ChatHPT — Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah
TanyaPercakapan baru
apa hukumnya coli di saat sudah nikah
Dari Basis Pengetahuan. Kamu sedang melihat hasil tanya jawab pengguna lain.Masuk untuk bertanya
Hari ini, jam 10:25 WIB
apa hukumnya coli di saat sudah nikah

Pertanyaan

Bagaimana hukumnya onani (masturbasi/"coli") bagi orang yang sudah menikah?

Jawaban

  • Tarjih membedakan dua bentuk yang sering dicampur: onani dengan tangan sendiri, dan mengeluarkan mani dengan bantuan tangan atau anggota badan istri. Untuk bentuk kedua, Tarjih secara tegas membolehkan; untuk yang pertama, posisinya makruh dan tidak boleh dibiasakan.

  • Fatwa 11/2010 merumuskan definisi dan kesimpulannya demikian: "Onani (istimnâ') atau masturbasi bagi perempuan adalah (perbuatan) mengeluarkan mani bukan melalui jalan persetubuhan, baik dengan telapak tangan atau dengan cara yang lainnya", dan "onani adalah mengeluarkan mani atau sperma dengan disengaja dan dilakukan dengan menggunakan tangan, baik tangannya sendiri, tangan istri atau tangan budak perempuannya ketika syahwat sedang muncul dan atau memuncak."

  • Kesimpulan Tarjih dalam fatwa itu: "hemat kami bahwa onani hukumnya adalah makruh karena cenderung tidak etis dan tidak pantas dilakukan. Dan dalam kondisi tertentu dibolehkan, namun tidak boleh dilakukan secara rutin atau terus menerus." Kondisi tertentu yang disebutkan: "seperti untuk kasus sepasang suami-istri yang terpisahkan tempat tinggalnya", dan "seorang istri yang sedang dalam keadaan haid membantu keluarnya mani sang suami (maaf, dengan tangan istri tersebut) di mana dalam keadaan tersebut sang istri sedang terhalang secara syar'i (agama) untuk melakukan hubungan suami istri."

  • Fatwa itu juga menegaskan akibat membiasakannya: "bagi mereka yang membiasakan beronani dan tidak dalam kondisi tertentu, maka ia telah bermaksiat dan melakukan perbuatan yang terkategori pengantar menuju zina."

  • Fatwa 34/2015 (disidangkan 23 Oktober 2015) menegaskan sisi yang dibolehkan: "termasuk dalam kategori 'lakukanlah apa saja' terhadap istri yang sedang haid yang dibenarkan syariat Islam menurut hadis di atas adalah suami boleh melampiaskan nafsu dan mengeluarkan spermanya dengan menggunakan tangan atau paha atau anggota badan lain dari istrinya. Ibnu Taimiyah menegaskan bahwa seluruh tubuh istri halal bagi suami kecuali duburnya."

  • Karena itu, bagi yang sudah menikah: bila pelampiasan itu dilakukan bersama istri (termasuk ketika istri haid), Tarjih membolehkannya; bila dilakukan dengan tangan sendiri, hukumnya makruh dan tidak boleh dijadikan kebiasaan — sedangkan pembolehan karena kondisi tertentu (misalnya terpisah tempat tinggal dari istri) tetap berlaku, dengan catatan tidak rutin.

  • Satu ketentuan tambahan: Tanya Jawab Agama 2 menyatakan bahwa perbuatan itu "termasuk yang patut dijauhi. Dan kalau telah melakukan demikian wajib mendi[t]" — yakni mandi wajib bila mani keluar, berdasar hadis Ali ra.: "Madzi hanya mewajibkan wudlu, sedang mani mewajibkan mandi" (HR. Ahmad, At Tirmidzy, dan Ibnu Majah).

