Pertanyaan
- Bolehkah seorang muslimah melepas jilbabnya dengan alasan bahwa dosa-dosanya sudah "tertutupi" oleh jilbab yang selama ini ia pakai, dan Allah juga Maha Pengampun?
Jawaban
-
Menurut arsip Tarjih, menutup aurat dengan jilbab adalah kewajiban, dan menampakkan aurat kepada laki-laki yang bukan mahram adalah haram dan berdosa. Karena itu, melepas jilbab dengan sengaja bukan perkara "boleh", melainkan meninggalkan kewajiban.
-
Alasan yang diajukan dalam pertanyaan itu tidak mendapat dukungan dari naskah mana pun di khazanah, dan bahkan bertentangan dengan tiga hal berikut:
-
Arah penghapusannya terbalik. Tanya Jawab Agama Jilid 1 menulis: "Kata-kata yang tegas, perbuatan buruk menghapus pahala perbuatan yang baik tidak kita dapati. Yang kita dapati dengan tegas bahwa perbuatan yang baik dapat menghapus (dosa) perbuatan yang buruk." Jadi yang ditetapkan sumber adalah amal baik menghapus dosa — bukan dosa baru "ditutupi" oleh amal baik yang lama. Naskah yang sama juga menyatakan: "memang ada perbuatan buruk atau maksiyat, yang dapat menghapus amal kebajikan dan ada pula yang menguranginya dan yang jelas bahwa perbuatan maksiyat akan menutup hati nurani untuk menerima nasihat yang baik, kecuali kalau yang bersangkutan bertaubat." — Tanya Jawab Agama 1 Masalah Maksiyat
-
Jilbab bukan amal sekali pakai yang lalu memberi izin untuk berhenti. Fatwa 23/1999 sudah menolak logika sejenis: "Apabila seseorang beranggapan bahwa yang penting aspek batiniyahnya yaitu berbuat baik sekalipun tidak berjilbab, maka pendapat ini tidak betul karena mengenakan jilbab itu sendiri bagian dari akhlak wanita muslimah." — Fatwa 23 1999 Kewajiban Muslimah Memakai Jilbab Dan Hukum Mendengarkan Nyanyian
-
"Allah Maha Pengampun" dalam naskah justru dirangkai dengan taubat, bukan dengan menetap dalam pelanggaran. Ayat an-Nur 31 ditutup dengan perintah "bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah", dan dalam Fatwa 13/2003 ucapan "Allah Maha Pengampun" dikaitkan dengan kasus perhiasan yang terlihat tanpa disengaja: "apabila perhiasan tersebut terlihat tanpa disengaja, maka Allah Maha Pengampun." Batasan taubat di arsip juga tegas: "Hakikat taubat adalah menyesali dosa yang telah lalu, meninggalkannya seketika itu juga, dan bertekad kuat untuk tidak mengulangi kembali di masa yang akan datang" — Keputusan 229 2026 Fikih Takziah Dan Kematian 02 Bab I Kesadaran Terhadap Kemati. Rencana melepas jilbab justru kebalikan dari itu.
-
Perkembangan posisi Tarjih (kronologis):
-
1999 — Fatwa 23/1999 (SM No. 12 Tahun Ke-84/1999): jilbab wajib; berdalil hadis riwayat Abu Dawud dari 'Aisyah, dan menegaskan bahwa jilbab itu sendiri bagian dari akhlak muslimah.
-
2003 — Fatwa 13/2003 (SM No. 18–19/2003): menutup aurat wajib bagi muslimin dan muslimat, bukan adat Arab; batas aurat wanita terhadap laki-laki non-mahram yang dipilih Tarjih adalah seluruh tubuh kecuali wajah dan telapak tangan.
-
2009 — Fatwa 08/2009: "Para ulama sepakat bahwa larangan itu menunjukkan kepada haram. Maka menampakkan sebagian aurat kepada laki-laki yang bukan mahram bagi seorang wanita adalah haram dan berdosa." — Fatwa 08 Aurat Wanita Islam
-
2010 — Fatwa 20/2010 menyimpulkan: "perempuan muslim (muslimah) yang tidak memakai jilbab selama hidupnya, termasuk kelompok mereka yang tidak mematuhi perintah Allah swt dan Rasul-Nya." — Fatwa 20 2010 Hukum Wanita Tidak Berjilbab
-
2013 — Fatwa 13/2013: syarat jilbab adalah tidak tipis/transparan, tidak ketat, dan tidak kecil sehingga dada tertutup; "Tidak terdapat nash yang menunjukkan pengecualian bagi ketentuan di atas, sehingga ketentuan di atas berlaku kapan saja dan di mana saja." — Fatwa 13 2013 Busana Muslimah
-
2017 — Fatwa 20/2017: "Menutup aurat agar terhindar dari pandangan orang yang bukan mahram dengan memakai hijab atau jilbab hukumnya wajib bagi setiap wanita yang telah baligh." — Fatwa 20 2017 Fatwa Hijab Wig
-
2021 — Fatwa 06/2021 menegaskan bahwa aurat yang sengaja dibiarkan terbuka ketika shalat membatalkan shalat. — Fatwa 06 2021 Bersentuhan Kulit Lawan Jenis Setelah Tawaf Dan Terbuka Aurat Keti
-
Posisinya konsisten sejak 1999 sampai 2021: kewajiban menutup aurat tidak berubah, dan tidak ada naskah yang memperkenankan pelepasannya.
