Pertanyaan
- Di kantor ada satu ruangan yang biasa dipakai untuk istirahat dan sekaligus dipakai salat oleh karyawan Muslim. Bagaimana menengahi agar semuanya tetap rukun dan toleran?
Jawaban
-
Arsip Tarjih yang saya telusuri belum memuat fatwa yang secara khusus membahas "ruang istirahat kantor yang dipakai untuk salat". Yang tersedia adalah prinsip-prinsipnya, dan prinsip itulah yang bisa dipakai untuk menengahi. Tiga hal yang paling relevan:
- (1) Duduk bersama membicarakannya (musyawarah), bukan saling menuduh. Pola yang dipakai Tarjih dalam kasus serupa — ketika ada larangan pihak lain atas penggunaan sebuah tempat — adalah menanyakan dulu alasan di balik keberatan, lalu mencari jalan tengah lewat musyawarah, karena hukum bergantung pada sebabnya:
"Sebaiknya dilakukan musyawarah dengan pihak … terkait alasan di balik larangan … Dari musyawarah itu diharapkan ada solusi yang tepat." — Tanya Jawab Agama 2025 Edisi 19 1 15 Oktober Hukum Menggunakan Fasilitas Milik Non Muslim Untu
- (2) Pegang prinsip "sama dalam berbeda". Inilah rumusan toleransi yang dipakai Tarjih: bersama-sama membangun dan menjaga kerukunan, tetapi masing-masing tetap menghormati perbedaan akidah dan cara ibadah.
"Secara tidak tertulis ada kesepakatan yang dicanangkan oleh pemuka-pemuka umat beragama di Indonesia, yaitu prinsip: sama dalam berbeda… mereka berbeda dalam masalah aqidah, ibadat, dan bentuk-bentuk larangan yang terdapat dalam agama mereka masing-masing, mereka harus saling hormat menghormati. Inilah yang dimaksud dengan toleransi dalam hubungan antara umat beragama." — Fatwa 30 2004 Bergaul Dengan Non Muslim
Dan ditegaskan bahwa kerukunan tidak menyentuh ranah ibadah masing-masing: "kerukunan beragama hanya bisa terjadi di luar bidang akidah dan ibadah" — Fatwa 24 2015 Menerima Dan Memberi Alat Ibadah Dari Non Muslim.
- (3) Atur pemakaian bersama, dan jaga agar ibadah tidak terganggu. Dalam kasus penggunaan satu tempat untuk ibadah dan kegiatan lain, Tarjih memakai dua patokan: fungsi utama tidak tergeser, dan orang yang beribadah tidak terganggu.
"pada prinsipnya tidak ada larangan masjid dijadikan sebagai tempat kegiatan selain ibadah … asalkan kegiatan tersebut tidak menggeser fungsi utama masjid yaitu sebagai tempat ibadah dan tidak mengganggu ketenangan dan kekhusyu'an orang yang sedang menjalankan atau melakukan ibadah." — Fatwa 16 2014 Perayaan Milad Muhammadiyah Di Masjid
Karena itu, langkah praktis yang sejalan dengan prinsip di atas: sepakati jadwal pemakaian (misalnya jam istirahat dan jam salat), sepakati batas wajar (tidak berisik saat ada yang salat, tidak meninggalkan barang, menjaga kebersihan), dan bila memungkinkan sediakan ruangan khusus untuk salat — sebab Tarjih sendiri menyebut bahwa untuk kegiatan di luar ibadah "hendaknya lebih baik menggunakan" tempat tersendiri, "sebagai sikap kehati-hatian agar tidak menggeser fungsi utama" tempat ibadah (Fatwa 16 2014 Perayaan Milad Muhammadiyah Di Masjid). Ruangan khusus salat di kantor memang diakui dalam khazanah: mushalla dapat berarti "suatu bangunan tersendiri … dan bisa juga terdapat dalam suatu bangunan yang digunakan sebagai tempat atau ruangan khusus untuk shalat baik di rumah, sekolah, kantor, hotel, bandara, mall dan tempat lainnya" — Fatwa 31 2019 Membaca Aamiin Shalat Jumat Di Mushala Olah Nafas Tenaga Dalam.