Dalil

  • QS. al-Mu'minun (23): 5–7

    وَٱلَّذِينَ هُمْ لِفُرُوجِهِمْ حَـٰفِظُونَ إِلَّا عَلَىٰٓ أَزْوَٰجِهِمْ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَـٰنُهُمْ فَإِنَّهُمْ غَيْرُ مَلُومِينَ فَمَنِ ٱبْتَغَىٰ وَرَآءَ ذَٰلِكَ فَأُو۟لَـٰٓئِكَ هُمُ ٱلْعَادُونَ

    "Dan orang-orang yang menjaga kemaluannya. Kecuali terhadap istri-istri mereka atau budak yang mereka miliki, maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada tercela. Barangsiapa mencari yang di balik itu maka mereka itulah orang-orang yang melampaui batas." — Fatwa 11 2010 Hukum Onani Dan Membelanjakan Harta Untuk Gadis

  • QS. al-Isra' (17): 32

    وَلَا تَقْرَبُوا۟ ٱلزِّنَىٰٓ ۖ إِنَّهُۥ كَانَ فَـٰحِشَةً وَسَآءَ سَبِيلًا

    "Dan janganlah kamu mendekati zina. Sesungguhnya zina itu adalah perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk." — Fatwa 11 2010 Hukum Onani Dan Membelanjakan Harta Untuk Gadis

  • Hadis riwayat Muslim yang dikutip Fatwa 34/2015, sabda Rasulullah saw. kepada para sahabat tentang istri yang haid: "Lakukanlah apa saja selain persetubuhan (di faraj)." — Fatwa 34 2015 Oral Sex Dan Onani Dengan Tangan Istri

Catatan

  • Fatwa 11/2010 tidak memuat pembahasan rinci khusus tentang kasus "sudah menikah tetapi tetap beronani dengan tangan sendiri sementara istri ada dan tidak terhalang". Yang ditegaskan hanyalah bahwa hukum asalnya makruh, dibolehkan dalam kondisi tertentu, dan tidak boleh rutin; sedangkan kebiasaan beronani di luar kondisi tertentu disebut sebagai kemaksiatan dan pengantar menuju zina. Saya belum menemukan naskah yang merinci kasus tersebut secara tersendiri dalam bagian arsip yang berhasil saya telusuri.

Kesimpulan

  • Onani hukumnya makruh dan tidak boleh dibiasakan; dibolehkan dalam kondisi tertentu (antara lain terpisah tempat tinggal dari istri, atau istri sedang haid) dan tidak secara rutin. Bagi yang sudah menikah, mengeluarkan mani dengan tangan atau anggota badan istri — termasuk saat istri haid — dibolehkan menurut Fatwa 34/2015. Bila mani keluar, wajib mandi.

Sumber

Wallahu a'lam bish-shawab.

Sajikan dalam Format
Hari ini, jam 10:26 WIB
hukum membaca qunut

Pertanyaan

Bagaimana hukum membaca qunut — qunut Subuh, qunut Witir, dan qunut Nazilah?

Jawaban

  • Tarjih membedakan tiga praktik qunut, dan posisinya berbeda untuk masing-masing.

  • Qunut sebagai "berdiri lama". HPT menetapkan: "Bahwa qunut dengan arti berdiri lama untuk membaca dan berdoa di dalam shalat, itu masyru' (ada tuntunannya)." Dan: "Majelis Tarjih tidak membenarkan atau berpendapat adanya pengertian qiyam di atas dikhususkan untuk qunut Shubuh yang sudah dikenal dan diperselisihkan hukumnya."

  • Qunut Subuh (doa اَللَّهُمَّ اهْدِنِي فِيْمَنْ هَدَيْتَ sesudah rukuk pada rakaat kedua). HPT menolak pengkhususan itu dengan tiga alasan: "Setelah diteliti kumpulan macam-macam hadits tentang qunut, maka Muktamar berpendapat bahwa qunut sebagai bagian daripada shalat, tidak khusus hanya diutamakan pada shalat subuh"; "Bacaan ... dalam shalat shubuh itu haditsnya tidak sah"; "Penerapan hadits riwayat Hasan tentang doa ... untuk khusus dalam qunut shubuh tidak dibenarkan." Fatwa 21/2014 menegaskan: "Muhammadiyah berpendirian bahwa qunut yang dilakukan khusus pada saat shalat subuh tidak dibenarkan karena dalilnya lemah", dan "pelaksanaan Qunut Subuh yang saat ini banyak diamalkan (qunut setelah ruku') adalah tidak disyariatkan, karena Rasulullah saw. melakukan qunut yang demikian itu hanya selama satu bulan dan itu merupakan qunut nazilah."

