ChatHPT — Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah
TanyaPercakapan baru
hukum membunuh seorang dalam. keadaan darurat
Dari Basis Pengetahuan. Kamu sedang melihat hasil tanya jawab pengguna lain.Masuk untuk bertanya
Hari ini, jam 13:02 WIB
hukum membunuh seorang dalam. keadaan darurat

Pertanyaan

  • Apa hukum membunuh seseorang dalam keadaan darurat?

Jawaban

  • Saya belum menemukan, dalam bagian arsip yang berhasil saya telusuri, satu fatwa atau putusan Tarjih yang secara khusus menetapkan hukum membunuh orang lain karena keadaan darurat (misalnya untuk menyelamatkan diri). Karena itu saya tidak menetapkan hukumnya sendiri. Yang dapat saya sampaikan adalah apa yang benar-benar tertulis di khazanah, yaitu empat hal berikut.

  • Pertama, larangan membunuh bersifat asasi, dengan pengecualian "dengan hak". Naskah menempatkan penghormatan atas jiwa sebagai salah satu maqāṣid asy-syarī'ah: "hifdzu an-nafs (menjaga jiwa), artinya adalah bahwa Islam selalu menjaga jiwa manusia untuk tetap hidup dan diakui eksistensinya serta agar tidak dengan mudah dihilangkan (dibunuh) tanpa sebab yang diperbolehkan oleh syariat Islam (dengan cara yang haq) seperti qisas maupun diyat" — Fatwa 05 2016 Manusia Untuk Objek Penelitian Medik (2016).

  • Kedua, "yang haq" dalam naskah itu dijelaskan sebagai qisas dan diyat, yakni ranah pidana yang diputuskan oleh pengadilan, bukan inisiatif pribadi. Fatwa 36 2019 menyebut qisas dan diyat sebagai bagian dari fikih jinayat: "Qisas dan Diyat, yaitu hukuman tentang jarimah (tindak pidana) yang berkaitan dengan pembunuhan dan penganiayaan" — Fatwa 36 2019 Hukum Germo (2019).

  • Ketiga, kaidah darurat memang ada, tetapi dalam naskah-naskah yang saya baca kaidah itu dipakai pada bidang selain pembunuhan. Kaidah "keadaan darurat membolehkan yang terlarang" dikutip dalam konteks pengobatan dengan bahan haram, minyak ular, dan donor mayat — Dlarurah; Fikih Muhammadiyah Bagian N Kesehatan. Penerapan paling jauh yang termuat adalah pengguguran kandungan karena alasan medis: "sementara abortus provokatus medicinalis hukumnya boleh karena alasan darurat" — Abortus Provokatus Medicinalis, merujuk Keputusan 54 2024 Fikih Perlindungan Anak 06 Bab Iv Persoalan Persoalan Perlindu (2024). Itu pun tentang janin dalam kandungan, bukan tentang membunuh orang yang sudah hidup.

  • Keempat, arsip memuat dalil keuzuran karena keterpaksaan, tetapi konteksnya adalah orang yang dipaksa berbuat dosa, bukan pelaku yang memilih membunuh: "sesungguhnya Allâh memaafkan kesalahan (tanpa sengaja), karena lupa dan karena terpaksa dilakukan" — Fatwa 36 2019 Hukum Germo (2019).

Dalil

  • QS al-Isra' (17): 33
    وَلَا تَقْتُلُوا النَّفْسَ الَّتِي حَرَّمَ اللهُ إِلَّا بِالْحَقِّ
    "Dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya), melainkan dengan suatu (alasan) yang benar" — Fatwa 05 2016 Manusia Untuk Objek Penelitian Medik

  • QS al-Maidah (5): 32
    مِنْ أَجْلِ ذَٰلِكَ كَتَبْنَا عَلَىٰ بَنِي إِسْرَائِيلَ أَنَّهُ مَن قَتَلَ نَفْسًا بِغَيْرِ نَفْسٍ أَوْ فَسَادٍ فِي الْأَرْضِ فَكَأَنَّمَا قَتَلَ النَّاسَ جَمِيعًا
    "…barangsiapa yang membunuh seorang manusia, bukan karena orang itu (membunuh) orang lain, atau bukan karena membuat kerusakan di muka bumi, maka seakan-akan dia telah membunuh manusia seluruhnya…" — Fatwa 05 2016 Manusia Untuk Objek Penelitian Medik

  • QS an-Nisa (4): 29–30, tentang larangan membunuh diri dan ancaman bagi pelanggaran hak serta aniaya — Fatwa 02 2015 Hukum Bunuh Diri (2015).

  • Hadis tentang mempertahankan harta:
    "Barangsiapa yang dibunuh karena mempertahankan hartanya, maka dia itu (mati) syahid" — Syahid, dikutip dari Fikih Muhammadiyah Bagian Q Al Amwal Fiil Islam. Hadis ini berbicara tentang kedudukan orang yang terbunuh saat membela hartanya, bukan tentang kebolehan membunuh.

Catatan

  • Batas penelusuran saya: saya belum menemukan naskah Tarjih yang membahas skenario "membunuh demi darurat" secara langsung — misalnya pembelaan terpaksa terhadap penyerang, atau dilema menyelamatkan satu jiwa dengan mengorbankan jiwa lain. Yang tersedia hanya prinsip-prinsip di atas. Saya juga tidak menyimpulkan kebolehan apa pun dari kesenyapan naskah, sebab soal jiwa termasuk ranah yang ketentuannya mengikuti tuntunan, bukan kebebasan berijtihad sendiri.
  • Untuk kasus konkret yang menyangkut nyawa, silakan merujuk Majelis Tarjih dan Tajdid atau pimpinan Muhammadiyah setempat, atau jalur hukum yang berlaku.

Kesimpulan

  • Naskah Tarjih menegaskan larangan membunuh jiwa yang diharamkan Allah, kecuali dengan hak, yaitu melalui qisas dan diyat yang menjadi kewenangan peradilan. Kaidah "darurat membolehkan yang terlarang" ada dalam khazanah, tetapi penerapannya termuat pada bidang pengobatan dan pengguguran kandungan karena alasan medis, bukan pada pembunuhan orang lain. Hukum khusus "membunuh dalam keadaan darurat" belum saya temukan ketetapannya dalam arsip yang berhasil ditelusuri.

Sumber

Wallahu a'lam bish-shawab. Kebenaran mutlak hanya milik Allah SWT.

Sajikan dalam Format
Enter untuk kirim · Shift+Enter untuk baris baruHPT & Fatwa Tarjih
Jawaban disusun otomatis dari HPT; periksa rujukan sebelum diamalkan. Percakapan dapat dibaca pengguna lain, jadi hindari data pribadi.

Saat pertanyaan dikirim, Anda akan diminta masuk terlebih dahulu.