Pertanyaan
- Apa hukum lupa menepati janji, dan bagaimana cara menyelesaikannya?
Jawaban
- Menepati janji hukumnya wajib. Tarjih menyatakan tegas: "Untuk menjauhi dari perbuatan dzalim akibat menyalahi janji, maka wajib bagi orang yang berjanji untuk memenuhi janjinya" — Fatwa 07 2004 Hukum Melanggar Perjanjian Beasiswa Ikatan Dinas (2004). Naskah yang sama juga dimuat dalam Tanya Jawab Agama 7 Bab V Kasb Dan Ikhtiar.
- Mengingkari janji dicela sebagai ciri kemunafikan, dan melanggarnya termasuk perbuatan tercela — Fatwa 29 2015 Kewajiban Dalam Tunangan (2015).
- Soal "lupa" secara khusus, Tarjih membedakan janji yang gagal karena kesengajaan atau kelalaian dari yang gagal di luar kesanggupan. Dalam Tanya Jawab Agama 4 Masalah Akhlak (pertanyaan: "Apakah Ingkar janji Itu Munafiq") dinyatakan bahwa sifat akhlafa dalam hadis "dalam bentuk perbuatan adalah perbuatan yang disengaja atau karena lalai", lalu: "Seseorang yang tidak melaksanakan janji bukan karena kesengajaan atau kelalaiannya kalau memang tidak sering dilakukan seperti itu sebagaimana dicontohkan dalam soal, tidak termasuk dalam perbuatan yang dapat digolongkan sifat munafiq." Naskah itu menambahkan: "Kekhilafan seperti itu dapat dimaklumi, sekalipun memang nyata-nyata telah merugikan orang lain yang untuk itu perlu meminta maaf."
- Perlu dicatat jujur: naskah itu tidak memakai kata "lupa"; ia menyebut kasus penjahit yang gagal tepat waktu "bukan karena kesengajaan… Umpama karena listrik mati". Jadi yang dibahas adalah janji yang gagal di luar kesengajaan, bukan kata "lupa" secara harfiah.
Dalil
- وَأَوْفُوا بِالْعَهْدِ إِنَّ الْعَهْدَ كَانَ مَسْئُولًا
"Dan penuhilah janji, sesungguhnya janji itu pasti diminta pertanggungjawabannya." [QS. al-Isra' (17): 34] — Fatwa 07 2004 Hukum Melanggar Perjanjian Beasiswa Ikatan Dinas - يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَوْفُوا بِالْعُقُودِ
"Wahai orang-orang yang beriman, penuhilah aqad-aqad itu." [QS. al-Maidah (5): 1] — Fatwa 12 2012 Kepemimpinan Amal Usaha Muhammadiyah (2012) - عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: آيَةُ الْمُنَافِقِ ثَلَاثٌ إِذَا حَدَّثَ كَذَبَ وَإِذَا وَعَدَ أَخْلَفَ وَإِذَا اؤْتُمِنَ خَانَ. [متفق عليه]
"Tanda-tanda orang munafik ada tiga, yaitu: apabila berkata ia dusta, apabila berjanji ia tidak menepati janjinya, dan apabila dipercaya ia berkhianat." [Muttafaq 'alaih] — Fatwa 07 2004 Hukum Melanggar Perjanjian Beasiswa Ikatan Dinas - عَنْ عُبَادَةَ بْنِ الصَّامِتِ أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَضَى أَنْ لاَ ضَرَرَ وَلاَ ضِرَارَ. [رواه ابن ماجه]
"Tidak boleh berbuat kemadlaratan dan tidak boleh membalas kemadlaratan." [HR. Ibnu Majah] — Fatwa 07 2004 Hukum Melanggar Perjanjian Beasiswa Ikatan Dinas
Perkembangan lintas tahun:
-
2003 — Fatwa 29 B 2003 Problematika Suami Isteri Sm No 02 2004: "janji itu mengikat terhadap orang yang berjanji", dan syarat yang disepakati mengikat berdasarkan hadis اَلْمُسْلِمُوْنَ عَلَى شُرُوْطِهِمْ. Namun syarat yang bertentangan dengan ketentuan Allah batal: كُلُّ شَرْطٍ لَيْسَ فِي كِتَابِ اللهِ تَعَالَى فَهُوَ بَاطِلٌ. Karena itu sebuah janji dapat gugur bila mempertahankannya berarti mempertahankan keadaan yang tidak mencerminkan kemaslahatan yang diterangkan al-Qur'an.
-
2004 — Fatwa 07 2004 Hukum Melanggar Perjanjian Beasiswa Ikatan Dinas: melanggar perjanjian = memadlaratkan pihak lain, dan pelakunya "telah melanggar batas-batas atau hukum-hukum yang ditetapkan agama"; al-Qur'an menyebut pelanggar hukum-hukum Allah sebagai orang dzalim.
