ChatHPT — Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah
TanyaPercakapan baru
Bagaimana pandangan ulama tentang status Syaikh Albani seba…
Dari Basis Pengetahuan. Kamu sedang melihat hasil tanya jawab pengguna lain.Masuk untuk bertanya
Hari ini, jam 16:57 WIB
Bagaimana pandangan ulama tentang status Syaikh Albani sebagai muhadits?

Sayang sekali, itu di luar cakupan arsip yang saya pegang. Tapi kalau Anda punya pertanyaan soal ibadah, muamalah, atau metodologi Tarjih, silakan — di situ saya bisa membantu sampai ke naskah aslinya.

Hari ini, jam 16:58 WIB
Pandangan muhammadiyah tentang musik

Pertanyaan

  • Bagaimana pandangan Muhammadiyah (Tarjih) tentang musik?

Jawaban

  • Posisi Tarjih dapat dirumuskan sebagai mubah secara kondisional: musik/nyanyian tidak diharamkan karena zatnya, dan keharaman timbul dari faktor luar yang menyertainya. Rumusan ini konsisten sejak 1998 dan dipertegas ulang pada 2017 serta 2025.

  • Perkembangan lintas tahun:

    • 1998 — Fatwa 42/1998. "Muhammadiyah sebagai gerakan dakwah Islam amar ma'ruf nahi munkar, secara tegas tidak melarang kesenian yang sesuai dengan prinsip-prinsip Islam, hanya saja sangat berhati-hati." Dinyatakan juga bahwa "Muhammadiyah tidak memberikan tuntunan yang praktis dan terperinci mengenai kesenian", dan aturan pokoknya: "dalam bidang seni suara/musik hukumnya berkisar pada illatnya: Apabila menarik kepada keutamaan, hukumnya sunat, apabila hanya sekedar untuk main-main belaka (tidak mementingkan apa-apa) hukumnya makruh, tetapi kalau mengandung unsur negatif, hukumnya haram dan apabila menarik kepada maksiyat, hukumnya haram." — Fatwa 42 1998 Pandangan Muhammadiyah Tentang Seni Musik Tari

    • 1999 — Fatwa 23/1999 (SM No. 12 Tahun Ke-84/1999). Disebutkan adanya dua pendapat ulama (mengharamkan dan membolehkan). Kesimpulannya: "nyanyian dan musik bukanlah sesuatu yang dinilai buruk oleh syari'at karena zatnya." Keharaman datang dari empat sisi: syair lagu, waktu, tempat, dan dampaknya bagi pendengar. "Oleh karena itu apabila ekses-ekses di atas tidak ada, maka tetaplah musik dan nyanyian pada hukum asal yaitu boleh." — Fatwa 23 1999 Kewajiban Muslimah Memakai Jilbab Dan Hukum Mendengarkan Nyanyian

    • 2004 — Fatwa 10/2004. "seni budaya (yang baik), baik berupa musik atau tari-tarian yang sopan yang tidak mengundang atau membangkitkan nafsu syahwat, dibolehkan dalam Islam." Ditegaskan pula bahwa ulama yang mengharamkan melakukannya "karena disebabkan oleh fakta-fakta dari luar ('aridly) yang bertentangan dengan jiwa agama, bukanlah haram zatnya, yaitu musik, lagu, dan tari itu sendiri." — Fatwa 10 2004 Pandangan Islam Tentang Seni Budaya

    • 2012 — Fatwa 16/2012. Kesimpulan: "hukum musik-nyanyian-lagu adalah diperbolehkan (mubah) dengan syarat isinya tidak bertentangan dengan ketentuan agama … serta biduan yang menyanyikan berpenampilan Islami, yakni menutup aurat dan tidak mengarah pada gerakan-gerakan erotis." Di sini juga dikaji sisi sanad hadis-hadis pengharaman, dengan kutipan: "Hadis-hadis yang ada dan sering digunakan oleh mereka yang mengharamkan musik-nyanyian dapat disimpulkan ternilai sahih tapi tidak eksplisit-detail menjelaskan, atau eksplisit-detail menjelaskan tapi tidak sahih, sehingga tidak dapat dijadikan dalil pengharamannya", serta kutipan dari Abu Bakar Ibnu al-'Arabi: "Tidak ada satu pun dalil yang sahih untuk mengharamkan nyanyian." — Fatwa 16 2012 Hukum Nyanyian Wanita

