ChatHPT — Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah
TanyaPercakapan baru
Salat
Dari Basis Pengetahuan. Kamu sedang melihat hasil tanya jawab pengguna lain.Masuk untuk bertanya
Jum, 6 Nov, jam 20:53 WIB
Salat

Pertanyaan

  • Gambaran umum tentang salat dalam khazanah Tarjih: kedudukannya, dasar hukumnya, dan pembagiannya.

Jawaban

  • Dalam Kitab Shalat HPT, salat diletakkan sebagai pokok ibadah: "Salat merupakan rukun Islam kedua, karena itu merupakan salah satu bentuk ibadah yang amat penting. As-Sarakhsi (w. 490/1096) menegaskan bahwa salat merupakan unsur agama terkuat sesudah iman kepada Allah swt." — Kitab Shalat Bagian 10 Waktu Salat Hisab

  • Pembagiannya dinyatakan tegas: "Salat dalam Islam dibedakan manjadi dua kelompok: (1) salat-salat fardu (aṣ-ṣalawāt al-maktūbah) dan salat-salat sunat (ṣalawāt at-taṭawwu'). Salat fardu meliputi Magrib, Isya, Subuh, Zuhur dan Asar." Salat sunat dari segi waktu terbagi dua: pertama, salat sunat rawatib, yaitu yang menyertai salat fardu lima waktu dan waktunya mengikuti waktu salat fardu; kedua, salat sunat selain rawatib yang waktunya telah ditentukan pula. — Keputusan Tarjih Ke 27 Pedoman Hisab Muhammadiyah Bab Iii Waktu Waktu Salat

  • Soal jumlah rakaat, Fatwa 14/1998 menjawab bahwa HPT tidak merinci alasannya, lalu mengemukakan hadis Aisyah ra. sebagai dalilnya, dan menjelaskan bahwa Magrib tetap tiga rakaat karena "ia adalah witirnya siang hari", sedangkan Subuh tetap dua rakaat "karena panjang bacaannya". — Fatwa 14 1998 Dalil Jumlah Rakaat Salat Wajib

  • Dua hal yang ditekankan dalam naskah-naskah yang saya baca:

  • Istilah "mendirikan salat" (iqāmah aṣ-ṣalāh) diuraikan Fatwa 19/2013 sebagai menuntut dua unsur: bentuk salat yang sempurna (berdiri, rukuk, sujud, duduk sempurna) dan ruh salat (niat ikhlas, memahami dan menghayati bacaan, khusyuk, menghadirkan hati). Dari situ dipahami bahwa salat yang mencegah fahsya' dan munkar adalah salat yang menghimpun kedua unsur itu. — Fatwa 19 2013 Dasar Hukum Salat Gaib Arti Mendirikan Salat Shalat Mencegah Fahsy

Dalil

  • QS an-Nisā' (4): 103
    فَإِذَا قَضَيْتُمُ ٱلصَّلَوٰةَ فَٱذْكُرُوا۟ ٱللَّهَ قِيَـٰمًا وَقُعُودًا وَعَلَىٰ جُنُوبِكُمْ ۚ فَإِذَا ٱطْمَأْنَنتُمْ فَأَقِيمُوا۟ ٱلصَّلَوٰةَ ۚ إِنَّ ٱلصَّلَوٰةَ كَانَتْ عَلَى ٱلْمُؤْمِنِينَ كِتَـٰبًا مَّوْقُوتًا
    "Sesungguhnya salat itu adalah kewajiban yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman." — Keputusan Tarjih Ke 27 Pedoman Hisab Muhammadiyah Bab Iii Waktu Waktu Salat

  • Hadis Aisyah ra. tentang asal bilangan rakaat:
    فُرِضَتْ الصَّلَاةُ رَكْعَتَيْنِ رَكْعَتَيْنِ فِي الْحَضَرِ وَالسَّفَرِ فَأُقِرَّتْ صَلَاةُ السَّفَرِ وَزِيدَ فِي صَلَاةِ الْحَضَرِ [رواه مسلم]
    "Diwajibkan shalat dua raka'at-dua raka'at baik dikala tidak bepergian maupun dikala bepergian, kemudian ditetapkan (dua rakaat) dalam bepergian, dan ditambah (bilangan raka'atnya) dalam keadaan tidak bepergian." [HR Muslim] — Fatwa 14 1998 Dalil Jumlah Rakaat Salat Wajib

Catatan

  • Jawaban di atas hanya orientasi umum, bukan fatwa atas kasus tertentu. Arsip memuat puluhan naskah salat lintas tahun. Untuk sebagian isu, posisi Tarjih tampak diperluas atau ditegaskan kemudian:
  • Saya belum menelusuri seluruh naskah bertema salat dalam satu jawaban ini, jadi penyebutan di atas belum tentu mewakili semua yang ada di arsip.

