"Diriwayatkan dari Maimunah ra, ia berkata: Aku dan Rasulullah saw pernah mandi janabah dari satu bejana." [Ditakhrijkan oleh at-Tirmidzi, dan ia berkata: hasan shahih]
Hadis serupa untuk wudu: "Adalah perempuan-perempuan dan laki-laki pada masa Rasulullah saw berwudlu pada bejana yang satu, maka semuanya menggunakan air itu." [HR. al-Bukhari, Abu Dawud, an-Nasa'i, Malik dan Ahmad]
Mengenai sisi aurat: dalam Fatwa 13/2003 ditegaskan, "Para ulama telah sepakat bahwa antara suami dan isteri tidak ada aurat", berdasarkan QS al-Mu'minin (23): 6. Fatwa 08/2009 juga menyebut, "Sebab aurat hanya diperbolehkan dilihat oleh suami/istri saja."
Mengenai airnya: Fatwa 47/2004 menyatakan air yang telah dipakai untuk bersuci boleh dipakai lagi untuk bersuci, "asal tidak bercampur aduk dengan najis atau benda-benda haram, dan masih mempunyai sifat-sifat air". Tanya Jawab Agama 9 Bab 3 Thaharah menambahkan bahwa air bak mandi sehari-hari boleh dipakai untuk mandi wajib dan wudu "selama air itu memenuhi syarat-syarat air yang suci lagi menyucikan."
Soal adab, Tanya Jawab Agama 2 Masalah Wudlu dan Mandi Wajib mengutip hadis, "Sesungguhnya Allah itu mempunyai sifat malu dan menutupi diri, maka mencintai kepada orang yang mempunyai malu dan menutup diri (di kala mandi)... apabila salah satu di antaramu mandi hendaknya ia menutup diri (bertutup)." [HR. Abu Dawud dan an-Nasaiy] — dalam uraiannya, mandi "wajib di tempat tertutup", sedangkan "sangat diutamakan pada waktu mandi memakai kain basahan".
Hijrah naskah yang saya baca sejalan dan tidak saling merevisi: Fatwa 13/2003 dan Fatwa 08/2009 (soal aurat suami-istri), Fatwa 47/2004 serta Tanya Jawab Agama 6 dan 9 (soal air musta'mal), dan Tanya Jawab Agama 2 (adab menutup diri ketika mandi).
Saya belum menemukan dalam bagian arsip yang berhasil saya telusuri satu naskah yang secara khusus menjawab pertanyaan "mandi berdua dalam satu ruang/kamar mandi sekaligus". Yang tersedia adalah dalil satu bejana, ketetapan tidak ada aurat antara suami-istri, dan tuntunan menutup diri ketika mandi. Karena itu saya sampaikan apa adanya, tanpa menambah ketentuan sendiri.
Kesimpulan
Suami-istri boleh mandi janabah dengan satu bejana air sebagaimana dicontohkan Nabi saw bersama Maimunah ra; tidak ada aurat antara suami dan istri; dan air yang telah dipakai bersuci tetap boleh dipakai selama tidak bercampur najis serta sifat airnya masih tetap. Adab yang dituntunkan adalah mandi di tempat tertutup dan mengutamakan memakai kain basahan.
Tapi mandi hadas nya pegang² atau nga ya soalnya berwudhu juga ketika mandi hadas apakah batal jika berpegangan dengan suami atau istri ?
Pertanyaan
Saat mandi hadas (mandi janabah), apakah suami-istri boleh saling berpegangan/bersentuhan? Dan apakah wudu yang dikerjakan di tengah mandi itu batal bila bersentuhan dengan pasangan?
Jawaban
Tidak batal. Fatwa Tarjih menetapkan bahwa persentuhan kulit antara laki-laki dan perempuan — termasuk antara suami dan istri — tidak membatalkan wudu. Fatwa 06/2021 menyatakannya begini:
"Muhammadiyah dalam Putusan Tarjihnya, menetapkan bahwa kata laamastum an-nisa dalam ayat tersebut bermakna majazi, yakni bersetubuh, sehingga persentuhan kulit antara lawan jenis tidaklah membatalkan wudu."
Fatwa yang sama juga menegaskan bahwa keterangannya berlaku umum, bukan hanya untuk suami-istri:
"Istidlal di atas meskipun berkenaan dengan persentuhan lawan jenis antara suami istri, akan tetapi dapat dipahami secara umum, yakni persentuhan kulit antara laki-laki dan perempuan secara umum selama itu tidak bersenggama, maka tidaklah membatalkan wudu."
