ChatHPT — Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah
TanyaPercakapan baru
jika diharamkan berpuasa pada hari raya idul fitri, bagaima…
Dari Basis Pengetahuan. Kamu sedang melihat hasil tanya jawab pengguna lain.Masuk untuk bertanya
Hari ini, jam 15:44 WIB
jika diharamkan berpuasa pada hari raya idul fitri, bagaimana hukumnya untuk orang" yang berbeda pendapat terkait hilal hari terakhir di bulan ramadhan

Pertanyaan

  • Jika berpuasa pada Hari Raya Idul Fitri diharamkan, bagaimana hukumnya bagi orang-orang yang berbeda pendapat tentang hilal di hari terakhir Ramadan — sebagian sudah menganggapnya 1 Syawal, sebagian masih menganggapnya hari Ramadan?

Jawaban

  • Larangan berpuasa pada hari raya bersifat tetap dan tidak diperselisihkan. Yang diperselisihkan adalah penetapan harinya, bukan hukumnya. Karena hari raya ditentukan oleh masuknya bulan baru, maka status sebuah hari ikut penetapan yang diyakini oleh masing-masing.

  • Naskah Tarjih yang paling langsung menyentuh soal ini menegaskan bahwa Idul Fitri adalah hari ketika orang berbuka, sebagaimana hadis yang dikutip dalam jawaban Tarjih: "Idul Fitri ialah pada hari kalian berbuka, dan Idul Adha ialah pada hari kalian menyembelih hewan kurban". Atas dasar itu dinyatakan: "tidak ada pelaksanaan shalat Idul Fitri di luar dari tanggal 1 Syawal".

  • Perkembangan posisi Tarjih lintas tahun:

    • 1998 (Fatwa 23/1998). Ditanyakan tentang perbedaan penetapan 1 Syawal 1418 H antara Pemerintah dan Muhammadiyah. Tarjih menjawab bahwa cara menetapkan awal bulan ada beberapa — rukyat, berita rukyat, istikmal, dan hisab — sehingga "rukayatul hilal tidaklah menjadi satu-satunya cara". Mengenai pendapat Imam asy-Syafi'i yang membolehkan seseorang berhari raya lebih dahulu lalu shalat Id secara diam-diam, Tarjih menjelaskan maksudnya, namun menegaskan: "Tetapi Muhammadiyah berpegang pada kaidah yang telah ditetapkan dalam Muktamar dan sudah berjalan bertahun-tahun."

    • 1998 (Fatwa 24/1998). Mengenai asar Umar bin Khattab yang oleh penanya dianggap bertentangan dengan sunnah, Tarjih menyatakan: "Asar sahabi itu hanyalah merupakan dasar hukum yang bersifat alternatif, artinya boleh pilih apakah mengikuti pendapat Umar, Abu Bakar, Alii, Aisyah dan sebagainya asal pendapat tersebut bersesuaian dengan al-Qur'an dan Hadis" — dan Tarjih pun bersepakat bahwa asar tersebut bertentangan dengan sunnah Rasul.

    • 2003 (Fatwa 25.C/2003). Kasus seorang mubaligh Muhammadiyah yang berhari raya hari Kamis tetapi shalat Id hari Jumat. Tarjih menegaskan: "Berhari Raya dan melakukan shalat 'Id adalah ibadah dalam arti khusus, kita melaksanakannya dalam satu paket tidak boleh diubah, ditambah, atau dikurangi", dengan kaidah al-ashlu fil-'ibādati at-taḥrīm (pada prinsipnya soal ibadah adalah haram [sampai ada tuntunan]). Karena itu: "Kalau berhari raya pada hari Kamis, ya kerjakan shalat 'Id juga pada hari itu pula."

    • Tanya Jawab Agama 3. Tarjih menjelaskan bahwa rukyat yang mu'tabar adalah rukyat yang bersesuaian dengan hisab wujudul hilal, dan menegaskan bahwa tanggal 1 Syawal "tetap merupakan hari Raya Iedul Fitri, yang dilarang berpuasa pada hari itu".

    • 2009 dan 2011 (Fatwa 24/2009 dan Fatwa 12/2011). Tarjih memaparkan bahwa perbedaan penetapan adalah akibat keterbatasan rukyat yang tidak dapat mencakup seluruh muka bumi, dan menyebut problem "matlak". Dalam Fatwa 12/2011 dinyatakan bahwa di antara kelemahan rukyat adalah "tidak dapat menyatukan sistem penanggalan (kalender) hijriah sedunia secara terpadu dengan konsep satu hari satu tanggal di seluruh dunia".

    • 2015 (Fatwa 16/2015). Menghadapi hari Iduladha yang berbeda antara Muhammadiyah dan Pemerintah, Tarjih menuntunkan agar warga Muhammadiyah "harus menghormati perbedaan dalam penentuan awal bulan kamariyah tersebut, termasuk dalam penetapan hari Iduladha", sambil tetap berpegang pada keputusan Muhammadiyah.

    • 2024 (TJA Edisi 02/2024). Inilah jawaban paling tegas atas soal Anda. Ditanya tentang seseorang yang shalat Id dua kali karena perbedaan penetapan 1 Syawal, Tarjih menyatakan hal itu tidak dibenarkan, dengan alasan: "hasil penentuan 1 Syawal yang berbeda disebabkan oleh perbedaan metode itu, tidak bersifat bisa dipilih semua, tetapi harus memilih salah satu yang diyakini benar. Sehingga, apabila seseorang yakin 1 Syawal jatuh pada hari Jum'at karena berpegang pada satu metode, maka sudah seharusnya ia mengerjakan di hari Jum'at tersebut dan tidak mengerjakan di hari lain." Ditambahkan: "Sebagai warga Muhammadiyah... hendaknya merasa yakin terhadap metode penentuan awal bulan kamariah yang telah diputuskan oleh Persyarikatan, yaitu dengan metode hisab hakiki wujudul hilal."

