Pertanyaan
- Gambaran umum tentang salat dalam khazanah Tarjih: kedudukannya, dasar hukumnya, dan pembagiannya.
Jawaban
-
Dalam Kitab Shalat HPT, salat diletakkan sebagai pokok ibadah: "Salat merupakan rukun Islam kedua, karena itu merupakan salah satu bentuk ibadah yang amat penting. As-Sarakhsi (w. 490/1096) menegaskan bahwa salat merupakan unsur agama terkuat sesudah iman kepada Allah swt." — Kitab Shalat Bagian 10 Waktu Salat Hisab
-
Pembagiannya dinyatakan tegas: "Salat dalam Islam dibedakan manjadi dua kelompok: (1) salat-salat fardu (aṣ-ṣalawāt al-maktūbah) dan salat-salat sunat (ṣalawāt at-taṭawwu'). Salat fardu meliputi Magrib, Isya, Subuh, Zuhur dan Asar." Salat sunat dari segi waktu terbagi dua: pertama, salat sunat rawatib, yaitu yang menyertai salat fardu lima waktu dan waktunya mengikuti waktu salat fardu; kedua, salat sunat selain rawatib yang waktunya telah ditentukan pula. — Keputusan Tarjih Ke 27 Pedoman Hisab Muhammadiyah Bab Iii Waktu Waktu Salat
-
Soal jumlah rakaat, Fatwa 14/1998 menjawab bahwa HPT tidak merinci alasannya, lalu mengemukakan hadis Aisyah ra. sebagai dalilnya, dan menjelaskan bahwa Magrib tetap tiga rakaat karena "ia adalah witirnya siang hari", sedangkan Subuh tetap dua rakaat "karena panjang bacaannya". — Fatwa 14 1998 Dalil Jumlah Rakaat Salat Wajib
-
Dua hal yang ditekankan dalam naskah-naskah yang saya baca:
- Tumakninah adalah rukun salat, "meskipun itu salat sunah. Tumakninah adalah berdiam atau tenang sejenak ketika rukuk, iktidal, sujud, dan duduk di antara dua sujud" — Fatwa 34 2021 Tumakninah Dan Pengganti Salat Sunat
- Salat jamaah lebih utama, "melebihi keutamaan salat sendirian dengan dua puluh tujuh derajat" — Fatwa 56 1998 Salat Jamaah Berpindah Pindah Masjid Dan Salat Jamaah Bagi Wanita
-
Istilah "mendirikan salat" (iqāmah aṣ-ṣalāh) diuraikan Fatwa 19/2013 sebagai menuntut dua unsur: bentuk salat yang sempurna (berdiri, rukuk, sujud, duduk sempurna) dan ruh salat (niat ikhlas, memahami dan menghayati bacaan, khusyuk, menghadirkan hati). Dari situ dipahami bahwa salat yang mencegah fahsya' dan munkar adalah salat yang menghimpun kedua unsur itu. — Fatwa 19 2013 Dasar Hukum Salat Gaib Arti Mendirikan Salat Shalat Mencegah Fahsy
Dalil
-
QS an-Nisā' (4): 103
فَإِذَا قَضَيْتُمُ ٱلصَّلَوٰةَ فَٱذْكُرُوا۟ ٱللَّهَ قِيَـٰمًا وَقُعُودًا وَعَلَىٰ جُنُوبِكُمْ ۚ فَإِذَا ٱطْمَأْنَنتُمْ فَأَقِيمُوا۟ ٱلصَّلَوٰةَ ۚ إِنَّ ٱلصَّلَوٰةَ كَانَتْ عَلَى ٱلْمُؤْمِنِينَ كِتَـٰبًا مَّوْقُوتًا
"Sesungguhnya salat itu adalah kewajiban yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman." — Keputusan Tarjih Ke 27 Pedoman Hisab Muhammadiyah Bab Iii Waktu Waktu Salat -
Hadis Aisyah ra. tentang asal bilangan rakaat:
فُرِضَتْ الصَّلَاةُ رَكْعَتَيْنِ رَكْعَتَيْنِ فِي الْحَضَرِ وَالسَّفَرِ فَأُقِرَّتْ صَلَاةُ السَّفَرِ وَزِيدَ فِي صَلَاةِ الْحَضَرِ [رواه مسلم]
"Diwajibkan shalat dua raka'at-dua raka'at baik dikala tidak bepergian maupun dikala bepergian, kemudian ditetapkan (dua rakaat) dalam bepergian, dan ditambah (bilangan raka'atnya) dalam keadaan tidak bepergian." [HR Muslim] — Fatwa 14 1998 Dalil Jumlah Rakaat Salat Wajib
Catatan
- Jawaban di atas hanya orientasi umum, bukan fatwa atas kasus tertentu. Arsip memuat puluhan naskah salat lintas tahun. Untuk sebagian isu, posisi Tarjih tampak diperluas atau ditegaskan kemudian:
- Salat jamaah bagi perempuan — Fatwa 56/1998 merujuk Tanya Jawab Agama Jilid IV bahwa Nabi saw tidak melarang wanita jamaah di masjid selama tidak menimbulkan fitnah dan tidak mengganggu kewajibannya; Fatwa 06/2011 merinci kesimpulannya: bila hal-hal yang dilarang tidak dapat dihindari maka lebih utama salat di rumah, dan bila dapat dihindari maka lebih utama berjamaah di masjid serta wajib bagi suami mengizinkannya. — Fatwa 56 1998 Salat Jamaah Berpindah Pindah Masjid Dan Salat Jamaah Bagi Wanita, Fatwa 06 2011 Salat Jamaah Bagi Wanita Yang Afdal
- Jamak salat Jumat dengan Asar — Fatwa 07/2014 menyatakan pertanyaan itu pernah dijawab dan dimuat di Suara Muhammadiyah No. 03/1998 dan No. 3/1999, lalu "menyampaikan kembali jawaban yang telah kami uraikan sebelumnya dan menambahkan sejumlah argumentasi". — Fatwa 07 2014 Jamak Salat Jumat Dengan Salat Asar
- Saya belum menelusuri seluruh naskah bertema salat dalam satu jawaban ini, jadi penyebutan di atas belum tentu mewakili semua yang ada di arsip.
Kesimpulan
- Salat adalah rukun Islam kedua yang wajib ditunaikan pada waktunya, terbagi menjadi salat fardu lima waktu dan salat sunat (rawatib serta sunat yang waktunya ditentukan); bilangan rakaatnya bersandar pada Sunnah, dan pelaksanaannya harus tumakninah serta menghimpun bentuk dan ruh salat.
Sumber
- Kitab Shalat Bagian 10 Waktu Salat Hisab
- Keputusan Tarjih Ke 27 Pedoman Hisab Muhammadiyah Bab Iii Waktu Waktu Salat
- Fatwa 14 1998 Dalil Jumlah Rakaat Salat Wajib (1998)
- Fatwa 56 1998 Salat Jamaah Berpindah Pindah Masjid Dan Salat Jamaah Bagi Wanita (1998)
- Fatwa 06 2011 Salat Jamaah Bagi Wanita Yang Afdal (2011)
- Fatwa 19 2013 Dasar Hukum Salat Gaib Arti Mendirikan Salat Shalat Mencegah Fahsy (2013)
- Fatwa 34 2021 Tumakninah Dan Pengganti Salat Sunat (2021)
Wallahu a'lam bish-shawab.