Kesimpulan

  • Salat adalah rukun Islam kedua yang wajib ditunaikan pada waktunya, terbagi menjadi salat fardu lima waktu dan salat sunat (rawatib serta sunat yang waktunya ditentukan); bilangan rakaatnya bersandar pada Sunnah, dan pelaksanaannya harus tumakninah serta menghimpun bentuk dan ruh salat.

Sumber

Wallahu a'lam bish-shawab.

Sajikan dalam Format
Jum, 6 Nov, jam 20:55 WIB
Sajikan jawaban sebelumnya dalam bentuk grafik konsep.

Berikut peta konsepnya.

Salat
├── Kedudukan
│   ├── Rukun Islam kedua
│   └── Unsur agama terkuat sesudah iman
│       └── Penegasan as-Sarakhsi (w. 490/1096)
├── Pembagian
│   ├── Salat fardu
│   │   └── Magrib, Isya, Subuh, Zuhur, Asar
│   └── Salat sunat
│       ├── Rawatib: mengikuti waktu salat fardu
│       └── Selain rawatib: waktunya ditentukan
├── Bilangan rakaat
│   ├── Bersandar pada Sunnah
│   │   └── Hadis Aisyah ra.
│   ├── Magrib tiga rakaat
│   │   └── Witirnya siang hari
│   └── Subuh dua rakaat
│       └── Panjang bacaannya
├── Rukun pelaksanaan
│   ├── Tumakninah
│   │   └── Rukuk, iktidal, sujud, duduk antara sujud
│   └── Mendirikan salat
│       ├── Bentuk salat yang sempurna
│       └── Ruh salat: ikhlas, paham, khusyuk
├── Keutamaan
│   └── Salat jamaah
│       └── Dua puluh tujuh derajat
└── Isu lintas tahun
    ├── Salat jamaah bagi wanita
    │   ├── Fatwa 1998
    │   └── Fatwa 2011
    └── Jamak Jumat dengan Asar
        ├── Jawaban 1998 dan 1999
        └── Fatwa 2014

Penjelasan tiap simpul:

Catatan

  • Peta ini hanya orientasi umum, bukan fatwa atas kasus tertentu. Arsip memuat puluhan naskah salat lintas tahun, dan saya belum menelusuri seluruhnya dalam satu jawaban ini, jadi simpul-simpul di atas belum tentu mewakili semua yang ada di arsip.

Wallahu a'lam bish-shawab.

Sajikan dalam Format
Jum, 6 Nov, jam 20:56 WIB
Sajikan jawaban sebelumnya sebagai thread 3 halaman dengan konsep "Tahukah Kamu: INSIGHT UTAMA" untuk postingan media sosial.

Berikut thread-nya.


(1/3)
Tahukah Kamu: Berhenti tenang sejenak di setiap rukuk dan sujud itu rukun salat — dan itu berlaku juga untuk salat sunah

Fatwa Tarjih No. 34 Tahun 2021 menyebut tumakninah sebagai rukun salat, "meskipun itu salat sunah".


(2/3)
Tumakninah artinya berdiam atau tenang sejenak ketika rukuk, iktidal, sujud, dan duduk di antara dua sujud.

Karena disebut rukun — bukan pelengkap — ia termasuk bagian yang menuntut dipenuhi dalam pelaksanaan salat.

Sumber: Fatwa 34 2021 Tumakninah Dan Pengganti Salat Sunat


(3/3)
Praktisnya: beri jeda tenang di empat tempat itu — rukuk, iktidal, sujud, dan duduk antara dua sujud — termasuk saat salat sunah.

Bila gerakan itu selama ini terasa terburu-buru, di situlah yang perlu diperbaiki lebih dahulu.

#Salat #TarjihMuhammadiyah


Wallahu a'lam bish-shawab.

Sajikan dalam Format
Enter untuk kirim · Shift+Enter untuk baris baruHPT & Fatwa Tarjih
Jawaban disusun otomatis dari HPT; periksa rujukan sebelum diamalkan. Percakapan dapat dibaca pengguna lain, jadi hindari data pribadi.

Saat pertanyaan dikirim, Anda akan diminta masuk terlebih dahulu.