Hadits Ahad
├── Definisi
│ ├── Rawi sedikit, tidak sampai mutawatir
│ └── Memberi faedah zhanni
├── Segi kuantitas rawi
│ ├── Masyhur
│ ├── Aziz
│ └── Gharib
├── Segi kualitas rawi dan matan
│ ├── Shahih
│ │ ├── Shahih li-dzatihi
│ │ └── Shahih li-ghairihi
│ ├── Hasan
│ │ ├── Hasan li-dzatihi
│ │ └── Hasan li-ghairihi
│ └── Dhaif
│ └── Jalur banyak: hasan li-ghairih
├── Kehujahan
│ ├── al-Sunnah al-Maqbulah
│ ├── Ahad maqbul: hujjah
│ └── Dhaif: bukan hujjah
├── Fungsi atas al-Qur'an
│ ├── Bayan (penjelas)
│ └── Takhshish (pengkhususan)
├── Perbandingan dengan Mutawatir
│ ├── Mutawatir: yaqin bil qath'i
│ ├── Ahad: rawinya diteliti
│ └── Mutawatir di luar sunnah maqbulah
└── Sikap Tarjih
├── Menolak ahad: keliru
└── Hanya mutawatir: keliru
Penjelasan tiap simpul
-
Definisi. Halaman Hadits Ahad merumuskan: "Hadis yang jumlah perawinya sedikit dan memberikan faedah zhanni." Redaksi naskahnya: "Disebut hadis ahad, apabila jumlah rawi dalam lapisan sahabat – tabi'in – tabi'it tabi'in dan seterusnya mungkin terdiri dari tiga orang atau lebih, dua orang atau seorang" — Fatwa 41 2004 Doa Istikharah (2004), juga Tanya Jawab Agama 6 Bab Ii Doa (dimuat di Suara Muhammadiyah 2003). Tentang faedah zhanni: "hadits ahad memberikan faedah zhanni, oleh karena itu bisa jadi suatu hadits itu diterima atau ditolak."
-
Segi kuantitas rawi. Naskah menyebut: "para ahli hadits memberikan nama-nama tertentu bagi hadits ahad mengingat banyak sedikitnya rawi yang berada pada tiap-tiap lapisan dengan hadits masyhur, hadits aziz, dan hadits gharib." Ketiga nama itu disebut, tetapi arsip yang saya baca belum memuat rincian jumlah rawi untuk masing-masingnya. Saya belum menemukan perincian itu, jadi tidak saya lengkapi.
-
Segi kualitas. "hadits ahad terbagi menjadi tiga klasifikasi, yaitu shahih, hasan, dan dla'if" Fatwa 41 2004 Doa Istikharah. Syarat shahih dirinci lima: rawi 'adil, sempurna ingatan, sanad bersambung, tidak ber'illah, tidak janggal. Hasan sama syaratnya kecuali kekokohan ingatan rawi. Rincian empat jenis ada pada fatwa yang lebih baru: "Al-Sunnah al-Maqbulah ini apabila dirinci adalah hadis shahih li-dzatihi, shahih li-ghairihi, hasan li-dzatihi, dan hasan li-ghairihi" — Fatwa 16 2021 Pandangan Muhammadiyah Tentang Syiah Hti Dan Tarekat Revisi (2021). Adapun hadis dhaif yang jalurnya banyak: "hadits-hadits tersebut meskipun ada yang menilai lemah, tetapi penilaian itu bukanlah penilaian yang berat, dalam arti bisa saling menguatkan… sangat wajar jika di antara ulama memberikan penilaian maqbul - dalam hal ini menjadi hasan li ghairih - disebabkan oleh banyaknya jalur hadits tersebut" — Tanya Jawab Agama 2024 Edisi 11 1 15 Juni Keutamaan Shalat Isyraq (2024).
-
Kehujahan. Manhaj Tarjih menggolongkan "sunnah maqbulah (sunnah dalam kategori ahad yang telah melalui proses penyelidikan kualitas secara seksama dan dinyatakan diterima) adalah sunnah yang mempunyai nilai shahih dan hasan" Fatwa 41 2004 Doa Istikharah. Fatwa 2021 menegaskan: "tidak hanya hadis mutawatir yang dapat dijadikan dasar argumentasi. Hadis ahad ketika sanad dan matannya maqbul, maka ia juga dapat dijadikan hujjah." Sebaliknya, kaidah ketujuh HPT menyatakan hadis dhaif tidak menjadi hujah kecuali banyak jalur sanadnya, ada tanda ketetapan sumbernya, dan tidak bertentangan dengan al-Qur'an serta hadis shahih — dikutip di Tanya Jawab Agama 4 Masalah Ayat Quran Dan Hadits.
-
Fungsi atas al-Qur'an. Dua simpul ini yang paling sering diulang lintas tahun: "Majelis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah berpendapat bahwa hadits ahad dapat mentakhsis ayat al-Qur'an, yakni sebagai bayan (penjelas)" — Fatwa 03 Badal Haji (disidangkan 2008, diterbitkan 2009). Lihat juga Takhshish dan Bayan.
-
Perbandingan dengan Mutawatir. Mutawatir "memberikan faedah yaqin bil qath'i", karena itu "tidak perlu diperiksa dan diselidiki secara mendalam identitas para rawi" Fatwa 41 2004 Doa Istikharah. Mutawatir juga tidak dimasukkan ke dalam penyebutan sunnah maqbulah, dengan tiga alasan yang disebut naskah. Lihat Hadits Mutawatir dan Al Sunnah Al Maqbulah.