Tanya Jawab Agama 1 menjawab kasus yang persis ditanyakan — sentuhan kulit suami dengan istrinya yang keduanya sedang berwudhu:
"Menurut Keputusan Muktamar Tarjih, sentuhan kulit suami dengan isterinya yang keduanya dalam keadaan wudhu, tidak membatalkan wudhu."
Yang membatalkan wudu dalam mandi bukan bersentuhan dengan pasangan, melainkan menyentuh kemaluan sendiri. Tanya Jawab Agama 2 menegaskan, "Jadi jelas, menyentuh kemaluan membatalkan wudlu." Karena itu urutan mandi janabah yang dituntunkan menempatkan pencucian kemaluan sebelum wudu:
"Nabi saw. apabila mandi janabat, memulai membasuh kedua tangannya, kemudian menuangkan bagian-bagian kanannya terus bagian kirinya, lalu mencuci kemaluannya, lalu wudlu seperti wudlu untuk shalat, kemudian mengambil air dan memasukkan jari-jarinya dipangkal rambut... ia siramkan air di kepala tiga kali tuangan, lalu meratakan ke seluruh badan, kemudian membasuh kedua kakinya." (HR. Bukhari dan Muslim dari Aisyah)
Dan komentar naskahnya: "Dengan memperhatikan Hadis di atas jelas bahwa Nabi tidak mengulang wudhlu karena beliau menyentuh kemaluannya sebelum wudlu."
Perkembangan lintas naskah: posisinya konsisten sejak naskah terlama. Tanya Jawab Agama 1 (Keputusan Muktamar Tarjih) menyatakan sentuhan kulit suami-istri tidak membatalkan wudu; Tanya Jawab Agama 5 Thaharah menyatakan "Muhammadiyah mentarjih pendapat yang pertama, bahwa persentuhan kulit laki-laki dan kulit perempuan tidak membatalkan wudhu"; Fatwa 06/2021 mengulanginya dan menambahkan dalil bahwa Nabi saw. bahkan mencium istrinya lalu shalat tanpa berwudu lagi. Tidak ada naskah yang merevisi posisi ini.
Dalil
QS al-Ma'idah (5): 6 — potongan yang menjadi pangkal perbedaan tafsir:
Perlu dibedakan tiga hal: (a) apa yang tertulis dalam putusan — persentuhan kulit suami-istri tidak membatalkan wudu; (b) penjelasan naskah — yang membatalkan adalah menyentuh kemaluan sendiri, dan posisi itu terjaga karena kemaluan dicuci sebelum wudu; (c) pertanyaan Anda tentang "berpegangan saat mandi" secara harfiah tidak punya naskah khusus — yang saya kutip adalah ketentuan umum persentuhan kulit lawan jenis dan ketentuan sentuhan suami-istri yang sedang berwudhu.
Perlu diingat pula: hubungan intim (jima') tetap mewajibkan mandi dan membatalkan wudu. Yang dikecualikan dari pembatalan hanyalah persentuhan kulit.
Adab yang dituntunkan dalam Tanya Jawab Agama 2: mandi "wajib di tempat tertutup", sedangkan memakai kain basahan hukumnya keutamaan, bukan kewajiban.
Kesimpulan
Berpegangan atau bersentuhan kulit dengan suami/istri saat mandi wajib tidak membatalkan wudu, termasuk wudu yang dikerjakan di tengah mandi janabah. Yang membatalkan wudu adalah menyentuh kemaluan sendiri, dan itulah sebabnya tuntunan mandi janabah mencuci kemaluan lebih dahulu sebelum berwudu.
Kalau suami dan istri bersentuhan kulit saat (sedang) berwudu, apakah wudunya batal?
Jawaban
Tidak batal. Ini jawaban yang paling langsung dan paling spesifik terhadap pertanyaan Anda. Tanya Jawab Agama 1 mencatat pertanyaan yang bunyinya hampir identik:
"Tanya: Bagaimana hukum sentuh kulit antara suami dengan isteri, keduanya dalam keadaan wudhu. Sebagian ulama membatalkan dan sebagian lagi tidak membatalkan wudhunya. Minta penjelasan."
"Jawab: Menurut Keputusan Muktamar Tarjih, sentuhan kulit suami dengan isterinya yang keduanya dalam keadaan wudhu, tidak membatalkan wudhu. Hal ini berdasar ayat Al-Quran dan Hadis."
