Maaf, pertanyaan itu di luar yang bisa saya bantu. Saya hanya menelusuri Himpunan Putusan Tarjih dan fatwa Majelis Tarjih Muhammadiyah. Kalau ada sisi keagamaannya yang ingin ditanyakan, saya dengan senang hati membantu.
Pertanyaan
- Bagaimana hukum jual beli kucing peliharaan?
Jawaban
-
Dalam bagian khazanah tarjih yang berhasil saya telusuri, tidak ada fatwa yang secara khusus membahas jual beli kucing. Karena itu jawabannya hanya dapat disusun dari ketentuan umum jual beli dan dari putusan-putusan Tarjih yang menyentuh kucing serta hewan peliharaan — dan saya bedakan mana yang tertulis di naskah dan mana yang merupakan rangkuman saya.
-
(a) Yang tertulis dalam naskah. Jual beli pada asalnya halal. Fatwa tentang jual beli tumpeng menegaskan:
"pada dasarnya hukum jual beli adalah diperbolehkan, sebagaimana firman Allah swt.: وَأَحَلَّ اللهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا … Selain itu berdasar juga pada kaidah fikih yang menyatakan, الاَصْلُ فِى الْمُعَا مَلَةِ الْإِ بَا حَةُ إِلَّا أَنْ يَّدُلَّ دَلِيلٌ عَلَى تَحْرِ يمِهَا (Al-Ashlu fi al-mu'amalati al-ibahah illa ma an-yadulla dalil 'ala tahrimiha) — Hukum asal dalam semua bentuk muamalah adalah boleh dilakukan kecuali jika ada dalil yang mengharamkannya." — Fatwa 26 2018 Potong Dan Jual Tumpeng
-
Syarat obyek yang boleh diperjualbelikan, sebagaimana tertulis di naskah yang sama:
"syarat objek (barang) boleh diperjualbelikan dalam Islam adalah suci, ada manfaat yang diperbolehkan oleh syariat, barang yang dijual adalah kepunyaan penjual, dapat diserah-terimakan, diketahui oleh penjual dari segi zat, bentuk, kadar dan sifatnya sehingga tidak merugikan pihak lain." — Fatwa 26 2018 Potong Dan Jual Tumpeng
Senada dengan itu, Tanya Jawab Agama 5 merinci syarat obyek akad: "suci, ada manfaat, barang yang dijual kepunyaan penjual, dapat diserahterimakan, diketahui oleh penjual dan pembeli dari segi zat, bentuk, kadar dan sifatnya. Sehingga tidak merugikan salah satu pihak." — Tanya Jawab Agama 5 Lain Lain
-
Mengenai kucing sendiri, naskah Tarjih menyebut bahwa kucing tidak najis:
"Dari Qatadah ra, ia berkata; Bahwasanya Rasulullah saw bersabda: 'Kucing itu tidak najis, ia termasuk binatang yang selalu ada di sekitar kamu (dalam lingkunganmu)'." [HR. al-Jamaah] — Fatwa 20 A 2003 Mandi Wajib Dengan Air Hangat Dan Cara Tayamum Sm No 01 2004
-
Mengenai memelihara hewan, Fatwa 23 2011 menyatakan bahwa pada dasarnya hewan boleh dipelihara kecuali tiga kategori: hewan yang menimbulkan bahaya atau kerusakan (seperti ular, singa, harimau), hewan yang pada dasarnya haram dimakan (seperti babi), dan satwa langka yang dilindungi undang-undang. Dasar yang dikutip:
"اْلأَصْلُ فِي اْلأَشْيَاءِ اْلإِبَاحَةُ إِلاَّ مَا دَلَّ الدَّلِيْلُ عَلَي تَحْرِيْمِهِ , artinya 'pada dasarnya segala sesuatu itu boleh kecuali setelah ada dalil yang melarang'." — Fatwa 23 2011 Hukum Memelihara Anjing
-
(b) Rangkuman saya, bukan bunyi putusan. Dari tiga ketentuan di atas: kucing tidak termasuk tiga kategori yang dikecualikan Fatwa 23 2011, kucing tidak najis menurut hadis yang dikutip Fatwa 20.A 2003, dan kucing lazim diambil manfaatnya sebagai hewan peliharaan — bukan untuk dimakan, sebab Fatwa 20 2011 memasukkan kucing dalam daftar "binatang yang mempunyai taring yang dengannya ia membunuh mangsanya, seperti harimau, singa, serigala, beruang, anjing, kucing dan lain-lain" yang haram dimakan (Fatwa 20 Hukum Kopi Luwak Dan Binatang Luwak). Dengan demikian, menurut kerangka syarat obyek akad di atas, kucing tidak gugur karena alasan kenajisan maupun karena tidak ada manfaat. Ini penalaran bertautan sumber, bukan putusan Tarjih tentang kucing.
