Pertanyaan
- Bagaimana caranya agar seorang perempuan yang menyukai (dan terus mendoakan kebaikan untuk) seorang laki-laki bisa berhenti selalu memikirkan perasaan itu, karena ia takut kecewa bila ternyata bukan jodohnya?
Jawaban
-
Perasaan cinta pada lawan jenis tidak diingkari oleh khazanah Tarjih. Keputusan Tarjih Ke 28 (Tuntunan Menuju Keluarga Sakinah, Bab II) menempatkan cinta dan kasih sayang sebagai bagian dari fitrah dan fungsi keluarga: "Dalam kupasan psikologis, rasa cinta dan kasih sayang mengandung beberapa unsur rasa, baik pada pihak yang mencintai maupun yang dicintai, yang diperlukan bagi proses perkembangan manusia." — Keputusan Tarjih Ke 28 Tuntunan Menuju Keluarga Sakinah Bab Ii Konsep Keluarga S
-
Yang diatur syariat bukan larangan merasa, melainkan larangan menempuh jalan yang mengantarkan pada yang haram. Karena itu, semua tuntunan yang tersedia dalam arsip bergerak pada dua hal: (a) menjaga diri dari perbuatan yang mendekati zina, dan (b) menyalurkan perkara itu ke jalan yang halal, yaitu pernikahan.
-
Yang tersedia dalam khazanah, secara kronologis:
-
2003 — Fatwa 21.A (Pacaran dalam Islam). Pacaran yang berarti pergaulan bebas, atau "bergendak yang sama artinya dengan berkencan atau berpasangan untuk berzina", dihukumkan haram. Tetapi masa penjajakan menuju pernikahan dibolehkan dengan syarat: memelihara mata dari melihat aurat, memelihara kehormatan agar tidak mendekati zina, dan "dianjurkan sering melakukan puasa-puasa sunat, kerena melakukan puasa itu merupakan perisai baginya." — Fatwa 21 A 2003 Pacaran Dalam Islam Sm No 23 2003
-
2015 — Fatwa 29 (Kewajiban dalam Tunangan). Hubungan sebelum akad tetap seperti hubungan orang yang belum terikat akad nikah: "orang yang bertunangan tidak memiliki kewajiban maupun hak untuk memberi dan mendapatkan nafkah baik lahir... maupun nafkah batin." Dan rambu pertamanya: "Seseorang yang sudah berniat untuk menikah, sepatutnya segera menikah tanpa harus menunggu-nunggu atau menunda-nunda." — Fatwa 29 2015 Kewajiban Dalam Tunangan
-
2019 — Fatwa 38 (Video Call dengan Pasangan). Fatwa ini meluaskan makna khalwat: "Khalwat dalam konteks hari ini juga berarti menyepinya dua orang bukan mahram meskipun tidak dalam satu tempat yang sama... melalui gawai baik dengan panggilan suara biasa (call) maupun panggilan video (video call)." Anjuran praktisnya: bila sudah siap dan serius, "sebaiknya saudari dan pasangan segera untuk melangsungkan pernikahan. Namun apabila belum siap, maka menjaga kehormatan diri masing-masing adalah cara terbaik", termasuk menahan pandangan dan berpuasa. — Fatwa 38 2019 Hukum Video Call Dengan Pasangan
-
2020 — Fatwa 37. Di sini muncul secara eksplisit anjuran meminta petunjuk: "disarankan kepada wanita yang hendak dilamar tersebut melakukan shalat istikharah terlebih dahulu guna meminta petunjuk dari Allah swt... supaya apa pun yang dipilih dalam hidup ini kesemuanya datang dari petunjuk Allah swt." Fatwa ini juga menyatakan bahwa "apabila setelah dipertimbangkan dan didapati mafsadahnya lebih besar daripada manfaatnya, tidak mengapa juga untuk membatalkan pertungangan tersebut karena syariat juga tidak melarangnya." — Fatwa 37 2020 Menikah Dengan Orang Yang Pernah Berzina
-
2026 — Tanya Jawab Agama Edisi 04 (Etika Taaruf). Ditegaskan bahwa taaruf adalah "proses saling mengenal kepribadian, latar belakang sosial, budaya, pendidikan, keluarga, dan yang paling utama adalah agama", dan: "Prinsipnya, jika sudah terdapat kecocokan antara kedua calon suami dan istri, maka hubungan dapat dilanjutkan... Namun jika tidak terdapat kecocokan, maka hubungan tidak perlu dilanjutkan." Ada tiga hal fundamental yang harus dibangun: kesadaran diri menjaga kesucian, sikap saling menghormati dari interaksi yang mengarah pada muqaddimatu al-zina (perbuatan yang mendekati zina), dan kesadaran bahwa masa taaruf adalah proses saling mengenal kelebihan dan kekurangan. Fatwa ini juga mengutip dua kaidah: sadd adz-dzari'ah (menutup seluruh jalan menuju kerusakan) dan "Menolak kerusakan (mafsadat) didahulukan daripada menarik kemaslahatan." — Tanya Jawab Agama 2026 Edisi 04 Etika Taaruf Menurut Pandangan Muhammadiyah
-
-
Untuk soal batinnya sendiri — rasa mengganggu pikiran, cemas, takut kecewa — khazanah punya bahan yang lebih langsung, dari Tanya Jawab Agama 3 (Masalah Kesehatan), tentang kriteria jiwa yang sehat:
- "Mental yang sehat adalah yang dapat mengadakan penyesuaian dengan keadaan sekalipun kenyataan itu sangat buruk" (dikaitkan dengan QS al-Baqarah 216 dan an-Nisa 19).
