ChatHPT — Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah
TanyaPercakapan baru
Perdebatan apa yang terjadi seputar isu Akad Nikah?
Dari Basis Pengetahuan. Kamu sedang melihat hasil tanya jawab pengguna lain.Masuk untuk bertanya
Hari ini, jam 05:52 WIB
Perdebatan apa yang terjadi seputar isu Akad Nikah?

Pertanyaan:
Perdebatan apa yang terjadi seputar isu akad nikah dalam arsip Tarjih?

Jawaban:

  • Arsip Tarjih memperlihatkan bahwa yang diperdebatkan seputar akad nikah bukan satu hal, melainkan beberapa hal yang berbeda, dan jawabannya diberikan secara bertahap dari 1998 sampai 2020. Perlu dibedakan dua jenis: (a) perbedaan pendapat ulama yang dilaporkan naskah, dan (b) praktik di masyarakat yang dipersoalkan lalu dijawab Tarjih.

1. Lafaz ijab: siapa yang "dinikahkan" — 1998. Dua lafaz dipertanyakan: "Fulan, engkau saya nikahkan dengan putri saya Fulanah…" dan "Fulan, saya nikahkan putri saya Fulanah kepada engkau…". Naskah menjawab bahwa "secara esensi tidak ada perbedaan antara kedua bentuk akad nikah tersebut", dan karena tidak ada petunjuk yang tegas, "maka pemakaian kedua bentuk akad nikah ini diperbolehkan" — Fatwa 32 1998 Lafadz Akad Nikah.

2. Berjabat tangan wali dengan mempelai pria saat akad — 1998. Ditanyakan apakah ada dasar hukumnya. Jawaban: "tidak ada nas yang menyebutkan atau mengindikasikan bahwa ketika akad nikah wali harus berjabat tangan atau memegang tangan mempelai laki-laki". Karena menjadi tradisi dan tidak ada nas yang melarang, "boleh-boleh saja hal itu dilakukan", tetapi bila tidak dilakukan "maka akad nikahnya tetap syah" — Fatwa 32 1998 Lafadz Akad Nikah.

3. Akad nikah melalui telepon — 1999. Jawabannya tegas menolak: "kami masih belum bisa menerima apabila akad nikah itu dilaksanakan melalui tilpon", dengan alasan akad nikah "mempunyai nilai baik lahiriah maupun batiniah (suci dan ritual)". Alternatif yang diberikan adalah mewakilkan (taukil), karena "Islam membolehkan untuk mewakilkan ketika melakukan akad nikah" — Fatwa 03 1999 Perkawinan Via Tilpon Perkawinan Pengidap Hiv Pembaharuan Akad Nik.

4. Pembaharuan akad nikah — 1999 dan dikembangkan 2013. Pada 1999 disimpulkan bahwa "pembaharuan akad nikah itu tidak disyari'atkan", namun bila ada pasangan yang ingin memperbaharuinya "boleh-boleh saja, karena tidak berpengaruh pada hal-hal yang terjadi sebelum pembaharuan akad nikah" — Fatwa 03 1999 Perkawinan Via Tilpon Perkawinan Pengidap Hiv Pembaharuan Akad Nik. Pada 2013 jawaban ini dirinci: bila akad pertama sudah memenuhi rukun dan syarat, "perkawinan yang telah sah tidak perlu diulangi lagi"; pengulangan hanya wajib "jika sebab diulanginya adalah karena akad nikah pertama memang bermasalah, seperti tidak terpenuhinya salah satu rukun atau syaratnya", dan dalam kasus itu "suami saudari tidak perlu menceraikan saudari terlebih dahulu karena ijab kabul pertama itu fasid atau rusak" — Fatwa 11 2013 Mengulangi Akad Nikah.

5. Nikah tanpa wali — perbedaan pendapat ulama. Naskah Tanya Jawab Agama Jilid 5 memaparkan khilafiyah secara panjang: Hanafiyah menilai akad oleh janda atau gadis dewasa "sah secara mutlak" tanpa wali; Ibnu Sirin dan Muhammad ibn Hasan (menurut suatu riwayat) menilai sah tetapi tergantung izin wali; sedangkan jumhur — termasuk asy-Syafi'i, Malik menurut satu riwayat, Ibnu Syubrumah, Sufyan as-Sauri — menyatakan "pernikahan tersebut batal". Tim Fatwa menyatakan: "Dalam persoalan ini Tim Fatwa cenderung kepada pendapat yang menetapkan bahwa nikah tanpa wali adalah tidak sah" — Tanya Jawab Agama 5 Pernikahan.

6. Rumusan lafaz kabul — 2010. Tiga bentuk jawaban mempelai pria dipertanyakan: "Saya terima nikahnya…", "Saya terima menikahi…", dan "Saya terima". Jawabannya: "pada prinsipnya ketiga bentuk ucapan qabul tersebut benar dan tidak ada yang salah", dengan catatan ulama mensyaratkan "dalam akadnya itu dengan menggunakan kata nikah atau kata ziwaj, tidak boleh dengan kata jodoh atau partner atau pasangan"; lafaz Arab قَبِلْتُ نِكَاحَهَا وَتَزْوِيْجَهَا لِيْ بِاْلمَهْرِ اْلمَذْكُوْرِ "dipandang lebih lengkap dan mudah dipahami" — Fatwa 13 2010 Lafadz Ijab Qabul Nikah Suci Potong Ayam Dan Telor Ayam Mati.