Dalil
-
QS. al-Baqarah (2): 275
وَأَحَلَّ اللهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا
"Allah menghalalkan jual-beli dan mengharamkan riba." — Fatwa 26 2018 Potong Dan Jual Tumpeng
-
Hadis tentang kucing tidak najis (HR. al-Jamaah), sebagaimana dikutip di atas — Fatwa 20 A 2003 Mandi Wajib Dengan Air Hangat Dan Cara Tayamum Sm No 01 2004
-
Hadis yang dijadikan dasar kaidah "yang boleh dimanfaatkan boleh dijual":
مَرَّ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَلَي شَاةٍ لِمَيْمُونَةَ فَوَجَدَهَا مَيْتَةً مُلْقَاةً فَقَالَ هَلَّا أَخَذْتُمْ إِهَابَهَا فَدَبَغْتُمُوهُ وَانْتَفَعْتُمْ بِهِ … فَقَالَ إِنَّمَا حَرُمَ أَكْلُهَا
"… Nabi bersabda: 'Sesungguhnya yang haram adalah memakannya'." Dari hadis ini naskah menyimpulkan: "sesuatu yang boleh dimanfaatkan, maka boleh pula dijadikan obyek jual-beli. Sepanjang tujuan dari jual-beli itu adalah manfaat yang mubah." — Fatwa 31 1998 Hukum Menjual Kotoran Hewan
Catatan
-
Perkembangan naskah yang relevan, secara kronologis: 1998 — syarat obyek akad harus dapat diserahterimakan dan diketahui secara jelas, jual beli yang mengandung garar (ketidakjelasan) tidak sah (Fatwa 26 1998 Jual Beli Ikan Dalam Air Dan Buah Di Pohon); juga 1998 — kaidah manfaat mubah sebagai dasar bolehnya obyek jual beli (Fatwa 31 1998 Hukum Menjual Kotoran Hewan); 2003 — kucing tidak najis (Fatwa 20 A 2003 Mandi Wajib Dengan Air Hangat Dan Cara Tayamum Sm No 01 2004); 2011 — kaidah kebolehan memelihara hewan beserta tiga pengecualiannya (Fatwa 23 2011 Hukum Memelihara Anjing); 2018 — perumusan lengkap syarat obyek akad dan kaidah ibahah dalam muamalah (Fatwa 26 2018 Potong Dan Jual Tumpeng). Tidak ada naskah yang secara tegas mencabut atau merevisi naskah lainnya; arahnya konsisten sejak 1998.
-
Saya belum menemukan — dalam bagian yang berhasil saya telusuri — fatwa Tarjih yang membahas secara khusus jual beli kucing, maupun pembahasan atas hadis-hadis klasik tentang larangan menjual kucing. Karena itu hal tersebut tidak saya tambahkan dari luar khazanah tarjih, dan tidak saya jadikan dasar hukum.
-
Untuk transaksi yang bersifat pesanan/online, syarat "diketahui dari segi zat, bentuk, kadar dan sifatnya" serta "dapat diserahterimakan" pada naskah di atas perlu dipenuhi agar tidak jatuh pada garar.
-
Untuk kasus konkret yang rumit, silakan meminta keterangan langsung kepada Majelis Tarjih dan Tajdid atau Pimpinan Muhammadiyah setempat.
Kesimpulan
- Jual beli kucing tidak dijatuhkan oleh nash khazanah tarjih yang berhasil ditelusuri; kucing tidak najis dan termasuk hewan yang boleh dipelihara, sehingga menurut syarat obyek akad yang dirumuskan Tarjih — suci, ada manfaat mubah, milik penjual, dapat diserahterimakan, dan diketahui keadaannya — ia dapat menjadi obyek jual beli. Namun arsip tarjih belum memuat putusan khusus tentangnya, sehingga kesimpulan ini bersandar pada ketentuan umum jual beli dan kaidah, bukan pada fatwa khusus kucing.
Sumber
- Fatwa 26 2018 Potong Dan Jual Tumpeng (2018)
- Tanya Jawab Agama 5 Lain Lain (Tanya Jawab Agama 5)
- Fatwa 31 1998 Hukum Menjual Kotoran Hewan (1998)
- Fatwa 26 1998 Jual Beli Ikan Dalam Air Dan Buah Di Pohon (1998)
- Fatwa 20 A 2003 Mandi Wajib Dengan Air Hangat Dan Cara Tayamum Sm No 01 2004 (2003)
- Fatwa 23 2011 Hukum Memelihara Anjing (2011)
- Fatwa 20 Hukum Kopi Luwak Dan Binatang Luwak (2011)
Wallahu a'lam bish-shawab. Kebenaran mutlak hanya milik Allah SWT.
Saat pertanyaan dikirim, Anda akan diminta masuk terlebih dahulu.