Dalil
-
QS. an-Nur (24): 31 —
وَقُل لِّلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوْجَهُنَّ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَى جُيُوبِهِنَّ … وَتُوبُوا إِلَى اللَّهِ جَمِيعاً أَيُّهَا الْمُؤْمِنُونَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
"…Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dadanya… Dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah, hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung." — Fatwa 20 2010 Hukum Wanita Tidak Berjilbab -
QS. al-Ahzab (33): 59 —
يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ قُل لِّأَزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَاء الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِن جَلَابِيبِهِنَّ ذَلِكَ أَدْنَى أَن يُعْرَفْنَ فَلَا يُؤْذَيْنَ وَكَانَ اللَّهُ غَفُوراً رَّحِيماً
"Hai Nabi, katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang-orang mu'min: 'Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ketubuhnya…'" — Fatwa 20 2010 Hukum Wanita Tidak Berjilbab -
Hadis riwayat Abu Dawud dari 'Aisyah —
يَا أَسْمَاءُ إِنَّ الْمَرْأَةَ إِذَا بَلَغَتْ الْمَحِيضَ لَمْ تَصْلُحْ أَنْ يُرَى مِنْهَا إِلَّا هَذَا وَهَذَا وَأَشَارَ إِلَى وَجْهِهِ وَكَفَّيْهِ
"Hai Asma' sesungguhnya anak perempuan jika sudah sampai datang bulan, tidak pantas terlihat tubuhnya kecuali ini dan ini…" — Fatwa 23 1999 Kewajiban Muslimah Memakai Jilbab Dan Hukum Mendengarkan Nyanyian
Catatan
- Saya belum menemukan naskah di khazanah yang secara khusus membahas dalih "dosa ditutupi oleh jilbab yang pernah dipakai". Yang tersedia adalah naskah tentang kewajiban jilbab dan naskah tentang hubungan amal baik dengan maksiat, dan keduanya tidak membenarkan dalih tersebut.
- Perlu dibedakan: (a) yang tertulis dalam putusan — kewajiban menutup aurat dan haramnya menampakkan aurat; (b) keterangan halaman wiki; (c) rangkuman saya di atas. Rangkaian kronologis dan penilaian atas dalih tersebut termasuk kategori (c).
- Untuk kasus pribadi yang rumit, silakan berkonsultasi dengan Majelis Tarjih dan Tajdid atau pimpinan Muhammadiyah setempat.
Kesimpulan
- Melepas jilbab dengan sengaja tidak dibenarkan. Jilbab yang pernah dipakai adalah ketaatan yang lalu, bukan izin untuk meninggalkan kewajiban; amal baik menghapus dosa, bukan dosa dijadikan ringan karena amal baik; dan pengampunan Allah dalam naskah-naskah ini dikaitkan dengan taubat serta ketidaksengajaan, bukan dengan rencana meninggalkan kewajiban.
Sumber
- Fatwa 23 1999 Kewajiban Muslimah Memakai Jilbab Dan Hukum Mendengarkan Nyanyian (1999, SM No. 12 Tahun Ke-84/1999)
- Fatwa 13 2003 Aurat Dan Jilbab (2003, SM No. 18–19/2003)
- Fatwa 08 Aurat Wanita Islam (2009)
- Fatwa 20 2010 Hukum Wanita Tidak Berjilbab (2010)
- Fatwa 13 2013 Busana Muslimah (2013)
- Fatwa 20 2017 Fatwa Hijab Wig (2017)
- Tanya Jawab Agama 1 Masalah Maksiyat (Tanya Jawab Agama Jilid 1)
- Keputusan 229 2026 Fikih Takziah Dan Kematian 02 Bab I Kesadaran Terhadap Kemati (2026, Keputusan No. 229/KEP/1.0/B/2026)
Wallahu a'lam bish-shawab. Kebenaran mutlak hanya milik Allah Swt.