Dasarnya: kata laamastum dalam QS al-Ma'idah (5): 6 ditafsirkan Ibnu Abbas sebagai jimak (bersetubuh), "Bukan sekedar bersentuhan kulit". Karena itu persentuhan kulit tidak termasuk pembatal wudu.
Fatwa 06/2021 menegaskan hal yang sama dan memperluasnya: "Muhammadiyah dalam Putusan Tarjihnya, menetapkan bahwa kata laamastum an-nisa dalam ayat tersebut bermakna majazi, yakni bersetubuh, sehingga persentuhan kulit antara lawan jenis tidaklah membatalkan wudu." Fatwa ini juga menyatakan bahwa istidlal-nya berlaku umum, bukan hanya untuk suami-istri: "persentuhan kulit antara laki-laki dan perempuan secara umum selama itu tidak bersenggama, maka tidaklah membatalkan wudu."
Kronologi lintas naskah: posisinya konsisten, tidak ada revisi.
Tanya Jawab Agama 1 (Keputusan Muktamar Tarjih) — sentuhan kulit suami-istri yang keduanya berwudu tidak membatalkan wudu.
Tanya Jawab Agama 5 Thaharah — "Muhammadiyah mentarjih pendapat yang pertama, bahwa persentuhan kulit laki-laki dan kulit perempuan tidak membatalkan wudhu."
Fatwa 06/2021 — mengulangi ketetapan itu dan menambahkan bahwa Nabi saw. bahkan mencium istrinya lalu shalat tanpa mengulang wudu: "Aktivitas mencium yang lebih intim saja tidak membatalkan wudu menurut keterangan dalam hadis tersebut, apalagi jika hanya sekedar persentuhan kulit."
Yang membatalkan wudu adalah hal lain, sebagaimana disebut dalam Tanya Jawab Agama 5: "keluar sesuatu dari dua pintu atau dari salah satu keduanya seperti kentut, buang air kecil dan sebagainya, hilang akal, menyentuh kemaluan dan sebagainya." Catatan penting: persentuhan kulit antar suami-istri dalam keadaan berwudu tidak termasuk daftar itu.
Dalil
QS al-Ma'idah (5): 6 — potongan yang menjadi pangkal perbedaan:
لَٰمَسْتُمُ ٱلنِّسَاءَ
Hadis riwayat an-Nasaiy dari Aisyah ra.: "Sesungguhnya Rasulullah saw. sedang shalat dan aku berbaring di mukanya melintang seperti mayat, sehingga ketika Nabi saw. akan shalat witir, beliau menyentuh kakiku (Sanadnya sahih)."
Hadis dari Aisyah ra.: "Aku kehilangan Rasulullah saw. pada waktu malam hari dari tempat tidur, maka aku mencari dan memegang/meletakkan kedua tanganku pada telapak kaki …" (HR. Muslim dan at-Tirmidzi serta disahihkannya). Naskahnya menyimpulkan: "Sekalipun Nabi bersentuhan dengan Aisyah, beliau tidak melakukan wudhu lagi. Hal itu menunjukkan bahwa sentuhan dengan wanita tidak membatalkan wudhu." — Tanya Jawab Agama 1 Masalah Wudhu Mandi Wajib Tayamum, Tanya Jawab Agama 5 Thaharah
Catatan
Perlu dibedakan: (a) apa yang tertulis dalam putusan — persentuhan kulit tidak membatalkan wudu, baik umum maupun khusus suami-istri; (b) penjelasan naskah — sebabnya karena laamastum dimaknai bersetubuh, bukan bersentuhan; (c) ringkasan saya — posisi ini konsisten sejak naskah terlama sampai naskah 2021.
Yang membatalkan wudu tetap berlaku: jima' (bersetubuh) mewajibkan mandi dan membatalkan wudu, keluar sesuatu dari dua jalan, hilang akal, dan menyentuh kemaluan.
Dalam naskah Tanya Jawab Agama 1 dan 5, kata "tidak membatalkan" dinyatakan tanpa syarat syahwat; yang menyebut syarat syahwat adalah pendapat Malikiyah yang dikutip sebagai perbandingan, bukan yang ditarjih Muhammadiyah.
Kesimpulan
Bersentuhan kulit antara suami dan istri saat berwudu tidak membatalkan wudu, menurut Keputusan Muktamar Tarjih yang ditegaskan kembali dalam Fatwa 06/2021. Wudu tetap sah dan shalat tidak perlu diulang.