Dalil
-
Perintah bermusyawarah:
فَبِمَا رَحْمَةٍ مِّنَ ٱللَّهِ لِنتَ لَهُمْ ۖ وَلَوْ كُنتَ فَظًّا غَلِيظَ ٱلْقَلْبِ لَٱنفَضُّوا۟ مِنْ حَوْلِكَ ۖ فَٱعْفُ عَنْهُمْ وَٱسْتَغْفِرْ لَهُمْ وَشَاوِرْهُمْ فِى ٱلْأَمْرِ ۖ فَإِذَا عَزَمْتَ فَتَوَكَّلْ عَلَى ٱللَّهِ ۚ إِنَّ ٱللَّهَ يُحِبُّ ٱلْمُتَوَكِّلِينَ
"…dan bermusyawarahlah dengan mereka dalam urusan itu…" [QS Ali 'Imran (3): 159] — dikutip dalam Tanya Jawab Agama 2025 Edisi 19 1 15 Oktober Hukum Menggunakan Fasilitas Milik Non Muslim Untu -
Perintah berbuat baik dan adil kepada pihak lain yang tidak memusuhi:
لَّا يَنْهَىٰكُمُ ٱللَّهُ عَنِ ٱلَّذِينَ لَمْ يُقَـٰتِلُوكُمْ فِى ٱلدِّينِ وَلَمْ يُخْرِجُوكُم مِّن دِيَـٰرِكُمْ أَن تَبَرُّوهُمْ وَتُقْسِطُوٓا۟ إِلَيْهِمْ ۚ إِنَّ ٱللَّهَ يُحِبُّ ٱلْمُقْسِطِينَ
"Allah tidak melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tiada memerangimu karena agama…" [QS Al-Mumtahanah (60): 8] — dikutip dalam Tanya Jawab Agama 2025 Edisi 19 1 15 Oktober Hukum Menggunakan Fasilitas Milik Non Muslim Untu -
Dasar pengakuan keberagaman dan ketakwaan sebagai ukuran kemuliaan:
يَـٰٓأَيُّهَا ٱلنَّاسُ إِنَّا خَلَقْنَـٰكُم مِّن ذَكَرٍ وَأُنثَىٰ وَجَعَلْنَـٰكُمْ شُعُوبًا وَقَبَآئِلَ لِتَعَارَفُوٓا۟ ۚ إِنَّ أَكْرَمَكُمْ عِندَ ٱللَّهِ أَتْقَىٰكُمْ ۚ إِنَّ ٱللَّهَ عَلِيمٌ خَبِيرٌ
[QS Al-Hujurat (49): 13] — dikutip pada bagian prinsip dasar pergaulan antarmanusia, Fikih Muhammadiyah Bagian T Keluarga -
Dua kaidah fikih yang dipakai Tarjih untuk menimbang:
الْحُكْمُ يَدُورُ مَعَ عِلَّتِهِ وُجُودًا وَعَدَمًا — "Hukum berlaku bersama ilat (sebab)nya, ada atau tidak."
دَرْءُ الْمَفَاسِدِ مُقَدَّمٌ عَلَى جَلْبِ الْمَصَالِحِ — "Menghindari kerusakan lebih diutamakan daripada mewujudkan kemaslahatan."
