☝️ Pertanyaan
- Kalau saya menunda nikah karena merasa belum cukup secara materi, apakah itu berarti saya tidak percaya pada janji QS an-Nūr (24): 32 bahwa Allah akan mencukupkan?
✨️ Jawaban
-
Khazanah Tarjih tidak memuat pernyataan yang menyamakan penundaan nikah karena belum mampu dengan kurangnya iman pada janji ayat itu. Justru sebaliknya: naskah Tarjih sendiri mengakui "belum mampu" sebagai kondisi yang nyata dan punya tuntunannya sendiri, bukan sebagai kelemahan iman.
-
Keputusan Tarjih ke-28 menulis: "Bila seseorang belum mampu untuk kawin hendaknya dia menahan diri dengan cara berpuasa. Tujuannya adalah untuk mendekatkan diri kepada Allah agar dia mempunyai daya tahan mental dalam menghadapi godaan setan (perbuatan zina)." Kalimat ini disandingkan langsung dengan penyebutan QS an-Nūr (24): 32 sebagai "Sunnatullāh perkawinan". Jadi ayat yang sama dipakai Tarjih untuk dua keadaan sekaligus: yang sudah punya persediaan → menikah; yang belum berkemampuan → berpuasa — Keputusan Tarjih Ke 28 Tuntunan Menuju Keluarga Sakinah Bab Ii Konsep Keluarga S
-
Hal yang sama ditegaskan Fatwa 11/2010: "Menikah jika seseorang tersebut sudah mampu. Namun jika belum mampu, sebagaimana Rasulullah saw. menganjurkannya untuk berpuasa." — Fatwa 11 2010 Hukum Onani Dan Membelanjakan Harta Untuk Gadis
-
Namun janji kecukupan itu tidak dipisahkan Tarjih dari usaha. Dalam bab pembinaan keluarga sakinah: "seorang muslim berusaha menggapai rizki dengan semangat kerja tinggi disertai dengan mendekatkan diri dan bergantung hanya kepada Allah" — Keputusan Tarjih Ke 28 Tuntunan Menuju Keluarga Sakinah Bab Iv Pembinaan Keluarg. Tawakal dalam arsip ini juga dirumuskan sebagai menyertai usaha, bukan menggantikannya.
-
Perlu juga dicatat, menurut Tanya Jawab Agama 5, khitab QS an-Nūr (24): 32 adalah para wali/komunitas, bukan beban calon mempelai seorang diri: "Dalam ayat 32 surat an-Nur para wali diperintahkan untuk menikahkan wanita-wanita yang belum bersuami." — Tanya Jawab Agama 5 Pernikahan. Artinya, memudahkan pernikahan memang tanggung jawab bersama, bukan sekadar kesanggupan pribadi.
📚 Dalil
-
QS an-Nūr (24): 32
وَأَنكِحُوا۟ ٱلْأَيَـٰمَىٰ مِنكُمْ وَٱلصَّـٰلِحِينَ مِنْ عِبَادِكُمْ وَإِمَآئِكُمْ ۚ إِن يَكُونُوا۟ فُقَرَآءَ يُغْنِهِمُ ٱللَّهُ مِن فَضْلِهِۦ ۗ وَٱللَّهُ وَٰسِعٌ عَلِيمٌ
Tarjih menerjemahkannya: "Dan kawinkanlah orang-orang yang sendirian di antara kamu dan orang-orang yang layak (berkawin) dari hamba-hamba sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan. Jika mereka miskin, Allah akan memampukan mereka dengan kurnia-Nya" — Keputusan Tarjih Ke 28 Tuntunan Menuju Keluarga Sakinah Bab Ii Konsep Keluarga S
-
Hadis yang dikutip Tarjih: "Wahai para pemuda barangsiapa di antara kamu sekalian telah cukup persediaan untuk menikah maka menikahlah… Barangsiapa yang belum berkemampuan hendaklah berpuasa. Sebab baginya puasa itu merupakan perisai (yang mampu menahannya dari perbuatan zina)" [HR al-Bukhārī dan Muslim] — Keputusan Tarjih Ke 28 Tuntunan Menuju Keluarga Sakinah Bab Ii Konsep Keluarga S
-
Catatan
-
Ukuran "cukup" jangan diisi dengan standar di luar naskah. Tarjih membicarakan dua hal: (a) kewajiban nafkah suami kepada istri — Keputusan Tarjih Ke 28 Tuntunan Menuju Keluarga Sakinah Bab Iii Hak Dan Kewajiba; dan (b) walimah yang "disesuaikan dengan kemampuan, tidak memaksa diri di luar ketentuan… dan tidak berlebih-lebihan yang cenderung kepada isrāf (pemborosan) dan bermewah-mewah" — Keputusan Tarjih Ke 28 Tuntunan Menuju Keluarga Sakinah Bab Ii Konsep Keluarga S. Jadi yang ditimbang adalah kemampuan menunaikan kewajiban syar'i, bukan kelengkapan pesta atau gaya hidup.
