ChatHPT — Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah
TanyaPercakapan baru
Jika uang pelunasan haji pakai hutang apakah boleh?
Dari Basis Pengetahuan. Kamu sedang melihat hasil tanya jawab pengguna lain.Masuk untuk bertanya
Hari ini, jam 14:46 WIB
Jika uang pelunasan haji pakai hutang apakah boleh?

Pertanyaan

  • Bolehkah melunasi biaya haji (BPIH/ONH) dengan uang hasil berutang?

Jawaban

  • Pada pokoknya khazanah Tarjih membolehkan berhaji dengan uang pinjaman, tetapi dengan dua syarat: hartanya halal dan utangnya bukan takaluf — yakni tidak mengada-ada, dalam arti orang itu benar-benar punya sesuatu yang akan dipakai melunasi pinjaman. Namun Tarjih juga menganjurkan tidak berutang untuk haji, karena haji belum wajib bagi yang belum istitha'ah (mampu), dan melarang bila utangnya berbunga (riba).

Perkembangan naskahnya:

  • Tanya Jawab Agama Jilid 1 (tahun tidak tercatat dalam arsip) — "Tidak ada halangan orang yang melakukan ibadah haji dengan harta pinjaman dari orang lain. Asal halal. Haji yang dilakukan dengan harta demikian, kalau sesuai tuntunan agama, sah hukumnya, dan hajinya pun dapat saja mencapai haji mabrur." Syaratnya ditegaskan: "hutang yang dilakukan, bukan takaluf. Artinya, mengada-ada yang tidak semestinya, seperti yang tidak mempunyai sesuatu yang akan dijadikan bahan untuk mengembalikan pinjaman tersebut." Contoh yang dibenarkan: orang yang sudah berniat haji, tetapi saat pelunasan ONH barang yang akan dijual belum laku, lalu ia berutang kepada saudara atau teman akrabnya, dan setelah pulang barang itu laku. Tanya Jawab Agama 1 Masalah Haji

  • Tanya Jawab Agama Jilid 8 (2006) — pada kasus ONH dengan cara utang bank: "kami menganjurkan supaya tidak perlu berhutang hanya karena untuk mengerjakan sesuatu yang belum menjadi kewajiban ibu. Apalagi jika hutang tersebut kepada bank atau siapa saja yang ada syarat harus membayar bunga, karena bunga oleh banyak ulama disamakan dengan riba yang justru dapat memberatkan pembayarannya di kemudian hari." Tarjih menyarankan membatalkan pinjaman bank untuk ONH dan menunggu harta terjual atau mengusahakan cara yang jelas halal. Tanya Jawab Agama 8 Bab V Ekonomi Dan Keuangan

  • Fatwa Tarjih 19/2018 (Kredit Bank untuk ONH) — menegaskan hal yang sama dan lebih tegas: "Oleh karena itu kami menganjurkan supaya tidak perlu berhutang hanya karena untuk mengerjakan sesuatu yang belum menjadi kewajiban. Apalagi jika hutang tersebut kepada bank atau siapa saja yang ada syarat harus membayar bunga." Fatwa 19 2018 Kredit Bank Untuk Onh

  • Fatwa Tarjih 38/2020 (Hukum Arisan Haji) — mengulang dan mengukuhkan posisi TJA Jilid 1: "tidak ada halangan bagi orang yang melaksanakan ibadah haji dengan uang pinjaman dari orang lain, dengan syarat uang tersebut halal dan bukan takaluf (menjadikan beban bagi orang yang meminjam). Artinya orang yang berutang mempunyai jaminan atau sesuatu yang akan dijadikan bahan untuk mengembalikan utang tersebut." Fatwa 38 2020 Hukum Arisan Haji

Jadi ada dua lapis yang perlu dibedakan:

  • Berutang kepada orang lain tanpa bunga (qarḍ) dan ada kemampuan/jaminan melunasi → tidak ada halangan, hajinya sah, bahkan dapat mabrur.
  • Berutang kepada bank dengan bunga → tidak dianjurkan, karena bunganya dihukumi riba; naskah 2006 bahkan menyarankan pinjaman itu dibatalkan.

