ChatHPT — Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah
TanyaPercakapan baru
Hukum melewatkan sholat jum'at dengan tidak sengaja karena …
Dari Basis Pengetahuan. Kamu sedang melihat hasil tanya jawab pengguna lain.Masuk untuk bertanya
Hari ini, jam 14:08 WIB
Hukum melewatkan sholat jum'at dengan tidak sengaja karena tertidur

Pertanyaan

  • Apa hukumnya melewatkan shalat Jum'at karena tertidur (tidak sengaja), dan apa yang harus dilakukan?

Jawaban

  • Tidur termasuk keadaan yang tidak dianggap "meninggalkan Jum'at dengan sengaja". Majelis Tarjih menegaskan bahwa yang dimaksud meninggalkan Jum'at dengan sengaja adalah meninggalkan karena malas atau tanpa uzur yang dibenarkan syariat. Karena itu ancaman hadis bagi orang yang meninggalkan Jum'at tidak berlaku pada kasus tertidur.

  • Terhadap orang yang tertidur, lupa, atau hilang kesadaran, Tarjih menetapkan: "Adapun orang yang meninggalkan shalat karena sebab tidur, lupa atau hilang kesadaran, maka dia tetap wajib shalat ketika bangun atau setelah sadar kembali ingatannya." Jadi kewajibannya tidak hilang, hanya waktunya bergeser sampai ia bangun dan ingat.

  • Khusus untuk shalat Jum'at, Tarjih menetapkan bahwa orang yang tidak dapat melaksanakan Jum'at karena uzur tidak wajib memaksakan Jum'at, tetapi "diwajibkan untuk melaksanakan shalat Zuhur sebagai pengganti shalat Jum'at sebagai hukum asal ('azīmah)". Sebab sebelum Jum'at diwajibkan, yang diwajibkan adalah shalat Zuhur empat rakaat — maka bagi yang berhalangan menurut syara', "haruslah mereka itu menunaikan Shalat Dzuhur".

  • Catatan penting untuk kasus datang terlambat (masbuk) karena ketiduran: bila masih mendapati rakaat pertama bersama imam, Jum'atnya lengkap; bila baru mendapati rakaat kedua, ia melengkapi satu rakaat lalu wajib melanjutkan dengan shalat Zuhur.

Dalil

  • Keadaan tidur mengangkat beban dosa, tetapi kewajiban shalat tetap ditunaikan saat bangun:

    عَنْ عَلِىٍّ عَنِ النَّبِىِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ رُفِعَ الْقَلَمُ عَنْ ثَلاَثَةٍ عَنِ النَّائِمِ حَتَّى يَسْتَيْقِظَ وَعَنِ الصَّبِىِّ حَتَّى يَحْتَلِمَ وَعَنِ الْمَجْنُونِ حَتَّى يَعْقِلَ [رواه مسلم]

    "Diangkat pena (tidak dianggap dosa) dari tiga hal, yaitu dari seorang yang tidur hingga terbangun, anak kecil hingga bermimpi (baligh) dan dari gila sehingga ia berakal" (HR. Muslim) — Fatwa 18 2019 Fidyah Shalat

  • Dan tuntunan mengerjakannya begitu ingat:

    عَنْ أَنَسٍ عَنِ النَّبِىِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَنْ نَسِىَ صَلاَةً فَلْيُصَلِّ إِذَا ذَكَرَهَا، لاَ كَفَّارَةَ لَهَا إِلاَّ ذَلِكَ [رواه البخارى]. وَلِمُسْلِمٍ، مَنْ نَسِىَ صَلاَةً أَوْ نَامَ عَنْهَا فَكَفَّارَتُهَا أَنْ يُصَلِّيَهَا إِذَا ذَكَرَهَا.

    "Barangsiapa lupa mengerjakan shalat, maka kerjakanlah dikala mengingatnya, tidak ada kafarat baginya kecuali itu" (HR. al-Bukhari); menurut lafal Muslim: "barangsiapa yang lupa atau tertidur dari mengerjakan shalat, maka gantinya adalah mengerjakan shalat ketika dia ingat" — Fatwa 18 2019 Fidyah Shalat

  • Hadis riwayat Abu Qatadah yang dikutip Tarjih: "Sesungguhnya tidak ada masalah lalai kalau sedang tidur, sesungguhnya lalai itu dalam keadaan jaga, maka apabila lupa salah satu di antaramu atau sedang tidur (sehingga tidak mengerjakan shalat) kerjakan shalat apabila telah ingat" (HR. an-Nasaiy dan at-Tirmidzy, dinilai sahih) — Tanya Jawab Agama 1 Masalah Shalat Qadha Jama Dan Qashar

  • Perintah Jum'at dan gugurnya karena uzur:

    يَآيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوآ إِذَا نُودِيَ لِلصَّلَوةِ مِن يَوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا إِلَىٰ ذِكْرِ اللهِ وَذَرُوا الْبَيْعَ ۚ ذَٰلِكُمْ خَيْرٌ لَّكُمْ إِن كُنتُمْ تَعْلَمُونَ

    "Wahai orang-orang beriman! Apabila telah diseru untuk melaksanakan shalat pada hari Jum'at, maka segeralah kamu mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli..." (QS. al-Jumu'ah [62]: 9) — Fatwa 17 2018 Hukum Meninggalkan Shalat Jum At Karena Pekerjaan, Fatwa 14 2019 Shalat Jumat Di Offshore

Catatan

  • Posisi Tarjih lintas naskah konsisten: kaidah "tidur/lupa → kerjakan saat ingat" dipakai sejak Tanya Jawab Agama Jilid 1, ditegaskan kembali dalam Fatwa 18/2019 tentang Fidyah Shalat, sedangkan kaidah "uzur menggugurkan Jum'at dan diganti Zuhur" ditegaskan dalam Tanya Jawab Agama Jilid 4, Fatwa 14/2019, Fatwa 03/2021, dan Tanya Jawab Agama 2024 Edisi 19. Tidak ada naskah yang merevisi kaidah-kaidah tersebut.

  • Dalam penelusuran ini saya belum menemukan naskah fatwa yang secara khusus menjadikan "tertidur sehingga melewatkan shalat Jum'at" sebagai pertanyaan tersendiri. Yang tersedia adalah kaidah uzur Jum'at dan kaidah tidur/lupa di atas. Karena itu, untuk kasus konkret yang menyangkut keadaan seseorang (misalnya sakit atau kondisi lain yang menyertainya), sebaiknya dikonsultasikan kepada Majelis Tarjih dan Tajdid atau pimpinan Muhammadiyah setempat.

Kesimpulan

  • Tertidur bukan bentuk "meninggalkan Jum'at dengan sengaja", sehingga ancaman hadis bagi orang yang meninggalkan Jum'at tidak berlaku padanya. Namun kewajiban shalatnya tidak gugur: ia menunaikan shalat Zuhur empat rakaat sebagai pengganti shalat Jum'at, dan bila tertidur hingga melewati waktu shalat wajib lain, ia mengerjakannya begitu bangun dan ingat.

Sumber

Wallahu a'lam bish-shawab.

Sajikan dalam Format
Enter untuk kirim · Shift+Enter untuk baris baruHPT & Fatwa Tarjih
Jawaban disusun otomatis dari HPT; periksa rujukan sebelum diamalkan. Percakapan dapat dibaca pengguna lain, jadi hindari data pribadi.

Saat pertanyaan dikirim, Anda akan diminta masuk terlebih dahulu.