-
Tarjih pun mempertimbangkan kematangan ekonomi dalam memilih jodoh: "perkawinan menuntut tanggung jawab yang berat… maka dalam pemilihan jodoh harus mempertimbangkan kematangan, baik secara biologis, psikologis, sosial dan ekonomi" — Keputusan Tarjih Ke 28 Tuntunan Menuju Keluarga Sakinah Bab Ii Konsep Keluarga S.
-
Bila penundaannya justru membuat Anda rawan jatuh pada maksiat, arsip ini memberi arah yang berbeda. Fatwa 29.A/2003 membahas pemuda yang "takut terseret kepada perbuatan maksiat, bahkan perzinaan. Pada saat itu dia tidak mempunyai biaya kecuali uang tabungan haji. Dalam hal ini ia boleh untuk menggunakan uang tabungan haji untuk biaya pernikahannya" — Fatwa 29 A 2003 Tabungan Haji Untuk Kebutuhan Lain Sm No 02 2004.
-
Sebaliknya, bila sudah ada komitmen dengan calon pasangan, Tarjih menuntun: "Seseorang yang sudah berniat untuk menikah, sepatutnya segera menikah tanpa harus menunggu-nunggu atau menunda-nunda" — Fatwa 29 2015 Kewajiban Dalam Tunangan. Etika taaruf pun menekankan kesiapan lahir dan batin, bukan penundaan tanpa arah — Tanya Jawab Agama 2026 Edisi 04 Etika Taaruf Menurut Pandangan Muhammadiyah.
-
Saya belum menemukan satu naskah Tarjih yang secara khusus menjawab soal "menunda nikah karena merasa belum mapan sebagai bentuk tidak percaya janji ayat". Yang saya sajikan di atas adalah naskah-naskah yang membahas kemampuan, anjuran menikah, dan janji kecukupan; perbandingan dan rangkaiannya adalah susunan saya, bukan bunyi putusan. Untuk kasus pribadi yang konkret, tetap arahkan ke Majelis Tarjih dan Tajid atau pimpinan Muhammadiyah setempat.
-
Kesimpulan
-
Tidak. Belum mampu secara materi bukan bukti tidak percaya pada janji QS an-Nūr (24): 32 — naskah Tarjih sendiri menempatkan "belum mampu" dengan tuntunan berpuasa, bukan dengan tuduhan lemah iman. Yang dijaga adalah dua hal sekaligus: jangan menjadikan janji ayat sebagai pengganti usaha, dan jangan menjadikan standar kemewahan sebagai syarat "cukup". Jika penundaan itu justru mendorong pada kekhawatiran jatuh dalam maksiat, arsip ini mengarahkan untuk memprioritaskan pernikahan.
-
Sumber
-
Keputusan Tarjih Ke 28 Tuntunan Menuju Keluarga Sakinah Bab Ii Konsep Keluarga S (Keputusan Tarjih ke-28, Bab II)
-
Keputusan Tarjih Ke 28 Tuntunan Menuju Keluarga Sakinah Bab Iii Hak Dan Kewajiba (Keputusan Tarjih ke-28, Bab III)
-
Keputusan Tarjih Ke 28 Tuntunan Menuju Keluarga Sakinah Bab Iv Pembinaan Keluarg (Keputusan Tarjih ke-28, Bab IV)
-
Fatwa 11 2010 Hukum Onani Dan Membelanjakan Harta Untuk Gadis (2010)
-
Fatwa 29 A 2003 Tabungan Haji Untuk Kebutuhan Lain Sm No 02 2004 (2003)
-
Tanya Jawab Agama 2026 Edisi 04 Etika Taaruf Menurut Pandangan Muhammadiyah (2026)
Wallahu a'lam bish-shawab.