Dalil

  • Kewajiban haji bergantung pada kemampuan (istitha'ah):
    ... وَلِلهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلًا ۚ...
    "...Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang mampu mengadakan perjalanan ke Baitullah..." [QS. Ali Imran, 3: 97] — Fatwa 19 2018 Kredit Bank Untuk Onh

  • Keharaman riba:
    ... وَأَحَلَّ اللهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا...
    "...padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba" [QS. al-Baqarah, 2: 275] — Fatwa 19 2018 Kredit Bank Untuk Onh

  • Hadis riwayat al-Bukhari dan Muslim dari Abu Hurairah:
    عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ اجْتَنِبُوا السَّبْعَ الْمُوبِقَاتِ ... قَالَ الشِّرْكُ بِاللهِ وَالسِّحْرُ وَقَتْلُ النَّفْسِ الَّتِي حَرَّمَ اللهُ إِلَّا بِالْحَقِّ وَأَكْلُ الرِّبَا...
    "Jauhilah tujuh perkara yang membinasakan! ... Menyekutukan Allah, sihir, membunuh jiwa yang Allah haramkan kecuali dengan haq, memakan riba..." [HR. al-Bukhari no. 2560 dan Muslim 129] — Fatwa 19 2018 Kredit Bank Untuk Onh

  • Tentang bekal haji harus halal, TJA Jilid 1 mengutip hadis riwayat Ath Thabarany dalam Al-Ausath: orang yang berangkat haji dengan nafkah baik (halal) diseru dari langit sebagai orang yang berbahagia, bekalnya halal, dan hajinya mabrur; sebaliknya yang berangkat dengan nafkah buruk (haram) hajinya tertutup, bukan haji mabrur. Tanya Jawab Agama 1 Masalah Haji

Catatan

  • Naskah TJA Jilid 1 tidak mencantumkan tahunnya dalam arsip yang saya baca, sehingga urutan pastinya terhadap naskah lain hanya dapat diperkirakan dari penomorannya.
  • Saya belum menemukan dalam bagian yang berhasil ditelusuri adanya fatwa yang secara khusus dan tersendiri membahas "pelunasan BPIH dengan utang", di luar naskah-naskah di atas; yang ada adalah jawaban atas kasus ONH dengan utang bank, arisan haji, dan prinsip umum berhaji dengan uang pinjaman.
  • Yang disampaikan di atas adalah isi naskah Tarjih, bukan nasihat personal yang mengikat. Untuk kasus Anda yang konkret — jumlah utang, sumber dana, kemampuan melunasi, dan tanggungan keluarga — silakan dikonsultasikan kepada Majelis Tarjih dan Tajdid atau pimpinan Muhammadiyah setempat.

Kesimpulan

  • Melunasi biaya haji dengan uang utang boleh dan sah bila utangnya halal, tanpa bunga, dan Anda punya sumber/jaminan nyata untuk melunasinya. Tetapi Tarjih menganjurkan agar tidak berutang untuk haji, sebab haji belum wajib bagi yang belum mampu, dan melarang utang berbunga karena termasuk riba.

Sumber

Wallahu a'lam bish-shawab. Kebenaran mutlak hanya milik Allah SWT.

Sajikan dalam Format
Hari ini, jam 14:50 WIB
Jika berhutang dengan jaminan potongan gaji akan tetapi peminjam dikenakan biaya 10%

Pertanyaan

  • Bagaimana hukum berutang dengan jaminan potongan gaji, tetapi peminjam dikenakan biaya 10%?

Jawaban

  • Khazanah Tarjih tidak memuat fatwa yang secara khusus menyebut angka "biaya 10% dengan jaminan potongan gaji". Yang ada adalah kaidah dan syarat yang bisa dipakai menilai kasus itu. Intinya: jaminan potongan gaji tidak menjadi masalah — jaminan (rahn/agunan) memang dibolehkan dalam utang-piutang. Yang dinilai adalah tambahan 10% itu: apakah ia tambahan yang mengikat dan diperjanjikan atas pokok pinjaman, atau benar-benar biaya nyata, dan kepada siapa pinjaman itu diberikan.