7. Apakah akad harus dalam keadaan suci — 2010 dan Tanya Jawab Agama 5. Kesimpulannya: "orang boleh menikah walaupun dalam keadaan tidak suci (punya hadas dan belum berwudhu) atau dalam keadaan haid… dan nikahnya tetap sah karena tidak ada syarat harus suci dari hadas maupun najis ketika akan menikah" — Fatwa 13 2010 Lafadz Ijab Qabul Nikah Suci Potong Ayam Dan Telor Ayam Mati. Sejalan dengan itu, "tidak ada halangannya seorang perempuan gadis melaksanakan aqad nikah sekalipun ia dalam keadaan haid, karena aqad nikah itu tidak termasuk ibadah mahdlah" — Tanya Jawab Agama 5 Pernikahan.

8. Tradisi kabul "satu nafas" dan memotong ijab — 2020. Inilah perdebatan praktik yang paling eksplisit: di Sumatera, mempelai pria "diharuskan segera memotong ucapan wali dengan kabul", dan bila bernafas di tengah kabul atau terlambat, "prosesi ijab kabul harus diulang sampai tepat". Jawaban Tarjih: "seyogyanya tradisi yang seperti ini harus diubah", dan "maksud dari tidak berselang waktu antara ijab dan kabul (KHI Pasal 27), tidak harus dimaknai kabul harus satu tarikan nafas" — Fatwa 31 2020 Seputar Akad Nikah Dan Ijab Kabul.

9. Status penghulu dan perwalian — 2003, 2013, 2016. Mengenai perempuan yang lahir di luar nikah, karena nasabnya dihubungkan kepada ibunya maka "anak perempuan yang saudara tanyakan itu tidak mempunyai wali nasab", sehingga yang menikahkannya adalah wali hakim — Fatwa 24 2003 Wali Nikah Perempuan Yang Lahir Di Luar Nikah Sm No 20 2003. Mengenai penghulu, ditegaskan: "mewakilkan perwalian kepada penghulu namanya bukan wali hakim, tetapi penghulu mewakili ayah saudari untuk menikahkan" — Fatwa 11 2013 Mengulangi Akad Nikah. Pada 2016 ditambahkan bahwa wali dapat mewakilkan, termasuk "dengan menggunakan surat yang dibubuhi dengan materai, atau dengan memanfaatkan kecanggihan teknologi informasi seperti video call" — Fatwa 02 2016 Wali Nikah Wanita Yang Orangtuanya Jauh.

10. Syarat sah akad — 2015. Naskah merinci lima syarat: ta'yin az-zaujain (menyebutkan secara pasti individu yang dinikahkan), keridhaan kedua mempelai, adanya wali, adanya saksi, dan tidak adanya larangan/halangan pernikahan — Fatwa 28 2015 Mencantumkan Nama Paman Pada Ijazah Dan Akta Nikah.

11. Pencatatan akad (nikah sirri) — 2007. Akad yang sah menurut agama tetapi tidak dicatatkan dibahas khusus; kesimpulannya: "bagi warga Muhammadiyah, wajib hukumnya mencatatkan perkawinan yang dilakukannya" — Fatwa 13 Hukum Nikah Sirri.

Dalil:

Catatan:

  • Naskah-naskah di atas tidak saling membatalkan, melainkan saling merinci: yang berubah secara eksplisit hanya soal pembaharuan akad nikah (1999 → dirinci 2013) dan penilaian atas tradisi kabul satu nafas (2020). Selebihnya posisinya konsisten. Saya belum menelusuri seluruh jilid Tanya Jawab Agama lain yang mungkin memuat pembahasan akad nikah, sehingga daftar perdebatan ini belum tentu tuntas.

Kesimpulan:

  • Perdebatan seputar akad nikah dalam arsip Tarjih berkisar pada lafaz ijab dan kabul, sahnya nikah tanpa wali, akad tanpa majelis (lewat telepon), pengulangan akad, perwalian dan status penghulu, keharusan suci saat akad, serta tradisi kabul "satu nafas". Titik putusnya jelas: lafaz dan tradisi yang tidak bertentangan dengan nas dibiarkan berjalan, sedangkan yang menyangkut rukun dan syarat ditegaskan secara ketat, dan akad yang sah tidak perlu diulang.

Sumber:

Wallahu a'lam bish-shawab.

Sajikan dalam Format
Enter untuk kirim · Shift+Enter untuk baris baruHPT & Fatwa Tarjih
Jawaban disusun otomatis dari HPT; periksa rujukan sebelum diamalkan. Percakapan dapat dibaca pengguna lain, jadi hindari data pribadi.

Saat pertanyaan dikirim, Anda akan diminta masuk terlebih dahulu.