    • 2017 — Fatwa 13/2017 (disidangkan 25 Shafar 1438 H / 25 November 2016). Pertanyaan dijawab dari dua sisi. Sisi pertama mengutip Wahbah az-Zuhaili: "pendapat yang masyhur di kalangan empat Madzhab (Hanafi, Syafi'i, Ahmad, Malik), menggunakan alat musik diharamkan" — pandangan yang bersandar pada hadis:

حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّحْمَنِ بْنُ غَنْمٍ الأَشْعَرِيُّ، قَالَ: حَدَّثَنِي أَبُو عَامِرٍ أَوْ أَبُو مَالِكٍ الْأَشْعَرِيُّ، وَاللهِ مَا كَذَبَنِي: سَمِعَ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ, لَيَكُونَنَّ مِنْ أُمَّتِي أَقْوَامٌ، يَسْتَحِلُّونَ الحِرَ وَالحَرِيرَ، وَالخَمْرَ وَالمَعَازِفَ [رواه البخاري]

"Di antara umatku akan ada suatu kaum yang menghalalkan zina, sutera, khamr (minuman keras) dan alat-alat musik." [HR. al-Bukhari]

Sisi kedua memuat aturan pokok yang sama seperti 1998: "Apabila musik menarik kepada keutamaan, maka hukumnya sunnah … Apabila musik hanya sekedar untuk main-main belaka … maka hukumnya makruh … Apabila musik menarik kepada maksiat maka hukumnya haram." Kesimpulan akhirnya: "pada dasarnya musik itu diperbolehkan secara kondisional yang berarti juga diharamkan secara kondisional." — Fatwa 13 2017 Hukum Musik

  • 2020 — Fatwa 13/2020. Klarifikasi metodologis: pendapat Yusuf al-Qaradhawi yang dikutip dalam fatwa 2012 "hanya bersifat sebagai penguat atau pelengkap saja, bukan menjadi landasan utama dalam penyusunan fatwa tersebut. Adapun landasan utamanya tetap berdasar kepada al-Qur'an dan as-Sunnah al-Maqbulah." — Fatwa 13 2020 Pendapat Qaradawi Hukum Wanita Menyanyi Di Hadapan Laki Laki Non M

  • 2025 — TJA Edisi 12. Merujuk HPT Bab 5 halaman 153 dan menempatkan musik-nyanyian sebagai "mu'amalah duniawiyah" dengan kaidah asal mubah; lalu menegaskan hasil penelusuran atas kasus konkret: semua kesenian yang ditanyakan dinilai tidak bertabrakan dengan aturan pokok "kecuali satu, yaitu Tari Sintren" yang mengandung unsur kesyirikan sehingga haram. Rujukan syaratnya adalah Fatwa Tarjih No. 10 tahun 2005: seni "harus sopan, ada pelajaran dan pendidikan di dalamnya, membawa pesan moral yang luhur, berpakaian sopan dan menutup aurat, serta tidak ada unsur syirik dan maksiat." — Tanya Jawab Agama 2025 Edisi 12 16 30 Juni Hukum Tahiyyatul Masjid Ketika Sedang Berkhutbah Ke

  • Yang berubah dan yang tidak. Aturan pokok (musik berkisar pada illatnya) tetap sama sejak 1998 hingga 2025. Yang berkembang adalah penajaman: 1999 merinci empat sisi keharaman; 2004 menambah kategori seni budaya dan alasan 'aridly; 2012 mempermasalahkan sisi sanad dan istidlal hadis pengharaman sekaligus menegaskan suara perempuan bukan aurat; 2017 memberi rumusan "kondisional" secara eksplisit; 2020 menjelaskan kedudukan Qaradawi sebagai penguat, bukan landasan; 2025 menerapkannya pada kasus nyata (termasuk hukum tari yang mengandung syirik) dan merujuk HPT sebagai acuan.