Perkembangan naskahnya secara kronologis:

  • Tanya Jawab Agama Jilid 1 (hasil Muktamar Tarjih Februari 1989) — "pada prinsipnya hukum koperasi simpan-pinjam itu mubah. Tambahan pembayaran atas jasa yang diberikan oleh peminjam kepada koperasi simpan-pinjam bukan termasuk riba." Namun ada lima syarat: "1. Tambahan pembayaran (jasa) tidak melampaui laju inflasi. Di Indonesia beberapa tahun berakhir ini tidak melebihi 10%; 2. Hendaknya koperasi simpan pinjam itu ditekankan pada ta'awun...; 3. Hendaknya simpan-pinjam dikhususkan pada anggota; 4. Pinjaman anggota untuk keperluan yang disebabkan karena terkena musibah agar dibebaskan dari uang tambahan (jasa); 5. Pengumpulan modal dari anggota atau pihak lain agar diusahakan tanpa mengharapkan keuntungan." Pada soal "Jasa Koperasi" yang memungut 1% tiap minggu, naskah menjawab: "Pungutan koperasi Anda setiap minggunya 1% yang berarti satu tahun akan mencapai jumlah cukup besar, akan memberatkan anggota," dan jasa hanya boleh sebatas "tidak lebih dari batas pengeluaran nyata guna keperluan pengurusan uang itu". Tanya Jawab Agama 1 Masalah Bunga Gadai Dan Suap

  • Perhatikan: angka 10% dalam naskah 1989 itu adalah laju inflasi tahunan yang dipakai sebagai batas atas jasa, bukan izin memungut biaya 10% atas pinjaman.

    • Keputusan Muktamar Tarjih Malang 1989 (dikutip dalam fatwa 2014) — "Muktamar Tarjih di Malang Tahun 1989 memutuskan bahwa bunga koperasi simpan pinjam hukumnya mubah (boleh). Tentu saja besar bunga pinjaman dari koperasi ditetapkan berdasarkan musyawarah dan keadilan, tidak ada yang merugikan dan tidak ada pula yang dirugikan." Fatwa 22 2014 Kredit Bank Syariah

    • Fatwa Tarjih No. 08 Tahun 2006 (Bunga Bank) — batas tegasnya: "Bunga (interest) adalah riba karena (1) merupakan tambahan atas pokok modal yang dipinjamkan... (2) tambahan itu bersifat mengikat dan diperjanjikan, sedangkan yang bersifat suka rela dan tidak diperjanjikan tidak termasuk riba." Keputusan Tarjih Ke 27 Beberapa Masalah Ibadat Dan Muamalat Bab Iii Bunga Bank

    • Fatwa Tarjih 22/2014 (Kredit Bank Syariah, Pegadaian Syariah, Koperasi) — membedakan jasa yang merupakan "biaya sewa dan administrasi yang dibebankan kepada nasabah untuk menutup cost proses pencairannya", yang "tidak termasuk riba", dari tambahan yang sifatnya bunga. Fatwa 22 2014 Kredit Bank Syariah

    • Fatwa Tarjih 32/2020 (Pinjaman Bank Syariah) — menegaskan: "jika KPR tersebut dilakukan dalam lingkup akad utang piutang antara pihak perbankan dengan nasabah, maka hukum kredit pemilikan rumah tersebut dinyatakan haram hukumnya karena dianggap riba, karena adanya tambahan suku bunga." Fatwa 32 2020 Pinjaman Bank Syariah

    • TJA 2023 Edisi 01 (Hukum Pinjol) — "dalam utang-piutang tersebut hendaknya tidak disertai bunga, karena bunga termasuk riba yang dilarang agama." Naskah ini juga mengutip kaidah: "Pada dasarnya, hukum suatu muamalat adalah boleh sampai ada dalil yang mengharamkannya." Tanya Jawab Agama 2023 Edisi 01 1 15 Januari Hukum Pinjaman Online Pinjol

    • TJA 2025 Edisi 11 — akad qard dirumuskan sebagai "akad penyerahan harta dari satu pihak ke pihak lain untuk dimanfaatkan dengan syarat pengembalian dalam jumlah yang sama, tanpa tambahan"; dan "transaksi qard yang sesuai syariat tidak boleh disertai prasyarat keuntungan (seperti bunga), karena hal itu akan mengubahnya menjadi riba." Juga: "akad pinjaman tanpa bunga (qard) yang mengharuskan peminjam mengembalikan dana pokok sesuai nominal tanpa tambahan." Tanya Jawab Agama 2025 Edisi 11 1 15 Juni Hukum Lembaga Yang Berutang Ke Bank Konvensional Dan