  • Qunut Witir. HPT memutuskan: "Majelis Tarjih bertawaquf belum dapat mengambil keputusan tentang nilai hadits witir yang dipakai hujjah alasan bagi adanya qunut witir." Tanya Jawab Agama 2 menyatakan lebih tegas: "Membaca doa qunut witir ... tidak disyari'atkan. Karena itu tidak perlu kita mengamalkannya. Dalil-dalil yang menyatakan adanya doa qunut ... dipandang kurang kuat karena ada perawi-perawi yang dipandang dha'if (lemah)."

  • Qunut Nazilah — inilah yang ada tuntunannya. Tanya Jawab Agama 2: "Adapun yang ada tuntunannya ialah qunut NAZILAH yakni dilakukan setiap shalat selama satu bulan dikala kaum muslimin menderita kesusahan." Fatwa 2021 merinci: "Kunut nazilah dilakukan pada semua shalat fardu baik shalat jahr seperti Magrib, Isyak, Subuh termasuk shalat Jum'at maupun pada shalat sirr seperti Zuhur dan Asar", dikerjakan "pada rakaat terakhir setelah rukuk".

  • Perkembangan lintas tahun. Putusan Muktamar dalam HPT (dikutip pada Fatwa 16/2004) masih menampung dua pemahaman mengenai qunut nazilah setelah turun QS. Ali Imran: 128 — "Bahwa qunut nazilah tidak lagi boleh diamalkan" dan "Boleh dikerjakan dengan tidak menggunakan kata kutukan dan permohonan pembalasan terhadap perorangan". Fatwa 21/2014 lalu menegaskan bahwa yang masyru' hanyalah qunut dalam arti melamakan berdiri berdoa, sedangkan qunut Subuh setelah rukuk tidak disyariatkan. Fatwa 07/2015 menegaskan masalah ini khilafiyah dan menyatakan "seorang makmum tidak wajib mengikuti imam dalam hal yang tidak diyakininya yaitu membaca doa qunut", dengan kaidah: اْلأَصْلُ فِى الْعِبَادَةِ الْبُطْلاَنُ حَتَّى يَقُوْمَ الدَّلِيْلُ عَلَى اْلأَمْرِ. Fatwa 2021 kemudian memperluas dan merinci tata cara kunut nazilah secara operasional. Jadi arah perkembangannya bukan berubah, melainkan makin tegas dan makin rinci pada satu titik yang sama: qunut nazilah yang dituntunkan, qunut Subuh yang dikhususkan tidak.

Dalil

  • Hadis Jabir ra., yang menjadi dasar makna qunut sebagai thulul qiyam (berdiri lama):

    عَنْ جَابِرٍ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: أَفْضَلُ الصَّلاَةِ طُولُ اْلقُنُوتِ. [رواه مسلم وأحمد وابن ماجه والترمذى وصححه]

    "Shalat yang paling utama adalah berdiri lama (untuk membaca doa qunut)." — Fatwa 21 2014 Qunut Bagian Dari Shalat Atau Bukan

  • Hadis Ibnu Abbas ra. tentang kunut nazilah yang dilakukan sebulan berturut-turut pada lima shalat:

    عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ قَنَتَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم شَهْرًا مُتَتَابِعًا فِى الظُّهْرِ وَالْعَصْرِ وَالْمَغْرِبِ وَالْعِشَاءِ وَصَلاَةِ الصُّبْحِ فِى دُبُرِ كُلِّ صَلاَةٍ إِذَا قَالَ سَمِعَ اللَّهُ لِمَنْ حَمِدَهُ مِنَ الرَّكْعَةِ الآخِرَةِ [رواه ابو داود]