Dalil

  • Hadis tentang alat musik (redaksi pengharaman, sebagaimana dikutip Fatwa 13/2017):

    لَيَكُونَنَّ مِنْ أُمَّتِي أَقْوَامٌ، يَسْتَحِلُّونَ الحِرَ وَالحَرِيرَ، وَالخَمْرَ وَالمَعَازِفَ [رواه البخاري]

  • Hadis yang menjadi dasar kebolehan dalam Fatwa 23/1999:

    قَالَتْ الرُّبَيِّعُ بِنْتُ مُعَوِّذِ بْنِ عَفْرَاءَ جَاءَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَدَخَلَ حِيْنَ بُنِيَ عَلَيَّ … فَجَعَلَتْ جُوَيْرِيَاتٌ لَنَا يَضْرِبْنَ بِالدُّفِّ … فَقَالَ دَعِي هَذِهِ وَقُولِي بِالَّذِي كُنْتِ تَقُولِينَ. [رواه البخاري] — Fatwa 23 1999 Kewajiban Muslimah Memakai Jilbab Dan Hukum Mendengarkan Nyanyian

  • Kaidah yang dipakai Fatwa 23/1999 dan ditegaskan lagi pada 2025:

    اْلأَصْلُ فِي اْلأَشْيَاءِ اْلإِبَاحَةُ حَتَّي يَدُلَّ الدَّلِيلُ عَلَي تَحْرَيْمِهَا

    "Pada dasarnya segala sesuatu itu halal, sehingga ada dalil yang jelas menunjukkan keharamannya." — Tanya Jawab Agama 2025 Edisi 12 16 30 Juni Hukum Tahiyyatul Masjid Ketika Sedang Berkhutbah Ke

Catatan

  • Arah pembacaan Tarjih adalah kontekstual, bukan pengharaman mutlak: yang dinilai bukan bunyi alat musiknya, melainkan isi syair, cara penyajian, tempat, dan dampaknya. Fatwa 2017 tetap mencatat secara jujur bahwa pendapat masyhur empat mazhab mengharamkan penggunaan alat musik, lalu menyajikan aturan pokok Tarjih sebagai kesimpulannya.
  • Teks Arab beberapa hadis dalam halaman sumber tampil sebagai simbol yang tidak terbaca (khususnya pada Fatwa 16/2012 dan 13/2020), sehingga kutipan Arab di atas saya ambil dari halaman yang teksnya terbaca utuh (Fatwa 23/1999, Fatwa 13/2017, dan TJA 2025). Beberapa sudut, misalnya rincian perbedaan alat musik yang dikecualikan (duff/tamborin) dan kritik sanad selengkapnya, belum saya baca sampai tuntas.
  • Untuk kasus pribadi yang rumit, arahkan ke Majelis Tarjih dan Tajdid setempat.

Kesimpulan

  • Muhammadiyah tidak mengharamkan musik secara mutlak. Musik dan nyanyian pada dasarnya mubah karena termasuk mu'amalah duniawiyah; hukumnya bergeser mengikuti illatnya — sunah bila mengantar kepada kebaikan, makruh bila sekadar main-main, haram bila mengandung unsur negatif atau menarik kepada maksiat, serta haram bila bercampur syirik, maksiat, atau penampilan yang melanggar syariat.

Sumber

Wallahu a'lam bish-shawab.

Sajikan dalam Format
Enter untuk kirim · Shift+Enter untuk baris baruHPT & Fatwa Tarjih
Jawaban disusun otomatis dari HPT; periksa rujukan sebelum diamalkan. Percakapan dapat dibaca pengguna lain, jadi hindari data pribadi.

Saat pertanyaan dikirim, Anda akan diminta masuk terlebih dahulu.