- "Jiwa yang sehat adalah jiwa yang bebas dari rasa tegang, cemas, dan tidak putus asa yang berkepanjangan. Al-Qur'an melarang berputus asa dalam mencari rahmat Allah."
- "Jiwa yang sehat apabila menerima kekecewaan dapat menjadikannya pelajaran."
- Soal obatnya: "Obat dalam al-Qur'an dan Hadits bukanlah obat untuk sekadar dibacakan kemudian dibaca... tetapi al-Qur'an dan Hadits mengandung obat bagi hati yang gundah. Maksudnya kalau dibaca dengan dimasukkan maksudnya dalam hati kemudian dilaksanakan petunjuk-petunjuk yang termaktub didalamnya." Dan: "jangan berputus asa mengharapkan rahmat Allah, tentu saja bukan sekadar mengharap-harap tetap juga harus dengan usaha." — Tanya Jawab Agama 3 Masalah Kesehatan
-
Doa yang secara lafal menyebut kesusahan dan kesedihan juga termuat dalam khazanah (Tanya Jawab Agama 7, Bab V), dinukil dari hadis Abu Dawud: "Berdoalah setiap masuk waktu pagi dan sore; Allaahumma innii a'uudzu bika minal hammi wal hazani wa a'uudzu bika minal 'ajzi wal kasali wa a'uudzu bika minal jubni wal bukhli wa 'auudzu bika min ghalabatid daini wa qahrir rijaali (Ya Allah aku berlindung kepada-Mu dari kesusahan dan kesedihan, dan aku berlindung kepada-Mu dari kelemahan dan kemalasan, dan aku berlindung kepada-Mu dari sifat jubn dan kikir, dan aku berlindung kepada-Mu dari jeratan hutang dan penindasan orang lain)." — Tanya Jawab Agama 7 Bab V Kasb Dan Ikhtiar
-
Shalat istikharah adalah jalannya bila yang dipertanyakan adalah "apakah orang ini jodoh saya". Kitab Shalat Bagian 03 memuat tuntunannya (shalat dua rakaat di luar fardu lalu berdoa), berdasar hadis Jabir bin Abdullah: "Rasulullah saw mengajarkan kepada kami beristikharah dalam segala hal sebagaimana ia mengajarkan pada kami akan surat dari Al-Qur'an." Doa istikharah itu sendiri memuat permohonan agar bila perkara tersebut tidak baik bagi agama, dunia, dan akhirat, Allah memalingkannya dari hamba dan hamba dari perkara itu, lalu memberi yang baik di mana pun ia berada. — Kitab Shalat Bagian 03 Shalat Tathawwu
Dalil
-
QS al-Baqarah (2): 216 — sebagaimana dikutip dalam Tanya Jawab Agama 3:
كُتِبَ عَلَيْكُمُ الْقِتَالُ وَهُوَ كُرْهٌ لَّكُمْ ۖ وَعَسَىٰ أَن تَكْرَهُوا شَيْئًا وَهُوَ خَيْرٌ لَّكُمْ ۖ وَعَسَىٰ أَن تُحِبُّوا شَيْئًا وَهُوَ شَرٌّ لَّكُمْ ۗ وَاللَّهُ يَعْلَمُ وَأَنتُمْ لَا تَعْلَمُونَ
"Boleh jadi kamu membenci sesuatu padahal ia amat baik bagimu, dan boleh jadi kamu menyukai sesuatu padahal ia amat buruk bagimu. Allah mengetahui sedang kamu tidak mengetahui." — Tanya Jawab Agama 3 Masalah Kesehatan
-
QS Yusuf (12): 87:
يَا بَنِيَّ اذْهَبُوا فَتَحَسَّسُوا مِن يُوسُفَ وَأَخِيهِ وَلَا تَيْأَسُوا مِن رَّوْحِ اللَّهِ ۖ إِنَّهُ لَا يَيْأَسُ مِن رَّوْحِ اللَّهِ إِلَّا الْقَوْمُ الْكَافِرُونَ
"... dan jangan kamu berputus asa dari rahmat Allah. Sesungguhnya tiada berputus asa dari rahmat Allah, melainkan kaum yang kafir." — Tanya Jawab Agama 3 Masalah Kesehatan
-
Hadis Ibnu Mas'ud ra (HR al-Bukhari dan Muslim), dipakai Fatwa 21.A 2003 dan Fatwa 38 2019:
يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ مَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمُ الْبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ فَإِنَّهُ أَغَضُّ لِلْبَصَرِ وَأَحْصَنُ لِلْفَرْجِ وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ فَإِنَّهُ لَهُ وِجَاءٌ
"Hai sekalian pemuda, barang siapa di antara kamu yang telah sanggup melaksanakan akad nikah, hendaklah melaksanakannya. Maka sesungguhnya melakukan akad nikah itu (dapat) menjaga pandangan dan memelihara farj (kemaluan), dan barangsiapa yang belum sanggup hendaklah ia berpuasa (sunat), maka sesungguhnya puasa itu perisai baginya." — Fatwa 21 A 2003 Pacaran Dalam Islam Sm No 23 2003
-
QS al-Isra' (17): 32:
وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنَا إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلًا
"Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk." — Fatwa 38 2019 Hukum Video Call Dengan Pasangan
Catatan
- Saya belum menemukan — dalam bagian khazanah yang berhasil saya telusuri — fatwa yang secara khusus dan eksplisit membahas "cara melepaskan rasa suka" atau "move on" sebagai tema tersendiri. Yang tersedia adalah tuntunan yang berkaitan dengannya, dan itulah yang saya sajikan di atas; saya tidak menyusun sintesis baru di luar itu.
- Perlu dicatat bahwa Fatwa 29/2015 menegaskan secara khusus bahwa membatalkan pinangan dapat menyakiti perasaan pihak yang dipinang; karenanya keputusan untuk tidak melanjutkan sebaiknya diambil melalui pertimbangan yang benar-benar masak dan musyawarah keluarga, sebagaimana disebut Fatwa 37/2020 — bukan karena dorongan sesaat.
- Untuk kasus pribadi yang rumit, arahkan kepada Majelis Tarjih dan Tajdid atau pimpinan Muhammadiyah setempat.
Kesimpulan
- Rasa suka tidak dihukum, tetapi jalan menuju yang haram harus ditutup. Langkah yang punya dasar dalam khazanah: (1) shalat istikharah memohon dipilihkan, bukan memaksakan; (2) menutup jalan-jalan yang memicu — termasuk khalwat lewat gawai; (3) puasa sunah sebagai perisai; (4) berdoa dengan doa berlindung dari kesusahan dan kesedihan, disertai usaha, bukan sekadar mengharap; (5) menjadikan kekecewaan sebagai pelajaran, dan tidak berputus asa dari rahmat Allah; (6) bila sudah siap dan ada keseriusan, segera menikah — itu jalan yang paling dilindungi syariat; bila ternyata tidak ada kecocokan, hubungan memang tidak perlu dilanjutkan, dan syariat tidak melarangnya.
Sumber
- Fatwa 21 A 2003 Pacaran Dalam Islam Sm No 23 2003 (2003)
- Fatwa 29 2015 Kewajiban Dalam Tunangan (2015)
- Fatwa 38 2019 Hukum Video Call Dengan Pasangan (2019)
- Fatwa 37 2020 Menikah Dengan Orang Yang Pernah Berzina (2020)
- Tanya Jawab Agama 2026 Edisi 04 Etika Taaruf Menurut Pandangan Muhammadiyah (2026)
- Tanya Jawab Agama 3 Masalah Kesehatan (Tanya Jawab Agama 3)
- Tanya Jawab Agama 7 Bab V Kasb Dan Ikhtiar (Tanya Jawab Agama 7)
- Kitab Shalat Bagian 03 Shalat Tathawwu (HPT, Kitab Shalat — Shalat Tathawwu')
- Keputusan Tarjih Ke 28 Tuntunan Menuju Keluarga Sakinah Bab Ii Konsep Keluarga S (Keputusan Tarjih Ke-28)
Wallahu a'lam bish-shawab.