-
Sikap Tarjih. Dua simpul terakhir bukan penilaian saya, melainkan penilaian naskah. Golongan yang hanya menerima hadis mutawatir dinilai keliru: "mereka tidak bisa mengetahui di dalam al-Qur'an adanya ayat yang khas (khusus) atau 'am (umum), ayat yang mutlaq atau muqayyad, padahal hal itu banyak dijelaskan oleh as-Sunnah yang bukan mutawatirah" — Fatwa 34 2004 Inkar Sunnah (2004) dan Tanya Jawab Agama 9 Bab 1 Al Quran Dan Hadis. Fatwa 2021 menyebut sikap HTI yang "hanya mengakui hadis mutawatir, dan menolak hadis ahad karena menurut mereka hanya menghasilkan pengetahuan yang bersifat zhan – tidak qath'i" sebagai salah satu perbedaan mendasar dengan Muhammadiyah.
-
Perkembangan lintas tahun
-
1999 — Fatwa 10 1999 Kewajiban Membaca Al Fatihah Dan Kaitannya Dengan Masbuq: hadis 'Ubadah sebagai hadis ahad diuji terhadap keumuman al-Qur'an. Naskah membandingkan dua kaidah: "menurut kaidah usul fiqih Hanafi, hadis ahad tidak dapat membatasi keumuman al-Qur'an, karena hadis ahad adalah zanni, sedangkan al-Qur'an adalah qat'i. Sedangkan kaidah usul fiqih jumhur ulama menyatakan bahwa hadis ahad dapat membatasi keumuman al-Qur'an, karena pernyataan umum itu sifatnya zanni sebab masih memerlukan penjelasan." Tarjih dinyatakan "sesuai dan sejalan dengan pandangan jumhur ulama ini".
-
2003–2004 — Tanya Jawab Agama 6 Bab Ii Doa dan Fatwa 41 2004 Doa Istikharah memuat rumusan pembagian paling sistematis: kuantitas (mutawatir–ahad), lalu penjenisan ahad, lalu kualitas (shahih–hasan–dla'if), dan kesimpulan bahwa sunnah maqbulah bernilai shahih dan hasan.
-
2004 — Fatwa 34 2004 Inkar Sunnah: tiga golongan dalam sejarah kehujahan sunnah; golongan kedua (hanya menerima mutawatir) dinilai keliru.
-
2008/2009 — Fatwa 03 Badal Haji: pernyataan paling tegas bahwa hadits ahad dapat mentakhsis ayat al-Qur'an dan berfungsi sebagai bayan, diterapkan pada kasus badal haji.
-
2021 — Fatwa 16 2021 Pandangan Muhammadiyah Tentang Syiah Hti Dan Tarekat Revisi: memperluas dengan merinci sunnah maqbulah menjadi shahih li-dzatihi, shahih li-ghairihi, hasan li-dzatihi, dan hasan li-ghairihi. Ini perluasan, bukan revisi.
-
2024 — Tanya Jawab Agama 2024 Edisi 11 1 15 Juni Keutamaan Shalat Isyraq: penerapan praktis — hadis yang dinilai dhaif pada satu jalur dapat menjadi maqbulah karena banyak jalur dan adanya karinah.
-
Posisi Tarjih tentang kehujahan hadits ahad konsisten sejak 1999 hingga 2024: hadits ahad diterima sebagai hujah bila sanad dan matannya maqbul, dan dapat mentakhsis keumuman al-Qur'an. Yang berkembang adalah kerincian istilahnya, bukan arah putusannya.
-
Catatan epistemik: rincian jumlah rawi bagi masyhur, aziz, dan gharib belum saya temukan dalam naskah yang berhasil saya baca; begitu pula pembahasan tersendiri tentang kedudukan hadits ahad dalam akidah. Saya belum dapat memastikan apakah arsip memuatnya di halaman lain. Saya juga tidak menyimpulkan sendiri apa pun tentang kedua hal itu.
-
Kesimpulan: Hadits ahad adalah hadis yang jumlah rawinya sedikit dan memberi faedah zhanni. Ia dibagi dari segi kuantitas rawi (masyhur, aziz, gharib) dan dari segi kualitas (shahih, hasan, dhaif). Dalam Manhaj Tarjih, hadits ahad yang maqbul termasuk al-Sunnah al-Maqbulah dan menjadi hujah, serta dapat mentakhsis keumuman ayat al-Qur'an.
Sumber
- Hadits Ahad · Hadits Mutawatir · Al Sunnah Al Maqbulah · Takhshish · Bayan
- Fatwa 10 1999 Kewajiban Membaca Al Fatihah Dan Kaitannya Dengan Masbuq (1999)
- Tanya Jawab Agama 6 Bab Ii Doa (Suara Muhammadiyah 2003) · Fatwa 41 2004 Doa Istikharah (2004)
- Fatwa 34 2004 Inkar Sunnah (2004) · Tanya Jawab Agama 9 Bab 1 Al Quran Dan Hadis (2004)
- Fatwa 03 Badal Haji (2008/2009)
- Fatwa 16 2021 Pandangan Muhammadiyah Tentang Syiah Hti Dan Tarekat Revisi (2021)
- Tanya Jawab Agama 4 Masalah Ayat Quran Dan Hadits · Tanya Jawab Agama 2024 Edisi 11 1 15 Juni Keutamaan Shalat Isyraq (2024)
Wallahu a'lam bish-shawab. Kebenaran mutlak hanya milik Allah SWT.
Catatan
Saya dibatasi 10 kali turn dan sebenarnya masih ada beberapa halaman yang belum saya baca.