    — Fatwa Qunut Nazilah Ali

  • Hadis Abu Malik al-Asyja'i, yang dikutip Fatwa 2021 dan menjadi landasan pembatasan qunut Subuh hanya pada saat nazilah: "Berkata Ahmad dan Ishak: (Beliau Nabi saw) tidak melaksanakan kunut pada shalat Subuh melainkan ketika ada nazilah yang menimpa kepada kaum muslimin, maka apabila terjadi nazilah imam mendoakan untuk pasukan kaum muslimin" [H.R. at-Tirmidzi]. — Fatwa Qunut Nazilah Ali

Catatan

  • Fatwa 07/2015 menegaskan bahwa persoalan qunut Subuh "merupakan khilafiyah". Karena itu, bagi yang mengikuti pendapat berbeda, Tarjih menuntunkan sikap: makmum yang tidak meyakini qunut Subuh "boleh tidak membacanya meskipun imam membacanya. Akan tetapi, ia tidak boleh mendahului gerakan imam, sehingga ketika imam membaca doa qunut makmum cukup mendengarkan dan tetap berdiri seperti berdirinya imam" — Fatwa 07 2015 Beda Shalat Shubuh Dan Shalat Jumat Antara Dua Kelompok.

  • Mengenai doa اَللَّهُمَّ اهْدِنِي فِيْمَنْ هَدَيْتَ, Fatwa 21/2014 menyatakan bahwa riwayatnya ada yang shahih "namun doa ini adalah doa biasa bukan doa Qunut Subuh, karena memang dalam hadis tersebut tidak menunjukkan perintah Nabi saw. untuk membaca doa tersebut pada saat qunut". Jadi doanya tidak dinyatakan terlarang; yang tidak dituntunkan adalah memposisikannya sebagai qunut Subuh yang rutin.

Kesimpulan

  • Qunut dalam arti berdiri lama untuk membaca dan berdoa hukumnya masyru' (ada tuntunannya). Qunut Subuh yang dikhususkan dengan doa "Allahummahdini fiman hadait" setelah rukuk tidak dibenarkan menurut Tarjih karena dalilnya lemah. Qunut Witir diputuskan tawaqquf dalam HPT dan dinyatakan tidak disyariatkan dalam Tanya Jawab Agama 2. Yang dituntunkan adalah qunut nazilah, dikerjakan pada rakaat terakhir setelah rukuk pada semua shalat fardu, ketika kaum muslimin tertimpa musibah.

Sumber

Wallahu a'lam bish-shawab.

Sajikan dalam Format
Hari ini, jam 10:27 WIB
skip kamu bukan nu

Betul — jawaban saya sepenuhnya bersumber dari khazanah Tarjih Muhammadiyah: HPT (Putusan Muktamar Tarjih), Tanya Jawab Agama, dan Fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid. Tidak ada satu pun rujukan dari NU, bahtsul masail, atau kitab mazhab tertentu yang saya jadikan dasar dalam jawaban tentang qunut itu. Ketiga kesimpulannya — qunut sebagai thulul qiyam (berdiri lama) itu masyru', qunut Subuh yang dikhususkan tidak dibenarkan, dan qunut nazilah yang dituntunkan — semuanya adalah bunyi putusan dan fatwa Tarjih sendiri.

Kalau ada bagian tertentu yang terasa menyimpang atau ingin Anda uji, sebutkan bagian mana; saya akan buka kembali halaman sumbernya dan kutip apa adanya.

Wallahu a'lam bish-shawab.

Sajikan dalam Format
Enter untuk kirim · Shift+Enter untuk baris baruHPT & Fatwa Tarjih
Jawaban disusun otomatis dari HPT; periksa rujukan sebelum diamalkan. Percakapan dapat dibaca pengguna lain, jadi hindari data pribadi.

Saat pertanyaan dikirim, Anda akan diminta masuk terlebih dahulu.