    • TJA 2025 Edisi 17 (Uang Administrasi 1% Pinjaman Koperasi) — mempertegas syaratnya: "Sedangkan adanya tambahan biaya admin kepada anggota tidak termasuk riba karena prinsip dalam koperasi adalah dari anggota ke anggota dan untuk anggota, sehingga keuntungannya akan kembali kepada anggota." Sebaliknya, "Mengenai biaya admin 1% yang diberikan kepada selain anggota itu termasuk riba, karena orang yang bukan anggota tidak merasakan keuntungannya." Naskah ini juga menegaskan "Akad harus ditetapkan dan disepakati sejak awal... Jika terjadi perubahan, maka harus dimusyawarahkan dan disepakati oleh kedua belah pihak." Tanya Jawab Agama 2025 Edisi 17 1 15 September Uang Administrasi 1 Persen Pinjaman Koperasi

  • Dengan demikian, untuk kasus Anda ada tiga hal yang harus diperiksa terhadap naskah-naskah di atas:

    • Jaminan potongan gaji — jaminan/agunan dalam utang-piutang dibolehkan. Yang dilarang adalah pemberi utang mengambil manfaat dari jaminan itu; naskah TJA Jilid 1 menyimpulkan bahwa hasil barang jaminan hanya boleh diambil "sekedar pembiayaan yang telah dikeluarkan... dan selebihnya harus diperhitungkan sebagian uang sipemilik" — bila lebih, "itu termasuk riba". Tanya Jawab Agama 1 Masalah Bunga Gadai Dan Suap

    • Biaya 10% — bila 10% itu tambahan tetap atas pokok pinjaman yang disyaratkan sejak akad, ia masuk kategori "tambahan yang bersifat mengikat dan diperjanjikan" yang oleh Fatwa 08/2006 disebut riba. Ia baru dapat ditoleransi bila benar-benar merupakan penggantian biaya nyata pengurusan pinjaman, dan/atau diberikan dalam kerangka koperasi yang tertutup bagi anggota, bersifat ta'awun, serta keuntungannya kembali kepada anggota.

    • Batas kewajaran — TJA Jilid 1 memakai ukuran "tidak melampaui laju inflasi" dan "tidak memberatkan". Biaya 10% yang dikenakan sekali di muka atas pokok utang berada jauh di atas "pengeluaran nyata", sehingga tidak otomatis dapat disebut biaya administrasi.

Dalil

Catatan

  • Saya belum menemukan naskah Tarjih yang secara khusus membahas skema "potongan gaji + biaya 10%" ini, jadi pemetaan di atas adalah penerapan syarat-syarat yang tertulis dalam naskah-naskah tersebut, bukan kutipan putusan yang persis.
  • Naskah tidak menjelaskan apakah 10% itu dikenakan sekali di muka, per tahun, atau dipotong dari setiap angsuran; besar-kecilnya beban itu menentukan penilaian, sebab ukuran yang dipakai naskah adalah "tidak melampaui laju inflasi" dan "tidak memberatkan".
  • Yang disampaikan adalah isi naskah, bukan nasihat personal yang mengikat. Untuk lembar perjanjian yang konkret, sebaiknya dibawa ke Majelis Tarjih dan Tajdid atau pimpinan Muhammadiyah setempat.

Kesimpulan

  • Jaminan potongan gaji pada dasarnya boleh. Namun tambahan 10% yang disyaratkan sejak akad atas pinjaman uang termasuk "tambahan yang mengikat dan diperjanjikan" yang oleh Fatwa 08/2006 dihukumi riba, kecuali ia benar-benar sebatas biaya nyata pengurusan pinjaman, atau diberikan dalam koperasi tertutup bagi anggota yang bersifat ta'awun dan keuntungannya kembali kepada anggota.

Sumber

Wallahu a'lam bish-shawab. Kebenaran mutlak hanya milik Allah SWT.

Sajikan dalam Format
Enter untuk kirim · Shift+Enter untuk baris baruHPT & Fatwa Tarjih
Jawaban disusun otomatis dari HPT; periksa rujukan sebelum diamalkan. Percakapan dapat dibaca pengguna lain, jadi hindari data pribadi.

Saat pertanyaan dikirim, Anda akan diminta masuk terlebih dahulu.