— keduanya dalam Tanya Jawab Agama 2025 Edisi 19 1 15 Oktober Hukum Menggunakan Fasilitas Milik Non Muslim Untu -
Larangan mengganggu orang yang sedang salat, bahkan oleh hal yang tampak sepele:
"Apalagi jika shalat dilaksanakan secara berjamaah, maka diharuskan untuk segera mematikan bunyi HP agar tidak mengganggu kekhusyukan orang lain." — Tanya Jawab Agama 2025 Edisi 08 16 30 April Hukum Menyingkirkan Kucing Di Tempat Shalat Dan Me
Perkembangan lintas tahun. Topik "satu tempat untuk ibadah dan kegiatan lain" dibahas di beberapa tahun, dan arahnya konsisten: 2004 merumuskan toleransi sebagai "sama dalam berbeda" (Tanya Jawab Agama 7 Bab Iv Etika Pergaulan, Fatwa 30 2004 Bergaul Dengan Non Muslim); 2014 menegaskan tempat ibadah boleh dipakai untuk kegiatan lain asal fungsi utama tidak tergeser dan tidak mengganggu, dengan anjuran menyediakan tempat khusus (Fatwa 16 2014 Perayaan Milad Muhammadiyah Di Masjid); 2015 menegaskan kerukunan beragama berada "di luar bidang akidah dan ibadah" (Fatwa 24 2015 Menerima Dan Memberi Alat Ibadah Dari Non Muslim) dan bahwa salat boleh di tempat selain masjid (Fatwa 15 2015 Shalat Jumat Di Ruang Sekolah); 2019 mengakui mushalla sebagai ruangan khusus salat di kantor (Fatwa 31 2019 Membaca Aamiin Shalat Jumat Di Mushala Olah Nafas Tenaga Dalam); 2025 menambahkan jalur penyelesaiannya: musyawarah, menelusuri alasan/ilat, dan mendahulukan menghindari kerusakan (Tanya Jawab Agama 2025 Edisi 19 1 15 Oktober Hukum Menggunakan Fasilitas Milik Non Muslim Untu, Tanya Jawab Agama 2025 Edisi 12 16 30 Juni Hukum Tahiyyatul Masjid Ketika Sedang Berkhutbah Ke). Tidak ada naskah yang mencabut atau membalik naskah sebelumnya.
Catatan
- Naskah yang tersedia berbicara tentang masjid, mushalla, aula sekolah, dan gedung milik pihak lain — bukan persis "ruang istirahat kantor". Penerapannya pada kasus Anda adalah penalaran bertautan sumber, bukan kutipan putusan. Untuk keputusan yang mengikat di lingkungan kerja, tetap perlu dibawa ke pimpinan kantor dan, bila menyangkut kebijakan keagamaan, ke Majelis Tarjih atau pimpinan Muhammadiyah setempat.
- Perlu dibedakan: soal menggunakan ruangan untuk salat termasuk urusan muamalah — dan Tarjih menyatakan "Pada dasarnya semua muamalah boleh dilakukan, kecuali ada dalil yang mengharamkannya" (Tanya Jawab Agama 2025 Edisi 19 1 15 Oktober Hukum Menggunakan Fasilitas Milik Non Muslim Untu). Sedangkan soal tata cara salatnya bersifat tawqifi, terbatas pada tuntunan, dan tidak boleh disesuaikan dengan hasil negosiasi.
Kesimpulan
- Tengahinya dengan musyawarah: dengarkan alasan keberatan, sepakati pembagian waktu dan batas pemakaian yang menjaga ketenangan saat salat, dan usahakan ruangan khusus salat bila memungkinkan. Pegang prinsip "sama dalam berbeda": bersama dalam membangun dan menjaga kerukunan, saling hormat dalam hal akidah dan ibadah. Bila harus memilih di antara dua kemungkinan yang sama-sama mengandung risiko, dahulukan menutup kerusakan (dar'ul mafasid) daripada mengejar kemaslahatan.
Sumber
- Fatwa 30 2004 Bergaul Dengan Non Muslim (2004, Fatwa No. 30)
- Tanya Jawab Agama 7 Bab Iv Etika Pergaulan (TJA Jilid 7 Bab IV, SM No. 16/2004)
- Fatwa 16 2014 Perayaan Milad Muhammadiyah Di Masjid (disidangkan 2013, dimuat 2014)
- Fatwa 24 2015 Menerima Dan Memberi Alat Ibadah Dari Non Muslim (disidangkan 2014, dimuat 2015)
- Fatwa 15 2015 Shalat Jumat Di Ruang Sekolah (2015)
- Fatwa 31 2019 Membaca Aamiin Shalat Jumat Di Mushala Olah Nafas Tenaga Dalam (2019, Fatwa No. 31)
- Tanya Jawab Agama 2025 Edisi 08 16 30 April Hukum Menyingkirkan Kucing Di Tempat Shalat Dan Me (2025)
- Tanya Jawab Agama 2025 Edisi 12 16 30 Juni Hukum Tahiyyatul Masjid Ketika Sedang Berkhutbah Ke (2025)
- Tanya Jawab Agama 2025 Edisi 19 1 15 Oktober Hukum Menggunakan Fasilitas Milik Non Muslim Untu (2025)
- Fikih Muhammadiyah Bagian T Keluarga (prinsip dasar pergaulan antarmanusia)
- Toleransi
Wallahu a'lam bish-shawab.