Pertanyaan
Bagaimana hukumnya onani (masturbasi/"coli") bagi orang yang sudah menikah?
Jawaban
-
Tarjih membedakan dua bentuk yang sering dicampur: onani dengan tangan sendiri, dan mengeluarkan mani dengan bantuan tangan atau anggota badan istri. Untuk bentuk kedua, Tarjih secara tegas membolehkan; untuk yang pertama, posisinya makruh dan tidak boleh dibiasakan.
-
Fatwa 11/2010 merumuskan definisi dan kesimpulannya demikian: "Onani (istimnâ') atau masturbasi bagi perempuan adalah (perbuatan) mengeluarkan mani bukan melalui jalan persetubuhan, baik dengan telapak tangan atau dengan cara yang lainnya", dan "onani adalah mengeluarkan mani atau sperma dengan disengaja dan dilakukan dengan menggunakan tangan, baik tangannya sendiri, tangan istri atau tangan budak perempuannya ketika syahwat sedang muncul dan atau memuncak."
-
Kesimpulan Tarjih dalam fatwa itu: "hemat kami bahwa onani hukumnya adalah makruh karena cenderung tidak etis dan tidak pantas dilakukan. Dan dalam kondisi tertentu dibolehkan, namun tidak boleh dilakukan secara rutin atau terus menerus." Kondisi tertentu yang disebutkan: "seperti untuk kasus sepasang suami-istri yang terpisahkan tempat tinggalnya", dan "seorang istri yang sedang dalam keadaan haid membantu keluarnya mani sang suami (maaf, dengan tangan istri tersebut) di mana dalam keadaan tersebut sang istri sedang terhalang secara syar'i (agama) untuk melakukan hubungan suami istri."
-
Fatwa itu juga menegaskan akibat membiasakannya: "bagi mereka yang membiasakan beronani dan tidak dalam kondisi tertentu, maka ia telah bermaksiat dan melakukan perbuatan yang terkategori pengantar menuju zina."
-
Fatwa 34/2015 (disidangkan 23 Oktober 2015) menegaskan sisi yang dibolehkan: "termasuk dalam kategori 'lakukanlah apa saja' terhadap istri yang sedang haid yang dibenarkan syariat Islam menurut hadis di atas adalah suami boleh melampiaskan nafsu dan mengeluarkan spermanya dengan menggunakan tangan atau paha atau anggota badan lain dari istrinya. Ibnu Taimiyah menegaskan bahwa seluruh tubuh istri halal bagi suami kecuali duburnya."
-
Karena itu, bagi yang sudah menikah: bila pelampiasan itu dilakukan bersama istri (termasuk ketika istri haid), Tarjih membolehkannya; bila dilakukan dengan tangan sendiri, hukumnya makruh dan tidak boleh dijadikan kebiasaan — sedangkan pembolehan karena kondisi tertentu (misalnya terpisah tempat tinggal dari istri) tetap berlaku, dengan catatan tidak rutin.
-
Satu ketentuan tambahan: Tanya Jawab Agama 2 menyatakan bahwa perbuatan itu "termasuk yang patut dijauhi. Dan kalau telah melakukan demikian wajib mendi[t]" — yakni mandi wajib bila mani keluar, berdasar hadis Ali ra.: "Madzi hanya mewajibkan wudlu, sedang mani mewajibkan mandi" (HR. Ahmad, At Tirmidzy, dan Ibnu Majah).
Dalil
-
QS. al-Mu'minun (23): 5–7
وَٱلَّذِينَ هُمْ لِفُرُوجِهِمْ حَـٰفِظُونَ إِلَّا عَلَىٰٓ أَزْوَٰجِهِمْ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَـٰنُهُمْ فَإِنَّهُمْ غَيْرُ مَلُومِينَ فَمَنِ ٱبْتَغَىٰ وَرَآءَ ذَٰلِكَ فَأُو۟لَـٰٓئِكَ هُمُ ٱلْعَادُونَ
"Dan orang-orang yang menjaga kemaluannya. Kecuali terhadap istri-istri mereka atau budak yang mereka miliki, maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada tercela. Barangsiapa mencari yang di balik itu maka mereka itulah orang-orang yang melampaui batas." — Fatwa 11 2010 Hukum Onani Dan Membelanjakan Harta Untuk Gadis
-
QS. al-Isra' (17): 32
وَلَا تَقْرَبُوا۟ ٱلزِّنَىٰٓ ۖ إِنَّهُۥ كَانَ فَـٰحِشَةً وَسَآءَ سَبِيلًا
"Dan janganlah kamu mendekati zina. Sesungguhnya zina itu adalah perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk." — Fatwa 11 2010 Hukum Onani Dan Membelanjakan Harta Untuk Gadis
-
Hadis riwayat Muslim yang dikutip Fatwa 34/2015, sabda Rasulullah saw. kepada para sahabat tentang istri yang haid: "Lakukanlah apa saja selain persetubuhan (di faraj)." — Fatwa 34 2015 Oral Sex Dan Onani Dengan Tangan Istri
Catatan
- Fatwa 11/2010 tidak memuat pembahasan rinci khusus tentang kasus "sudah menikah tetapi tetap beronani dengan tangan sendiri sementara istri ada dan tidak terhalang". Yang ditegaskan hanyalah bahwa hukum asalnya makruh, dibolehkan dalam kondisi tertentu, dan tidak boleh rutin; sedangkan kebiasaan beronani di luar kondisi tertentu disebut sebagai kemaksiatan dan pengantar menuju zina. Saya belum menemukan naskah yang merinci kasus tersebut secara tersendiri dalam bagian arsip yang berhasil saya telusuri.
Kesimpulan
- Onani hukumnya makruh dan tidak boleh dibiasakan; dibolehkan dalam kondisi tertentu (antara lain terpisah tempat tinggal dari istri, atau istri sedang haid) dan tidak secara rutin. Bagi yang sudah menikah, mengeluarkan mani dengan tangan atau anggota badan istri — termasuk saat istri haid — dibolehkan menurut Fatwa 34/2015. Bila mani keluar, wajib mandi.
Sumber
Wallahu a'lam bish-shawab.