    • 2025 (Tanfidz KHGT, Keputusan PP Muhammadiyah No. 86/KEP/I.0/B/2025). Perbedaan penetapan diatasi secara sistemik melalui Kalender Hijriah Global Tunggal dengan prinsip "satu hari satu tanggal di seluruh dunia" dan kesatuan matlak: "seluruh permukaan bumi dianggap sebagai satu kesatuan zona kalender". Keputusan ini mulai berlaku 26 Juni 2025 M bertepatan 1 Muharam 1447 H.

Dalil

  • Larangan puasa pada hari raya:
    «إِنَّ رَسُولَ اللهِ ص لَرَغَ...» — dalam naskah HPT dikutip: "Sesungguhnya Rasulullah saw melarang berpuasa pada dua hari raya ini. adapun di hari raya Adlha maka hendaklah kami sekalian makan daging kurbanmu, sedang dihari raya Fithri hendaknya kamu sekalian berbuka dari puasamu. (HR. Abu Daud)" — Kitab Shiyam Bagian 06 Puasa Sunnah

  • Penetapan hari raya mengikuti hari berbuka:
    فِطْرُكُمْ يَوْمَ تُفْطِرُونَ وَأَضْحَاكُمْ يَوْمَ تُضَحُّونَ
    "Sesungguhnya Rasulullah saw bersabda: Idul Fitri ialah pada hari kalian berbuka, dan Idul Adha ialah pada hari kalian menyembelih hewan kurban [HR Ad-Daruquthni]" — Tanya Jawab Agama 2024 Edisi 02 16 30 Januari Shalat Id Dua Kali

  • Perintah puasa dan berbuka karena hilal:
    صُوْمُوْا لِرُؤْيَتِهِ وَأَفْطِرُوْا لِرُؤْيَتِهِ فَإِنْ غُبِّيَ عَلَيْكُمْ فَأَكْمِلُوْا عِدَّةَ شَعْبَانَ ثَلَاثِيْنَ
    "Berpuasalah kamu ketika melihat hilal dan beridulfitrilah ketika melihat hilal pula; jika Bulan terhalang oleh awan terhadapmu, maka genapkanlah bilangan bulan Syakban tiga puluh hari [HR al-Bukhari dan Muslim]" — Fatwa 12 2011 Permasalahan Rukyat

  • Kaidah ibadah mahdhah:
    اَلْأَصْلُ فِي الْعِبَادَةِ التَّحْرِيْمُ
    "Pada prinsipnya dalam soal ibadah (khusus) adalah haram [yakni tidak boleh dilaksanakan kalau tidak ada tuntunan]" — Fatwa 25 C 2003 Orang Shalat Id Tidak Pada Hari Ia Berbuka Sm No 05 2003

Catatan

  • Naskah-naskah di atas tidak memuat ketentuan yang menyebut secara eksplisit dan terperinci kasus "orang yang meyakini Ramadan belum habis lalu berpuasa pada hari ketika saudaranya sudah berhari raya". Yang ditetapkan adalah prinsipnya: hari raya ditentukan oleh masuknya bulan baru, dan penetapan yang berbeda "tidak bersifat bisa dipilih semua, tetapi harus memilih salah satu yang diyakini benar". Saya belum menemukan uraian yang lebih rinci dari itu dalam bagian yang berhasil saya telusuri.

  • Puasa Ramadhan dan penetapan hari raya termasuk ibadah mahdhah yang bersifat tawqifi (terbatas pada yang ada tuntunannya), sehingga penyelesaiannya dikembalikan kepada cara penetapan awal bulan, bukan kepada kebebasan memilih.

  • Untuk kasus pribadi yang rumit, silakan berkonsultasi langsung dengan Majelis Tarjih dan Tajdid atau pimpinan Muhammadiyah setempat.

Kesimpulan

  • Mengharamkan puasa pada Hari Raya Idul Fitri adalah ketetapan yang tetap. Karena hari raya ditentukan oleh masuknya 1 Syawal, maka orang yang meyakini Ramadan belum habis tidak menjadikan hari itu sebagai hari raya menurut keyakinannya, dan sebaliknya yang meyakini sudah 1 Syawal wajib berbuka. Yang dilarang oleh Tarjih adalah melaksanakan dua-duanya (misalnya shalat Id dua kali) atau mencampur adukkan penetapan: hendaknya memilih satu penetapan yang diyakini benar lalu konsisten dengannya, dengan tetap menghormati saudara yang berbeda penetapan. Sejak 2025, perbedaan ini diarahkan kepada penyatuan melalui KHGT.

Sumber

Wallahu a'lam bish-shawab. Kebenaran mutlak hanya milik Allah SWT.

Sajikan dalam Format
Enter untuk kirim · Shift+Enter untuk baris baruHPT & Fatwa Tarjih
Jawaban disusun otomatis dari HPT; periksa rujukan sebelum diamalkan. Percakapan dapat dibaca pengguna lain, jadi hindari data pribadi.

Saat pertanyaan dikirim, Anda akan diminta masuk terlebih dahulu.