًا . إِنَّ الْمُبَذِّرِينَ كَانُوا إِخْوَانَ الشَّيَاطِينِ
"Dan janganlah kamu menghambur-hamburkan (hartamu) secara boros, karena sesungguhnya para pemboros adalah saudara-saudara setan" (QS. Al-Isra' [17]: 26-27)
Data SUSENAS 2006 menunjukkan keluarga termiskin mengeluarkan 11,9% pendapatannya untuk rokok — nomor dua setelah beras — sehingga menggeser kebutuhan pangan bergizi bagi balita.
6. Merokok bertentangan dengan maqāṣid asy-syarī'ah (tujuan syariat)
Meliputi lima unsur perlindungan:
- Ḥifẓ ad-dīn — perlindungan agama
- Ḥifẓ an-nafs — perlindungan jiwa/raga
- Ḥifẓ al-'aql — perlindungan akal
- Ḥifẓ an-nasl — perlindungan keluarga/keturunan
- Ḥifẓ al-māl — perlindungan harta
Catatan
- Fatwa ini sekaligus mencabut dan menggantikan fatwa-fatwa sebelumnya tentang merokok yang dikeluarkan tahun 2005 dan 2007.
- Fatwa juga mewajibkan mereka yang belum merokok untuk menjauh, dan mewajibkan yang sudah terlanjur merokok untuk berusaha berhenti sesuai kemampuannya, dengan prinsip at-tadrīj (berangsur), at-taisīr (kemudahan), dan 'adam al-ḥaraj (tidak mempersulit).
Kesimpulan
- Merokok dihukumkan haram karena termasuk khabā'iś, mengandung unsur kebinasaan dan bahaya bagi diri dan orang lain, termasuk pemborosan, serta bertentangan dengan kelima tujuan syariat (maqāṣid asy-syarī'ah).
Sumber
- Fatwa 06 Hukum Konsumsi Tembakau Merokok (Fatwa No. 6/SM/MTT/III/2010)
Wallahu a'lam bish-shawab.