Pertanyaan
- Bolehkah melunasi biaya haji (BPIH/ONH) dengan uang hasil berutang?
Jawaban
- Pada pokoknya khazanah Tarjih membolehkan berhaji dengan uang pinjaman, tetapi dengan dua syarat: hartanya halal dan utangnya bukan takaluf — yakni tidak mengada-ada, dalam arti orang itu benar-benar punya sesuatu yang akan dipakai melunasi pinjaman. Namun Tarjih juga menganjurkan tidak berutang untuk haji, karena haji belum wajib bagi yang belum istitha'ah (mampu), dan melarang bila utangnya berbunga (riba).
Perkembangan naskahnya:
-
Tanya Jawab Agama Jilid 1 (tahun tidak tercatat dalam arsip) — "Tidak ada halangan orang yang melakukan ibadah haji dengan harta pinjaman dari orang lain. Asal halal. Haji yang dilakukan dengan harta demikian, kalau sesuai tuntunan agama, sah hukumnya, dan hajinya pun dapat saja mencapai haji mabrur." Syaratnya ditegaskan: "hutang yang dilakukan, bukan takaluf. Artinya, mengada-ada yang tidak semestinya, seperti yang tidak mempunyai sesuatu yang akan dijadikan bahan untuk mengembalikan pinjaman tersebut." Contoh yang dibenarkan: orang yang sudah berniat haji, tetapi saat pelunasan ONH barang yang akan dijual belum laku, lalu ia berutang kepada saudara atau teman akrabnya, dan setelah pulang barang itu laku. Tanya Jawab Agama 1 Masalah Haji
-
Tanya Jawab Agama Jilid 8 (2006) — pada kasus ONH dengan cara utang bank: "kami menganjurkan supaya tidak perlu berhutang hanya karena untuk mengerjakan sesuatu yang belum menjadi kewajiban ibu. Apalagi jika hutang tersebut kepada bank atau siapa saja yang ada syarat harus membayar bunga, karena bunga oleh banyak ulama disamakan dengan riba yang justru dapat memberatkan pembayarannya di kemudian hari." Tarjih menyarankan membatalkan pinjaman bank untuk ONH dan menunggu harta terjual atau mengusahakan cara yang jelas halal. Tanya Jawab Agama 8 Bab V Ekonomi Dan Keuangan
-
Fatwa Tarjih 19/2018 (Kredit Bank untuk ONH) — menegaskan hal yang sama dan lebih tegas: "Oleh karena itu kami menganjurkan supaya tidak perlu berhutang hanya karena untuk mengerjakan sesuatu yang belum menjadi kewajiban. Apalagi jika hutang tersebut kepada bank atau siapa saja yang ada syarat harus membayar bunga." Fatwa 19 2018 Kredit Bank Untuk Onh
-
Fatwa Tarjih 38/2020 (Hukum Arisan Haji) — mengulang dan mengukuhkan posisi TJA Jilid 1: "tidak ada halangan bagi orang yang melaksanakan ibadah haji dengan uang pinjaman dari orang lain, dengan syarat uang tersebut halal dan bukan takaluf (menjadikan beban bagi orang yang meminjam). Artinya orang yang berutang mempunyai jaminan atau sesuatu yang akan dijadikan bahan untuk mengembalikan utang tersebut." Fatwa 38 2020 Hukum Arisan Haji
Jadi ada dua lapis yang perlu dibedakan:
- Berutang kepada orang lain tanpa bunga (qarḍ) dan ada kemampuan/jaminan melunasi → tidak ada halangan, hajinya sah, bahkan dapat mabrur.
- Berutang kepada bank dengan bunga → tidak dianjurkan, karena bunganya dihukumi riba; naskah 2006 bahkan menyarankan pinjaman itu dibatalkan.
Dalil
-
Kewajiban haji bergantung pada kemampuan (istitha'ah):
... وَلِلهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلًا ۚ...
"...Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang mampu mengadakan perjalanan ke Baitullah..." [QS. Ali Imran, 3: 97] — Fatwa 19 2018 Kredit Bank Untuk Onh -
Keharaman riba:
... وَأَحَلَّ اللهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا...
"...padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba" [QS. al-Baqarah, 2: 275] — Fatwa 19 2018 Kredit Bank Untuk Onh -
Hadis riwayat al-Bukhari dan Muslim dari Abu Hurairah:
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ اجْتَنِبُوا السَّبْعَ الْمُوبِقَاتِ ... قَالَ الشِّرْكُ بِاللهِ وَالسِّحْرُ وَقَتْلُ النَّفْسِ الَّتِي حَرَّمَ اللهُ إِلَّا بِالْحَقِّ وَأَكْلُ الرِّبَا...
"Jauhilah tujuh perkara yang membinasakan! ... Menyekutukan Allah, sihir, membunuh jiwa yang Allah haramkan kecuali dengan haq, memakan riba..." [HR. al-Bukhari no. 2560 dan Muslim 129] — Fatwa 19 2018 Kredit Bank Untuk Onh -
Tentang bekal haji harus halal, TJA Jilid 1 mengutip hadis riwayat Ath Thabarany dalam Al-Ausath: orang yang berangkat haji dengan nafkah baik (halal) diseru dari langit sebagai orang yang berbahagia, bekalnya halal, dan hajinya mabrur; sebaliknya yang berangkat dengan nafkah buruk (haram) hajinya tertutup, bukan haji mabrur. Tanya Jawab Agama 1 Masalah Haji
Catatan
- Naskah TJA Jilid 1 tidak mencantumkan tahunnya dalam arsip yang saya baca, sehingga urutan pastinya terhadap naskah lain hanya dapat diperkirakan dari penomorannya.
- Saya belum menemukan dalam bagian yang berhasil ditelusuri adanya fatwa yang secara khusus dan tersendiri membahas "pelunasan BPIH dengan utang", di luar naskah-naskah di atas; yang ada adalah jawaban atas kasus ONH dengan utang bank, arisan haji, dan prinsip umum berhaji dengan uang pinjaman.
- Yang disampaikan di atas adalah isi naskah Tarjih, bukan nasihat personal yang mengikat. Untuk kasus Anda yang konkret — jumlah utang, sumber dana, kemampuan melunasi, dan tanggungan keluarga — silakan dikonsultasikan kepada Majelis Tarjih dan Tajdid atau pimpinan Muhammadiyah setempat.
Kesimpulan
- Melunasi biaya haji dengan uang utang boleh dan sah bila utangnya halal, tanpa bunga, dan Anda punya sumber/jaminan nyata untuk melunasinya. Tetapi Tarjih menganjurkan agar tidak berutang untuk haji, sebab haji belum wajib bagi yang belum mampu, dan melarang utang berbunga karena termasuk riba.
Sumber
Wallahu a'lam bish-shawab. Kebenaran mutlak hanya milik Allah SWT.