-
2012 — Fatwa 12 2012 Kepemimpinan Amal Usaha Muhammadiyah: Surat Keputusan Pengangkatan pun dinilai "merupakan sebuah perjanjian yang sudah diikrarkan untuk ditaati dan ditepati"; menepati janji disebut "sebagian dari perintah Allah dan Rasul-Nya".
-
2015 — Fatwa 29 2015 Kewajiban Dalam Tunangan: "Menjaga dan menepati janji yang telah diikrarkan di hadapan keluarga besarnya, karena melanggar janji merupakan perbuatan tercela dan termasuk ciri-ciri orang munafik"; dan "Tidak boleh mengambil kembali barang yang telah diberikan kepada pihak lain, kecuali jika terjadi pengkhianatan terhadap kesepakatan yang telah diikrarkan."
-
2026 — Tanya Jawab Agama 2026 Edisi 04 Etika Taaruf Menurut Pandangan Muhammadiyah mengutip ulang rambu-rambu 2015 itu tanpa perubahan. Jadi garis besarnya konsisten sejak 2003: janji mengikat dan wajib ditepati.
-
Cara menyelesaikannya (sesuai naskah yang dibaca):
- Tunaikan janjinya, karena memenuhinya adalah kewajiban — Fatwa 07 2004 Hukum Melanggar Perjanjian Beasiswa Ikatan Dinas.
- Minta maaf bila pihak lain terlanjur dirugikan oleh kekhilafan itu — Tanya Jawab Agama 4 Masalah Akhlak.
- Bila janji itu diucapkan sebagai sumpah (memakai nama Allah), sumpah tersebut wajib dibatalkan dan ditunaikan kafaratnya: memberi makan sepuluh orang miskin, atau memberi pakaian, atau memerdekakan hamba; bila tidak sanggup, puasa tiga hari — Fatwa 17 2013 Sumpah Dan Kafaratnya (2013), berdasarkan QS. al-Maidah (5): 89. Bila pelanggaran terjadi berulang pada satu macam perkara, Tarjih berpendapat cukup kafarat satu kali — Fatwa 34 2020 Kafarat Sumpah Dan Nadzar (2020).
- Bila isi janji itu sendiri bertentangan dengan syariat, janji tersebut tidak harus dipertahankan karena syaratnya batal — Fatwa 29 B 2003 Problematika Suami Isteri Sm No 02 2004.
Catatan
- Naskah Tanya Jawab Agama 4 Masalah Akhlak menyatakan "Nash sharih (yang tegas) tentang hal itu tidak ada", lalu menempuh qiyas (analogi) pada ayat 89 surat al-Maidah mengenai sumpah yang tidak disengaja dan ayat 286 surat al-Baqarah tentang tidak dibebani melebihi kesanggupan, sehingga sampailah pada kesimpulan bahwa ketidakmampuan di luar kesanggupan tidak digolongkan mengingkari janji. Itu keterangan naskah, bukan kaidah "karena tidak ada dalil maka bebas".
- Saya belum menemukan dalam bagian yang berhasil ditelusuri adanya ketentuan denda atau kafarat untuk janji biasa yang bukan sumpah dan bukan nadzar; kafarat dalam naskah-naskah di atas selalu dikaitkan dengan sumpah. Untuk kasus pribadi yang rumit, silakan berkoordinasi dengan Majelis Tarjih dan Tajid setempat.
Kesimpulan
- Menepati janji wajib hukumnya dan mengingkarinya adalah celaan berat. Janji yang gagal karena benar-benar di luar kesengajaan dan kesanggupan tidak digolongkan sifat munafik, tetapi tetap wajib dimintakan maaf bila merugikan pihak lain, dan janji itu tetap sedapat mungkin ditunaikan. Bila janji diikat dengan sumpah, selesaikan dengan membatalkannya disertai kafarat.
Sumber
- Fatwa 07 2004 Hukum Melanggar Perjanjian Beasiswa Ikatan Dinas (2004)
- Tanya Jawab Agama 4 Masalah Akhlak (tanpa tahun tercatat)
- Fatwa 29 B 2003 Problematika Suami Isteri Sm No 02 2004 (2003)
- Fatwa 12 2012 Kepemimpinan Amal Usaha Muhammadiyah (2012)
- Fatwa 17 2013 Sumpah Dan Kafaratnya (2013)
- Fatwa 29 2015 Kewajiban Dalam Tunangan (2015)
- Fatwa 34 2020 Kafarat Sumpah Dan Nadzar (2020)
- Tanya Jawab Agama 2026 Edisi 04 Etika Taaruf Menurut Pandangan Muhammadiyah (2026)
Wallahu a'lam bish-shawab.